Rekomendasi Angkat Guru Honorer CPNS            
        
        
        
                
  Rapat Gabungan Mendiknas, Menag, Men pan, dan DPR


JAKARTA - Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS. Itu salah satu
rekomendasi rapat gabungan antara Komisi II, VIII, dan X DPR RI dengan
Mendiknas M. Nuh, Menag Suryadharma Ali, Men pan E. E. Mangindaan, dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari di gedung DPR,
Senayan, Jakarta, kemarin (25/1). 

Rapat gabungan itu juga
merekomendasikan agar guru honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD
mendapat perhatian. Terutama kesejahteraan mereka. 

Rapat
gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII Burhanuddin Napitupulu itu
menyepakati persoalan guru honorer harus dituntaskan menyusul segera
disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pengangkatan guru
honorer. Guna mempercepat program itu, segera dibentuk panita kerja
(panja). Anggotanya dari Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X. 

Tugas
panja adalah memberikan masukan untuk RPP supaya tidak ada diskriminasi
terhadap guru honorer. Masa kerja panja berlangsung satu bulan.

Dalam
rapat juga disepakati bahwa kesejahteraan guru menjadi bagian dari
tanggung jawab pemerintah daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali
kota. ''Guru yang sudah menjadi CPNS, namun belum diangkat, harus
segera ditetapkan menjadi PNS tanpa seleksi. Cukup dengan verifikasi
administrasi,'' terang Burhanuddin.

Para wakil rakyat meminta
persoalan kesejahteraan guru menjadi fokus dalam pengangkatan guru PNS.
Sebab, persyaratan pengangkatan guru PNS adalah kualifikasi S-1 dan
berusia maksimal 46 tahun. 

Menurut Wakil Ketua Komisi II
Taufik Effendi, pengangkatan guru harus memperhatikan status dan
kesejahteraan. ''Kalau secara status memang tidak memungkinkan untuk
diangkat, harus dilihat aspek kesejahteraannya. Tidak harus menjadi
PNS, bisa juga menjadi pegawai tidak tetap,'' ujar Taufik. 

Dia
menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbitnya
PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer menjadi CPNS. Berdasar PP tersebut, sejak November 2005
pemerintah tak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Semua
tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri akan diangkat menjadi
CPNS paling lama Desember 2009. 

Ketua Komisi VIII Abdul Kadir
Karding menambahkan, agenda lain yang dibahas panja adalah pengangkatan
CPNS untuk mengakomodasi hasil keputusan DPR pada pertemuan Juli 2008
dan Oktober 2009. Juga akomodasi guru swasta yang tidak dibayar oleh
APBN/APBD di sekolah negeri maupun swasta. ''Nasib guru swasta ini
tetap tidak boleh dilupakan,'' katanya. 

Politikus PKB itu
menunjuk nasib para pengajar honorer di madrasah, mulai tingkat
ibtidaiyah hingga aliyah. ''Peran mereka tidak bisa diabaikan begitu
saja,'' tegasnya. 

Sementara itu, Mendiknas M. Nuh menjelaskan,
sebelum terbit PP No 48 Tahun 2005, di antara 900 ribu guru, ada
sekitar 104.000 yang belum diangkat menjadi PNS. Itu terjadi karena ada
yang tercecer.

Selain itu, ada pembengkakan jumlah tenaga honorer. Berdasar data Kementerian 
Pendidikan Nasional
(Kemendiknas), guru bukan PNS di sekolah negeri pada akhir 2005
mencapai 371.685 orang, dan pada akhir 2009 naik menjadi 524.614 orang.

Nuh mengatakan, pengangkatan guru dibutuhkan untuk meng-cover guru yang 
pensiun. Selain itu, dalam rangka pemerataan distribusi guru ke daerah 
terpencil yang rasionya di bawah standar. (kit/dyn/dwi)


      Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. 
http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke