Maksad kemendagri teh kieu: "e-KTP ulah difotocopy, kadieu geura mareuli alat 
card reader! Kabeh bank, kabeh institusi/lembaga anu merlukeun pamariksaan 
e-KTP, geura mareuli card reader yeuh ti aing!".

Tah kitu maksad na mah. Lamun difoto copy jiga baheula pan card reader moal 
payu atuh. Padahal coba ti mimiti bank, leasing motor/mobil, sakolaan, ah kabeh 
weh anu sok menta foto copy KTP kudu meuli card reader. Lumayan pan tah 
pemasukan gede.  Kitu maksud na mah. Ngan gejed letah atuh ari rek langsung 
ngomongkeun duit mah.

Chip e-KTP teh cenah tipe canggih, beda jeung chip kartu telepon seluler anu 
katenjo di bagian luar. Chip e-KTP mah cenah aya di jero kartu teu katingali, 
card readerna lain digesek, tapi cukup ditempel weh engke aya signal RFID tah 
kabaca ku alatna.  Nya difoto copy teu nanaon, asal ulah 
di-hekter/di-dreuk/di-stappler weh engke bolong jadi rusak.  Ulah dituang deuih 
bilih murus he.. he.. he..

Wassalaamu'alaikum

Febi Ahmad Hazairin
==============





________________________________
 Von: Waluya <[email protected]>
An: [email protected] 
Gesendet: 17:23 Dienstag, 7.Mai 2013
Betreff: [kisunda] Fwd: e-KTP teu meunang di fotokopi?
 


  
Cenah e-KTP teu meunang di fotocopi, sabab bisa ngarusak chipna? Bener henteu 
kitu beja ieu teh, da e-KTP nu kuring mah rarasaan mah teu make chip .....

Warga Terkejut Soal Larangan Memfotokopi e-KTP
Selasa, 07 Mei 2013, 07:58 WIB 

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 
471.13/1826/SJ tentang e-KTP, mengejutkan banyak pihak. Surat edaran berisi 
larangan memfotokopi e-KTP.

Kartu Tanda Penduduk berupa kartu elektronik ini disinyalir akan rusak apabila 
secara berulang kali difotokopi. Kerusakan yang ditimbulkan yakni chip 
penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak dapat terbaca bila di akses 
melalui komputer.

Warga di Kotamadya dan Kabupaten Bekasi yang memiliki KTP elektronik merasa 
terkejut terkait hal ini. Mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait 
hal tersebut, meski telah mengantongi e-KTP selama tiga bulan. 

Tedy misalnya, warga Bekasi Timur ini mengatakan, tidak mengetahui perihal 
pemberitahuan dilarang memfotokopi e-KTP. "Waktu pertama diberikan oleh pihak 
Kelurahan, tidak ada pemberitahuan larangan seperti ini, kenapa baru sekarang 
ada larangan memfotokopi," ujar pria kelahiran 1979 ini pada Republika, Selasa 
(6/5). 

Dia mengungkapkan, sudah semestinya pemerintah mempersiapkan hal-hal seperti 
ini. "Banyak beberapa urusan administrasi yang diminta fotokopi KTP, dengan 
surat edaran yang terlambat seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab 
apabila KTP elektronik warga menjadi rusak," kata pria yang bekerja di salah 
satu perusahaan swasta.

Hal yang sama juga diakui warga Tambun, Husna Arifa. Dia mengaku baru hari ini 
mengetahui pemberitahuan untuk tidak memfotokopi secara berulang KTP elektronik.
Husna menceritakan, e-KTP miliknya ia terima satu bulan yang lalu dari pihak 
kelurahan. Dia pun menegaskan, tidak ada pemberitahuan mengenai hal tersebut 
dari pihak kelurahan.

Bahkan, Husna mengakui telah memfotokopi KTP elektroniknya. "Untung aku baru 
sekali memfotokopinya, kalau sampai berulang-ulang nanti malah bisa rusak," 
tutur gadis bersuara serak ini.

Dia menginginkan, pemerintah dari awal mempersiapkan hal-hal seperti ini. 

"Jangan gara-gara informasi yang telat lalu warga yang menjadi korban, siapa 
yang bertanggung jawab apabila KTP elektronik milik warga terlanjur rusak 
karena keseringan difotokopi," kata gadis 23 tahun ini. 

Reporter : Irfan Abdurrahmat
Redaktur : Hazliansyah

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/05/07/mmeld2-warga-terkejut-soal-larangan-memfotokopi-ektp


 

Kirim email ke