Jika Anda Diledek: Monyet Islam! Oleh *Junito Drias* Dibuat *23 September 2011 11:07* [image: image/jpeg icon]insult_by_sue_peacock.jpg<http://cdn.radionetherlands.nl/data/files/images/lead/article/2011/09/insult_by_sue_peacock.jpg>
*Debat politik tahun anggaran Belanda melebar seru gara-gara PVV, partainya politikus anti Islam Wilders, menginsinuasi Perdana Menteri Turki sebagai Monyet Islam. * Ledekan tersebut bukan satu-satunya<http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/wilders-kurang-ajar-vs-kritis> [1] keluar dari mulut Geert Wilders. Politisi lain, termasuk PM Belanda sendiri, jadi bulan-bulanan ejekan<http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/wilders-kurang-ajar-vs-kritis> [1]. *Beda rasa* Perbuatan meledek, menghina, berbicara kasar di depan umum -termasuk dalam debat politik- mungkin sudah ada sejak manusia pertama mampu berkomunikasi dalam kata-kata. Tapi bisa jadi ukurannya berbeda. Legenda Jawa mencatat bagaimana Ken Arok naik darah dan memutuskan membunuh Mpu Gandring, setelah si pembuat keris ini mengatakan senjata yang dibuatnya tak bisa dipakai oleh orang berhati jahat. Bagi Ken Arok, ucapan Mpu Gandring tak bisa diterima. Pada zaman raja-raja(atau ratu) menguasai bumi, orang tak bisa sembarang berbicara dengan si pemegang takhta, apalagi mengejek. Coba-coba melanggar ini, mati hukumannya. Gereja Katolik menganggap surat protes Martin Luther sebagai penghinaan. Buntutnya biarawan Jerman ini dituduh membuat sekte yang sekarang kita kenal sebagai Protestan. Di jaman pop modern, kita tersentak ketika Marshall Bruce Mathers menggunakan kata-kata kasar dalam lirik lagunya. Sampai-sampai, pada awal tahun 2000, orang tua hingga pemerintah Amerika Serikat, mencemaskan pengaruh *Eminem* dalam tumbuh kembang anak. Suatu ucapan yang kasar bagi Ken Arok, belum tentu terasa kasar bagi orang lain, apalagi terasa kasar bagi zaman sekarang. Surat protes Martin Luther dirasa biasa bagi manusia abad internet. Lirik vulgar *Eminem* bagi Lady Gaga terasa halus. *Aduan* Karena itu, hukum sejak awal mengatur penghinaan sebagai delik aduan. Artinya si terhina harus mengadu ke polisi atas ucapan penghina terhadap dirinya. Hukum ingin tetap mengatur perbuatan meledek, menghina, mengejek dan sejenisnya sebagai sebuah tindak pidana yang sifatnya subyektif. Tentu saja ada pengecualian di beberapa negara tertentu, di mana menghina institusi khusus, dimasukkan dalam delik laporan. Tanpa menunggu pengaduan, penegak hukum bisa bertindak. Walau setiap zaman dan daerah punya definisi dan rasa berbeda atas sebuah kalimat penghinaan, mereka semua punya kesamaan sebagai pedoman. Yang paling dominan adalah soal kepatutan dan kesantunan. Kepatutan dan kesantunan menjadi ukuran di mana saja, kapan saja, apakah sebuah kalimat itu pantas atau tidak untuk diucapkan. *Top lima ledekan* Melalui Google, saya mencari dan mengumpulkan lima kalimat ejekan terkemuka. *- Maaf, boleh pinjam muka anda? soalnya pantat saya sedang berlibur.. - Oh, anda sedang berbicara toh, saya kira kentut.. - Darwin bilang kita ini keturunan kera, anda buktinya.. - Yang dipinggang anda itu apa? tembok cina atau ikat pinggang sih.. - Saya butuh jarum, boleh pinjam penis anda?* Bagaimana menurut anda, santunkah ledekan di atas? atau anda malah punya ejekan lebih kejam? Silahkan berkomentar di bawah. ------------------------------ *URL sumber:* http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/jika-anda-diledek-monyet-islam *Links:* [1] http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/wilders-kurang-ajar-vs-kritis *Images:* [i1] Menghina -- http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/data/files/images/lead/article/2011/09/insult_by_sue_peacock.jpg [i2] http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia
