Menteri Harus Mengambil Alih
Kawasan Tangkubanparahu Diusulkan "Status Quo"

SEJUMLAH pengunjung menikmati keindahan Kawah Ratu di Taman Wisata Alam
Gunung Tangkubanparahu, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu
lalu.* ADE BAYU INDRA/"PR"

 NGAMPRAH, (PR).-
Kementerian Kehutanan RI diminta mengambil alih pengelolaan Taman Wisata
Alam (TWA) Gunung Tangkubanparahu. Pasalnya, sampai saat ini surat perintah
Menteri Kehutanan tentang pengambilalihan pemungutan tiket dan beberapa
perintah terkait dengan pengelolaan TWA masih belum juga dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA)
ataupun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

"Dengan keadaan seperti ini, sebaiknya Tangkubanparahu dijadikan status quo,
betul-betul menjadi zona netral. Pengelolaan diambil alih saja oleh Menteri
Kehutanan sampai menunjuk pengelola yang baru," kata ketua Komisi B DPRD
Jawa Barat Hasan Zainal Abidin, Kamis (28/10).

Dia menambahkan, DPRD dan Gubernur Jawa Barat sudah menyampaikan aspirasi
masyarakat terkait dengan penolakan terhadap SK Menteri Kehutanan yang
menunjuk PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) sebagai pengelola. Penyampaian
aspirasi kepada Menteri Kehutanan direspons dengan keluarnya Kepmenhut No.
SK.576/Menhut-II/2010 yang intinya mengurangi areal kerja dan kewenangan
pengelolaan PT GRPP di TWA Tangkubanparahu dan surat perintah Menteri
Kehutanan kepada Dirjen PHKA S.524/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan TWA
Tangkubanparahu.

Dalam Kepmenhut dan surat perintah itu, Menteri Kehutanan mengeluarkan 79,30
hektare hutan lindung dari pengelolaan PT GRPP dan meminta BBKSDA mengambil
alih pemungutan tiket masuk. Selain itu, rencana pembangunan sarana dan
prasarana oleh PT GRPP di TWA juga diminta dikaji ulang dengan pelaksanaan 3
sampai 30 hari sejak dikeluarkannya Kepmenhut dan surat perintah itu (11
Oktober 2010).

"Saat ini respons menteri sudah ada dan kita tunggu pelaksanaannya. Kami
juga heran kenapa bisa para bawahan menteri itu tidak menerima Kepmenhut dan
surat perintah Menhut sehingga menjadikannya alasan belum melakukan perintah
menteri itu," kata Zainal.

Masih menunggu

Kepala BBKSDA Jabar Rahman Sidik tidak mau ambil pusing dengan tudingan
sebagai pembangkang. Dia menegaskan, BBKSDA baru akan melaksanakan
pengambilalihan pemungutan tiket jika ada perintah langsung dari Dirjen
PHKA.

"Saya tidak menyalahkan LSM atau siapa pun yang menyangka BBKSDA
membangkang. Kami hanya patuh pada perintah atasan sesuai dengan
undang-undang. Jadi kami masih menunggu surat perintah dari Dirjen PHKA,"
kata Sidik.

Menurut dia, Kepmenhut dan surat perintah Menhut masih dalam kajian terkait
dengan prosedural keluarnya Kepmenhut itu dipertanyakan. Menurut Rahman,
Kepmenhut itu keluar tidak melalui konsep direktorat teknis, untuk masalah
TWA ini direktorat teknisnya adalah Dirjen PHKA.

"Saya sendiri belum tahu sejauh mana progress-nya. Posisi saya masih
menunggu perintah (Dirjen PHKA)," kata Rahman. (A-168)***

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=162020

Kirim email ke