Mun negetan beja koran PR, asana ti mimiti minggu kamari, aya parobahan dina
migunakeun istilah
"geng" jadi "berandal", pikeun kumpulan heboh nu marake motor.

cing sugan aya nu apal, naon bedana nya antara "geng" jeung "berandalan"?

=========
Berandal Bermotor Organisasi Terlarang

BUPATI Bandung Obar Sobarna didampingi Ketua DPRD Kab. Bandung Toto Suharto
(kiri) dan Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo memeriksa
barang bukti yang disita dari berandal bermotor di Mapolres Bandung, Senin
(29/11).* M. GELORA SAPTA/"PR"

 SOREANG, (PR).-
Berandal bermotor, khususnya empat kelompok utama, yakni XTC (Exalt to
Coitus), Brigez, Moonraker, dan GBR (Grab on Road), secara resmi dinyatakan
sebagai organisasi terlarang di wilayah Kabupaten Bandung.

Segala bentuk aktivitas dan pemakaian atribut atas nama kelompok-kelompok
ini dilarang. Mereka yang terbukti melanggar, diancam dengan hukuman
maksimal enam tahun penjara, sesuai dengan Pasal 169 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).

Pelarangan segala aktivitas berandal bermotor itu tertuang dalam surat
kesepakatan bersama (SKB) yang dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(FKPD) Kab. Bandung, Senin (29/11) di Markas Kepolisian Resor Bandung. Turut
membubuhkan tanda tangan adalah Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro
Pandowo, Bupati Bandung Obar Sobarna, Ketua DPRD Kab. Bandung Toto Suharto,
Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung Yuqaiyum Hasib, serta Komandan Distrik
Militer 0609 Kabupaten Bandung-Kota Cimahi Letnan Kolonel Jauhari Agus.

Dengan terbitnya SKB tersebut, ada landasan hukum kuat untuk menindak secara
pidana segala bentuk kegiatan berandal bermotor, tanpa harus menunggu temuan
kepemilikan senjata tajam atau perkara penyerangan serta penganiayaan yang
kerap mereka lakukan.

Menurut Hendro, rapat, konvoi, dan bahkan hanya pemakaian atribut, sudah
tergolong dalam pelanggaran pidana yang dapat berujung hukuman penjara.

Sebelum ada SKB, ratusan anggota berandal bermotor yang diciduk tanpa
dakwaan pidana biasanya hanya didata oleh polisi dan dilepaskan lagi.

"Tidak perlu ada perdebatan lagi tentang tindakan terhadap para berandal
bermotor. Terlalu banyak fakta yang mengungkapkan betapa meresahkannya
mereka lewat aksi-aksi kekerasan. SKB ini penting untuk menutup ruang gerak
mereka," kata Hendro.

Kepada semua kapolsek yang hadir kemarin, Hendro menginstruksikan tindakan
tegas terhadap para berandal bermotor di wilayah masing-masing. Juga
mendorong mereka untuk mengambil inisiatif menggandeng tokoh-tokoh
masyarakat setempat.

Keluarnya SKB merupakan puncak upaya estafet Polres Bandung menggandeng
segala pihak untuk memerangi berandal bermotor. Sebelum penerbitan SKB ini,
Polres telah melakukan dialog dengan berbagai instansi pemerintah,
organisasi keagamaan, dan perwakilan masyarakat.

Sejalan dengan itu, dalam sebulan terakhir, sudah lebih dari seratus anggota
berandal bermotor diciduk. Belasan di antaranya dijadikan tersangka terkait
dengan kasus pidana, baik penganiayaan maupun kepemilikan senjata tajam.

Tak ada pengistimewaan

Obar Sobarna mengapresiasi langkah yang dirintis Polres Bandung dalam
memerangi berandal bermotor karena mereka terbukti telah melakukan berbagai
tindak kekerasan yang membuat takut warga. Ia juga mendukung penerapan hukum
tanpa pandang bulu, termasuk kepada anak-anak pejabat pegawai negeri sipil
(PNS) yang terlibat aktivitas berandal bermotor.

