samsul ulum

The Forest Trust

wildlife&HCVF specialist

kaliwungu city, kendal, central java

www.tft-forests.org

--- On Sun, 8/9/09, Indra S. Dewi <[email protected]> wrote:

From: Indra S. Dewi <[email protected]>
Subject: [fkkm] :: Press Release LEI : Sertifikasi Ekolabel Mendorong Mitigasi 
Dampak Perubahan Iklim dan Perlindungan Kekayaan Alam ::
To: "Lingkungan" <[email protected]>, [email protected], 
[email protected], "fkkm kehutanan" <[email protected]>, "Komunitas LEI" 
<[email protected]>, "milis ngo riau" <[email protected]>, 
[email protected], "rimbawan interaktif" 
<[email protected]>, [email protected]
Date: Sunday, August 9, 2009, 10:53 PM






 




    
                  



             

Press 
Release 
10 Agustus 
2009 
 
 
Sertifikasi Ekolabel Mendorong 
Mitigasi Dampak Perubahan Iklim dan Perlindungan Kekayaan 
Alam 
  
BOGOR-  Pelestarian 
hutan dan perlindungan kekayaan alam penting dalam mitigasi dampak perubahan 
iklim. Dalam pertemuan United Nations Framework Convention on Climate Change 
(UNFCCC) di Bali 2007 yang lalu terungkap bahwa tingginya tingkat deforestasi 
telah menurunkan kemampuan hutan dalam mitigasi dampak negatif perubahan 
iklim.  Bahkan menurut Greenpeace 
(2009) dalam kampanyenya, deforestasi global bertanggung jawab atas sekitar 20% 
emisi gas rumah kaca. Mitigasi merupakan campur tangan manusia untuk mengurangi 
sumber gas rumah kaca (GRK).  
  
Pengelolaan hutan yang lestari mampu menjamin hasil hutan yang 
terus menerus , menyerap karbon untuk mitigasi dampak perubahan iklim dan 
membawa manfaat ekonomi, sosial dan jasa lingkungan lainnya, sekaligus 
mempertahankan keanekaragaman hayati.  
 “Hutan yang mampu berperan 
dalam mitigasi perubahan iklim adalah hutan yang kondisinya masih baik, dan 
memiliki jaminan dalam jangka waktu yang lama tidak mengalami perubahan 
lingkungan dan perubahan peruntukkan yang berdampak besar,” Haryanto R. Putro , 
Peneliti Senior Kehutanan IPB 
menuturkan.  
  
Pengelolaan hutan yang baik disertai dengan penanaman mampu 
menyerap karbon yang pada akhirnya dapat mengurangi konsentrasi karbon di udara 
yang menyebabkan pemanasan global.  
Menurut studi FAO tahun 2006, penanaman pohon dapat menyerap karbon dalam 
jumlah yang besar dari udara dalam waktu yang relatif lebih pendek.  Hutan 
dapat menyimpan sekitar 15 ton 
karbon/ha/tahun dalam bentuk biomassa dan kayu (FAO, 2006).  
 
  
“Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) sebagai lembaga non-profit yang 
selama ini terdepan dalam mengembangkan standar sertifikasi hutan di Indonesia 
mengambil inisiatif  mendorong 
pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan, khususnya hutan, untuk 
berkontribusi pada upaya mitigasi dampak perubahan iklim dan optimalisasi jasa 
lingkungan yang adil.  Adil bagi 
bagi pihak pengusaha yang memerlukan kompensasi lingkungan, adil bagi para 
pelestari hutan, dan adil bagi komunitas masyarakat yang hidupnya bergantung 
pada hutan,” ujar Agung Prasetyo, Direktur Eksekutif LEI, menjelaskan. 
 
  
LEI sedang mempersiapkan diri untuk mengembangkan sistem 
sertifikasi karbon di Indonesia bekerjasama dengan Departemen Kehutanan.  
Menurut Agung Prasetyo, para pemilik hak 
kelola hutan, baik hutan alam maupun hutan rakyat, merupakan pemelihara bahan 
baku karbon (offset karbon) yang 
dapat dikelola untuk mitigasi dampak perubahan iklim dalam bentuk pengelolaan 
hutan yang adil dan lestari.  Para 
pemilik hak kelola hutan dapat menyatakan bahwa hutannya memiliki kemampuan 
berperan dalam mitigasi dampak perubahan iklim apabila sudah memiliki 
sertifikat 
ekolabel. Para pemegang sertifikat ekolabel LEI diawasi dan dinilai kinerja dan 
komitmen mereka dalam pengelolaan hutan lestari. Diperkirakan pasar offset 
karbon berkisar antara $4 - $10 
per ton CO2 yang tersimpan.  
 
  
Dalam konteks keanekaragaman hayati, Taufiq Alimi Direktur 
Komunikasi dan Sumberdaya Kehati mengungkapkan,” Kualitas keanekaragaman hayati 
merupakan indikator kualitas ekosistem dan perubahan iklim. Terjadinya 
perubahan 
iklim global mempunyai potensi menurunkan kualitas ekosistem yang akan 
menurunkan kualitas keanekaragaman hayati.  
Perubahan iklim mempunyai potensi ancaman yang besar terhadap 
keanekaragaman hayati karena perubahan iklim mengancam kehidupan banyak 
species.” 
  
Menanggapi itu Agung Prasetyo, Direktur Eksekutif LEI 
menegaskan,”LEI terus berupaya mempromosikan multiplier effects dari 
pengelolaan 
hutan yang adil dan lestari, antara lain jasa lingkungan, perlindungan Daerah 
Aliran Sungai, berjalannya mekanisme penyerapan karbon (carbon sequestration) 
untuk mitigasi 
dampak perubahan iklim, terjaminnya carbon stock,  dan fungsi rekreasi alam dan 
keanekaragaman hayati dari hutan.  
  
Tentang Lembaga Ekolabel Indonesia 
(LEI) 
LEI adalah organisasi non-profit 
berbasiskan konstituen yang mempunyai misi untuk mewujudkan pengelolaan hutan 
yang adil dan lestari di Indonesia.  
Sistem Sertifikasi LEI digunakan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang 
adil dan lestari di Indonesia.  Saat 
ini lebih dari 1,5 juta ha hutan di Indonesia telah mendapatkan sertifikat 
hutan 
lestari dari LEI.  
  
Untuk informasi lebih lanjut, silakan 
hubungi: 
Indra S. 
Dewi, Lembaga Ekolabel 
Indonesia,  [email protected]. id, ph: 
+62-251-8340744  dan 08128161339. 
 
  

 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke