Kalau membela Lia emang kenapa Mbak? Salam GuN
--- In kmnu2000@yahoogroups.com, Ena Nakiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ngapain juga Cak Muqsith membela Lia Aminuddin? > > Salam > Naj > > sandra fitriani <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Maaf, saya forwardkan kumpulan dua tulisan tentang peristiwa di jalan > mahoni, versi tetangga yang membantah tulisan yang berkaitan di media > nasional. Supaya rekan semua punya another view sebuah peristiwa, > > Kalau keberatan membaca saya mohon maaf, dan monggo di delete... > > ===== > > Subject: Membantah tulisan Abdul Moqsith Ghazali di Koran Tempo > > > Saya kirimkan tulisan dari rekan kami Geys Chalifa, yang berdomisili di Jl. > Mahoni, Senin, dan tahu > persis kasus Lia Aminuddin itu. > > Geys menulis ini karena merasa miris dengan tulisan saudara Abdul Moqsith > Ghazali di Koran Tempo, yang > penuh PLINTIRAN. Termasuk mengkait-kaitkan dengan Fatwa MUI (he.. he.. ulama > koq dilarang membuat > fatwa..). > > Mansyur Alkatiri > > ========================== > > Dari Geys Chalifa: > (Ketua Majelis Pemuda PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah) > > Saya mengomentari tulisan Moqsith Ghazali aktifis JIL dikoran Tempo hari > kemarin, dan komentar itu > sebelumnya saya kirim kemilis Kahmi. > > Asww Daeng Ichan, terimakasih banyak udah mengirim artikelnya Moqshit yg ia > tulis dikoran tempo. saya > membaca artikel itu dan ingin sedikit memberi penjelasan apa dan bagaimana > cerita sebenarnya yg terjadi > dalam kasus Lia Aminudin atau Lia Eden. tidak seperti yang dikatakan Moqsith > itu yg menulis tanpa data > dan cenderung memfitnah MUI, sekaligus saya ingin memberi penjelasan > dari kesimpulan berbagai kalangan > yang salah kaprah diluar kenyataan yang sebenarnya. > > Dalam alinea pertama Moqsith sudah prejudice lebih dulu dengan mengatakan > rumah Lia Aminudin yang berada > di jalan Mahoni nomor 30, dikepung oleh sebagian masyarakat. saya ingin > bertanya pada Moqshit dari mana > dia dapat kesimpulan semacam itu, apakah dia ada dilokasi atau dia mengambil > kesimpulan sendiri, karena > kami warga dijalan Mahoni tahu persis tidak ada yang namanya pengepungan > tidak ada sikap sikap anarkis > thd (Tante Lia) kami biasa memanggil beliau dengan sebutan tante Lia, sudah > bertahun tahun kami tinggal > berdampingan tanpa ada rasa saling memusuhi apa lagi melakukan pengepungan, > Keramaian dijalan Mahoni > kami pantau bukan hanya dari hari kehari tapi menit permenit karena diantara > kami sebagai warga baik > islam, kristen, hindu, maupun Budha, akan menjaga lingkungan ini tanpa ada > intervensi dari manapun, baik > FPI maupun FBR atau apapun namanya. dari awal kami akan menyelesaikan > masalah ini dengan sebaik baiknya > penyelesaian. > > Dan masalah Lia Aminudin bukanlah akibat dari fatwa MUI, Saya katakan sekali > lagi pada saudara Moqsith > yang SOK PINTAR itu masalah Lia Aminudin BUKANLAH AKIBAT DARI FATWA MUI. > (bila sdr Moqsith mau lebih > jelas, saya bisa ajak dari mulai ketua RW, RT, Kepala Lingkungan, sampai > masyarakat disini utk > memberikan penjelasan pada sdr Moqshith agar tidak semaunya memfitnah > MASYARAKAT yang katanya MENGEPUNG, > juga fitnahnya mengatakan Fatwa MUI sbg alat penyerbuan.) > > Keramaian dijalan Mahoni yg dikatakan Moqsith sbg pengepungan adalah karena > banyaknya wartawan yang > meliput terutama media TV, dari hari kehari bila ada wartawan televisi > datang meliput, maka warga > terutama anak anak dan ibu ibu, mereka keluar rumah menontonnya dan bila > wartawan dari media TV pergi > maka jalan dimahoni kembali lengang, kecuali beberapa personil polisi yang > memang kami minta membantu > menjaga lingkungan, bahkan dihari evakuasi Tante Lia dan pengikutnya, > masyarakat yang paling banyak ada > disana adalah kaum Ibu dan anak anak, dan