- 13 Desember 2010
Kamus
<http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/12/13/BHS/mbm.20101213.BHS135330.id.html#>
-
- *Putu Wijaya*
**) Dramawan*
ADA dua buah kamus bahasa Indonesia yang monumental. Yang pertama karya
Poerwadarminta. Karya ini kedudukannya sudah seperti primbon, lama sekali
tidak ada tandingannya. Yang kedua Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh sebuah
tim, produk Pusat Bahasa.
Apakah dengan bersenjata kedua kamus itu, seluruh teks, ekspresi, dan
narasi dengan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan, menjadi jelas?
Bagi orang Indonesia sendiri, jawabannya mudah. Karena bahasa tidak harus
dimengerti tetapi dirasa. Tanpa kedua kamus itu pun, segalanya sudah jelas.
Kata-kata sudah menyambung rasa tanpa mesti lebih dulu dipahami. Tetapi,
bagi mereka yang "ibunya" tidak berbahasa Indonesia, kedua kamus itu pun
masih belum cukup. Karena bahasa Indonesia seperti sebuah peta buta.
Ada seorang doktor, ketika menerjemahkan sebuah novel Indonesia ke bahasa
Prancis, tak tanggung-tanggung terbang dari Paris untuk menjumpai penulisnya
yang sedang syuting film di Puncak. Keperluannya hanya untuk menanyakan arti
yang pasti dari sebuah kalimat-lebih tepat dikatakan sebuah kata dalam
sebuah kalimat-yang membuat langkahnya berhenti. Pasalnya, ia tidak mau
menebak-nebak, takut salah. Alangkah herannya ketika ia mendapat jawaban
bahwa arti dari kalimat itu terserah. Begitu boleh, begini juga bisa.
Semuanya sah-sah saja.
Seperti kata: acuh. Satu saat bisa berarti peduli. Tapi di saat yang lain
tanpa diberi tanda baca, cetak miring atau garis bawah, artinya bisa
kebalikannya: tak peduli. Arti sebuah kata lalu tidak sebagaimana yang
tertera dalam kamus, tetapi tergantung saat, siapa, dan bagaimana kata itu
disampaikan. Tiba-tiba sebuah kata menjadi gambar dalam huruf kanji yang
bunyinya bisa berbeda-beda tergantung konteksnya.
"Kemudahan" dan "kesederhanaan" bahasa Indonesia yang tak mengenal jenis
kelamin, perbedaan waktu dalam kata kerja, dan penanda tunggal-jamak
tiba-tiba menjadi kerumitan. Bagi yang sudah terbiasa dengan kepastian,
bahasa Indonesia menjadi sebuah teka-teki. Kamus bukan lagi buku suci,
tetapi hanya sebuah referensi. Dalam kehidupan bahasa Indonesia, setiap
orang sudah bertumbuh menjadi kamus.
Kata ganyang dalam bahasa Jawa yang berarti makan, santap, atau lalap,
"dibantingsetirkan" oleh Bung Karno, di era konfrontasi dengan Malaysia,
menjadi berarti hajar, kalahkan, atau taklukkan. Tetapi Bung Karno seorang
pemimpin yang karismatik. Pengembangan, pembelokan, bahkan pembalikan arti
dari sebuah kata dari seorang tokoh dengan mudah tersosialisasi dan kemudian
menjadi kesepakatan bersama.
Saya adalah sebutan dari orang pertama. Saya lebih menunjukkan kerendahan
hati, sopan, menghormati yang diajak bicara dibandingkan dengan "aku". Anak,
kepada orang tua dan guru atau bawahan pada atasan, membahasakan dirinya
dengan saya. Tapi ketika Chairil Anwar menulis sajak berjudul "Aku" pada
1943, dua tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan, kebangkitan pada harga diri
seseorang untuk bebas dan merdeka memberi angin pada kata aku. Kini di era
televisi swasta, para selebritas tak memakai kata saya lagi, tetapi aku dan
"gue". Pengaruhnya luar biasa. Kini seorang anak dan para pembantu tanpa
risi lagi membahasakan dirinya "aku" kepada siapa pun berbicara. Dalam
keluarga, antara suami dan istri, bahkan juga anak, kata gue pun sudah mulai
lumrah atau dimaafkan.
Orang besar dan media yang punya kekuasaan, lambat-laun, mau tak mau akan
menjadi kamus. Maklum, bahasa memang bukan ilmu pasti yang bisa dibekuk
dengan kebakuan yang menjadi misi pembuatan kamus. Tetapi, ketika semua
orang meniru dan menjadikan dirinya kamus, akan terjadi kesewenang-wenangan.
Kata-kata akan menjadi anarkistis. Bahasa dizalimi. Kriminalitas bahasa
terjadi tapi tidak bisa lagi diadili karena terlalu banyaknya. Bahasa
Indonesia akan menjadi sarang penyamun.
Undang-undang kebahasaan sudah lahir. Kesepakatan dalam bahasa yang
dikhawatirkan akan dikuntit sanksi bagi pelanggarnya itu sudah mulai banyak
ditentang. Pemakaian bahasa yang tidak lagi dibablaskan tapi diberi
lajur-lajur, kisi-kisi yang lebih pasti itu akan menyapu bersih segala
penyimpangan bahasa. Yang kini mengacak bahasa Indonesia dengan mengimpor
berbagai kausa kata asing, misalnya, tidak akan bisa seenak udelnya lagi
berenang gaya bebas Bahasa Indonesia akan memasuki tertib hukum.
Alhamdulillah itu tak terjadi. Undang-Undang Bahasa, yaitu Undang-Undang
Nomor 23/2009, itu tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu
kebangsaan. Isinya mengatur bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara,
pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, dan transaksi/dokumentasi
niaga. Jadi bukan membatasi penggunaan berbahasa.
Namun pertanyaan masih tetap. Apakah kamus dapat menjadi kiblat bahasa
Indonesia? Apakah tertib bahasa akan mampu mengembangkan bahasa Indonesia
menjadi bahasa yang hidup, tangkas, menarik, dan mampu menjadi bahasa
ilmiah? Apakah kebakuan yang dijamin dalam kamus akan menghentikan
kenakalan, kebablasan, dan keliaran yang begitu pesat larinya sejak Angkatan
45 (dalam sastra Indonesia) menjadi joki yang mengembangkan bahasa Melayu
Pasar menjadi bahasa Indonesia hingga berbeda dengan bahasa Melayu yang kini
dijumpai baik di Malaysia maupun Brunei?
Para sastrawan, yang malang-melintang dalam kancah bahasa, sangat
berkepentingan menjawab. Mungkin mereka mau mengatakan bahwa kamus adalah
benda mati yang tak akan mungkin jadi joki. Bahasa Indonesia dapat dikawal
tetapi gebrakannya yang semakin cepat dan deras akan membuat kamus hanya
mampu mengapresiasi, bukan membatasi.
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/12/13/BHS/mbm.20101213.BHS135330.id.html