http://www.korantempo.com/korantempo/2006/01/04/Opini/krn,20060104,74.id.html
Koran Tempo
Rabu, 04 Januari 2006
Opini
Negara, Agama, dan Komunitas Eden
Aparat polisi dengan sigap "mengamankan" mereka meskipun dengan
sedikit paksaan. Adapun untuk kasus Ahmadiyah, aparat keamanan seperti
tidak berdaya menahan amuk massa. Masjid dan perkampungan Ahmadiyah
diintai dan diserang.
Mohamad Guntur Romli
Aktivis Jaringan Islam Liberal
Kisah Komunitas Eden di Jalan Mahoni, Jakarta Pusat, pimpinan Lia
Aminudin, yang mengaku memperoleh wahyu Jibril Ruhul Kudus, berakhir
di Polda Metro Jaya. Kasus Lia buntut dari rencana acara tablig akbar
bertajuk "Membongkar Kedok Jibril Palsu" pada Sabtu, 31 Desember 2005,
di Masjid Meranti, Senen, Jakarta, yang ternyata kemudian batal.
Konon, target "tablig malam tahun baru" itu untuk mengusir komunitas
Lia. Sementara itu, umat Lia sudah siap mati mempertahankan diri atas
dasar "perintah Tuhan".
Jika dibandingkan dengan kasus Ahmadiyah yang sama-sama dinilai sesat
oleh Majelis Ulama Indonesia, Komunitas Eden bernasib mujur. Aparat
polisi dengan sigap "mengamankan" mereka meskipun dengan sedikit
paksaan. Adapun untuk kasus Ahmadiyah, aparat keamanan seperti tidak
berdaya menahan amuk massa. Masjid dan perkampungan Ahmadiyah diintai
dan diserang. Harta kekayaan dan inventaris Jemaah Ahmadiyah dianggap
"harta rampasan perang" yang sah dibagi-bagikan.
Untuk kasus Lia, antisipasi dan pengamanan telah dilakukan. Namun,
ancaman bui telah menanti. Ibarat pepatah, lepas dari mulut harimau,
jatuh ke mulut buaya. Setelah melewati penyidikan reserse umum, Lia
Aminudin resmi menjadi tersangka. Dia dijerat pasal "karet" KUHP Pasal
156a mengenai penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Kisah tragis Yusman Roy, pengasuh Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku, Malang,
akan terulang lagi. Padahal Roy hanya mengeluarkan pendapat
memperbolehkan salat dwibahasa. Dalam khazanah fikih klasik, pendapat
Roy itu disetujui mazhab Hanafi. Namun, Roy telah keburu dijatuhi
fatwa oleh ulama-ulama sebagai orang murtad dan menodai agama. Fatwa
itu efektif menggiring opini publik bahwa pendapat Roy sesat, bidah,
dan menodai agama. Akhirnya, Roy tidak terbukti melakukan tindakan
pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu penodaan agama. Dia divonis
penjara dua tahun pada 30 Agustus lalu karena dakwaan subsider
"menyiarkan permusuhan dan penghinaan terhadap segolongan penduduk
Indonesia". Padahal permusuhan itu dikobarkan Roy kepada pihak yang
memusuhi dan menebar ancaman terhadap dirinya saja. Dia dihukum
penjara atas dasar pembelaan diri.
Bagaimana dengan nasib Lia dan pengikutnya? Tidak akan jauh dengan
nasib sekte Kiamat Pondok Nabi Mangapin Sibuea yang divonis dua tahun
penjara pada April 2004. Nasib Komunitas Lia seolah-olah semakin
memperkuat asumsi dan menambah bukti bahwa kita tidak siap dengan
perbedaan. Berbeda akan dianggap sebagai kesesatan dan penodaan.
Inilah nasib kebebasan agama kita. Jika tidak diamuk massa, akan
dijebloskan dalam penjara. Jika negara menggunakan "kitab pidana"
(KUHP) dan pasal penodaan agama, segelintir orang akan menggunakan
"kitab suci" dan fatwa agama.
Saya tidak ingin membela paham Lia Aminudin dan pengikutnya. Demikian
juga dengan individu dan kelompok yang selama ini dituding sesat dan
menodai agama. Namun, dalam menyikapi problem ini, ada tindakan tidak
fair dan tidak adil. Negara dituding terlampau jauh mencampuri urusan
agama individu dan kelompok. Tudingan itu dialamatkan kepada
konstitusi hukum kita. Dalam konstitusi tertinggi UUD 1945 ditegaskan
jaminan kemerdekaan (kebebasan) beragama. Pasal 29 ayat 2 disebutkan,
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu." Dalam pasal 28E juga disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya...; (2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. Namun, pasal-pasal itu "dikunci" oleh satu
pasal saja dalam KUHP. Dalam pasal 156a disebutkan ancaman pidana
penjara bagi yang terbukti melakukan penodaan agama.
Saya bukan ahli hukum positif. Namun, jika dibaca dengan cermat,
ketika negara menjamin kemerdekaan agama, berikut paham dan praktek
kepercayaan itu, tidak akan ada vonis "penodaan" atas nama agama.
Jikapun ada yang berbeda dalam paham dan praktek agama, dan hal ini
lumrah dalam kebebasan beragama, hal itu dianggap sebagai "perbedaan
dalam konteks kebebasan", bukan sebagai penodaan dan penistaan.
Tanggung jawab negara adalah menjamin keamanan dan ketertiban
masyarakatnya. Jika terjadi ancaman, negara wajib melawan kejahatan
itu, apa pun alasan kejahatan tersebut. Pasal 156a itu berada dalam
Bab V tentang "kejahatan terhadap ketertiban umum". Karena itu,
"penodaan" terhadap agama bukan karena perbedaan paham dan praktek
ajarannya, tapi karena telah menodai agama itu dengan menggunakannya
sebagai dalih kejahatan dan mengobarkan permusuhan terhadap pihak lain.
Jikapun ingin fair dengan aturan, kita tidak bisa serta-merta menyeret
kelompok yang dianggap menodai agama itu ke penjara. Pasal 2, 3, dan 4
dalam Penpres Nomor 1/1965 terdapat tiga proses. Pertama, perintah
penghentian dalam keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan
Menteri Dalam Negeri. Kedua, keputusan presiden. Ketiga, proses
pengadilan.
Namun, pasal 156a itu tetap kontroversial, ibarat karet ia bisa melar
selebar-lebarnya sesuai dengan kepentingan penafsirnya, guna menjerat
kelompok agama yang berbeda. Dalam poin b pasal itu juga tidak bisa
dipahami maksud ancaman dari "orang yang tidak menganut agama yang
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa". Ketika sering disalahpahami dan
disalahgunakan, bahkan menodai konstitusi tertinggi (UUD 1945), pasal
tersebut sudah waktunya dicabut.
Adapun kasus perbedaan agama tidak bisa disikapi dengan ancaman
pidana. Dialog adalah jalan terbaik. Namun, perlu diwaspadai,
sekelompok yang telah memvonis kelompok lain sesat dan murtad biasanya
akan menutup pintu dialog rapat-rapat. Ketika dialog dikunci, mereka
akan mengancam dengan serangan. Biasanya aparat terjebak dan terpaksa
menggunakan delik mengganggu ketertiban umum, yang sayangnya ditujukan
terhadap kelompok yang dianggap sesat itu. Bukan pada kelompok yang
mengancam dan menutup dialog itu.
koran
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Clean water saves lives. Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/