samsul ulum

The Forest Trust

wildlife&HCVF specialist

kaliwungu city, kendal, central java

www.tft-forests.org

--- On Tue, 9/8/09, Andri Santosa <[email protected]> wrote:

From: Andri Santosa <[email protected]>
Subject: [fkkm] UU Lingkungan Hidup Perkuat Komitmen
To: "pokja milist" <[email protected]>, "kpkk milist" 
<[email protected]>, "fkkm milist" <[email protected]>, "rimbawan 
interaktif milist" <[email protected]>, "HuMA milist" 
<[email protected]>, "kebijakan konservasi milist" 
<[email protected]>
Date: Tuesday, September 8, 2009, 10:58 PM






 




    
                  UU Lingkungan Hidup Perkuat Komitmen



Rabu, 9 September 2009 | 04:07 WIB



Jakarta, Kompas - Komitmen pemerintah tampak menguat terhadap Undang-Undang 
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disahkan DPR, Selasa (8/9), 
sebagai pengganti Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 
1997.



”Melalui undang-undang yang baru disahkan ini, ingin dicapai pembangunan 
berkelanjutan,” kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar seusai 
pengesahan undang-undang tersebut pada Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil 
Ketua DPR Muhaimin Iskandar.



Sebelumnya sepuluh fraksi parlemen secara aklamasi menyetujui RUU PPLH. Alasan 
utama, risiko bencana ekologi di Indonesia sekarang makin masif dan berulang 
setiap tahun sehingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang makin baik 
kian diharapkan.



Rachmat Witoelar pada pandangan akhirnya mengemukakan, UU Pengelolaan 
Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 memiliki persoalan substansial, 
struktural, dan kultural. Menurut Rachmat, UU PPLH mewajibkan pemerintah daerah 
membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan penerapan 
pembangunan berkelanjutan.



Bergantung pada presiden



Dalam UU PPLH, Kementerian Negara Lingkungan Hidup memiliki kewenangan mulai 
dari pembuat kebijakan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Pada UU sebelumnya 
kementerian negara itu hanya berfungsi koordinatif dan menetapkan kebijakan.



Menurut Rachmat, sesuai UU PPLH ada konsekuensi yaitu perlu ada perubahan 
struktural. ”Bisa menjadikan kementerian ini departemen atau membentuk badan 
tertentu. Itu bergantung pada presiden,” katanya.



Deputi III Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Peningkatan Konservasi Sumber 
Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Masnellyarti Hilman mengatakan,



”Sejak tahun 1978 Kementerian Negara Lingkungan Hidup mulai kehilangan power 
(kekuatan) untuk menegakkan aturan mengenai lingkungan hidup. Tahun 2009 ini 
kementrian lingkungan telah mendapatkannya lagi,” kata Masnellyarti. (NAW)




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke