Sunat awewe deui ...ah. Ieu aya artikel meunang ti millis sabeulah (ti
Kang Rahman) soal sunat awewe. Kanggo wawasan urang sarerea. Bade satuju
bade moal kana artikel ieu, tapi paling henteu aya informasi penting : di
Arab Saudi awewe henteu disunat!
Nyanggakeun :
Sunat Perempuan dan Pelanggaran Hak
Oleh: Lily Zakiyah Munir Aktivis Hak Perempuan dan Fellow pada Program
Islam and Human Rights, Emory University, Atlanta
Rasanya semakin tidak mudah menjadi perempuan muslimah di Indonesia.
Berbagai kebijakan pemerintah di daerah bernuansa agama dikeluarkan
untuk mengontrol dan mengekang ruang gerak mereka. Perempuan
dicitrakan (kembali) sebagai penggoda dan sumber maksiat sehingga
mereka harus ditutup rapat dan dilarang keluar rumah pada malam hari.
Keadilan dan kesetaraan jender yang banyak disebut dalam Al Quran
dianggap sebagai keberhasilan Barat dalam melemahkan akidah kaum
Muslim. Alasannya, hal itu menyebabkan banyak perempuan keluar rumah
dan menjadi sumber pelacuran.
Sebersit angin segar bertiup ketika Menteri Kesehatan melarang sunat
perempuan karena alasan kesehatan. Namun, angin segar itu ternyata
tidak berembus lama. Dengan sigap seorang tokoh agama menyanggah
dengan alasan itu disunatkan dalam hadis.
Barangkali hadis yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud dari Umi
Atiyyah al-Ansariyyah yang berkata, di Madinah biasanya perempuan
disunat. Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, "Jangan dipotong
terlalu banyak karena itu lebih baik bagi perempuan dan lebih
diinginkan suami" (Kitab 41, hadis nomor 5251).
Hadis ini dianggap lemah oleh Abu Dawud sendiri dan diklasifikasi
sebagai hadis mursal, yaitu hadis yang kehilangan mata rantai riwayat
karena tidak ditemukan di antara para sahabat Nabi. Selain itu, hadis
ini hanya ada dalam Abu Dawud dan tidak ada dalam kompilasi hadis
terkemuka lainnya.
Oleh banyak kalangan Muslim, hadis ini dianggap rendah
kredibilitasnya. Sayyid Sabiq, penulis kitab Fiqh-us-Sunnah,
menyatakan semua hadis berkaitan dengan sunat perempuan tidak otentik.
Muhammad Sayyid Tantawi, Syaikh Besar Al-Azhar di Mesir, mengatakan
praktik sunat perempuan ini bukan Islami. Praktik ini dilarang Menteri
Kesehatan Mesir pada tahun 1996.
Sunat perempuan banyak dipraktikkan oleh Muslim dan non-Muslim di
wilayah Sub-Sahara Afrika, seperti Mesir, Sudan, Somalia, Etiopia,
Kenya, dan Chad. Di Arab Saudi tradisi ini tak dipraktikkan.
Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan lebih dari 100 juta perempuan
mengalami pemotongan genital dalam berbagai bentuknya.
Alasan
Secara psikologis, sunat dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan
sensitivitas jaringan di daerah genital, terutama klitoris, guna
mengurangi gairah seks perempuan, menjaga keperawanan sebelum menikah,
dan agar tetap setia dalam pernikahan.
Nawal El-Saadawi, dokter feminis Muslim dari Mesir yang menjadi korban
infibulasi, dalam bukunya The Hidden Face of Eve: Women in the Arab
World, mengaitkan sunat dengan anggapan masyarakat tentang pentingnya
keperawanan dan utuhnya selaput dara. Dia membandingkan sunat
perempuan dengan kastrasi atau pengebirian para kasim penjaga harem,
yang membuat mereka tidak memiliki gairah seks.
Dampak langsung adalah rasa sakit, perdarahan, syok, tertahannya
urine, serta luka pada jaringan sekitar. Perdarahan dan infeksi dapat
mengakibatkan kematian. Dampak jangka panjang termasuk timbulnya kista
dan abses, keloid dan cacat, rasa sakit saat hubungan seksual,
disfungsi seksual, serta kesulitan saat melahirkan.
Dari sisi psikologi dan psikologi seksual, sunat dapat meninggalkan
dampak seumur hidup. Perempuan dapat mengalami depresi, ketegangan,
serta rasa rendah diri dan tidak sempurna.
Islam adalah agama yang menjaga integritas manusia, baik secara lahir
maupun batin. Pemotongan organ tubuh melanggar integritas ini dan
merendahkan ciptaan Allah yang dipandang sempurna dan tidak perlu
disempurnakan lagi. Tidak ada perintah dalam Al Quran atau hadis agar
klitoris dipotong atau dimodifikasi. Itu adalah ciptaan Allah dan
karenanya tidak boleh dipotong atau dikurangi ukuran maupun fungsinya.
Kenikmatan seksual merupakan hak kedua belah pihak, istri dan suami.
Ayat 187 dari Al-Baqarah menyatakan, "istri dan suami seperti pakaian
satu sama lain, saling melengkapi dan saling mengisi". Juga Ar-Rum
30:21 menyatakan "Allah telah menjadikan cinta dan kasih sayang di
antara keduanya". Sunat perempuan merupakan pelanggaran hak perempuan
karena menghapus kenikmatan yang merupakan karunia Allah.
Dalam bentuk apa pun, sunat telah ada jauh sebelum Islam; dipraktikkan
pada zaman jahiliyah dan zaman Nabi SAW oleh suku-suku tertentu.
Sebagai tradisi yang sudah ada jauh sebelumnya, sunat tidaklah
diperkenalkan oleh Islam. Al Quran tidak menyebut tentang sunat, baik
untuk lelaki maupun perempuan. Yang ada dalam Al Quran adalah ajaran
tentang hubungan seks dalam pernikahan yang merupakan kenikmatan
bersama sebagai karunia Allah. Banyak pula hadis yang menekankan
pentingnya memberi dan memperoleh kesenangan dari keintiman istri dan
suami.
Memotong genital perempuan dengan nama Islam adalah pelanggaran
terhadap ajaran Islam sendiri. Karena itu, tradisi budaya ini mesti
dihentikan karena dampaknya merugikan perempuan. ***
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/