Simkuring mendakan ti milist tatanggi, wilujeng diaos!
FYI:


----- Original Message ----- 
From: HRGA 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Cc: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, August 01, 2005 12:40 PM
Subject: [Job-Vacancy] Fw: Serikat Pekerja Kereta Api Mogok 8 - 10 
Agustus


              DEWAN PENGURUS PUSAT SERIKAT PEKERJA KERETA API
                         P.T. KERETA API (Persero)
                      Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
            Telp. (022) 4230081 Ext. 10500 Fax. (022) ? 4203342
                               BANDUNG 40117


 
                      SURAT PEMBERITAHUAN AKSI MOGOK
                        SERIKAT PEKERJA KERETA API
                        Nomor: 14/DPP.SPKA/UM/2005
 
1.    Dengan sangat menyesal kami beritahukan bahwa Serikat Pekerja 
Kereta Api pada akhirnya terpaksa akan Mogok Nasional mulai tanggal 8 
Agustus Pukul 00.00 WIB s.d. tanggal 10 Agustus 2005 pukul 24.00 WIB, 
di seluruh lintas jaringan Kereta Api Jawa dan Sumatera.
 
Pemogokan ini dilakukan karena
 
a.    Pencabutan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP
18/KP.601/Phb-92 tanggal 11 Maret 1992 yang menyebabkan beralihnya 
status pegawai PNS menjadi Pegawai Perusahaan, yang mengakibatkan 
terpuruknya kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan tidak dipenuhi.
b.    Sesuai hasil pertemuan dengan MENHUB bahwa pemerintah akan 
memenuhi seluruh tuntutan kesejahteraan pegawai dan pensiunan yang 
belum terealisasi secara nyata.
c.    Setelah mempertimbangkan upaya-upaya yang telah kami lakukan 
sampai saat ini belum membuahkan hasil sesuai yang kami harapkan.
 
2.    Usaha yang telah kami lakukan antara lain:
 
a.    Dialog dengan Direksi P.T. Kereta Api (Persero) untuk memenuhi
Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
b.    Mengajukan Judicial Review ke MA RI;
c.    Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI;
d.    Informal Meeting difasilitasi oleh MASKA, dihadiri oleh Direktur
Perkeretaapian beserta Staff Ditjendat;
e.    Menyampaikan aspirasi kepada: Menhub, Menneg BUMN dan MA;
f.    Demo para Pensiunan P.T. Kereta Api (Persero);
 
3.    Bila sampai dengan tanggal 31 Juli 2005 belum ada pernyataan 
resmi dari Pemerintah yang menjamin pengembalian pemberian hak pegawai 
dan pensiunan P.T. Kereta Api (Persero) sama dengan PNS, SPKA akan 
melakukan mogok seperti termaksud pada butir 1. Akan tetapi  keputusan 
kembali ke PNS tetap menunggu keputusan Mahkamah Agung.
 
4.    Kepada masyarakat pengguna jasa kereta api kami mohon maaf kalau
selama 3 (tiga) hari perjalanan anda terganggu, atas pengorbanan dan
pengertian anda akan menjadi bagian dari upaya menuju perbaikan 
pelayanan Kereta Api kepada Publik di masa mendatang. Untuk itu kami 
menghimbau gunakan angkutan lain selama kereta api mogok kerja.
 
5.    Rencana mogok nasional pada butir 1 di atas kami beritahukan 
kepada Yth.:
 
a.    Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
b.    Bapak Wakil Presiden RI di Jakarta;
c.    DPR RI di Jakarta;
d.    Mahkamah Agung RI di Jakarta;
e.    Panglima TNI di Jakarta, untuk bantuan pengamanan;
f.    Kapolri di Jakarta, untuk bantuan pengamanan;
g.    Menteri Perhubungan di Jakarta;
h.    Menneg BUMN di Jakarta;
i.    Menaker di Jakarta;
j.    BKN di Jakarta;
k.    Direksi P.T. Kereta Api (Persero) di Bandung;
l.    YLKI di Jakarta, mohon maaf atas terganggunya pelayanan;
m.    International Transportation Federation (ITF);
n.    Serikat Pekerja Transportasi Indonesia.
 
6.    Demikian kami beritahukan, agar semua pihak mengetahui dan harap
maklum.
 
 
                           BANDUNG, 25 JULI 2005
                         a.n. DEWAN PENGURUS PUSAT
                        SERIKAT PEKERJA KERETA API
 
      Ir. AMIEN ABDURACHMAN (Ketum)       Dra. SUSI MUNAWATI (Sekjen)
 
 
Catatan:   Mohon   diperbanyak  &  disebarkan  luas  pd  teman-teman  
serta masyarakat pengguna jasa Kereta Api. Terima kasih.
>

______________________________________________________________
Email gratis 4 MB dengan fasilitas POP3 dan SMTP. 
Kunjungi Indonesia Interactive http://www.i2.co.id. 




PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke