Mudah-mudahan bukan orang PKS nih.. katanya DPRD DKI mayoritas PKS (& PD)..
tapi kalau tdk mendapat persetujuan mayoritas.. apa mungkin di ajukan
mewakili "anggota dewan".. & tdk ada protes dari anggota dewan yg
kontra.. hmm....
Buruh di Jakarta saja kenaikan upah minimumnya tidak pernah lebih
dari 5 persen. Itu pun butuh perjuangan panjang, hampir setiap tahun
mereka harus demo untuk menuntut perbaikan hidup. Apa dewan nggak malu
minta kenaikan gaji sampai XXXXXX persen???
Lebih dari itu, usulan kenaikan gaji anggota dewan bakal memicu
kemarahan rakyat. Masih banyak warga Jakarta yang hidup dibawah garis
kemiskinan.
Ah..., menyedihkan sekali.

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/24/metro/1579404.htm


Tunjangan Perumahan Rp 15 Juta 


Jakarta, Kompas - Meski mendapat kritik dari berbagai kalangan, Pemerintah 
Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan tunjangan perumahan bagi 71 anggota 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Rp 15 juta per bulan atau Rp 180 
juta per tahun. Nilai itu lebih tinggi dari yang diusulkan Sekretaris DPRD DKI 
Jakarta sebesar Rp 12,5 juta per bulan.

Sedangkan, empat unsur pimpinan DPRD diberikan tunjangan pemeliharaan rumah 
sebesar Rp 20 juta per bulan.

Demikian isi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2005 yang diperoleh 
wartawan, Rabu (23/2). Peraturan itu sendiri ditandatangani Gubernur Sutiyoso 
tanggal 25 Januari dan diundangkan tanggal 15 Februari 2005.

Seperti diberitakan, ke-71 anggota DPRD diusulkan memperoleh uang perumahan 
senilai Rp 12,5 juta per bulan atau Rp 150 juta per tahun (Kompas, 25/1). 
Usulan itu kemudian mendapat kritikan dan protes dari sejumlah kalangan, 
termasuk Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut mereka, kalau akhirnya Gubernur DKI 
menyetujuinya, tunjangan yang diberikan tidak berbentuk tunai atau diuangkan.

Usulan mengenai tunjangan perumahan itu sesungguhnya agak aneh dan tidak 
terlalu dibutuhkan bagi anggota DPRD DKI yang berasal dari Jakarta.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, 
peraturan memberikan tunjangan perumahan lebih tinggi dari yang diusulkan 
menandakan adanya upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk membungkam 
sikap kritis para wakil rakyat.

"Ini gejala lama. Ada kesan Pemprov DKI akan membungkam para wakil rakyat. 
Dengan menggunakan kewenangannya, Pemprov DKI menjaga dan melindungi 
kekuasaannya," ujar Nainggolan menjelaskan.

Ia mengatakan, uang sebesar itu, Rp 180 juta per tahun, sudah bisa membeli 
mobil. Artinya selama lima tahun, setiap anggota dewan sudah bisa memperoleh 
lima mobil.

"Meski mendapat tunjangan besar, sebagai wakil rakyat anggota dan pimpinan DPRD 
jangan terpengaruh dalam pengambilan berbagai keputusan yang melibatkan anggota 
dewan," ujar Nainggolan.

Tunjangan lain

Selain tunjang perumahan, anggota dan pimpinan DPRD DKI juga menerima uang 
representasi masing-masing sebesar Rp 3 juta per bulan (ketua), Rp 2,4 juta 
(wakil ketua) dan Rp 2,25 juta (anggota).

Uang paket ditetapkan Rp 300.000 per bulan untuk ketua, Rp 240.000 (wakil 
ketua), dan Rp 225.000 (anggota). Selain itu, Ketua DPRD juga mendapat 
tunjangan jabatan Rp 4,35 juta per bulan, Rp 3,48 juta (wakil ketua), dan Rp 
3,262 juta (anggota). (PIN)


[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke