Kang Ahsa, nuhun kintunana. Sok sanajan ieu wawancara tos rada lami, 5 Oktober 2007, tapi talatahna tetep luyu jeung kaperluan ayeuna jeung kahareup. Catetan sejenna: pemikiran kang Jalal ieu tetep konsisten ti awal taun 80-an, nalika si kuring mimiti pisan ngupingkeun ceramah-ceramah kang Jalal. Yen dimensi sosial eta dimensi pangpentingna dina Islam; jeung, pikeun hal eta, ummat Islam teu kudu jadi hiji madzhab.
manar 2011/4/6 Ahmad Sahidin <[email protected]> > > > > TANYA: Bagaimana menurut Anda tentang penerapan Syariat Islam di Indonesia? > Apakah yang seharusnya diterapkan, syariat Islam atau syariat Islami? > > JR[Jalaluddin Rakhmat]:Saya diundang oleh Walikotamadya Bandung. Beliau > ingin menjadikan Bandung sebagai kota bersyariat Islam. Beliau mengundang > saya untuk meminta pendapat saya. Saya menyambut baik adanya Perda Syariat > Islam. Akan tetapi dengan catatan, agar menerapkan syariat Islam sebagai > rahmat seluruh alam. > > Kalau aturan syariat Islam yang dimaksud adalah wanita harus mengenakan > jilbab, atau pegawai negeri wajib sholat jamaah dan bisa membaca al-Quran, > saya tidak setuju. Saya lebih mengusulkan syariat Islam seperti: menyantuni > fakir miskin, meningkatkan upah minimum kota/regional, memberi pekerjaan > bagi yang belum mendapat pekerjaan. Kalau ayat tentang kewajiban mengenakan > jilbab, saya bisa tunjukkan satu dua ayat. Tapi jika Anda ingin ayat tentang > perintah menyantuni fakir miskin, maka saya dapat memberikan ratusan ayat > pada Anda. Dengan syariat Islam menurut pengertian yang kedua inilah, bukan > hanya saya saja yang mendukung, saya yakin pemeluk agama lain pun juga akan > menudukung. Perda-perda syariat Islam tidak sekaligus jadi. Maka seharusnya > penerapan syariat Islam harus bersifat rahmat lil alamin karena akan membawa > kedamaian bagi agama-agama lain. Begitu banyak ayat-ayat yang menyuruh kita > menyantuni fakir miskin daripada sekadar mengenakan jilbab. > Kalau syariat Islam menurut pengertian yang pertama, sepertinya kita bukan > benar-benar menegakkan syariat Islam, tapi hanya ingin tampil beda saja dari > agama lain. Coba bayangkan kalau daerah mayoritas Kristen menuntut penegakan > syariat Kristen. Atau daerah mayoritas Hindu ingin menegakkan syariat Hindu. > Maka dari itu, jangan memperlakukan orang lain semena-mena hanya karena kita > ingin tampil beda. > > TANYA: Akhir-akhir ini kita sering mengalami masalah dengan peribadatan > haji. Tiap tahun banyak yang ingin pergi haji tapi terbatas kuota. Padahal > agama kita mengajarkan agar jika kita mampu, kita wajib melaksanakan haji. > Bagaimana menanggapi hal ini? Bagaimana kalau kita perpanjang saja waktu > ibadah haji itu sehingga banyak orang berkesempatan melaksanakan ibadah > haji? > > JR[Jalaluddin Rakhmat]: Allah swt berfirman: يريد الله بكم اليسر ولا يريد > بكم العسر (Allah menghendaki kemudahan dan Dia tidak menghendaki kesukaran). > Agama, intinya adalah memberi kemudahan. Akan tetapi dalam agama ada unsur > yang qath’iyyat yakni yang tidak boleh diganti-ganti termasuk di dalamnya > rakaat sholat. Kalau kita pikir-pikir, seharusnya sholat shubuh itu 10 > roka’at supaya orang-orang tidak kantuk. Dan seharusnya sholat dhuhur itu > cuma satu roka’at karena waktu itu manusia sibuk sekali bekerja. Akan > tetapi, agama telah menetapkan dan ini sudah pasti dan tidak bisa > diubah-ubah. Memang, dalam agama ada juga peraturan-peraturan yang dinamis. > Dan peraturan yang semacam inilah yang dapat diubah-ubah sesuai perkembangan > zaman. > > Kalau tentang ibadah haji, sebenarnya tidak ada persoalan dalam menyangkut > manasik haji. Yang perlu dipikirkan adalah, manajemen ibadah hajinya. Sebab > sampai saat ini pelaksanaan ibadah haji sepenuhnya diatur oleh Pelayan Dua > Tanah Suci (khodimul haramain). Di Barat sudah ada teor queueing theory > (teori mengantri) yakni perhitungan yang dibuat untuk mengatur mengantri. > Perhitungan yang rumit ini seharusnya bisa dipakai dalam masalah ibadah > haji. > > TANYA: Anda membagi orang muslim menjadi dua: ahlu adh-dhawahir dan ahlu > al-bawathin. Apa maksud keduanya ini? > > JR[Jalaluddin Rakhmat]:Ada bagian-bagian dari ilmu ajaran Islam yang hanya > berhubungan dengan hal-hal lahiriah saja seperti bagaimana cara kita > berwudlu, sholat, dll. Ini dikenal dengan istilah fiqh. Orang-orang yang > menekuni hal-hal yang lahiriah inilah yang disebut ahli dhawahir. Sedangkan > ada juga dalam ajaran agama ini yang bersifat bathiniah. Orang-orang yang > menekuni hal-hal yang bersifat bathiniyah inilah yang disebut bawathin. > Orang-orang dhahiriyah berpegang teguh pada teks-teks. Misalnya, dalam hal > memanjangkan jenggot. Orang-orang dhawahir menilai memelihara jenggot > sebagai hal yang sunnah karena rasulullah saw juga memanjangkan jenggot. > Mereka tidak melihat aspek memelihara keindahan. Demikian pula dalam kasus > bersiwak. Mereka memandang aspek bersiwak sebagai aspek yang disunnahkan, > bukan menggosok giginya. Jadi, menurut kalangan dawahir, yang sunnah bukan > menggosok gigi melainkan menggunakan siwak. Dan masih banyak lagi contohnya. > > > Sementara ahli bawathin meninjau aspek bathiniyahnya misalnya dalam > kasus-kasus di atas. Orang-orang bawathin memandang aspek menjaga keindahan > tubuh dalam hadits tentang rasulullah memanjangkan jenggotnya. Mereka juga > memandang kesunnahan menggosok gigi dalam hadits tentang rasulullah yang > selalu menggunakan siwak saat menggosok gigi. Akan tetapi kita tidak bisa > secara langsung menghakimi seseorang apakah ia termasuk ahli dhawahir atau > bawathin. Sebenarnya permasalahannya demikian rumit. Saya (Kang Jalal) > sendiri mengakui saya termasuk kalangan ahli dhawahir karena saya setuju > dengan penerapan syariat Islam. > > [Dialog dengan KH Jalaluddin Rakhmat di Masjid Takhobbar (Telkom Ketintang > – Surabaya Selatan) ba’da sholat Jumat pada 5 Oktober 2007] > > DIAMBIL DARI > http://kahficom.blogspot.com/2007/10/dialog-dengan-kang-jalal.html > > www.ahmadsahidin.wordpress.com > >
