*Menyikapi Fatwa MUI Jatim *

Top of Form

Bottom of Form

Kamis, 08 November 2012

oleh: *DR (HC) KH MA'RUF AMIN
*
*DI ANTARA *wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah menetapkan fatwa
terkait masalah akidah yang me¬nyangkut kebenaran dan kemurnian keimanan
umat Islam Indonesia (Lihat Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa MUI).
Fatwa MUI tentang masalah akidah dimaksudkan sebagai panduan dan bimbingan
kepada umat tentang status paham keagamaan yang banyak berkembang di
masyarakat. Karena, di antara fungsi fatwa adalah al-bayan atau penjelasan
terhadap suatu masalah syar'i yang ditanyakan oleh umat.

Karena itu, jika ada pertanyaan dari umat, termasuk masalah akidah, maka
MUI sebagai wadah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim harus segera
menjawabnya. Sebab, *ta'khir al-bayan 'an waqti al-hajah la yajuz *(menunda
jawaban-apalagi tidak menjawab-atas pertanyaan umat secara syar'i, tidak
dibolehkan). Termasuk, masalah status aliran keagamaan yang kini banyak
bermunculan dan ditengarai aliran sesat.

Bagi masyarakat, munculnya aliran kepercayaan itu tentu saja berbeda-beda.
Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Dalam kasus tertentu, aliran
kepercayaan ini bisa saja menimbulkan gejolak di masyarakat hingga
memunculkan perilaku anarkistis. Respons itu menunjukkan, aliran itu
menyimpang dan tidak diterima masyarakat,walaupun ada yang membela membabi
buta dengan alasan hak asasi manusia (HAM).

Dengan latar belakang di atas, dapat dipahami bahwa fatwa, khususnya
tentang status aliran keagamaan menyimpang, sangat penting keberadaannya
demi melindungi dan membentengi umat agar tidak terjerumus mengikuti aliran
tersebut dan menjaga ketertiban di masyarakat.

MUI menyadari bahwa menyimpangtidaknya pemahaman sebuah aliran keagamaan
harus dilakukan dengan ha¬ti-hati. Selain mendasarkan diri pada dalil-dalil
keagamaan (*an-nushus as-syar'iyah), *juga perlu didahului dengan
penelitian yang mendalam terkait fakta di lapangan, para pemimpinnya, dan
latar belakang hingga muncul pemahaman yang menyimpang tersebut. Karena,
tidak bisa menyebutkan sebuah aliran me-nyimpang hanya oleh perorangan atau
sembarang kelompok yang tidak punya kompetensinya. MUI menyadari
menfatwakan sebuah aliran menyimpang adalah upaya terakhir setelah upaya
lain gagal.

MUI dalam Rakernas 2007 menetapkan 10 kreteria sebuah aliran keagamaan yang
dianggap menyimpang. (Lihat hasil Rakernas MUI 2007). Dari 10 kriteria itu,
bila salah satunya dilanggar (apalagi beberapa poin lainnya) maka bisa
dikatakan aliran itu menyimpang.

Kriteria ini dapat dijadikan pedoman atau bahan pertimbangan aparat
pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan apakah sebuah
aliran dianggap menyimpang sehingga harus dilarang atau tidak. Walaupun,
pada umumnya pemerintah menyerahkan penentuan itu kepada MUI.

MUI juga mempunyai enam aturan khusus terkait dengan kewenangan dan wilayah
fatwa ini. Dalam aturan itu jelas bahwa MUI juga punya kewenangan
me¬netapkan fatwa sepanjang hal itu belum difatwakan MUI Pusat. Dan, fatwa
MUI daerah itu juga hendaknya telah dikonsultasikan dengan MUI pusat.

Apakah fatwa MUI daerah bisa direvisi atau dibatalkan? Pada hakikatnya,
fatwa MUI merupakan hasil *ijtihad jama'i* (ijtihad kolektif) yang
dilakukan oleh para pengurus MUI, baik pusat atau daerah, khususnya yang
ada di komisi fatwa. Sebagai hasil ijtihad, fatwa tidak bisa dibatalkan,
dianulir, atau direvisi sesuai kaidah al-ijtihadu ' la yunqadhu
bil-ijtihadi. Hasil ijtihad pun tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya
(Jalaluddin as-Suyuthi, *al-Asybah wa an-Nazha'ir*), sepanjang illah
hukumnya tetap.

*Fatwa Syiah*

Pascagerakan revolusi Iran akhir 1970-an dan awal 1980-an, para pemuda di
sejumlah negara Muslim terpesona dengan gerakan tersebut. Semangat gerakan
revolusi yang dilandasi oleh ruh semangat Syiah ini kemudian mewabah dan
menjangkiti para pemuda di negara Muslim, termasuk Indonesia.

Pada 1984 MUI dalam Rakernas, Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984,
merekomendasikan tentang paham Syiah sebagai salah satu paham yang terdapat
dalam dunia Islam mempunyai perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus
Sunnah Wal Jamaah) yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia. Di
antaranya, Syiah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait
serta mereka tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar bin
Khattab, dan Usman bin Affan.

Mengingat perbedaan pokok itu, MUI menghimbaukepada ummat Islam Indonesia
yang berpaham Ahlussunnah wall jamaaah agar meningkatkan kewaspadaan
terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah

*Fatwa MUI Jawa Timur*

Kasus konflik Sunni-Syiah yang paling aktual dan dinilai berskala besar
adalah kasus di Sampang, Madura. Tidak bisa dimungkiri bahwa kasus tersebut
bermula dari perbedaan paham ini. Me¬nurut saya, faktor konflik keluarga
yang selama ini sengaja didengungkan tidaklah terlalu signifikan, bahkan
cenderung mengaburkan masalah sesungguhnya.
Karena, masalah sesungguhnya adalah tidak terimanya penganut Muslim Sunni
di Sampang yang mendengar para sahabat terkemuka (Abu Bakar, Umar, clan
Usman) dicaci-maki dan dihina oleh pengikut Syiah. Fakta hukum tentang
masalah itu sudah terbukti di pengadilan.

Umat Islam di Sampang menanyakan hal itu kepada para ulama dan MUI
setempat. MUI Sampang mempertanyakan masalah ini kepada MUI Jawa Timur
(Jatim) dan MUI Jatim juga me¬nyampaikan hal ini kepada MUI pusat. Atas hal
ini, MUI Pusat membentuk tim untuk mengkaji masalah yang terjadi. Karena
tim butuh waktu lama dan umat Islam di Sampang sudah mendesak agar ada
jawaban tentang hal itu, akhirnya diberikanlah kewenangan kepada MUI
Sampang untuk merespons ajaran yang disebarkan di Sampang oleh Tajul Muluk.

Berdasarkan bukti-bukti lapangan, akhirnya MUI Sampang menetapkan bahwa
ajaran Syiah yang diajarkan Tajul Muluk adalah -menyimpang dan
ditetapkanlah fatwa sesat terhadap ajaran tersebut.

Dalam kajian MUI Pusat, fatwa MUI Sampang tersebut sudah memenuhi atur¬an
dalam menetapkan sebuah fatwa, sebagaimana diatur dalam internal MUI. Fatwa
tersebut juga telah memenuhi as¬pek sistematika, yakni melakukan stu¬di
lapangan, studi kitab-kitab rujukan, merujuk fatwa MUI tahun 1984, dan
menggunakan tool kriteria aliran menyimpang, sebagaimana hasil keputusan
Rakernas MUI tahun 2007.

Rupanya, kasus seperti di Sampang juga dihadapi MUI Kabupaten/kota di Jawa
Timur. Ajaran yang disampaikan ti¬dak jauh beda dengan ajaran Tajul Muluk
di Sampang. Beberapa MUI di Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa serupa,
yakni menetapkan Syiah yang diajarkan di daerah mereka adalah ajaran sesat.

Setelah melakukan serangkaian penelitian yang mendalam dan berkonsultasi
dengan MUI pusat dan MUI Jatim mengukuhkan fatwa serupa. Mencermati hal itu
penulis menyimpulkan  , bahwa MUI Fatwa Jatim tentang Syiah sudah pada
tempatnya dan sesuai aturan.*

*Penulis adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Fatwa.
Tulisan ini diambil dari rubrik opini Harian Republika, Kamis, (08/11/2012)*

Kirim email ke