Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin..
Wassalaamu'alaikum warahmatullaah..
----- Original Message -----
Subject: Kisah Seguci Emas dan Sekerat Apel
KISAH SEGUCI EMAS DAN SEKERAT APEL
Sebuah kisah yang terjadi di masa lampau, sebelum Nabi kita Muhammad
Shallallahi alaihiwassalam dilahirkan. Kisah yang menggambarkan kepada kita
pengertian amanah, kezuhudan, dan kejujuran serta wara? yang sudah sangat
langka ditemukan dalam kehidupan manusia abad ini. Al-Imam Al-Bukhari dan
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radiallahuanhu, dia berkata Rasulullah
Shallallahi alaihiwassalam bersabda yang artinya :
Ada seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari seseorang. Ternyata di
dalam anahnya terdapat seguci emas. Lalu berkatalah orang yang membeli tanah
itu kepadanya; ?Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu,
bukan membeli emasmu.? Si pemilik tanah berkata kepadanya: ?Bahwasanya saya
menjual tanah kepadamu berikut isinya.? Akhirnya, keduanya menemui seseorang
untuk menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat sebagai hakim itu:
?Apakah kamu berdua mempunyai anak?.? Salah seorang dari mereka berkata: ?Saya
punya seorang anak laki-laki.? Yang lain berkata : ?Saya punya seorang anak
perempuan.? Kata sang Hakim: ?Nikahkanlah mereka berdua dan berilah mereka
belanja dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua.?
Sungguh, betapa indah apa yang dikisahkan oleh Rasulullah Shallallahi
alaihiwassalam ini. Di zaman yang kehidupan serba dinilai dengan materi dan
keduniaan. Bahkan hubungan persaudaraan pun dibina di atas kebendaan.
Wallahul musta?an.
Dalam hadits ini, Rasulullah Shalallahialahiwassalam mengisahkan, transaksi
yang mereka lakukan berkaitan sebidang tanah. Si penjual merasa yakin bahwa isi
tanah itu sudah termasuk transaksi mereka. Sementara si pembeli berkeyakinan
sebaliknya; isinya tidak termasuk dalam akad jual beli tersebut. Kedua lelaki
ini tetap bertahan, lebih memilih sikap wara?, tidak mau mengambil dan
membelanjakan harta itu, karena adanya kesamaran, apakah halal baginya ataukah
haram?.
Mereka juga tidak saling berlomba mendapatkan harta itu, bahkan menghindarinya.
Simaklah apa yang dikatakan si pembeli tanah: ? Ambillah emasmu, sebetulnya aku
hanya membeli tanahmu, bukan membeli emas?.
Barangkali kalau kita yang mengalami, masing-masing akan berusaha cari
pembenaran, bukti untuk menunjukkan dirinya lebih berhak terhadap emas
tersebut. Tetapi bukan itu yang ingin kita sampaikan melalui kisah ini.
Hadits ini menerangkan ketinggian sikap amanah mereka dan tidak adanya
keinginan mereka mengaku-aku sesuatu yang bukan haknya. Juga sikap jujur serta
wara? mereka terhadap dunia, tidak berambisi untuk mengangkangi hak yang belum
jelas siapa pemiliknya. Kemudian muamalah mereka yang baik, bukan hanya
akhirnya menimbulkan kasih sayang sesama mereka, tetapi menumbuhkan ikatan baru
berupa perbesanan, dengan disatukannya mereka melalui perkawinan putra putri
mereka. Bahkan, harta tersebut tidak pula keluar dari keluarga besar mereka.
Allahu Akbar.
Bandingkan dengan keadaan sebagian kita dizaman ini, sampai terucap dari
mereka: ?Mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal??
Subhanallah.
Kemudian, mari perhatikan sabda Rasulullah Shalallahi alaihiwasalam dalam
hadits An-Nu?mar bin Basyir Radiallahuanhu yang artinya :
?Siapa yang terjatuh ke dalam syubhat (perkara yang samar) berarti dia jatuh
kedalam perkara yang haram.?
Sementara kebanyakan kita, mengganggap ringan perkara syubhat ini. Padahal
Rasulullah Shalallahi alahiwasalam menyatakan, bahwa siapa saja jatuh kedalam
perkara yang samar itu, bisa jadi dia jatuh ke dalam perkara yang haram. Orang
yang jatuh dalam hal-hal yang meragukan, berani dan tidak memedulikannya,
hampir-hampir dia mendekati dan berani pula terhadap perkara yang diharamkan
lalu jatuh ke dalamnya. Rasulullah Shalallahi alaiwasalam sudah menjelaskan
pula dalam sabdanya yang lain yang artinya : ?Tinggalkan apa yang meragukanmu,
kepada apa yang tidak meragukanmu.?
Yakni tinggalkanlah apa yang engkau ragu tentangnya, kepada sesuatu yang
meyakinkanmu dan kamu tahu bahwa itu tidak mengandung kesamaran.
Sedangkan harta yang haram hanya akan menghilangkan berkah, mengundang
kemurkaan Allah Azza wajalla, menghalangi terkabulnya doa dan membawa seseorang
menuju neraka jahanam.
Tidak, ini bukan dongeng pengantar tidur.
Inilah kisah nyata yang diceritakan oleh Ash-Shadiqul Mashduq (yang benar lagi
dibenarkan) Shalallahi alahiwasalam, yang Allah azza wajalla berfirman tentang
beliau Shalallahi alahiwasalam, yang artinya :
?Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).?
(An-Najm:3-4)
Kedua lelaki itu menjauh dari harta tersebut sampai akhirnya mereka datang
kepada seseorang untuk menjadi hakim yang memutuskan perkara mereka berdua.
Dengan keshalihan kedua lelaki tersebut, keduanya lalu pergi menemui seseorang
yang berilmu di antara ulama mereka agar memutuskan perkara yang sedang mereka
hadapi. Adapun argumentasi si penjual, bahwa dia menjual tanah dan apa yang ada
di dalamnya, sehingga emas itu bukan miliknya. Sementara si pembeli beralasan,
bahwa dia hanya membeli tanah, bukan emas.
Akan tetapi, rasa takut kepada Allah Azza wajalla membuat mereka berdua merasa
tidak butuh kepada harta yang meragukan tersebut. Kemudian, datanglah keputusan
yang membuat lega semua pihak, yaitu pernikahan anak laki-laki salah seorang
dari mereka dengan anak perempuan pihak lainnya, memberi belanja keluarga baru
itu dengan harta temuan tersebut, sehingga menguatkan persaudaraan imaniah di
antara dua keluarga yang shalih ini.
Perhatikan pula kejujuran dan sikap wara? sang hakim. Dia putuskan persoalan
keduanya tanpa merugikan pihak yang lain dan tidak mengambil keuntungan apapun.
Seandainya hakimnya tidak jujur atau tamak, tentu akan mengupayakan keputusan
yang menyebabkan harta itu lepas dari tangan mereka dan jatuh ketangannya.
Pelajaran yang kita ambil dari kisah ini adalah sekelumit tentang sikap amanah
dan kejujuran serta wara? yang sudah langka di zaman ini.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-?Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin
mengatakan :
Adapun hukum masalah ini, maka para ulama berpendapat apabila seseorang menjual
tanahnya kepada orang lain, lalu si pembeli menemukan sesuatu yang terpendam
dalam tanah tersebut, baik emas atau yang lainnya, maka harta terpendam itu
tidak menjadi milik pembeli dengan dengan kepemilikannya terhadap tanah yang
dibelinya, tapi milik si penjual. Kalau si penjual membelinya dari yang lain
pula, maka harta itu milik orang pertama. Karena harta yang terpendam itu bukan
bagian dari tanah tersebut. Berbeda dengan barang tambang atau galian. Misalnya
dia membeli tanah, lalu didalamnya terdapat barang tambang atau galian, seperti
emas, perak, atau besi (tembaga, timah dan sebagainya). Maka benda-benda ini,
mengikuti tanah tersebut.
Kisah lain, yang mirip dengan ini, terjadi di umat ini. Kisah ini sangat
masyhur, wallahu?alam .
Beberapa abad yang lalu, dia masa-masa akhir tabi?in. Di sebuah jalan, di salah
satu pinggiran kota Kufah, berjalanlah seorang pemuda. Tiba-tiba dia melihat
sebutir apel jatuh dari tangkainya, keluar dari sebidang kebun yang luas.
Pemuda itupun menjulurkan tangannya memungut apel yang nampak segar itu. Dengan
tenang, dia memakannya.
Pemuda itu adalah Tsabit. Baru separuh yang digigitnya, kemudian ditelannya,
tersentaklah dia. Apel itu bukan miliknya! Bagaimana mungkin dia memakan
sesuatu yang bukan miliknya? Akhirnya pemuda itu menahan separuh sisa apel itu
dan pergi mencari penjaga kebun tersebut. Setelah bertemu, dia berkata: ?Wahai
hamba Allah, saya sudah menghabiskan separuh apel ini. Apakah engkau mau
memaafkan saya?.?
Penjaga itu menjawab: ?Bagaimana saya bisa memaafkanmu, sementara saya bukan
pemiliknya. Yang berhak memaafkanmu adalah pemilik kebun apel ini.?
?Dimana pemiliknya?? tanya Tsabit. ?Rumahnya jauh sekitar lima mil dari sini,?
kata sipenjaga.
Maka berangkatlah pemuda itu menemui pemilik kebun untuk meminta kerelaannya
karena dia telah memakan apel milik tuan kebun tersebut. Akhirnya pemuda itu
tiba di depan pintu pemilik kebun. Setelah mengucapkan salam dan dijawab.
Tsabit berkata dalam keadaan gelisah dan ketakutan: ?Wahai hamba Allah, tahukah
anda mengapa saya datang kesini??
?Tidak,? kata pemilik kebun.
?Saya datang untuk minta kerelaan anda terhadap separuh apel milik anda yang
saya temukan dan saya makan. Inilah yang setengah lagi.
?Saya tidak akan memaafkanmu, demi Allah. Kecuali kalau engkau menerima
syaratku,? katanya.
Tsabit bertanya: ?Apa syaratnya, wahai hamba Allah??
Kata pemilik kebun itu: ?Kamu harus menikahi putriku.?
Si pemuda tercengang seraya berkata: ?Apa betul ini termasuk syarat? Anda
memaafkan saya dan saya menikahi putri anda? Ini anugerah yang besar.?
Pemilik kebun itu melanjutkan: ?Kalau kau terima, maka kamu saya maafkan.?
Akhirnya pemuda itu berkata: ?Baiklah saya terima.?
Si pemilik kebun berkata pula: ?Supaya saya tidak dianggap menipumu, saya
katakan bahwa putriku itu buta, tuli, bisu dan lumpuh tidak mampu berdiri.?
Pemuda itu sekali lagi terperanjat. Namun, apa boleh buat, separuh apel yang
ditelannya, kemana akan dia cari gantinya kalau pemiliknya meminta ganti rugi
atau menuntut di hadapan Hakim Yang Maha Adil?.
?Kalau kau mau, datanglah sesudah ?Isya agar bisa kau temui istrimu.? Kata
pemilik kebun tersebut.
Pemuda itu seolah-olah didorong ketengah kancah pertempuran yang sengit. Dengan
berat dia melangkah memasuki kamar istrinya dan memberi salam.
Sekali lagi pemuda tersebut kaget luar biasa. Tiba-tiba dia mendengar suara
merdu yang menjawab salamnya. Seorang wanita berdiri menjabat tangannya. Pemuda
itu masih heran kebingungan, kata mertuanya, putrinya adalah gadis buta, tuli,
bisu dan lumpuh. Tetapi gadis ini? Siapa gerangan dia? Akhirnya dia bertanya
siapa gadis itu dan mengapa ayahnya mengatakan begitu rupa tentang putrinya.
Istrinya itu balik bertanya: ?Apa yang dikatakan ayahku??
Kata pemuda itu: ?Ayahmu mengatakan kamu buta.?
Demi Allah dia tidak dusta. Sungguh saya tidak pernah melihat kepada sesuatu
yang dimurkai Allah Azza wa jalla.
?Ayahmu mengatakan kami bisu.? kata pemuda itu.
Ayahku benar, demi Allah. Saya tidak pernah mengucapkan satu kalimat yang
membuat Allah azza wa jalla murka.?
Dia katakan kamu tuli.? ?Ayah betul. Demi Allah, saya tidak pernah mendengar
kecuali semua yang didalamnya terdapat Ridha Allah azza wa jalla.
?Dia katakan kamu lumpuh.? ?Ya. Karena saya tidak pernah melangkahkan kaki
saya ini kecuali ke tempat yang diridhai Allah azza wa jalla.
Pemuda itu memandangi wajah istrinya yang bagaikan purnama. Tak lama dari
pernikahan tersebut, lahirlah seorang hamba Allah azza wa jalla yang shalih,
yang memenuhi dunia dengan ilmu dan ketakwaannya. Bayi tersebut diberi nama
Nu?man: Nu?man bin Tsabit Abu Hanifah Rahimahulah.
Duhai, sekiranya pemuda muslimin saat ini meniru pemuda Tsabit, ayahanda
Al-Imam Abu Ahnifah. Duhai, sekiranya para pemudinya seperti sang ibu, dalam
kebutaannya, kebisuan, ketulian dan kelumpuhannya.
Demikianlah cara pandang orang-orang shalih terhadap dunia ini. Adakah yang
mengambil pelajaran?
Wallahul Muwaffiq
Sumber :
Al Ustadz Abu Muhammad Harits
Asy Syariah Vol.V/No.49/1320 H
Muslim Telkom yang dirachmati Allah Azza wa Jalla, semoga Kisah diatas ada
manfaatnya bagi kita dan anak keturunan, semoga anak dan keturunan kita menjadi
orang-orang yang shalih, yang tentunya kita harapkan do'a dari mereka.
*****************************************
Sekarang Gratis Nelpon SLJJ Flexi diperluas ke
Yogya
*****************************************
<<[email protected]>>