- 13 Desember 2010
    Kamus
   
<http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/12/13/BHS/mbm.20101213.BHS135330.id.html#>


   -
   - *Putu Wijaya*



   **) Dramawan*

   ADA dua buah kamus bahasa Indonesia yang monumental. Yang pertama karya
   Poerwadarminta. Karya ini kedudukannya sudah seperti primbon, lama sekali
   tidak ada tandingannya. Yang kedua Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh sebuah
   tim, produk Pusat Bahasa.

   Apakah dengan bersenjata kedua kamus itu, seluruh teks, ekspresi, dan
   narasi dengan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan, menjadi jelas?
   Bagi orang Indonesia sendiri, jawabannya mudah. Karena bahasa tidak harus
   dimengerti tetapi dirasa. Tanpa kedua kamus itu pun, segalanya sudah jelas.
   Kata-kata sudah menyambung rasa tanpa mesti lebih dulu dipahami. Tetapi,
   bagi mereka yang "ibunya" tidak berbahasa Indonesia, kedua kamus itu pun
   masih belum cukup. Karena bahasa Indonesia seperti sebuah peta buta.

   Ada seorang doktor, ketika menerjemahkan sebuah novel Indonesia ke bahasa
   Prancis, tak tanggung-tanggung terbang dari Paris untuk menjumpai penulisnya
   yang sedang syuting film di Puncak. Keperluannya hanya untuk menanyakan arti
   yang pasti dari sebuah kalimat-lebih tepat dikatakan sebuah kata dalam
   sebuah kalimat-yang membuat langkahnya berhenti. Pasalnya, ia tidak mau
   menebak-nebak, takut salah. Alangkah herannya ketika ia mendapat jawaban
   bahwa arti dari kalimat itu terserah. Begitu boleh, begini juga bisa.
   Semuanya sah-sah saja.

   Seperti kata: acuh. Satu saat bisa berarti peduli. Tapi di saat yang lain
   tanpa diberi tanda baca, cetak miring atau garis bawah, artinya bisa
   kebalikannya: tak peduli. Arti sebuah kata lalu tidak sebagaimana yang
   tertera dalam kamus, tetapi tergantung saat, siapa, dan bagaimana kata itu
   disampaikan. Tiba-tiba sebuah kata menjadi gambar dalam huruf kanji yang
   bunyinya bisa berbeda-beda tergantung konteksnya.

   "Kemudahan" dan "kesederhanaan" bahasa Indonesia yang tak mengenal jenis
   kelamin, perbedaan waktu dalam kata kerja, dan penanda tunggal-jamak
   tiba-tiba menjadi kerumitan. Bagi yang sudah terbiasa dengan kepastian,
   bahasa Indonesia menjadi sebuah teka-teki. Kamus bukan lagi buku suci,
   tetapi hanya sebuah referensi. Dalam kehidupan bahasa Indonesia, setiap
   orang sudah bertumbuh menjadi kamus.

   Kata ganyang dalam bahasa Jawa yang berarti makan, santap, atau lalap,
   "dibantingsetirkan" oleh Bung Karno, di era konfrontasi dengan Malaysia,
   menjadi berarti hajar, kalahkan, atau taklukkan. Tetapi Bung Karno seorang
   pemimpin yang karismatik. Pengembangan, pembelokan, bahkan pembalikan arti
   dari sebuah kata dari seorang tokoh dengan mudah tersosialisasi dan kemudian
   menjadi kesepakatan bersama.

   Saya adalah sebutan dari orang pertama. Saya lebih menunjukkan kerendahan
   hati, sopan, menghormati yang diajak bicara dibandingkan dengan "aku". Anak,
   kepada orang tua dan guru atau bawahan pada atasan, membahasakan dirinya
   dengan saya. Tapi ketika Chairil Anwar menulis sajak berjudul "Aku" pada
   1943, dua tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan, kebangkitan pada harga diri
   seseorang untuk bebas dan merdeka memberi angin pada kata aku. Kini di era
   televisi swasta, para selebritas tak memakai kata saya lagi, tetapi aku dan
   "gue". Pengaruhnya luar biasa. Kini seorang anak dan para pembantu tanpa
   risi lagi membahasakan dirinya "aku" kepada siapa pun berbicara. Dalam
   keluarga, antara suami dan istri, bahkan juga anak, kata gue pun sudah mulai
   lumrah atau dimaafkan.

   Orang besar dan media yang punya kekuasaan, lambat-laun, mau tak mau akan
   menjadi kamus. Maklum, bahasa memang bukan ilmu pasti yang bisa dibekuk
   dengan kebakuan yang menjadi misi pembuatan kamus. Tetapi, ketika semua
   orang meniru dan menjadikan dirinya kamus, akan terjadi kesewenang-wenangan.
   Kata-kata akan menjadi anarkistis. Bahasa dizalimi. Kriminalitas bahasa
   terjadi tapi tidak bisa lagi diadili karena terlalu banyaknya. Bahasa
   Indonesia akan menjadi sarang penyamun.

   Undang-undang kebahasaan sudah lahir. Kesepakatan dalam bahasa yang
   dikhawatirkan akan dikuntit sanksi bagi pelanggarnya itu sudah mulai banyak
   ditentang. Pemakaian bahasa yang tidak lagi dibablaskan tapi diberi
   lajur-lajur, kisi-kisi yang lebih pasti itu akan menyapu bersih segala
   penyimpangan bahasa. Yang kini mengacak bahasa Indonesia dengan mengimpor
   berbagai kausa kata asing, misalnya, tidak akan bisa seenak udelnya lagi
   berenang gaya bebas Bahasa Indonesia akan memasuki tertib hukum.

   Alhamdulillah itu tak terjadi. Undang-Undang Bahasa, yaitu Undang-Undang
   Nomor 23/2009, itu tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu
   kebangsaan. Isinya mengatur bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara,
   pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, dan transaksi/dokumentasi
   niaga. Jadi bukan membatasi penggunaan berbahasa.

   Namun pertanyaan masih tetap. Apakah kamus dapat menjadi kiblat bahasa
   Indonesia? Apakah tertib bahasa akan mampu mengembangkan bahasa Indonesia
   menjadi bahasa yang hidup, tangkas, menarik, dan mampu menjadi bahasa
   ilmiah? Apakah kebakuan yang dijamin dalam kamus akan menghentikan
   kenakalan, kebablasan, dan keliaran yang begitu pesat larinya sejak Angkatan
   45 (dalam sastra Indonesia) menjadi joki yang mengembangkan bahasa Melayu
   Pasar menjadi bahasa Indonesia hingga berbeda dengan bahasa Melayu yang kini
   dijumpai baik di Malaysia maupun Brunei?

   Para sastrawan, yang malang-melintang dalam kancah bahasa, sangat
   berkepentingan menjawab. Mungkin mereka mau mengatakan bahwa kamus adalah
   benda mati yang tak akan mungkin jadi joki. Bahasa Indonesia dapat dikawal
   tetapi gebrakannya yang semakin cepat dan deras akan membuat kamus hanya
   mampu mengapresiasi, bukan membatasi.



   
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/12/13/BHS/mbm.20101213.BHS135330.id.html

Kirim email ke