Dari milis sebelah...........................

 

Saya mau nanya demikian nich.....:

 

Selama ini, isu yang diangkat sebagai reaksi atas fatwa MUI adalah konstitusi 
negar. Apakah mungkin hal-hal berikut ini yg membuat MUI aspek constitusional, 
berani mengeluarkan fatwa melarang Ahmadiyah di Indonesia ....???.

 

1-  Dalam pasal 29 ayat(1) UUD 1945 disebutkan bahwa, “Negara Berdasarkan 
Ketuhanan yang Maha Esa. 

2-  Dalam TAP MPR. NO: 11/MPR/1978 tentang P4. Dan sesuai dengan sila pertama ; 
sila ketuhan yang Maha Esa. Dan setiap warga negara berhak menjalankan ibadah 
sesuai keyakinan masing-masing. Dan tidak memaksakan kehendak dan kepercayaan 
kepada orang lain.

3-                    Tetapi, agama yang sah di akui UUD negara republik 
Indonesia, hanya ada lima; Islam, Hindu, Budha, Kristen Katolik, dan Kristen 
protestan. 

 

Jelas tidak termaktub bahwa Ahmadiyah adalah sah sesuai dengan UUD dan 
Pancasila. (Kecuali Ahmadiyah menyatakan diri bagian dari Islam).

 

Persoalannya. Selama ini, sudah maklum, mayoritas pengamat keagaaman(di luar 
Liberalisme) menyatakan “bahwa Ahmadiyah bukan bagian dari Islam tapi 
memproklamirkan diri sebagai agama Independen dengan nabinya Mirza Gulam Ahmad 
dan kitabnya Tadzkiroh”.

 

Kawan-kawan......Jadi, mungkin hal inikah yang menjadi payung hukum MUI 
membubarkan Ahmadiyah di Indonesia ???........... 

 

Di sisi lain. Kalau yang jadi barometer adalah reaksi groups habib Riziq atau 
fundamentalisme lainnya, tanpa fatwa demikian dari MUI juga, dari dulu jelas 
mereka senangnya ribut-ribut, alias seperti golongan orang yang paling suci dan 
paling benar. Termasuk dulu, mereka itu pernah menyatakan “bentuk ibadah di 
pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur, adalah batal”.

 

Begitu enggak kira-kira ....???

 

Jangan salah paham lho.....ini hanya pertanyaan.  Tolong jawab yach...

 

 

Makasih.................

 

Pertanyaan Nasrul Afandi di Maroko.

 

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]





PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke