Orang Baduy Tuntut Agamanya Diakui
  BUYUNG WIJAYA
KUSUMA<http://www1.kompas.com/printnews/xml/2011/10/07/01333829/Orang.Baduy.Tuntut.Agamanya.Diakui#>
Salah satu perkampungan Baduy di punggung Gunung Kendeng di Desa Kanekes,
Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sepi saat matahari
terbit karena penghuni ke ladang.
 Jumat, 7 Oktober 2011 | 01:33 WIB

Oleh *Sambas*

Masyarakat Suku Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten, secara turun-temurun memeluk Agama Sunda Wiwitan, tanpa diusik siapa
pun, termasuk oleh pemerintah.

Namun, kebebasan itu nampaknya tidak lantas membuat warga pedalaman itu
puas. Mereka pun menggugat agar agamanya diakui secara legal formal dan
dicantumkan dalam kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat komunitas adat itu.

"Saat ini pemerintah belum mengakui Sunda Wiwitan sebagai agama atau
kepercayaan sebagian warga masyarakat Baduy Lebak, padahal kepercayaan sudan
lama kami anut," kata Kepala Pemerintahan Adat Baduy, Daenah, beberapa waktu
lalu.

Daerah, yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak
itu, mengaku bingung dengan sikap pemerintah hanya mengakui enam agama
ditambah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Masyarakat Baduy sangat keberatan setelah Pemerintah Kabupaten Lebak tidak
lagi memperbolehkan dicantumkan agama Sunda Wiwitan pada identitas KTP
dengan alasan tak memiliki dasar hukum.

Pemerintah hanya mengakui enam agama yang dianut warga Indonesia pada
identitas KTP, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan
Kong Hu Cu.

Masyarakat Baduy yang berjumlah 12.000 jiwa sejak 1972 hingga 2010 masih
mencantumkan pada KTP agama kepercayaan Sunda Wiwitan, namun pada 2011
pencantuman agama itu tidak lagi ada dalam kartu indentitas tersebut.

"Kami sangat keberatan sebagai warga Indonesia dengan tidak diakui agama
kepercayaan Sunda Wiwitan secara tertulis dan tercantum pada KTP, dan sampai
sekarang belum ada penjelasan ’penghilangan agama’ dalam KTP itu," katanya.

Karena itu, kata dia, pihaknya dengan Wadah Musyawarah Masyarakat Baduy
(Wammby) mendatangi Kantor Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian
Dalam Negeri di Jakarta.

"Kedatangan kami ke Jakarta ingin mengetahui soal larangan tertulis
mencantumkan agama kepercayaan Sunda Wiwitan pada identitas KTP. Kami ini
kan warga Indonesia masa dilarang memiliki kepercayaan yang dianut sejak
nenek moyang," ujarnya.

Dainah juga mengaku pihaknya akan mengadukan masalah tersebut ke Mahkamah
Konstitusi.

Sementara itu, Humas Wammby Tono Soemarsono mengatakan pihaknya akan
memperjuangkan masyarakat Baduy agar agama Sunda Wiwitan dicantumkan kembali
di KTP. Sebab, negara Indonesia sangat pluralisme dan pemerintah wajib
melindungi, termasuk kepercayaan dan keyakinan agama yang dianut
masing-masing.

"Saya mempertanyakan pemerintah hanya mengakui enam agama yang resmi di
Indonesia, sedangkan agama masyarakat adat belum diakui oleh negara karena
dianggap sebagai bentuk aliran kepercayaan," katanya.

*Sunda Wiwitan*

Berbagai literlatur menyebutkan, Agama Sunda adalah kepercayaan sejumlah
masyarakat yang tersebar di daerah Kecamatan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat.
Agama ini juga dikenal sebagai Cara Karuhun Urang (tradisi nenek moyang),
agama Sunda Wiwitan, ajaran Madrais atau agama Cigugur.

Namun, Abdul Rozak, peneliti kepercayaan Sunda, menyebutkan bahwa agama ini
adalah bagian dari agama Buhun, yaitu kepercayaan tradisional masyarakat
Sunda yang tidak hanya terbatas pada masyarakat Cigugur di Kabupaten
Kuningan, tetapi juga masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, para pemeluk
"Agama Kuring" di daerah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung dan masih
banyak lagi komunitas masyarakat memeluk agama tersebut.

Jumlah pemeluknya di daerah Cigugur sekitar 3.000 orang. Bila para pemeluk
di daerah lain ikut dihitung, maka jumlah pemeluk agama Buhun ini, menurut
Abdul Rozak, mencapai 100.000 orang, sehingga agama Buhun termasuk salah
satu kelompok yang terbesar di kalangan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.

Agama Sunda atau agama Sunda Wiwitan ini dikembangkan oleh Pangeran Madrais
dari Cigugur, Kuningan. Oleh pemerintah Belanda, Madrais belakangan
ditangkap dan dibuang ke Ternate, dan baru kembali sekitar tahun 1920 untuk
melanjutkan ajarannya.

Madrais, yang biasa juga dipanggil Kiai Madrais, adalah keturunan dari
Kesultanan Gebang, sebuah kesultanan di wilayah Cirebon Timur. Ketika
pemerintah Hindia Belanda menyerang kesultanan ini, Madrais diungsikan ke
daerah Cigugur.

Madrais yang juga dikenal sebagai Pangeran Sadewa Alibasa, dibesarkan dalam
tradisi Islam dan tumbuh sebagai seorang spiritualis.

Ia mendirikan pesantren sebagai pusat pengajaran agama Islam, namun kemudian
mengembangkan pemahaman yang digalinya dari tradisi pra-Islam masyarakat
Sunda yang agraris.

Ia mengajarkan pentingnya menghargai cara dan ciri kebangsaan sendiri, yaitu
Sunda.

Dalam ajaran dan  ritual, Madrais menetapkan tanggal 22 Rayagung menurut
kalender Sunda sebagai hari raya Seren Taun yang diperingati secara
besar-besaran.

Upacara ini dipusatkan di Paseban Tri Panca Tunggal, rumah peninggalan Kiai
Madrais yang didirikan pada 1860.

Dalam upacara ini, berbagai rombongan dari masyarakat datang membawa
bermacam-macam hasil bumi. Padi-padian yang dibawa, kemudian ditumbuk
beramai-ramai dalam lesung sambil bernyanyi (ngagondang).

Upacara ini dirayakan sebagai ungkapan syukur untuk hasil bumi yang telah
dikaruniakan oleh Tuhan kepada manusia. Upacara "Seren Taun" yang biasanya
berlangsung hingga tiga hari dan diwarnai oleh berbagai kesenian daerah ini,
pernah dilarang oleh pemerintah Orde Baru selama 17 tahun, namun kini
upacara ini dihidupkan kembali.

Madrais juga mengajarkan penghormatan terhadap Dewi Sri (Sanghyang Sri)
melalui upacara-upacara keagamaan penanaman padi. Ia memuliakan Maulid serta
semua Nabi yang diturunkan ke bumi.

Madrais wafat pada tahun 1939, dan kepemimpinannya dilanjutkan oleh anaknya,
Pangeran Tedjabuana, dan kemudian oleh cucunya, Pangeran Djatikusuma yang 11
Juli 1981 mendirikan Paguyuban Adat Cara Karuhun Urang (PACKU).

Pada pengikutnya itulah yang kini menuntut agar agama yang telah mereka anut
secara turun-temurun tersebut diakui secara resmi, sesuai dengan amanat
Pasal 29 UUD 1945.

*Dapatkan artikel ini di URL:*
http://www.kompas.com/read/xml/2011/10/07/01333829/Orang.Baduy.Tuntut.Agamanya.Diakui

Kirim email ke