http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=65062 Kepemimpinan Banten Lemah By redaksi Selasa, 03-Mei-2011, 10:37:26 391 clicks Send this story to a friend Printable Version
SERANG-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menempatkan Provinsi Banten di peringkat kedua terendah sebagai daerah otonom baru tidak mengejutkan. Bagi akademisi Untirta Gandung Ismanto peringkat rendah itu sudah diduga sebelumnya. Kata Gandung, sejumlah riset dan data sebelumnya sebenarnya telah membuktikan sinyalemen peringkat rendah itu. Riset Governance Assesment yang dilakukan PSKK UGM tahun 2008 misalnya, menyebut Banten tengah menuju ke arah bad governance karena dari seluruh indikator tata pemerintahan yang hampir sama dengan yang digunakan Kemendagri saat ini, indeks governance di Banten hanya rata-rata 0,3 dari skala 1 yang berarti sangat rendah. “Demikian juga Indeks Integritas Pemda yang menurut KPK kurang, hanya 5,88 dari skala 10. Juga Indeks Persepsi Korupsi menurut Transparency Internasional Indonesia yang juga kurang, hanya 4,6 dari skala 10. Terakhir, ICW bahkan menyebut Banten sebagai provinsi terkorup ke-15 di Indonesia,” kata Gandung Ismanto saat dihubungi, Senin (2/5), mengomentari evaluasi Kemendagri terhadap daerah otonom baru sepanjang 1999-2009. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120-277 Tahun 2011 tentang Penetapan Peringkat Penyelenggaraan Daerah Otonom Hasil Pemekaran, peringkat pertama diraih Provinsi Maluku Utara dengan skor 55,88. Selanjutnya disusul Provinsi Gorontalo dengan skor 51,31, Kepulauan Bangka Belitung dengan skor 49.64, Sulawesi Barat dengan skor 46,73, Kepulauan Riau dengan skor 46,64, Banten dengan skor 44,57, dan Papua Barat dengan skor 24,99. Menurut Gandung, evaluasi Kemendagri ini memuaskan masyarakat yang selama ini geram dengan pembenaran-pembenaran yang dilakukan Pemprov terhadap kegagalannya selama ini. Kata dia, evaluasi Kemendagri makin menguatkan sinyalemen distorsi pembangunan yang terjadi sebagai dampak dari mismanajemen dalam tatakelola pemerintahan selama ini. ”Betapa dengan kapasitas fiskal yang meningkat fantastis dari hanya 600-an miliar pada tahun 2002 menjadi 3,4 triliun tahun ini, Banten tidak mampu mengentaskan sejumlah persoalan mendasarnya secara memuaskan,” katanya. Kata Gandung, hingga kini stigma ketertinggalan, keterbelakangan, kemiskinan, kebodohan, kekerasan, serta magic masih sangat melekat pada wajah Banten hari ini. Gandung menyebut, sejumlah data makro juga menggambarkan distorsi pembangunan yang sangat nyata antara lain sebanyak 254 atau 17% desa yang ada di Provinsi Banten masih berstatus tertinggal, IPM turun dari peringkat 11 pada tahun 2002 dengan skor 66,6 menjadi peringkat 23 tahun ini dengan skor 70,56. ”Selain itu Kementerian Kesehatan menempatkan Banten sebagai provinsi peringkat I kejadian Tetanus Neonatorum pada bayi; peringkat 1 persalinan oleh dukun beranak; peringkat I prevalensi kecacingan (60,7%); peringkat ke-2 kasus Campak (1.552); peringkat ke-5 gizi buruk terbanyak yang mencapai lebih dari 176 ribu kejadian,” beber Gandung. Selain itu, sambung Gandung, kemiskinan di Banten juga masih tinggi mencapai 2.643.135 jiwa menurut data penerima raskin 758.163 jiwa atau sekitar 7,16% di antaranya adalah jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Pengangguran di Banten juga tertinggi secara nasional (13,97%). ‘Selain itu kondisi infrastruktur jalan yang 63% dalam keadaan rusak dari total jalan provinsi sepanjang 770 km,’ tandasnya Menurut Gandung, ada empat faktor yang menyumbang terciptanya distorsi ini yaitu lemahnya kepemimpinan daerah sehingga minim kreativitas dan inovasi dalam melakukan percepatan pembangunan, tidak terbangunnya common platform antar kepala daerah di Provinsi Banten sebagai akibat dari kegagalan provinsi membangun kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. ”Lalu tidak ada meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan daerah sehingga loyalitas lebih dipentingkan dalam rekrutmen pejabat daerah daripada kapasitasnya serta tidak fokusnya Pemerintah Provinsi dalam mengelola urusan wajibnya sendiri serta cenderung berorientasi pada capaian-capaian yang bersifat mercusuar,” tandasnya seraya menambahkan perlu perubahan mendasar dalam tatakelola pemerintahan di Banten yang lebih berorientasi pada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Komitmen Pemprov Dianggap Tak Jelas Dihubungi terpisah Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten Sri Hartati mengatakan, penyebab Banten