jumlahnya tidak sampai ribuan > seperti yang dikatakan dalam > sebuah media cetak, jumlah 700 orang pun terlalu banyak, dan berita > penimpukan yang dilansir Pos Kota > adalah tidak benar, penimpukan itu tidak ada sama sekali cuma ada dua orang > anak kecil yang menimpuk > nimpuk mobil polisi yang dilapis kawat. > > Oleh karena setiap ada liputan media dan warga selalu mengerubungi, maka > untuk menjaga hal hal yang > tidak dinginkan, kami mengambil kebijakan, wartawan dilarang meliput atau > masuk jalan itu di malam hari, > seorang wartawan dari TV 7 yang ditugaskan meliput malam, hanya bisa > mengambil gambar dari ujung jalan > karena tidak diperbolehkan masuk, namun setelah dia menjelaskan mendapat > tugas utk meliput keadaan > dimalam hari maka saya mengijinkan nya dengan catatan lampu kamera harus > mati. > > Tidak ada yang namanya pengepungan yang ada hanya warga menonton pelaksanaan > evakuasi, kalau anda ingin > ngetes, panggil aja satu media tv bawa kekampung anda saya yakin warga akan > ramai ramai keluar rumah > melihat wartawan itu bekerja, paling tidak ada keinginan dari warga untuk > wajahnya disorot kamera. Sama > seperti tuan Moqsith yang selalu ingin tampil mengomentari walaupun gak > ngerti masalah. > > Saya bersama RW, RT, Lurah, dan beberapa warga ada disitu memantau entah ada > dimana yang namanya > Moqsith, mungkin dimana jalan Mahoni itu adanya dia tidak tahu tapi menulis > dan berkesimpulan dengan > gagahnya seenak udel. > > Yang kedua dari mana Moqsith menarik kesimpulan kasus ini akibat dari fatwa > MUI, Fatwa MUI dikeluarkan > terhadap kelompok ini tahun 1997, sudah 8 tahun sejak fatwa MUI dikeluarkan > tidak pernah sekalipun warga > disini melakukan provokasi untuk mengusir kegiatan kelompok SALAMULLAH yang > kini berubah menjafdi GOD`S > KINGDOM (Tahta Suci Kerajaan Tuhan) dan komunitasnya bernama EDEN. > > Warga tidak mengusir mereka, juga tidak memusuhinya semua berjalan masing > masing sesuai dengan > keyakinannya, perlu anda ketahui didepan jalan Mahoni ada Masjid bernama > Darussalam dan diujung jalannya > ada Gereja, yang tiap minggu aktif melakukan kebaktian dan tepat didepan > gereja adalah rumah Lia > Aminudin. Ketua RW 08 beragama Islam dan ketua RT 05 beragama Kristen. > dirumah tetangga saya ada > kebaktian, dirumah saya ada pengajian dan tempat parkir kami atur bersama > agar tidak menghalangi jalan, > bahkan halaman rumah saya dan warga lainnya seringkali dipakai parkir untuk > masyarakat yang kegereja. > (kami jauh lebih toleran dari pada tuan Moqsith, kami jauh lebih menghargai > pluralisme yang digembar > gemborkan itu dari pada pengasongnya yang cuma bicara dan menulis pluralisme > tapi mampu memfitnah > semaunya terhadap orang lain tanpa meneliti lebih dulu.) > > Kronoligis kasus Lia Eden. > > Keresahan warga terhadap kegiatan kelompok Eden, baru terjadi dua bulan > belakangan ini, berawal dari ibu > ibu pengajian dijalan Mahoni yang merasa resah karena sering didatangi dan > dikirimi borosur oleh > pengikut Lia Aminudin, kadang kadang mengirim kue yg oleh warga umumnya > dibuang, dan terkadang memberi > Obat yang katanya dari Tuhan, sebelumnya Lia Aminudin juga menggali sumur > didalam rumahnya yang katanya > terhubung dengan air Zamzam dan bisa mengobati segala penyakit( kami tahu > persis kualitas air didaerah > sini sangat buruk terasa asin dan mengandung garam dikarenakan abrasi air > laut), dan dibulan ini juga > Lia Aminudin tanpa Izin Pemda membangun tiang tiang didepan rumahnya > menyerupai Pure, dan menempatkan > kaca patri ditingkat atas rumahnya menghadap kejalan dengan tulisan GOD`S > KINGDOM. Lia juga bersama > kelompoknya berbaju putih putih (pakaian ihrom) melakukan pawai berjalan > kaki melewati jalan mahoni > lalu melewati jalan Rasamala, dan memutar untuk menghindari daerah itu yang > katanya