--- Begin Message ---
Jalan Enak Menuju Bangkrut
Senin, 15 Desember 2008
Catatan Dahlan Iskan
KALAU sudah merasa sumpek yang sampai tidak tertahankan, perusahaan di Amerika
Serikat (AS) biasanya langsung saja datang ke pengadilan setempat untuk
mengajukan permintaan ini: minta dibangkrutkan.
Sejak krisis keuangan September lalu, tiap bulan hampir 100.000 perusahaan yang
memilih bangkrut di sana. Beberapa di antaranya bukan perusahaan sembarangan:
lembaga keuangan terbesar di dunia, Lehman Brothers; salah satu koran terbesar
di dunia, Chicago Tribune; dan mungkin sebentar lagi disusul oleh perusahaan
mobil terbesar di dunia, General Motors. Juga salah satu perusahaan judi
terbesar di dunia: Las Vegas Sands.
Minta bangkrut adalah sesuatu yang sangat biasa di Amerika Serikat. Apalagi
dalam situasi krisis seperti ini. Pada zaman normal saja, kabar tentang
perusahaan bangkrut sudah dianggap menu harian. Bukan lagi berita di koran.
Kalau toh di surat kabar sering ditemui kabar kebangkrutan, masuknya biasanya
sudah di kolom iklan jitu. Yang bangkrut bukan saja perusahaan, tapi juga
perseorangan. Di zaman normal pun hampir setiap hari ada iklan mini yang
menyebutkan siapa bangkrut hari itu.
Sistem hukum dagang di AS memang memungkinkan itu. Seseorang yang kepingin
bangkrut langsung saja datang ke pengadilan distrik. Yakni pengadilan tingkat
paling bawah. Keputusan pengadilan itu bersifat final. Tidak ruwet harus naik
banding dan kasasi. Apalagi pakai peninjauan kembali (PK) segala. Untuk urusan
pidana pun, upaya hukum di AS berhenti di pengadilan tinggi di negara bagian.
Tidak bisa kasasi sampai mahkamah agung tingkat pusat.
Sesampai di pengadilan distrik itu, seseorang atau sebuah perusahaan bisa
langsung mengajukan permintaan sendiri: mau dibangkrutkan sesuai dengan
peraturan nomor XI (Chapter Eleven) atau minta bangkrut sesuai dengan peraturan
nomor VII (Chapter Seven).
Pilihan itu sesuai dengan tingkat keperluan perusahaan. Misalnya saja, Anda
yakin bahwa perusahaan Anda sebenarnya masih baik. Pasar produk Anda masih bisa
bersaing. Kesulitan Anda hanyalah bahwa utang perusahaan Anda terlalu besar.
Tidak kuat bayar pokok atau bunga. Lalu, aset perusahaan Anda sudah lebih kecil
daripada utang itu. Para penagih sudah mulai mengancam Anda, misalnya akan
menyita aset Anda. Maka, agar tidak “dikeroyok” kreditor, sebaiknya Anda
langsung datang ke pengadilan distrik dan minta dibangkrutkan dengan cara
menggunakan Chapter XI.
Di situ Anda harus menjelaskan: benarkah kalau saja para kreditor bisa lebih
sabar dan memberikan berapa keringanan, perusahaan Anda masih baik dan pada
gilirannya bisa memenuhi kembali seluruh kewajiban itu. Lalu, kepada hakim,
Anda mengajukan permintaan apa: potongan bunga, penundaan bunga, tenggang waktu
mencicil, mengolor jangka pinjaman, minta membayar ringan di depan meski agak
berat di belakang, minta potongan pokok, dan seterusnya. Anda bisa hanya minta
salah satu atau beberapa atau semua kemungkinan di atas.
Hakim di pengadilan itulah yang akan menilai proposal Anda itu masuk akal atau
tidak, perusahaan Anda itu masih punya prospek atau tidak. Proposal Anda itu
juga akan diberikan kepada semua pihak yang punya tagihan kepada Anda..
