Haturan Wargi Kisunda.
Sigana lamun seug UU Perlindungan Saksi dan Korban
nggeus disahkeun, terus dimasyarakatkeun tangtu bakal
ngareugreugkeun Saksi anu bade ngalaporkeun perkawis
korupsi anu geus jadi panyakit matuh di nagara urang.
Komo lamun Undang-undang Pembuktian terbalik di
sahkeun. Ngan lamun kitu kajadiana atuh hareudang
pisan siganamah lamun jadi Pajabat teh.
Aya hiji babaturan(wartawan), ti sobat kuring anu
bakal nyoba ngutak-ngutik dugaan korupsi di Pemkot
Bandung.
Jalma awam siga si kuring, moal ngarti kumaha jeung
timana aliran data anu pakuat kaitna jeung
Administrasi Akuntansi Keuangan Daerah. Komo deui
ayeuna geus kaluar Permendagri No. 13 ngeunaan
Penyelenggaraan Keuangan Di Daerah. Boro-boro si
kuring, urang luar, siganamah pagawe Pemda oge masih
lieureun. Matakna aya anu usul dina acara TV, yen
petugas KPK teh kudu aya jalma anu ahli kana AUDIT
perduitan.
Ku ayana sistem anu anyar ieu, jeung akuntanbilitas
LPJ jadi matak teu sembarangan nyieuna, sabab lamun
teu jujur pasti kapanggih. Misalna Data Asset, Jasa
Giro, Pajak Penerangan Jalan Umum, lamun teu sesuai
jeung dokumen/datana dibandingkeun jeung LPJ tangtu
bakal pijadieun kasus dugaan korupsi.
Ku ayana pembenahan ti luar(KPK) jeung ti jero (sistem
akuntasi), bisa jadi lamun jadi pajabat nagara /
pamarentah teh lain jadi rebutan jeung silih siku,
maen dukun jeung maen duit siga kiwari, engke mah
malah pa embung-embung siga kumaha we urang lamun
erek dipilih jadi Ketua RT. he..he..he..
Salam Baktos.
:)
mz
Selasa, 18 Juli 2006, Media Indonesia Online
Amunisi Baru Melawan Korupsi
BILA tidak ada perubahan, pemerintah dan DPR akan
menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi
dan Korban menjadi undang-undang hari ini. Itulah
amunisi baru yang memperkuat perlawanan terhadap
korupsi.
Sudah sejak lama sebenarnya, undang-undang itu didesak
agar diberlakukan. Akan tetapi, pemerintah dan DPR
sangat lamban merespons. Kendati demikian,
dalam semangat optimistis, kita harus mensyukuri
kehadiran undang-undang itu sekarang. Lebih baik
terlambat daripada tidak ada sama sekali.
Korupsi di Indonesia merupakan penyakit sosial yang
amat parah. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai
perbuatan tercela, tetapi kebajikan. Semakin besar dan
hebat jumlah uang negara yang dikorup, semakin
terhormat koruptor itu diperlakukan.
Untuk melawan persepsi sosial yang sesat seperti ini
terhadap korupsi, diperlukan keberanian besar dalam
soal kebijakan. Perang terhadap korupsi tidak bisa
dimenangi kalau tidak dilengkapi dengan amunisi
berlipat ganda.
Ada kritik, memang, bahwa Indonesia mengalami inflasi
peraturan dan perundang-undangan. Yang diperlukan
sebenarnya bukan lagi undang-undang yang mengatur ini
dan itu, melainkan mentalitas para penegak hukum dan
energi bersama untuk menegakkan disiplin masyarakat.
Kritik itu bisa benar untuk sektor yang lain, tetapi
tidak untuk korupsi. Perang melawan korupsi harus
dilakukan terus-menerus dalam sebuah sistem serangan
berlapis.
Para pejabat, salah satu sumbu penyulut korupsi, sudah
dibekali dengan sumpah jabatan yang mendirikan bulu
roma. Namun, ternyata sumpah itu dilupakan persis pada
saat diucapkan. Undang-undang tentang korupsi pun
ada dan didukung aturan-aturan yang terbaca sangat
indah karena menyiratkan semangat antikorupsi. Namun,
dalam praktik, korupsi semakin marak.
Secara kelembagaan juga tidak kalah banyak institusi
yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Ada hakim,
jaksa, kepolisian, pengadilan tipikor, KPK, dan
tim-tim buru sergap khusus. Namun, lagi-lagi korupsi
tetap marak. KPK bahkan menduga bahwa sekarang sedang
terjadi arus balik yang membahayakan karena corruption
fights back. Korupsi dan koruptor melakukan serangan
balik.
Karena korupsi telah menjadi penyakit yang melumpuhkan
hak warga negara untuk memperoleh kemakmuran, tidak
ada salahnya bila negara boros dalam menggunakan
amunisi. Setelah Undang-Undang Perlindungan Saksi dan
Korban, DPR dan pemerintah wajib melahirkan lagi
undang-undang tentang asas pembuktian terbalik.
Sambil menunggu realisasi asas pembuktian terbalik,
kita berharap UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi
alat tempur yang bisa melumpuhkan.
Asal, para saksi dan pelapor betul-betul dilindungi.
Jangan sampai yang melapor lebih dulu masuk bui,
sedangkan yang dilaporkan tidak diapa-apakan.
Presiden: Sekitar 20 Persen Dana APBN Diselamatkan
Laporan Wartawan KCM Erlangga Djumena
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan sekitar
20 persen dana APBN berhasil diselamatkan dari upaya
kemungkinan tindakan korupsi. Hal itu disampaikan
Presiden saat menerima Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, di Kantor
Presiden, Selasa (18/7).
Menurut Ruki kepada wartawan usai pertemuan,
keberhasilan itu karena ada ketakutan dan
kehati-hatian para penyelenggara negara akan upaya
pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi
yang selama ini dilakukan.
Meski diakui Ruki, saat ini ada semacam penyesatan
oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan upaya
pemberantasan korupsi, antara lain dengan menyebutkan
kurangnya penyerapan APBN saat ini karena
penyelenggara
negara enggan menjadi pimpro gara-gara upaya
pemberantasan korupsi.
Kemudian, sektor riil tidak jalan karena kredit tidak
turun. Hal ini karena ketakutan terjadi kredit macet
yang akan disangkutkan dengan korupsi.
"Saya tadi diskusi lama dengan bapak presiden mengenai
masalah itu. Ada kesepahaman dengan bapak presiden
bahwa bapak presiden tidak mempersoalkan tentang
melambatnya penyerapan APBN atau APBD kalau itu
terjadi memang sebagai keinginan untuk lebih
berhati-hati," ungkapnya. "Beliau mengatakan bahwa
dari hasil analisa beliau sebagai kepala pemerintahan,
beliau mengatakan bahwa sudah hampir mencapai 20
persen APBN yang bisa diselamatkan dari kemungkinan
yang dikorup," tambah Ruki.
Saat ditanya apa dasar presiden mengenai keberhasilan
penyelamatan 20 persen dana APBN, Ruki mengaku tidak
tahu. Namun, Ruki mengaku senang dengan hal itu,
karena berarti adanya upaya pencegahan terjadinya
korupsi, karena ada unsur kehati-hatian yang mengemuka
dari penyelenggara negara maupun penyelenggara
pemerintahan. "Saya senang, presiden tidak mispersepsi
dengan ingar bingar isu dan wacana yang berkembang
saat ini, " kata Ruki.
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/IotolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/