Maaf ikut nimbrung....
Pada dasarnya haji adalah wukuf di arafah. Tidak sah hajinya kalau tidak wukuf.
Ada sedikit yang kurang, mungkin lupa nulis bu Endang.
Sunnahnya yang pernah saya baca adalah setelah melempar jumratul ulaa, kalau 
mengikuti sunnah rasul seharusnya kita langsung menuju Makkah untuk thowaf 
Ifadhah. Dan memang kebetulan saya tidak bisa melakukan sunnah ini dan baru 
bisa melaksanakan hari kedua-nya (tgl 11 Dzulhijjah). Karena kebetulan salah 
satu alasan saya tidak langsung ke mekkah pada waktu itu saya ketemu orang 
Demak yang tahu2 ngikut saya pada saat perjalanan saya dari Muzdalifah menuju 
Mina untuk Jamarat.

Mudah-mudahan tahun2 selanjutnya saya bisa melaksanakan sunnah-sunnah tersebut.

Mengenai haji yang berkali-kali...
Dulu sebelum saya naik haji memang saya suka menyindir/mencela orang yang naik 
haji sampai berkali-kali....ada aja celaan saya misalnya, ngapain sih naik haji 
berkali-kali mendingan uangnya uat bantu orang miskin, bikin madrasah dll...
Tapi setelah merasakan naik haji sekali...rasanya pengin lagi.
Karena disana kita memang mendapatkan kenikmatan yang tiada taranya dan sulit 
untuk digambarkan saat kita salat maupun thowaf di depan ka'bah, sholat di 
raudhah, wukuf di Arafah.

Bagi saya sekarang ya kalau memang dia mampu dan kesempatan untuk naik haji itu 
ada, terus kita juga selalu menyisihkan rezeki kita untuk lingkungan sekitar 
kita yang tidak mampu....apa salahnya kita haji lagi....atau umrah
Hadis menyatakan : antara umrah yang satu dengan umrah yang lain akan menghapus 
dosa-dosa kita termasuk dosa besar, demikian juga dengan haji. Wallahu 'alam


  ----- Original Message ----- 
  From: endang nuraini 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, February 23, 2009 10:13 AM
  Subject: Bls: [kendal-online] Makkah Dan Provokator Haji


        Kalo tempat sai saya tidak terlalu mempermasalahkan, karena batasannya 
Shofa dan Marwa. dan lokasi pengembangan tempat sai sama persis di samping 
tempat sai sebelumnya. perbedaan pendapat seperti ini saya yakin juga terjadi 
saat pengembangan tempat sai di lantai dua dan tiga dulu.

        yang menjadi masalah sebenarnya justru tempat mabit di Mina. Barang 
siapa berhaji, tanggal 10, 11,dan 12 Dzulhijjah malam (nafar awal) ditambah 13 
Dzulhijjah malam (nafar tsani) berada di luar Mina maka hajinya tidak sah.

        Musim haji tahun 1428H. kebetulan kami ditempatkan di wilayah 
pengembangan Mina yang di sebut Mina Jadid (Mina Baru) yang lokasinya sudah 
masuk Muzdalifah.Beruntung saya mengikuti program haji tanazul, yang 
diselenggarakan KBIH Muhammadiyah Kendal. kami 29 orang menempuh perjalanan 
dari hotel 8 Dzulhijjah pagi naik bus ke Mina. sehingga bisa melaksanakan 
Sholat 5 waktu secara qasar (diringkas), kemudian jalan kaki dari Mina ba'da 
subuh 9 Dzulhijjah menuju Arafah melewati Muzdalifah. sampai Arafah pukul 11.00 
waktu setempat. Kemudian kami mengikuti Sholat dhuhur dan Asar jama' takdim 
qasar makmum di masjid Namiroh. kemudian wukuf, mengagungkan Asma Allah, 
mengakui segala dosa, mohon ampun, dan berdoa sampai waktu maghrib. kemudian 
kami meneruskan berjalan kaki menuju Muzdalifah. tiba di sana pukul 22.00 waktu 
setempat. kemudian sholat maghrib dan isya jama' ta'khir qasar lalu mak blek 
tidur nyenyak di hotel berjuta bintang. tanggal 10 Dzulhijjah pukul 04.00 kami 
bangun kemudian sholat witir 3 rakaat, dilanjutkan wiridan Asma Allah, mengakui 
segala dosa, mohon ampun, dan berdoa sampai waktu subuh menjelang. kemudian 
sholat qobliyah subuh dan ditutup dengan sholat subuh.

        Pukul 06.00 kami menuju Masjid Al Masy'aril Haram (Q.S. Al Baqarah : 
198) kami berdoa di sana sampai pukul 07.00 (jarang jama'ah haji Indonesia yang 
bisa melakukan sunah ini). Perjalanan kaki dilanjutkan menuju jamarat. 
Alhamdulillah kami bisa melempar jumrah Aqobah pada pukul 11.00. karena lokasi 
mabit kami di Mina Jadid, maka kami pulang ke hotel yang berjarak sekitar 3 km 
dari jamarat dengan tetap jalan kaki. setiap sore kami nglajo hotel - mina 
sampai tanggal 13 Dzulhijjah. di Mina kami selalu tidur di hotel berjuta 
bintang, tidur di pinggir jalan beralaskan matras/ tikar secukupnya.

        Yang kedua, masalah haji kedua, ketiga, dst saya setuju kalau 
dipersulit pendaftarannya, karena akan menghalangi kesempatan calon haji lain, 
dan akan menambah titik jenuh kota Makah dan tempat-tempat lain yang dipakai 
haji pada setiap musim haji.
        Bagaimanapun haji yang telah kita tempuh, seharusnya kita khusnudhon 
pada Allah semoga haji kita diterima, sehingga kita layak mendapatkan jannah. 
jadi tidak alasan kita mau berhaji lagi karena merasa haji kita tidak sah 
dsb.karena yang berhak menentukan sah tidaknya suatu ibadah hanya Allah. kita 
sekadar mencoba mengikuti tuntunan yang dicontohkan Rasulullah.
        semoga Allah menerima taubat kita.


        Endang



        --- Pada Jum, 20/2/09, moh anto <[email protected]> menulis:

          Dari: moh anto <[email protected]>
          Topik: [kendal-online] Makkah Dan Provokator Haji
          Kepada: [email protected]
          Tanggal: Jumat, 20 Februari, 2009, 8:17 AM


                Makkah Dan Provokator Haji


                Jumat, 21 November 2008 pukul 08:45:00

                Prof. Dr. Ali Mustafa Yaqub - Imam Besar Masjid Istiqlal

                Awal November 2008 ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) diundang 
oleh Pemerintah Saudi Arabia untuk mengunjungi negara kerajaan itu. Di samping 
pertemuan di Riyadh, salah satu agenda penting adalah melihat lokasi perluasan 
tempat-tempat ibadah haji, khususnya perluasan tempat sai di Makkah. 

                Ini dilakukan karena MUI banyak menerima pertanyaan dari 
Muslimin di Indonesia tentang hukum melaksanakan sai di tempat sai yang baru 
diperluas, menyusul adanya pendapat bahwa tempat sai yang baru itu sudah keluar 
dari posisi tempat sai yang asli, sebelum diperluas. Setelah delegasi MUI yang 
terdiri dari 10 orang itu melakukan pengamatan di lapangan, ternyata lokasi 
tempat sai yang baru itu tidak keluar dari posisinya semula, yaitu antara 
gunung Shafa dan gunung Marwa. 

                Lokasi sai semula lebarnya hanya kurang lebih 20 meter dengan 
dua jalur berlawanan. Lokasi sai yang sekarang hanya ditambah kurang lebih 20 
meter sehingga secara keseluruhan lebarnya sekarang menjadi 40 meter dengan dua 
jalur yang berlawanan.

                Kontroversi itu timbul karena lokasi sai yang lama dipagar 
tembok sehingga ada yang menduga bahwa di luar tembok itu bukan lokasi sai. 
Padahal, tembok itu suatu hal yang baru dan tidak pernah ada pada masa Nabi 
SAW. 

                Tuntunan sai dari Nabi SAW adalah antara Shafa dan Marwa. Ini 
artinya beribadah sai di luar tembok itu tetap sah, dengan syarat sai itu 
dilaksanakan antara Shafa dan Marwa.

                Shafa dan Marwa adalah dua buah gunung di dekat Ka'bah. Sebagai 
sebuah gunung (jabal), tidak mungkin alasnya hanya berdiameter 20 meter. Gunung 
yang diameter alasnya hanya 20 meter, tidak disebut jabal (gunung), tetapi 
gundukan pasir. 

                Lagi pula, ketika hal itu dikonfirmasikan kepada para ulama 
senior Arab Saudi, ternyata ada 30 orang lanjut usia yang memberikan kesaksian, 
berdasarkan akta-akta otentik bahwa lokasi perluasan sai itu tidak keluar dari 
posisinya semula. Karenanya, sahnya ibadah sai di lokasinya yang baru tidak 
diragukan lagi. Apakah dengan keputusan fatwa ulama senior (Hai'ah Kibar 
al-Ulama) Arab Saudi tentang sahnya beribadah sai di lokasi yang baru itu 
berarti permasalahan haji sudah selesai? 

                Permasalahan haji, terutama yang menyangkut kepadatan jamaah 
adalah masalah yang selalu timbul setiap musim haji. Penyebab utamanya karena 
lokasi-lokasi di Kota Suci Makkah dan sekitarnya tidak pernah bertambah, 
sementara jumlah jamaah bertambah setiap tahun. 

                Yang namanya Shafa, Marwa, Mina, Muzdalifah, Arafah dan 
lain-lain, sejak zaman Nabi SAW sampai sekarang tetap itu-itu juga. Gunung 
tidak pernah melebar, Arafah tidak pernah meluas.

                Untuk mengantisipasi membesarnya jumlah jamaah haji dan 
terbatasnya tempat-tempat ibadah, Pemerintah Saudi Arabia telah melakukan dua 
hal. Pertama, memperluas tempat-tempat ibadah haji. Kedua, melalui OKI 
(Organisasi Konferensi Islam) dibuat kuota jamaah, dari 1.000 orang penduduk 
Muslim dapat mengirimkan satu orang untuk berhaji. Ini artinya, apabila jumlah 
umat Islam di dunia ada satu miliar orang, yang dibolehkan menjalankan ibadah 
haji hanya satu juta orang.

                Sekiranya sistem kuota ini diterapkan secara ketat, tampaknya 
itu juga belum mengurangi kepadatan jamaah di lokasi tertentu, seperti tempat 
pelontaran jamrah (bukan jumrah), tempat tawaf, sai, dan lain-lain. Apalagi 
sering diberitakan jumlah jamaah haji mencapai dua juta orang atau lebih.

                Salah satu penyebab kepadatan jamaah haji adalah banyaknya 
orang yang beribadah haji berkali-kali. Ini karena ada anggapan semakin sering 
orang pergi ke Makkah, semakin baik pula citranya di masyarakat, baik dalam 
arti ketaatannya kepada Allah karena sering mendatangi rumah-Nya dan baik dari 
segi kantongnya karena banyak uangnya. Karenanya, di sebuah daerah, orang 
lelaki yang sudah berhaji dua kali, ia akan mudah mendapatkan istri kedua.

                Apabila anggapan ini benar, maka Nabi SAW bukanlah orang yang 
baik karena beliau punya tiga kesempatan berhaji, tetapi berhaji hanya sekali. 
Beliau juga punya ratusan bahkan ribuan kesempatan berumrah, tetapi berumrah 
sunah hanya dua kali. Sementara itu, kaum Muslimin berkeinginan berhaji setiap 
tahun dan berumrah setiap bulan.

                Ketika umat Islam sedang terpuruk, kemiskinan merata di 
mana-mana, banyak bayi yang busung lapar dan kekurangan gizi, masjid-masjid, 
pesantren, dan anak-anak yatim masih banyak yang telantar, kemudian ada orang 
yang berhaji berkali-kali, atau berumrah setiap bulan, maka kita perlu 
bertanya, ajaran siapakah yang dia ikuti? Mengikuti Allah? Mana ada ayat 
Alquran yang menyuruhnya begitu. Mengikuti Nabi SAW? Mana ada Hadis yang 
menyuruhnya begitu. Atau dia mengikuti hawa nafsunya atas bisikan setan?

                Di mana terdapat umat Islam, ternyata di situ terdapat iklan 
secara besar-besaran agar mereka berduyun-duyun pergi ke Makkah. Gencarnya 
iklan seperti ini menimbulkan kecurigaan bahwa di balik itu ada aktor 
intelektual alias provokator yang menginginkan agar dana umat Islam tidak 
dipakai untuk membangun, meningkatkan kesejahteraan, dan mengentaskan 
kemiskinan di antara mereka, tetapi biar dihabiskan untuk jalan-jalan ke Makkah 
saja.

                Prof Dr Ala al-Din al-Za'tari, sekretaris Dewan Fatwa Republik 
Arab Syria, pernah melaporkan sebuah penelitian bahwa setiap tahun umat Islam 
melemparkan dana 5 miliar dolar AS (sekitar Rp 55 triliun) untuk perbuatan yang 
tidak wajib, yaitu berhaji kedua dan seterusnya. Ini belum termasuk dana yang 
dilempar untuk umrah sunah. 

                Sementara itu, FAO (Food and Agriculture Organization) , 
Organisasi Pangan dan Pertanian PBB, melaporkan dunia masih didiami 830 juta 
orang miskin, yaitu mereka yang penghasilannya per hari minus dua dolar AS (Rp 
20 ribu). Dari jumlah 830 juta warga miskin itu, 700 juta adalah orang Islam.

                Kecurigaan adanya provokator haji di atas berubah menjadi 
keyakinan setelah pada pertengahan Ramadhan lalu, kami diberitahu di West Palm 
Beach, Florida, AS, bahwa di kota ini ada seorang Indonesia yang bekerja di 
sebuah perusahaan milik orang Yahudi. Setiap menjelang musim haji, bos yang 
Yahudi ini mendorong karyawannya yang beragama Islam pergi ke Makkah. 

                Mereka akan diberi cuti. Ketika kami tanya, apakah ongkos untuk 
naik haji itu ditanggung oleh perusahaan? Pertanyaan ini dijawab, tidak, ongkos 
ditanggung masing-masing karyawan yang Muslim yang mau pergi haji itu.

                Maka lengkaplah sudah keyakinan kami bahwa tangan-tangan Yahudi 
sudah bermain dalam urusan haji. Mereka akan bertepuk tangan ketika umat Islam 
terpuruk, tetapi orang yang kaya di antara mereka grudag-grudug 
berbondong-bondong, jor-joran pergi haji. Mereka akan bersedih apabila dana Rp 
55 triliun yang terlempar setiap tahun untuk sesuatu yang tidak wajib itu 
digunakan untuk membangun umat Islam, meningkatkan pendidikan, mengentaskan 
kemiskinan dan menyejahterakan mereka. 

                Apa yang terjadi di Florida tadi hanyalah contoh yang muncul ke 
permukaan. Tidak mustahil itu terjadi di tempat lain, hanya kami belum tahu.

                Karenanya, masalah kepadatan jamaah haji di Makkah dan 
sekitarnya tidak akan teratasi dengan hanya menambah sarana dan prasarana 
kendati ini tetap diperlukan. Kita sangat berterima kasih kepada Pemerintah 
Saudi Arabia di bawah Khadim al-Haramain al-Syarifain, Raja Abdullah bin Abdul 
Aziz Alu Su'ud, atas prakarsanya memberikan kemudahan bagi jamaah haji. 

                Namun, itu harus dibarengi oleh sikap umat Islam untuk berhaji 
mengikuti tuntunan dan contoh dari Nabi. Berhaji hanya sekali dan berinfak 
ribuan kali, bukan mengikuti hawa nafsu dan terbius provokator.

                Maka untuk mencapai itu, perlu diambil langkah-langkah. 
Pertama, dikeluarkannya fatwa ulama, baik level nasional maupun internasional 
agar umat Islam menjalankan ibadah haji cukup sekali, yaitu dengan mengikuti 
Rasulullah SAW dalam beribadah haji yang berhaji sekali seumur hidup kendati 
punya kesempatan tiga kali untuk itu. Ulama salaf, seperti Imam al-Hasan 
al-Bashri, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Sirin, dan Imam Ibrahim 
al-Nakha'i, pernah mengeluarkan fatwa bahwa umrah dua kali dalam satu tahun 
hukumnya makruh (baca: haram) karena Nabi SAW dan para ulama salaf tidak pernah 
melakukannya. Maka, sudah wajib bagi ulama masa kini mengeluarkan fatwa seperti 
itu yang berkaitan dengan haji.

                Kedua, umat Islam yang berkemampuan berulang-ulang haji 
difatwakan wajib menyalurkan dananya dalam ibadah-ibadah sosial, seperti 
dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Ketiga, pemerintah perlu membuat aturan yang 
tegas berikut sanksinya sebagai penjabaran regulasi atas fatwa-fatwa di atas.

                Keempat, para ulama, ustadz, dan mubaligh harus memberikan 
contoh kepada umat untuk mengikuti Rasulullah yang beribadah haji hanya satu 
kali dan tak terpancing ulah provokator. Apabila kepergian mereka didanai oleh 
orang lain, ulama seharusnya memberikan pengarahan kepada para penyandang dana 
itu untuk menyalurkan dananya dalam ibadah sosial seperti dicontohkan oleh 
Rasulullah.

                Sumber: Republika.com

                http://www.republik a.co.id/koran/ 0/15461.html 



               




----------------------------------------------------------------------
          Dapatkan nama yang Anda sukai! 
          Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
       




------------------------------------------------------------------------------
  Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger.
  Jelajahi Yahoo! Messenger yang serba baru sekarang! 

  

Kirim email ke