Termasuk kepada para pemasok bahan baku, kontraktor, dan pihak perpajakan.
Lalu, para pihak yang punya tagihan ke perusahaan Anda itu juga akan menilai
proposal Anda itu masuk akal atau tidak. Lalu, keterangan Anda (juga para
pemilik tagihan) didengar oleh hakim. Hakimlah yang memutuskan (final) untuk
memenuhi permintaan Anda atau tidak. Kalau dipenuhi, pemenuhannya hanya
sebagian, separo, atau seluruhnya.
Kalau hakim memenuhi permintaan Anda, maka meski sudah berstatus bangkrut,
perusahaan Anda bisa terus berjalan seperti biasa. Operasi perusahaan bisa
lebih lancar karena tidak terbebani kewajiban yang di luar kemampuan
perusahaan. Bisa jadi, perusahaan Anda sangat maju lagi dan pada gilirannya
mampu memenuhi seluruh kewajiban. Lalu, perusahaan Anda dikeluarkan dari daftar
bankrut.
Dalam sistem itu, logikanya adalah:
1) tidak membunuh perusahaan, 2) terjadi keadilan di antara kreditor, 3)
kreditor juga harus ikut bertanggung jawab karena besarnya utang di sebuah
perusahaan itu, antara lain, juga akibat kesalahan kreditor: mengapa mau
memberikan pinjaman.
Tapi, bisa jadi, hakim memutuskan bahwa perusahaan Anda tidak bisa diteruskan.
Proposal Anda tidak masuk akal. Kalau sudah demikian, perusahaan Anda akan
diserahkan kepada likuidator untuk diapakan. Bisa jadi, dilelang dan hasilnya
yang tidak seberapa itu dibagi secara adil kepada seluruh kreditor. Atau
perusahaan Anda dipecah-pecah. Unit yang masih bisa jalan akan diserahkan
kepada salah satu atau beberapa kreditor untuk terus dijalankan. Unit-unit
lain beserta asetnya dilelang.
Dalam hal penerbit Chicago Tribune, kelihatannya agak khas. Persoalan
terbesarnya bukan di perusahaan koran itu, tapi di perusahaan induk atau
holding-nya. (Besok pagi, di ruang ini, saya akan menguraikan bagaimana
perusahaan surat kabar yang begitu gagah itu tiba-tiba saja harus bangkrut dan
bagaimana masa depannya).
Penyebab permintaan untuk bangkrut sebenarnya bukan hanya tidak kuat membayar
utang. Bisa juga oleh penyebab lain. Dalam kasus General Motors nanti, kalau
sampai dilakukan, bisa jadi persoalannya juga di serikat buruh. Meski mungkin
juga karena tidak kuat membayar kewajiban utang dan bunga.
Selama ini General Motor selalu mengeluhkan beratnya beban buruh. Ini akibat
perjanjiannya yang berat dengan serikat buruh. Karena itu, kalau saja beban
utang, cicilan dan bunga diperingan, belum tentu persoalan bisa selesai.
Beratnya beban buruh di situ dinilai membuat perusahaan tidak kompetitif lagi.
Maka, dengan status bangkrut sesuai dengan Chapter XI, semua perjanjian yang
pernah dibuat perusahaan itu batal dengan sendirinya. Bukan saja perjanjian
utang-piutang, tapi juga perjanjian dengan serikat buruh. Ini tentu bisa
dipakai sebagai bekal perusahan untuk bangkit lagi dengan memulai babak
barunya. Jadi, bangkrut (di Indonesia) dan bangkrut (di Amerika) itu berbeda.
Kalau mendengar sebuah perusahaan di AS mengajukan permintaan untuk bangkrut,
bisa jadi tidak berarti perusahaan itu tutup. Bangkrut tetap saja tidak enak.
Tapi, beda negara beda akibatnya. (*)
--- End Message ---