samsul ulum

The Forest Trust

wildlife&HCVF specialist

kaliwungu city, kendal, central java

www.tft-forests.org

--- On Thu, 8/27/09, Andiko Huma <[email protected]> wrote:

From: Andiko Huma <[email protected]>
Subject: [fkkm] Hak Atas Karbon di Indonesia
To: "Milis Adat" <[email protected]>, "Adat" <[email protected]>, 
"Rimbawan Interaktif" <[email protected]>, "FKKM" 
<[email protected]>
Date: Thursday, August 27, 2009, 4:03 AM






 




    
                  



Hak 
Atas Karbon di Indonesia
( 
Penggalan 
dari tulisan-tulisan lain.)
Andiko
Hukum 
perdata Indonesia menyatakan bahwa menurut undang-undang, barang adalah tiap 
benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik (KUHPerd. 503, 519, 
833, 955, 1131.) selanjutnya ada barang yang bertubuh, dan ada yang tidak 
bertubuh (KUHPerd. 547, 559, 612.). Sehubungan dengan karbon, pertanyaan 
pertama 
yang muncul adalah apakah karbon adalah barang? Konsekuensinya, tentunya karbon 
sebagai benda dapat dilekati oleh hak milik diatasnya. 
Ridell 
(1987) memaknai bahwa “tenure system is a 
bundle of rights”, sistem tenurial sebagai sekumpulan atau serangkaian 
hak-hak. Maksudnya tentu sekumpulan atau serangkaian hak untuk memanfaatkan 
tanah dan sumber daya alam lainnya yang terdapat dalam suatu masyarakat yang 
secara bersamaan juga memunculkan sejumlah batasan-batasan tertentu dalam 
proses 
pemanfaatan itu.    Ridell lebih jauh mengemukakan 
bahwa  dengan pengertian sebundel 
atau serangkaian, maka masing-masing hak dapat dipisahkan dari ikatannya lalu 
diletakan tidak lagi dalam ikatan asalnya atau diletakan dalam konteks yang 
berbeda. Ikatannya itu sendiri menunjukan adanya suatu sistem (Ridell, 1987) 
. 
Aturan 
kehutanan di Indonesia juga mengikuti logika bundle of right. Hak karbon berada 
pada 
tingkat selanjutnya setelah hak pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan hasil 
hutan kayu hutan alam atau hutan tanaman beserta dengan izin pemanfaatan jasa 
lingkungan. Aturan kehutanan, khususnya yang mengatur tentang karbon memberikan 
hak pemilikan kepada pemegang izin penyerapan dan penyimpanan karbon (RAP 
dan/atau PAN karbon) atau kepada actor yang mengembangkan proyek penyerapan dan 
penyimpanan karbon (RAP dan/atau PAN karbon) (Permenhut No. 36 tahun 
2009). 
Pada 
posisi lain, masyarakat secara de facto memiliki seperangkat hak dan pengaturan 
hak diatas kawasan tersebut yang juga merupakan sekumpulan hak-hak tertentu 
yang 
tunduk pada hukum-hukum lokal atau adat mereka. Penguasaan mereka atas hutan 
dan 
kayu-kayu tersebut mengantarkan pada kesimpulan bahwa semua hak atas jasa 
lingkungan yang diproduksi oleh kawasan tersebut tentunya melekat pada mereka. 
Meskipun karbon sebagai sebuah barang, atau komoditas dagang baru belum dikenal 
secara luas ditengah mereka. 
Pada 
posisi demikian, hak karbon yang berasal dari hak berian Negara melalui hukum 
positif yang ada dan hak karbon yang timbul dari hak bawaan yang melekat pada 
masyarakat adat berkontestasi dalam wilayah proyek yang ada. Kontestasi 
berpotensi untuk melahirkan konflik-konflik hukum maupun konflik sosial baru 
dilapangan. 
Permenhut 
No. 36 Tahun 2009 meretas jalan tengah yang diaharapkan dapat menyelesaikan 
masalah tersebut yaitu dengan membuat perhitungan/ perimbangan pembagian hasil 
dari Nilai Jual Jasa Lingkungan (NJ2L) RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON yang 
merupakan pendapatan dari penjualan kredit karbon yang telah disertifikasi dan 
dibayar berdasarkan ERPA (Emission 
Reduction Purchase Agrement). Namun sayangnya, jalan tengah ini tidak 
didasarkan pada logika pembagi dan jaminan perlindungan hak karbon masyarakat 
adat jauh sejak proyek REDD ini dipersiapkan.
 

 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke