Kang Ahsa, nuhun  kintunana. Sok sanajan ieu wawancara tos rada lami, 5
Oktober 2007, tapi talatahna tetep luyu jeung kaperluan ayeuna jeung
kahareup. Catetan sejenna: pemikiran kang Jalal ieu tetep konsisten ti awal
taun 80-an, nalika si kuring mimiti pisan ngupingkeun ceramah-ceramah kang
Jalal. Yen dimensi sosial eta dimensi pangpentingna dina Islam; jeung,
pikeun hal eta, ummat Islam teu kudu jadi hiji madzhab.

manar

2011/4/6 Ahmad Sahidin <[email protected]>

>
>
>
> TANYA: Bagaimana menurut Anda tentang penerapan Syariat Islam di Indonesia?
> Apakah yang seharusnya diterapkan, syariat Islam atau syariat Islami?
>
> JR[Jalaluddin Rakhmat]:Saya diundang oleh Walikotamadya Bandung. Beliau
> ingin menjadikan Bandung sebagai kota bersyariat Islam. Beliau mengundang
> saya untuk meminta pendapat saya. Saya menyambut baik adanya Perda Syariat
> Islam. Akan tetapi dengan catatan, agar menerapkan syariat Islam sebagai
> rahmat seluruh alam.
>
> Kalau aturan syariat Islam yang dimaksud adalah wanita harus mengenakan
> jilbab, atau pegawai negeri wajib sholat jamaah dan bisa membaca al-Quran,
> saya tidak setuju. Saya lebih mengusulkan syariat Islam seperti: menyantuni
> fakir miskin, meningkatkan upah minimum kota/regional, memberi pekerjaan
> bagi yang belum mendapat pekerjaan. Kalau ayat tentang kewajiban mengenakan
> jilbab, saya bisa tunjukkan satu dua ayat. Tapi jika Anda ingin ayat tentang
> perintah menyantuni fakir miskin, maka saya dapat memberikan ratusan ayat
> pada Anda. Dengan syariat Islam menurut pengertian yang kedua inilah, bukan
> hanya saya saja yang mendukung, saya yakin pemeluk agama lain pun juga akan
> menudukung. Perda-perda syariat Islam tidak sekaligus jadi. Maka seharusnya
> penerapan syariat Islam harus bersifat rahmat lil alamin karena akan membawa
> kedamaian bagi agama-agama lain. Begitu banyak ayat-ayat yang menyuruh kita
> menyantuni fakir miskin daripada sekadar mengenakan jilbab.
> Kalau syariat Islam menurut pengertian yang pertama, sepertinya kita bukan
> benar-benar menegakkan syariat Islam, tapi hanya ingin tampil beda saja dari
> agama lain. Coba bayangkan kalau daerah mayoritas Kristen menuntut penegakan
> syariat Kristen. Atau daerah mayoritas Hindu ingin menegakkan syariat Hindu.
> Maka dari itu, jangan memperlakukan orang lain semena-mena hanya karena kita
> ingin tampil beda.
>
> TANYA: Akhir-akhir ini kita sering mengalami masalah dengan peribadatan
> haji. Tiap tahun banyak yang ingin pergi haji tapi terbatas kuota. Padahal
> agama kita mengajarkan agar jika kita mampu, kita wajib melaksanakan haji.
> Bagaimana menanggapi hal ini? Bagaimana kalau kita perpanjang saja waktu
> ibadah haji itu sehingga banyak orang berkesempatan melaksanakan ibadah
> haji?
>
> JR[Jalaluddin Rakhmat]: Allah swt berfirman: يريد الله بكم اليسر ولا يريد
> بكم العسر (Allah menghendaki kemudahan dan Dia tidak menghendaki kesukaran).
> Agama, intinya adalah memberi kemudahan. Akan tetapi dalam agama ada unsur
> yang qath’iyyat yakni yang tidak boleh diganti-ganti termasuk di dalamnya
> rakaat sholat. Kalau kita pikir-pikir, seharusnya sholat shubuh itu 10
> roka’at supaya orang-orang tidak kantuk. Dan seharusnya sholat dhuhur itu
> cuma satu roka’at karena waktu itu manusia sibuk sekali bekerja. Akan
> tetapi, agama telah menetapkan dan ini sudah pasti dan tidak bisa
> diubah-ubah. Memang, dalam agama ada juga peraturan-peraturan yang dinamis.
> Dan peraturan yang semacam inilah yang dapat diubah-ubah sesuai perkembangan
> zaman.
>
> Kalau tentang ibadah haji, sebenarnya tidak ada persoalan dalam menyangkut
> manasik haji. Yang perlu dipikirkan adalah, manajemen ibadah hajinya. Sebab
> sampai saat ini pelaksanaan ibadah haji sepenuhnya diatur oleh Pelayan Dua
> Tanah Suci (khodimul haramain). Di Barat sudah ada teor queueing theory
> (teori mengantri) yakni perhitungan yang dibuat untuk mengatur mengantri.
> Perhitungan yang rumit ini seharusnya bisa dipakai dalam masalah ibadah
> haji.
>
> TANYA: Anda membagi orang muslim menjadi dua: ahlu adh-dhawahir dan ahlu
> al-bawathin. Apa maksud keduanya ini?
>
> JR[Jalaluddin Rakhmat]:Ada bagian-bagian dari ilmu ajaran Islam yang hanya
> berhubungan dengan hal-hal lahiriah saja seperti bagaimana cara kita
> berwudlu, sholat, dll. Ini dikenal dengan istilah fiqh. Orang-orang yang
> menekuni hal-hal yang lahiriah inilah yang disebut ahli dhawahir. Sedangkan
> ada juga dalam ajaran agama ini yang bersifat bathiniah. Orang-orang yang
> menekuni hal-hal yang bersifat bathiniyah inilah yang disebut bawathin.
> Orang-orang dhahiriyah berpegang teguh pada teks-teks. Misalnya, dalam hal
> memanjangkan jenggot. Orang-orang dhawahir menilai memelihara jenggot
> sebagai hal yang sunnah karena rasulullah saw juga memanjangkan jenggot.
> Mereka tidak melihat aspek memelihara keindahan. Demikian pula dalam kasus
> bersiwak. Mereka memandang aspek bersiwak sebagai aspek yang disunnahkan,
> bukan menggosok giginya. Jadi, menurut kalangan dawahir, yang sunnah bukan
> menggosok gigi melainkan menggunakan siwak. Dan masih banyak lagi contohnya.
>
>
> Sementara ahli bawathin meninjau aspek bathiniyahnya misalnya dalam
> kasus-kasus di atas. Orang-orang bawathin memandang aspek menjaga keindahan
> tubuh dalam hadits tentang rasulullah memanjangkan jenggotnya. Mereka juga
> memandang kesunnahan menggosok gigi dalam hadits tentang rasulullah yang
> selalu menggunakan siwak saat menggosok gigi. Akan tetapi kita tidak bisa
> secara langsung menghakimi seseorang apakah ia termasuk ahli dhawahir atau
> bawathin. Sebenarnya permasalahannya demikian rumit. Saya (Kang Jalal)
> sendiri mengakui saya termasuk kalangan ahli dhawahir karena saya setuju
> dengan penerapan syariat Islam.
>
> [Dialog dengan KH Jalaluddin Rakhmat di Masjid Takhobbar (Telkom Ketintang
> – Surabaya Selatan) ba’da sholat Jumat pada 5 Oktober 2007]
>
> DIAMBIL DARI
> http://kahficom.blogspot.com/2007/10/dialog-dengan-kang-jalal.html
>
> www.ahmadsahidin.wordpress.com
>  
>

Kirim email ke