berada di urutan dua terbawah dalam hal penyelenggaraan daerah otonom baru adalah komitmen pemerintah daerah yang tidak jelas. “Menurut saya, belum adanya komitmen yang jelas di dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh para pemangku jabatan. Harusnya ketika berkomitmen, akan ada target setiap periode atau per tahun dan harus ada kemajuan yang dibuat. Tapi faktanya hingga kini belum ada kemajuan yang terlihat,” ujar Sri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/5). Sri menambahkan, komitmen yang dibuat pemerintah yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (DPJPD) harusnya menjadi acuan dan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan. “Oleh sebab itu, para pejabat khususnya Gubernur, Walikota, dan Bupati harus benar-benar mengetahui isi dan mengimplementasikan RPJMD dan RPJPD dengan baik. Sehingga saat memimpin tidak hanya berkutat para hutang janji kampanye saja, melainkan fokus pada pembangunan daerahnya,” ungkapnya. Menurut Sri, saat ini para pemangku jabatan banyak yang mengenyampingkan RPJMD dan RPJPD yang dibuat. Sehingga membuat penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan dengan baik, apalagi Banten sebagai daerah otonom yang komitmen di awal adalah ingin memajukan dan lebih baik lagi dari saat masih bergabung dengan Jawa Barat. “Tapi faktanya perkembangan Banten berjalan dengan lambat. Ini adalah dampak dari tidak jelasnya komitmen dari pemangku jabatan. Padahal komitmen itu sudah jelas di RPJMD dan RPJPD,” jelas politisi dari PDI Perjuangan itu. Persoalan ini, kata Sri, mengindikasikan buruknya pemerintah dalam me-menej organisasi pemerintahan baik dari ketatanegaraan, kepemerintahan, serta infrastruktur, dan pendidikannya. Sri mengatakan, pengumuman dari Kemendagri ini merupakan bentuk peringatan bahwa Banten belum memiliki kemampuan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. “Harusnya warning seperti ini menjadi pembangkit semangat mulai dari kepala daerah sebagai top manager harus bangkit dan semangat untuk menyikapi persoalan ini. Jangan malah berkutat pada angka-angka saja,” terangnya. Sri mengakui, dengan nilai APBD yang mencapai Rp 3,4 triliun, seharusnya Banten bisa berkembang lebih cepat dan lebih baik lagi. “Ini nilai yang lumayan untuk ukuran sebuah provinsi dan dianggap bisa memacu perkembangan Banten lebih cepat lagi. Tapi justru Cilegon yang mendapat nilai lebih baik. Bukan untuk dijadikan rasa pesimitis, tapi menjadi suport bahwa kita perlu kerja keras,” tegasnya. Dihubungi terpisah Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Upiyadi Moeslekh menilai, penilaian dari Kemendagri ini menunjukkan ada sesuatu yang salah dan harus dibenahi ke depan. Namun demikian, Upiyadi enggan menyebut hal ini sebagai sebuah kegagalan penyelenggara pemerintahan. “Kalau gagal, ya tidak bisa ditarik demikian, karena kalau bicara tentang perubahan sebelum jadi provinsi dengan sekarang jelas berbeda. Tapi bicara kepuasan, kita jelas kecewa karena seharusnya bisa lebih cepat lagi,” ucapnya. Upiyadi mengatakan, Komisi I sudah mengagendakan untuk memanggil Sekda Banten berserta jajaran SKPD khususnya Bappeda yang menjadi sumber perencanaan. Komisi I, kata Upiyadi, akan menanyakan komitmen dari para pemangku jabatan. “Makanya kita akan tanya Bappeda, apa ada yang salah dengan perencanaan, kenapa bisa lambat seperti ini. Komitmen juga harus jelas dan lebih serius lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkapnya. Upiyadi juga menilai kinerja SKPD yang masih buruk menjadi salah satu indikator lambannya pembangunan di Banten. Menurutnya, kinerja SKPD cenderung hanya bersifat kertas, padahal masyarakat lebih suka bersifat fisik. “Ini yang kita dorong terkait perencanaan ke depan,” jelasnya. Saat disinggung kejadian ini tidak terlepas dari peran Dewan yang tidak maksimal, Upiyadi menampiknya. Menurutnya, Dewan sudah melakukan tugas sebagai legislasi, kontroling, dan budgeting. “Untuk saat ini, kontroling adalah salah satu tugas yang sedang kami perankan. Kami ini hanya tahun kedua bicara tentang anggaran, bukan maksud berkilah karena realitasnya demikian,” paparnya. Ke depan, kata Upiyadi, floating anggaran itu harus murni dari Dewan atau jangan pemerintah yang atur. “Selama ini ada mekanisme sudah diplot-plot ke masing-masing SKPD, sementara Dewan hanya bertugas mengesahkannya saja,” ucapnya. Ditemui terpisah Sekda Banten Muhadi mengatakan saat ini sibuk menyusun anggaran untuk 2012. “Sekarang saya lagi sibuk nyusun anggaran 2012, nanti saja ya,” ungkapnya. (bon/alt)
