Kasimpulan satuju, sapagodos, sapuk...lieun pisan maen lapor malapor
 
 (DPR, pulisi, jaksa, basa sunda....halaaahhhhh!!!) 
 
 
JP

Dari: MRachmat Rawyani <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Rabu, 13 Juli 2011 18:16
Judul: [kisunda] Maen hukum hukuman


  
Teu kedah maen hukum sagala, engke anu ngusulkeun perkara hukuman bisa dihukum 
alatan ngalanggar hak azasi manusia.
Ulah sok kaleuleuwihi dina nguruskeun hiji perkara. jiga teu aya deui 
alternatif sejen dina mulasara basa sunda.

baktos,

mrachmatrawyani




From: Ki Hasan <[email protected]>
To: Ki Sunda <[email protected]>
Cc: Baraya Sunda <[email protected]>; Urang Sunda 
<[email protected]>
Sent: Wed, July 13, 2011 1:44:51 AM
Subject: [kisunda] Re: Kongres Bahasa Sunda IX

  
Tak Pelihara Bahasa Daerah, Kepala Daerah Bisa Dihukum
Rabu, 13 Juli 2011 | 12:21 WIB
BOGOR, TRIBUN -  Anggota komisi X DPR RI, Popong Otje Djundjunan mengatakan 
setiap kepala daerah bisa diajukan ke lembaga hukum secara perdata jika tidak 
menganggarkan dana pemeliharaan atau pelestarian bahasa daerahnya. Karena dalam 
Undang-undang No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan 
lagu kebangsaan, pemerintah daerah wajib memelihara bahasa daerah (Sunda) yang 
terkait dengan pendanaannya.

"Jika tidak menganggarkan, kepala daerah ini bisa dilaporkan kepada kejaksaan 
atau kepolisian oleh dewan atau masyarakat karena telah melanggar 
Undang-undang," kata Popong kepada wartawan seusai memberikan paparan pada 
pleno terakhir Kongres Basa Sunda IX di Hotel Grand Jaya Raya, Cipayung, Kab. 
Bogor, Rabu (13/7).

Menurutnya, dalam UU tersebut pemerintah pusat maupun daerah wajib memelihara 
dan mengembangkan bahasa daerah. Sehingga pemerintah harus melaksanakan 
undang-undang tersebut termasuk  menganggarkan program pemeliharaan dan 
pengembangan bahasa daerah (Sunda). Karena itu Popong mendorong peserta kongres 
untuk mengajukan anggaran pemeliharaan dan pengembangan bahasa daerah kepada 
pemerintah daerah maupun DPRD. (ddh)
 
Dapatkan artikel ini di URL:
http://jabar.tribunnews.com/57085/Tak Pelihara Bahasa Daerah, Kepala Daerah 
Bisa Dihukum

Kirim email ke