Menteri Harus Mengambil Alih Kawasan Tangkubanparahu Diusulkan "Status Quo"
SEJUMLAH pengunjung menikmati keindahan Kawah Ratu di Taman Wisata Alam Gunung Tangkubanparahu, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu.* ADE BAYU INDRA/"PR" NGAMPRAH, (PR).- Kementerian Kehutanan RI diminta mengambil alih pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkubanparahu. Pasalnya, sampai saat ini surat perintah Menteri Kehutanan tentang pengambilalihan pemungutan tiket dan beberapa perintah terkait dengan pengelolaan TWA masih belum juga dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) ataupun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. "Dengan keadaan seperti ini, sebaiknya Tangkubanparahu dijadikan status quo, betul-betul menjadi zona netral. Pengelolaan diambil alih saja oleh Menteri Kehutanan sampai menunjuk pengelola yang baru," kata ketua Komisi B DPRD Jawa Barat Hasan Zainal Abidin, Kamis (28/10). Dia menambahkan, DPRD dan Gubernur Jawa Barat sudah menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan penolakan terhadap SK Menteri Kehutanan yang menunjuk PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) sebagai pengelola. Penyampaian aspirasi kepada Menteri Kehutanan direspons dengan keluarnya Kepmenhut No. SK.576/Menhut-II/2010 yang intinya mengurangi areal kerja dan kewenangan pengelolaan PT GRPP di TWA Tangkubanparahu dan surat perintah Menteri Kehutanan kepada Dirjen PHKA S.524/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan TWA Tangkubanparahu. Dalam Kepmenhut dan surat perintah itu, Menteri Kehutanan mengeluarkan 79,30 hektare hutan lindung dari pengelolaan PT GRPP dan meminta BBKSDA mengambil alih pemungutan tiket masuk. Selain itu, rencana pembangunan sarana dan prasarana oleh PT GRPP di TWA juga diminta dikaji ulang dengan pelaksanaan 3 sampai 30 hari sejak dikeluarkannya Kepmenhut dan surat perintah itu (11 Oktober 2010). "Saat ini respons menteri sudah ada dan kita tunggu pelaksanaannya. Kami juga heran kenapa bisa para bawahan menteri itu tidak menerima Kepmenhut dan surat perintah Menhut sehingga menjadikannya alasan belum melakukan perintah menteri itu," kata Zainal. Masih menunggu Kepala BBKSDA Jabar Rahman Sidik tidak mau ambil pusing dengan tudingan sebagai pembangkang. Dia menegaskan, BBKSDA baru akan melaksanakan pengambilalihan pemungutan tiket jika ada perintah langsung dari Dirjen PHKA. "Saya tidak menyalahkan LSM atau siapa pun yang menyangka BBKSDA membangkang. Kami hanya patuh pada perintah atasan sesuai dengan undang-undang. Jadi kami masih menunggu surat perintah dari Dirjen PHKA," kata Sidik. Menurut dia, Kepmenhut dan surat perintah Menhut masih dalam kajian terkait dengan prosedural keluarnya Kepmenhut itu dipertanyakan. Menurut Rahman, Kepmenhut itu keluar tidak melalui konsep direktorat teknis, untuk masalah TWA ini direktorat teknisnya adalah Dirjen PHKA. "Saya sendiri belum tahu sejauh mana progress-nya. Posisi saya masih menunggu perintah (Dirjen PHKA)," kata Rahman. (A-168)*** http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=162020
