--- Pada Sab, 22/11/08, Ir. Gawelino R Suryaputra <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Ir. Gawelino R Suryaputra <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: TIGA KASUS TERINDIKASI KORUPSI PERTAMINA 1,7 TRILIUN . SEMUA BEBAS,
RAKYAT MENANGIS.
Kepada: "Tiftazani Khara" <[EMAIL PROTECTED]>, "tig_rec" <[EMAIL PROTECTED]>,
"tigakalitiga indosat" <[EMAIL PROTECTED]>, "tigan solin" <[EMAIL
PROTECTED]>, "TIGOR OSEANIKA" <[EMAIL PROTECTED]>, "tika_utama" <[EMAIL
PROTECTED]>, "Tikkyrino Kurniawan" <[EMAIL PROTECTED]>, "Tikno Wibowo" <[EMAIL
PROTECTED]>, "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: "TIM training" <[EMAIL PROTECTED]>
Tanggal: Sabtu, 22 November, 2008, 1:49 PM
New Page 1
TIGA KASUS TERINDIKASI KORUPSI
PERTAMINA 1,7 TRILIUN . SEMUA BEBAS, RAKYAT
MENANGIS.
Setelah kasus
Export
Oriented Refinery (Exor) I Pertamina,
Balongan yang menyeret nama mantan Menteri
Pertambangan Ginanjar Kartasasmita
dengan kerugian sekitar US $ 24.8 juta, korupsi minyak mentah jenis zatapi
yang diperkirakan merugikan
Negara sekitar 264 Milyar Rupiah , maka sekarang
para petinggi huckum negeri ini
membebaskan kasus kapal tangker Pertamina Very
Large Crude Carrier (VLCC) yang
diperkirakan merugikan Negara sekitar 560 Milyar
Rupiah .
Heebaaattt.
Dari ketiga kasus kecil bagi
penegak hukum tersebut, rakyat
Indonesia
ternyata harus merelakan sekitar :
Balongan
24.8 Juta $US = 240 M = 960
Milyar
( Kurs 2500Rp
1993)
Zatapi
=
264 Milyar
Tangker VLCC
= 560
Milyar
-----------------------------
Total
1784 Milyar = 1,7 Triliun .
Kasus
Balongan
yang
Ketua Pansus
Pertamina nya adalah Emir Moeis , PDI Perjuangan
,
ternyata tidak dapat
menyentuh orang-orang yang terindikasi terlibat
didalamnya, seperti Mohammad Bob
Hasan, Faisal Abdaoe (Dirut Pertamina saat itu),
Sony Dwi Harsono, dan
Rizaluddin Sunjaya. Bahkan saat ini saudara Emir
Moeis terindikasi terlibat
kasus kasus aliran dana Rp. 100
Milyar Bank
Indonesia
ke DPR melalui YPPI BI.
Kasus VLCC yang menurut KPPU
pada Maret 2005, menyatakan Pertamina
melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam
penjualan dua unit VLCC.
Sedangkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
menegaskan tidak pernah ikut merekomendasikan
Surat Perintah Penghentian
Penyelidikan (SP3) dalam gelar perkara kasus
penjualan kapal tanker raksasa atau
Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT
Pertamina. Kasus
VLCC Pertamina ini juga menyeret Direktur Utama
Pertamina Ariffi Nawawi dan
mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H
Rohimone.
"Yang
jelas kami tidak
pernah merekomendasikan ke
sana
( pemberhentian kasus VLCC), saya pun berpendapat
secara pribadi sebaiknya
tidak usah mengirim ke
sana
," ujar Wakil Ketua KPK bidang Penindakan,
Bibit Samad Rianto, saat
dihubungi Jumat sore (21/11).
Menyikapi Kejaksaan
yang menyatakan bahwa SP3 itu
merupakan rekomendasi dari KPK, Bibit menyatakan
masih menunggu laporan dari
Kejaksaan siapa saja yang hadir saat itu. Tapi
secara pribadi, bersama Wakil
Ketua KPK, Chandra Hamzah, ia berpendapat tidak
mengirim perwakilan dalam gelar
perkara tersebut.
"Artinya
kami tidak mengerti masalah dari awal.
Kalau kami di-fait a compli dari
awal, kami juga tidak mau. Pimpinan selain saya
juga ada Pak Chandra juga lah,
per sms," ujar Bibit.
Ia menegaskan,
kewenangan mengeluarkan SP3 itu
merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan KPK tidak
berhak mencampuri.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh dari seorang
sumber di KPK, KPK telah menerima undangan gelar
perkara. Namun, tidak ada
satupun perwakilan yang dikirimkan KPK pada gelar
perkara tersebut.
Sehari
sebelumnya, pada Kamis
(20/11), Kejaksaan menyatakan SP3 kasus VLCC
diputuskan setelah gelar perkara
dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
(BPKP). Hasilnya menurut juru
bicara Kejagung, Djasman Pandjaitan mereka tidak
menemukan kerugian negara.
Dua
kapal yang masih berada
dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries
itu, langsung dijual ke
Frontline senilai US$ 184 juta. Akibatnya negara
dirugikan US$ 20-56 Juta.
Karena harga VLCC di pasar saat itu diperkirakan
mencapai US$ 204-240 juta.
Kalau teroris saja harus dihukum mati, apa
tidak sepantasnya koruptor
milyar/triliunan juga harus dieksekusi ditiang
gantungan , pak Presiden , pak
Hidayat Nurwahid, pak Amien Rais ataupun
Ibu Sri Mulyani ? . Rakyatmu menunggu ketegasan
yang lebih dalam memberantas
korupsi .
Jakarta November 2008, Ir.
Gawelino R Suryaputra77
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/