"Kalau memang terbukti bersalah, silakan diambil tindakan hukum yang sesuai.
Tidak ada pengistimewaan," ucapnya.

Sebelumnya, Hendro juga pernah mengungkapkan hal serupa. Menurut dia,
ketegasan penegakan hukum dibutuhkan karena bukan lagi rahasia, diduga kuat
adanya keterlibatan sokongan aparat atau pejabat dalam perkara ini.

"Pasti ada anak polisi atau pejabat atau tentara yang ikut berandal
bermotor. Saya pastikan itu bukan rahasia lagi, tetapi kami akan tetap tegas
bertindak," katanya.

Menindaklanjuti SKB, Obar berjanji akan segera mengumpulkan semua perangkat
desa hingga tingkat RT/RW untuk melakukan sosialisasi.

Tiarap

Efektivitas SKB di lapangan bakal mendapat ujian berat, karena sampai saat
ini eksistensi berandal bermotor masih kuat. Struktur organisasi mereka
tetap jalan.

Bahkan Brigez, salah satu kelompok berandal bermotor yang telah dibubarkan
Polres Bandung seusai penangkapan seratus lebih anggotanya dua minggu lalu,
pada kenyataannya masih kuat secara organisasi. Hal ini terbukti dengan
diciduknya F (24), yang menjabat Koordinator Tata Tertib Brigez Kab.
Bandung-Kab. Bandung Barat, Senin (29/11) dini hari.

F mengaku baru beberapa bulan terakhir menjabat posisi tersebut. Ia juga
mengaku tahu deklarasi pembubaran kelompoknya dua minggu lalu.

"Jumlah pengurus masih puluhan. Di setiap kecamatan ada pengurusnya. Masih
jalan semuanya. Kalau sekarang ada pelarangan keras, ya kami akan meminta
seluruh anggota untuk tiarap terlebih dahulu. Tidak usah ada rapat atau
konvoi," ujarnya.

Menurut F, masyarakat sebaiknya tidak mencap buruk semua anggota kelompok
bermotor. Alasannya, kejahatan selama ini dilakukan hanya oleh sebagian
oknum. Tidak semua anggota kelompok bermotor orang jahat.

"Kami terus berusaha mengganti citra buruk seperti itu. Kalau bisa, kelompok
bermotor seperti kami ini dimasukkan ke dalam kelompok ormas (organisasi
massa)," katanya.

Kemunduran

Kriminolog sekaligus pakar hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Yesmil
Anwar menilai pembuatan SKB sebagai suatu kemunduran penegakan hukum yang
dilakukan secara terstruktur dan masif.

Menurut dia, tidak ada SKB dalam referensi perundang-undangan, apalagi
mencantolkannya dalam KUHP.

"Saya harap semua pihak berhati-hati terkait dengan hal ini. Kalau bisa,
ditinjau kembali. SKB seolah-olah menjadi payung hukum yang tepat. Padahal,
sebenarnya tidak bisa. Ini menunjukkan kepanikan aparat dan pemerintah,"
ujarnya.

Yesmil menilai, penerbitan SKB berpeluang menjadi sebentuk kesemena-menaan
aparat terhadap kreativitas remaja yang juga merupakan bagian masyarakat.
Dia mengungkapkan, sebaiknya ada pemilahan yang jelas antaraanggota berandal
bermotor yang bertujuan kriminal dan kelompok bermotor yang menyalurkan
hobi. Perlakuan terhadap keduanya mesti dibedakan, tidak bisa dipukul rata.

Yesmil sepakat dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan
bermotor. Namun, tidak semua anggota kelompok bermotor berbuat jahat dan
karenanya dilarang. Menurut dia, harus ada upaya lain secara lebih efektif
sekaligus kreatif. (A-165)***

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=166113

Kirim email ke