Albaqoroh :233.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan
dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun)
dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak
ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa
yang kamu kerjakan.


ASROFI

Address 1 : Jl. RA Kartini No.14 Kebumen Sukorejo Kendal Jawa Tengah
Address 2 : Jl. Attahiriyah No.33H Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta
Selatan
Address 3 : Ds. Getas Blawong Rt.02 Rw.04 Pageruyung Kendal

Mobile  : +6281 311 661 479
Yahoo : asrofism
G-Talk : [email protected]
Email : [email protected]
Blog : www.asrofi.web.id
Office : www.sentraproperty.com

Kirim email ke