JUAL BELI YANG TERLARANG DALAM ISLAM
Fatwa dan Nasehat Agama
|
Hukum - Hukum Perdagangan
Ditulis oleh superadmin
on Senin, 18 Februari 2008 02:10
JUAL BELI YANG TERLARANG DALAM ISLAM
Oleh Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan
Allah
Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan
dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya
dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya.Jual
Beli Ketika Panggilan Adzan
Jual
beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan
shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua.
Berdasarkan
Firman Allah Ta’ala : "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu’ah : 9).
Allah
melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang
menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Allah mengkhususkan
melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering)
menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna
pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah mengatakan
"dzalikum" (yang demikian itu), yakni yang Aku telah sebutkan kepadamu
dari perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah
lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya. Maka,
melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga
mengabaikan shalat Jumat adalah juga perkara yang diharamkan.
Demikian
juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas
jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk
menghadirinya.
Allah Ta’ala berfirman : "Bertasbih kepada Allah
di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut
nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut
pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi
goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi
balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang
telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada
mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa
batas." (QS. 24:36-37-38).
Jual Beli Untuk Kejahatan
Demikian
juga Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu
terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah.
Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat
khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan.
Hal
ini berdasarkan firman Allah ta’ala : "Janganlah kalian tolong-menolong
dalam perbuatuan dosa dan permusuhan" (Al Maidah : 2)
Demikian
juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di
waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak
menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah melarang
dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata : "Telah jelas dari
dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah
atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang
akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan
tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut
berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila
menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi
sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah. Demikian pula bagi
yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan
perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk
kemaksiatan."
Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Allah
melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia
tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak
tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir.
Allah ta’ala
telah berfirman : "Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS.
4:141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Islam itu
tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya" (shahih dalam Al
Irwa’ : 1268, Shahih Al Jami’ : 2778)
Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan
menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata
kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, "Aku akan
memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan".. Atau
perkataan "Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang
lebih baik pula."
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang)
atas (penjualan) sebagian lainnya." (Mutafaq alaihi).
Juga sabdanya: "Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya" (Mutafaq
‘alaih)
Demikian
juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti
mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan : "Saya
beli dengan harga sepuluh"
Kini betapa banyak contoh-contoh
muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum
muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia
dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.
Samsaran
Termasuk
jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak
sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang
datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta
kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun
sebaliknya, pent).
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu
‘alaihi wasallam : "Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota)
menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang
dating ke kota)"
Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: "Tidak
boleh menjadi Samsar baginya" (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara
penjual dan pemberi).
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda
: "Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang
lain untuk mendapatkan rizki Allah" (Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al
Jami’ 8603)
Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk
untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang
penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan
berkata "Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan." Kecuali
bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk
membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.
Jual Beli dengan ‘Inah
Diantara
jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu
menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian
dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari
harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000
dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi
dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam
hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini
adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang
bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham
yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan
adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar
tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.
Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah berjual beli
dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan
bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan
timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat
kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian."
(Silsilah As Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956)
Dan juga
sabdanya: "Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan
riba dengan jual beli " (Hadits Dha’if , dilemahkan oleh Al Albany
dalam Ghayatul Maram : 13)
Wallahu a’lam
Sumber : Diambil dari Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13, dengan beberapa tambahan
((Disalin dari www.assunnah.cjb.net))
Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer