Ari ceuk senior kuring  ahli widang komunikasi  di facebook nembrakeun 
pamadeganana "mun hayang ningali runtah jadi duit, tingali wae acara televisi 
waktu saur". 

Mrachmatrawyani

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Waluya" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 01 Aug 2012 02:57:22 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [kisunda] "Tayangan Halal"  Televisi

Lalajo televisi di bulan puasa, salah sahiji cara "ngabuburit". Ngan sigana 
kahareup teu bisa kitu wae, sabab aya rencana tayangan televisi bakal make 
"sertifikasi halal". KPID jeung MUI Jabar cenah keur "mangkaji" hal ieu, 
saperti dibejakeun dihandap ieu:

KPID-MUI Jabar kaji "sertifikasi halal" siaran televisi 
Senin, 30 Juli 2012 17:19 WIB | 834 Views
 
Bandung (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat 
bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) 
menjajaki kemungkinan pemberlakuan "sertifikasi tayangan halal" untuk televisi 
lokal.

Sertifikasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin publik mendapatkan tayangan 
televisi yang bermutu dan tidak melanggar norma-norma kepatutan. Demikian 
dikatakan ketua KPID Jabar, Neneng Athiatul, seusai bertemu dengan ketua MUI 
Jabar Bidang Komisi Fatwa, Salim Umar, di Kantor MUI, Bandung, Senin, 

"Undang-Undang Penyiaran sudah mengatur bahwa isi siaran wajib menghormati 
nilai-nilai agama, karena itu kami berpendapat sertifikasi halal ini mungkin 
untuk diwujudkan," tutur Neneng.

Menurut dia, MUI akan mengkaji unsur-unsur halal yang harus dipenuhi oleh 
sebuah tayangan televisi untuk mendapatkan predikat halal. Sertifikat halal 
tersebut bertujuan untuk melindungi penonton televisi dari tayangan yang 
berpotensi merusak moral dan melanggar nilai kesusilaan.

Sementara itu, Salim Umar mengatakan sertifikasi halal bisa menaikkan rating 
sebuah tayangan televisi karena telah terdapat jaminan layak dan aman untuk 
ditonton. Sertifikasi halal tayangan televisi sangat mungkin untuk dilakukan.

"Sebenarnya ada persamaan antara makanan sebagai santapan badan dan siaran 
untuk santapan rohani. Mungkin analisa halal yang digunakan pada makanan juga 
bisa diterapkan pada siaran," tuturnya.

Sertifikasi halal pada siaran televisi, kata Umar, bisa mencegah efek negatif 
tayangan televisi yang berpotensi menimbulkan niat perbuatan kriminal atau 
tindakan pornografi.

Sertifikasi tersebut, lanjut dia, juga bisa melengkapi beberapa peraturan yang 
telah ada seperti UU Penyiaran serta UU Pornografi dan Pornoaksi. 

(M026) 

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

 


Kirim email ke