Mudah-mudahan bukan orang PKS nih.. katanya DPRD DKI mayoritas PKS (& PD).. tapi kalau tdk mendapat persetujuan mayoritas.. apa mungkin di ajukan mewakili "anggota dewan".. & tdk ada protes dari anggota dewan yg kontra.. hmm.... Buruh di Jakarta saja kenaikan upah minimumnya tidak pernah lebih dari 5 persen. Itu pun butuh perjuangan panjang, hampir setiap tahun mereka harus demo untuk menuntut perbaikan hidup. Apa dewan nggak malu minta kenaikan gaji sampai XXXXXX persen??? Lebih dari itu, usulan kenaikan gaji anggota dewan bakal memicu kemarahan rakyat. Masih banyak warga Jakarta yang hidup dibawah garis kemiskinan. Ah..., menyedihkan sekali.
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/24/metro/1579404.htm Tunjangan Perumahan Rp 15 Juta Jakarta, Kompas - Meski mendapat kritik dari berbagai kalangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan tunjangan perumahan bagi 71 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Rp 15 juta per bulan atau Rp 180 juta per tahun. Nilai itu lebih tinggi dari yang diusulkan Sekretaris DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 juta per bulan. Sedangkan, empat unsur pimpinan DPRD diberikan tunjangan pemeliharaan rumah sebesar Rp 20 juta per bulan. Demikian isi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2005 yang diperoleh wartawan, Rabu (23/2). Peraturan itu sendiri ditandatangani Gubernur Sutiyoso tanggal 25 Januari dan diundangkan tanggal 15 Februari 2005. Seperti diberitakan, ke-71 anggota DPRD diusulkan memperoleh uang perumahan senilai Rp 12,5 juta per bulan atau Rp 150 juta per tahun (Kompas, 25/1). Usulan itu kemudian mendapat kritikan dan protes dari sejumlah kalangan, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut mereka, kalau akhirnya Gubernur DKI menyetujuinya, tunjangan yang diberikan tidak berbentuk tunai atau diuangkan. Usulan mengenai tunjangan perumahan itu sesungguhnya agak aneh dan tidak terlalu dibutuhkan bagi anggota DPRD DKI yang berasal dari Jakarta. Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, peraturan memberikan tunjangan perumahan lebih tinggi dari yang diusulkan menandakan adanya upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk membungkam sikap kritis para wakil rakyat. "Ini gejala lama. Ada kesan Pemprov DKI akan membungkam para wakil rakyat. Dengan menggunakan kewenangannya, Pemprov DKI menjaga dan melindungi kekuasaannya," ujar Nainggolan menjelaskan. Ia mengatakan, uang sebesar itu, Rp 180 juta per tahun, sudah bisa membeli mobil. Artinya selama lima tahun, setiap anggota dewan sudah bisa memperoleh lima mobil. "Meski mendapat tunjangan besar, sebagai wakil rakyat anggota dan pimpinan DPRD jangan terpengaruh dalam pengambilan berbagai keputusan yang melibatkan anggota dewan," ujar Nainggolan. Tunjangan lain Selain tunjang perumahan, anggota dan pimpinan DPRD DKI juga menerima uang representasi masing-masing sebesar Rp 3 juta per bulan (ketua), Rp 2,4 juta (wakil ketua) dan Rp 2,25 juta (anggota). Uang paket ditetapkan Rp 300.000 per bulan untuk ketua, Rp 240.000 (wakil ketua), dan Rp 225.000 (anggota). Selain itu, Ketua DPRD juga mendapat tunjangan jabatan Rp 4,35 juta per bulan, Rp 3,48 juta (wakil ketua), dan Rp 3,262 juta (anggota). (PIN) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
