Simkuring mendakan ti milist tatanggi, wilujeng diaos!
FYI:
----- Original Message -----
From: HRGA
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, August 01, 2005 12:40 PM
Subject: [Job-Vacancy] Fw: Serikat Pekerja Kereta Api Mogok 8 - 10
Agustus
DEWAN PENGURUS PUSAT SERIKAT PEKERJA KERETA API
P.T. KERETA API (Persero)
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
Telp. (022) 4230081 Ext. 10500 Fax. (022) ? 4203342
BANDUNG 40117
SURAT PEMBERITAHUAN AKSI MOGOK
SERIKAT PEKERJA KERETA API
Nomor: 14/DPP.SPKA/UM/2005
1. Dengan sangat menyesal kami beritahukan bahwa Serikat Pekerja
Kereta Api pada akhirnya terpaksa akan Mogok Nasional mulai tanggal 8
Agustus Pukul 00.00 WIB s.d. tanggal 10 Agustus 2005 pukul 24.00 WIB,
di seluruh lintas jaringan Kereta Api Jawa dan Sumatera.
Pemogokan ini dilakukan karena
a. Pencabutan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP
18/KP.601/Phb-92 tanggal 11 Maret 1992 yang menyebabkan beralihnya
status pegawai PNS menjadi Pegawai Perusahaan, yang mengakibatkan
terpuruknya kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan tidak dipenuhi.
b. Sesuai hasil pertemuan dengan MENHUB bahwa pemerintah akan
memenuhi seluruh tuntutan kesejahteraan pegawai dan pensiunan yang
belum terealisasi secara nyata.
c. Setelah mempertimbangkan upaya-upaya yang telah kami lakukan
sampai saat ini belum membuahkan hasil sesuai yang kami harapkan.
2. Usaha yang telah kami lakukan antara lain:
a. Dialog dengan Direksi P.T. Kereta Api (Persero) untuk memenuhi
Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
b. Mengajukan Judicial Review ke MA RI;
c. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI;
d. Informal Meeting difasilitasi oleh MASKA, dihadiri oleh Direktur
Perkeretaapian beserta Staff Ditjendat;
e. Menyampaikan aspirasi kepada: Menhub, Menneg BUMN dan MA;
f. Demo para Pensiunan P.T. Kereta Api (Persero);
3. Bila sampai dengan tanggal 31 Juli 2005 belum ada pernyataan
resmi dari Pemerintah yang menjamin pengembalian pemberian hak pegawai
dan pensiunan P.T. Kereta Api (Persero) sama dengan PNS, SPKA akan
melakukan mogok seperti termaksud pada butir 1. Akan tetapi keputusan
kembali ke PNS tetap menunggu keputusan Mahkamah Agung.
4. Kepada masyarakat pengguna jasa kereta api kami mohon maaf kalau
selama 3 (tiga) hari perjalanan anda terganggu, atas pengorbanan dan
pengertian anda akan menjadi bagian dari upaya menuju perbaikan
pelayanan Kereta Api kepada Publik di masa mendatang. Untuk itu kami
menghimbau gunakan angkutan lain selama kereta api mogok kerja.
5. Rencana mogok nasional pada butir 1 di atas kami beritahukan
kepada Yth.:
a. Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta;
b. Bapak Wakil Presiden RI di Jakarta;
c. DPR RI di Jakarta;
d. Mahkamah Agung RI di Jakarta;
e. Panglima TNI di Jakarta, untuk bantuan pengamanan;
f. Kapolri di Jakarta, untuk bantuan pengamanan;
g. Menteri Perhubungan di Jakarta;
h. Menneg BUMN di Jakarta;
i. Menaker di Jakarta;
j. BKN di Jakarta;
k. Direksi P.T. Kereta Api (Persero) di Bandung;
l. YLKI di Jakarta, mohon maaf atas terganggunya pelayanan;
m. International Transportation Federation (ITF);
n. Serikat Pekerja Transportasi Indonesia.
6. Demikian kami beritahukan, agar semua pihak mengetahui dan harap
maklum.
BANDUNG, 25 JULI 2005
a.n. DEWAN PENGURUS PUSAT
SERIKAT PEKERJA KERETA API
Ir. AMIEN ABDURACHMAN (Ketum) Dra. SUSI MUNAWATI (Sekjen)
Catatan: Mohon diperbanyak & disebarkan luas pd teman-teman
serta masyarakat pengguna jasa Kereta Api. Terima kasih.
>
______________________________________________________________
Email gratis 4 MB dengan fasilitas POP3 dan SMTP.
Kunjungi Indonesia Interactive http://www.i2.co.id.
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/