Dari milis sebelah...........................
Saya mau nanya demikian nich.....: Selama ini, isu yang diangkat sebagai reaksi atas fatwa MUI adalah konstitusi negar. Apakah mungkin hal-hal berikut ini yg membuat MUI aspek constitusional, berani mengeluarkan fatwa melarang Ahmadiyah di Indonesia ....???. 1- Dalam pasal 29 ayat(1) UUD 1945 disebutkan bahwa, Negara Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. 2- Dalam TAP MPR. NO: 11/MPR/1978 tentang P4. Dan sesuai dengan sila pertama ; sila ketuhan yang Maha Esa. Dan setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Dan tidak memaksakan kehendak dan kepercayaan kepada orang lain. 3- Tetapi, agama yang sah di akui UUD negara republik Indonesia, hanya ada lima; Islam, Hindu, Budha, Kristen Katolik, dan Kristen protestan. Jelas tidak termaktub bahwa Ahmadiyah adalah sah sesuai dengan UUD dan Pancasila. (Kecuali Ahmadiyah menyatakan diri bagian dari Islam). Persoalannya. Selama ini, sudah maklum, mayoritas pengamat keagaaman(di luar Liberalisme) menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan bagian dari Islam tapi memproklamirkan diri sebagai agama Independen dengan nabinya Mirza Gulam Ahmad dan kitabnya Tadzkiroh. Kawan-kawan......Jadi, mungkin hal inikah yang menjadi payung hukum MUI membubarkan Ahmadiyah di Indonesia ???........... Di sisi lain. Kalau yang jadi barometer adalah reaksi groups habib Riziq atau fundamentalisme lainnya, tanpa fatwa demikian dari MUI juga, dari dulu jelas mereka senangnya ribut-ribut, alias seperti golongan orang yang paling suci dan paling benar. Termasuk dulu, mereka itu pernah menyatakan bentuk ibadah di pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur, adalah batal. Begitu enggak kira-kira ....??? Jangan salah paham lho.....ini hanya pertanyaan. Tolong jawab yach... Makasih................. Pertanyaan Nasrul Afandi di Maroko. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] PENTING..! attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member. dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa pencabutan membership. terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu mengupdate antivirusnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