akan terkena musibah. > > Para ibu ibu mulai merasa khawatir karena sebelum sebelumnya kelompok ini, > tidak mencoba mempengaruhi > warga, selama ini tidak ada satupun warga disini yang menjadi pengikutnya > kebanyakan dari mereka datang > dari daerah lain, bahkan anak laki laki dari tante Lia sendiri tidak > sefaham dengan ibunya, tapi > kelompok itu belakangan ini mulai aktif mempengaruhi warga, dan tepat pada > tanggal 10 Desember Metro > TV menayangkan acara " Unsolved Cases 2005" yang menyoroti kegiatan > keagamaan LIA EDEN. dan tayangan > Metro inilah Faktor Pemicu sebenarnya bukan fatwa MUI sebagaimana dikatakan > Moqsith. > > Beberapa Ibu meminta melalui istri saya untuk saya dan beberapa warga disini > mengambil kebijakkan thd > aktifitas dirumah jalan Mahoni nomor 30, tak lama kemudian beberapa anak > muda bernama Iwan, yeyen dan > lainnya datang kerumah saya membicarakan tayangan Metro TV dan keresahan > Warga thd aktifitas Lia > Aminudin, disamping itu ada keluhan dari para orang tua dari daerah lain > yang anaknya menjadi pengikut > Lia kepada ketua RW disini. > > Anak anak muda itu berinisiatif untuk mengumpulkan tanda tangan dari seluruh > warga Mahoni, pengumpulan > tanda tangan ini bukan hanya ditanda tangani oleh kalangan muslim, tapi juga > oleh kalangan yang beragama > Kristen, termasuk ketua RT, sampai disini saya ingin bertanya kembali pada > saudara Moqsith apa korelasi > Fatwa MUI dengan warga yang beragama Kristen apakah mereka menanda tangani > karena Fatwa MUI..?. > > Saya orang terakhir di jalan ini, (rumah saya berjarak 4 rumah dari rumah > Lia Aminudin,) yang menanda > tangani pernyataan warga, Dalam kesepakatan selanjutnya bersama warga kami > tidak meminta Lia untukdiusir > dari rumahnya, warga hanya meminta untuk dia menghentikan aktifitasnya > didaerah ini, yang sudah mulai > meresahkan. dan fatwa MUI tidak dibahas dalam forum itu karena tidak ada > relevansinya, sebahagian besar > warga disini orang chines dan sebahagian dari Menado dan Batak beragama > Kristen, apa relevansinya > membicarakan fatwa MUI dihadapan tetangga kami yang beragama lain itu, namun > mereka sepakat karena > memang mulai meresahkan. > > Pengumpulan tanda tangan ini terdengar oleh warga di RT lain lalu disambut > oleh seluruh warga RW 08 > untuk melakukan hal yang sama, dan kami tetap mengatakan bahwa mereka boleh > terlibat melakukan tanda > tangan tapi tidak boleh ada kegiatan apapun dari masyarakat setempat untuk > mendekati rumah nomor 30, > tidak boleh ada tindakan anarkhis, siang malam kami menjaga rumah itu dari > masyarakat sekitar dan > Alhamdulillah tidak ada keanehan apapun, keadaan tetap terkendali dan > berlangsung normal normal saja. > pada saat surat kami sampaikan pada lurah Bungur warga bersepakat masalah > ini hanya ditangani oleh > Lurah Bungur, Camat Senen, dan Kapolres Jakarta Pusat, warga bersifat hanya > membantu bila diperlukan > disamping menjaga keamanan dari fihak fihak luar yang mungkin akan membuat > keruh keadaan. > > Namun entah bagaimana surat warga kepada lurah tercium oleh kalangan Pers > dan mulailah pers membuat > liputan. Setiap media TV datang warga terutama yang berada didalam gang gang > keluar utk melihat, dan > pers mulai mewancarai warga satu persatu, dan warga berkrumun didepan rumah > tante Lia, pada saat pers > pergi wargapun bubar kembali. Semakin hari media semakin aktif krew TPI > pergi, krew dari SCTV datang > meliput, lalu AN TV, dua media ini selesai maka media lain Metro TV, Lativi, > muncul dan kerumunan pun > makin sering terjadi dan semakin lama berlangsungnya. kerumuman hanyalah > kerumunan dan hanyalah ibu2 > bukan presure thd kelompok ini. > > warga hanya menonton dan senang ada tetangganya diwawancara dan masuk media > TV, sama seperti orang orang > intelektual yang gak ngerti masalah tapi suka komentarnya dimuat dimedia. > > Lalu tiba tiba tanpa koordinasi ada famplet dari pengurus Masjid meranti > yang saya tahu anak anak > mudanya aktif melakukan pengajian (semua anak saya bersekolah disitu SD/SMP > Islam Meranti), dan Masjid > itu letaknya diluar daerah Mahoni, famplet itu berisi undangan tabligh Akbar > berthema JIBRIL PALSU, > Tablig itu akan diadakan pada tanggal 31 Desember Ba,da Magrib, melaui > Hendrik Kepala lingkungan > didaerah ini, saya bersama warga menyatakan kami sangat berkeberatan dengan > rencana Tabligh itu, karena > selesai tabligh massa akan sulit dikendalikan dan terlebih lagi didepan > rumah Lia Aminudin ada Gereja > yang cukup besar siapa bertanggung jawab bila terjadi penyerangan massa. > > Berarti menjadi dua tempat yang harus kami jaga satu rumah Lia Aminudin dan > satu lagi Gereja yang > terletak persis didepannya, melalui diskusi akhirnya disepakati ustadz yg > berbicara hanya bicara > masalah agama tidak boleh ada provokasi, untuk meredam massa saya diminta > untuk berbicara di forum itu > dan disesion terakhir, dan personil polisipun kami minta lebih banyak dari > yang biasanya, Tabligh itu > atas inisiatif masyarakat diluar Mahoni, dan warga sendiri tidak > mememerlukan kegiatan seperti itu dalam > kondisi seperti ini, karena bila itu diperlukan tempatnya bukanlah di > Meranti yang terletak agak jauh > tetapi di Masjid Darussalam yang hanya berjarak puluhan meter dari kediaman > Lia Eden, dan kalaupun kami > mau penceramah yang jauh lebih dikenal seperti Habib Riziek atau fauzhan > Anshori akan sangat mudah kami > hubungi tapi untuk apa, karena bukan itu tujuannya, jadi jauh dari > prasangkanya Moqsith yang menyatakan > krimalisasi komunitas Eden, warga disini memiliki kesadaran penuh dan jauh > dari kriminalitas, tapi cara Moqsith menyimpulkan lah yang bisa dikatakan > kriminalisasi karena sangat > inusuatif dan menjastifikasi situasi sesuai dengan kemauannya bukan pada > fakta yang ada. > > Dan saya ingin menunjukkan siapakah yang sebenarnya bersikap kriminal, > dibawah ini adalah cuplikan dari > suratnya Lia Eden. > > .........Demi Tuhan yang maha esa dan takkan mengabaikan aku dan > kerajaan-nya dan yang akan melindungi > komunitas Eden dengan kesaktiannya, akulah Ruhul Kudus yang tersakti dan > akan melibatkan kekuatan > ghaibku untuk menghalangimu. Akulah Jibril yang sejati dan aku akan > menghakimimu sesuai dengan pasal > hukum Allah........ > > ....... Jangan kau teruskan niatmu atau aku akan mencabut nyawamu...... > > Itu adalah bagian dari surat Lia Eden kepada pengurus Masjid Meranti, apa > pendapat anda pak Moqshit pada > orang yang mengancam mencabut nyawa orang lain. > > Dalam suratnya yang lain LIA EDEN memberikan lagi selebaran dan menjadi daya > tolak warga mengkristal dan > muncul keinginan untuk tidak hanya menghentikan aktifitasnya tapi juga > meminta kelompok itu tidak ada > lagi didaerah sini. surat itu berjudul. MAKLUMAT RUHUL KUDUS PERIHAL > KERESMIAN KERAJAAN TUHAN. > dibawahnya diberi judul ATAS NAMA ALLAH YANG MAHA MERESTUI KERAJAAN NYA. > > isi dari surat itu, tertulis seperti ini ".............untuk menjawab > keyakinan nabi Muhammadlah nabi > terakhir dan tak ada lagi nabi setelahnya, adalah nabi dari kalangan manusia > takkan sanggup memperbaiki > keadaan yang terlalu rumit dan sangat berat didunia. Dan masyarakat didunia > pada saat ini , berbangsa > bangsa dan semuanya telah tinggi peradabannya, ilmu pengetahuan sangat maju, > tekhnologipun sangat > canggih, kebanggaan atas bangsa masing masing dan agama masing masing di > setiap bangsa menjadikan tak > seorang nabi pun sanggup mengatasi segala bentuk kekejaman, kejahatan dan > permusuhan serta peperangan > yang melanda semua bangsa dan negaranya. > > Maka akulah Ruhul Kudus yang menjabat sebagai Rasul Allah dan Hakim > Nya................" > > Surat ini dikirim keseluruh warga, dan bagaimana sikap warga muslim pada > umumnya didaerah ini yang > sebahagian besar tidak bersekolah tinggi, sebahagian hanya mengenal islam > dari ustadznya, bukan dari > buku buku yang mengajarkan tentang perbedaan dalam islam yang seperti > saudara Moqsith baca, kami bekerja > kami meredamkan, kami melakukan penerangan dan memberi rasa keprihatinan > pada tante lia yang merupakan > tetangga kami puluhan tahun, dan tuan Moqsith menulis " ini sebentuk tafsir > kriminalisasi yang biasanya > diarahkan buat kelompok yang bukan arus utama dan tidak memiliki power > kekuasaan......." tafsir > kriminalisasi apa tuan Moqshith....? ada atau tidak fatwa MUI masyarakat > muslim yang terbatas bacaannya > pasti marah menerima maklumat seperti itu, masyarakat muslim teringat > pencabutan nyawa kiayi didaerah > jawa dan kali ini Lia Mengancam akan mencabut nyawa para ustadz, namun > teredam dengan baik, tetap tak > ada tindakan anarkhis, dan saudara Moqsihsit menulis ' Rumah Lia > Aminudin........ DI KEPUNG......." dikepung....? (Jidad Meledak!!!!!!) > > Evakuasi terhadap komunitas Eden terjadi pada hari kamis tanggal 29 Des, jam > 5 sore, dua hari sebelum > Tabligh Akbar, setelah surat kontroversial yang dilayangkan oleh Kerajaan > Tuhan itu, evakuasi bukan dari > ancaman warga tapi akibat surat Lia yang dinilai Polisi, Lurah dan Camat > setempat mengkhawatirkan, dan > dapat menimbulkan respon balik bukan dari masyarakat sekitar tapi masyarakat > diluar sini, pada pertemuan > dikantor Walikota. Lurah, Camat dan Walikota sangat berterimakasih pada > warga yang telah bekerja sama > dengan baik tak ada satu tubuh yang berdarah, tak ada kepala yang > bocor. Cuma menjadi pertanyaan bagi > saya apa maunya seorang intelektual bernama Abdul Moqsith Ghazali menulis > artikel inusuatif seperti itu, > apakah kasus seperti ini dapat dibuat untuk menjual diri pada lembaga lain > whualllah whua,lam.... > > Sekali lagi terimakasih kepada pak Ichan yang telah memforward artikel dari > Moqsiht yang bulshit itu, > dan saya dapat memberi penjelasan dalam forum kahmi yang mulia ini, semoga > tuan Moqshit dapat membaca > penjelasan ini dan tidak lagi semaunya membuat kesimpulan dan menulisnya di > surat khabar, janganlah > masyarakat yang sudah stress ini diracuni pula dengan fitnah tak bertanggung > jawab apa lagi dari kaum > yang menyatakan diri pembaharu dan liberal yang relatif intelektual. > > > =========================== > > Koran Tempo, Senin 2 Januari 2006 > > Kriminalisasi Komunitas Eden > > Oleh Abd Moqsith Ghazali > Rabu, 28 Desember 2005, rumah Lia Aminuddin yang beralamat di > Jalan Mahoni 30 Bungur Jakarta > Pusat dikepung oleh sebagian warga masyarakat. Mereka memprotes > penyebaran ajaran Lia yang oleh Majelis > Ulama Indonesia (MUI) telah dinyatakan sebagai ajaran sesat. Polisi pun > kini telah menetapkan Lia > sebagai tersangka dengan tuduhan telah melanggar pasal 156a dan 157 Kitab > Undang-Undang Hukum Pidana > tentang penodaan agama dan penghasutan. Lia diancam dengan hukuman lima > tahun penjara. [Koran Tempo, > 30 Desember 2005]. Untung saja, tidak ada tindakan pengrusakan terhadap > rumah Lia yang sekaligus > sebagai markas Tahta Suci Kerajaan Eden itu. Rumah Lia yang mendaku sebagai > Jibril Ruhul Kudus tersebut > tetap utuh. Tidak juga ada korban jiwa. Puji Tuhan, Alhamdulillah. > > Ada beberapa hal mendasar yang perlu kita\r\nkemukakan terkait dengan > peristiwa tersebut. Pertama, ini > bukan kali\r\npertama fatwa MUI dijadikan sebagai alat untuk melakukan > penyerbuan > terhadap\r\nkelompok-kelompok yang telah divonis sesat. Sebelumnya kita juga > telah\r\nmenyaksikan > peristiwa penyerangan terhadap markas Ahmadiyah di Parung > yang\r\nmenyebabkan terjadinya derajat > kerusakan yang sangat parah. Di Cianjur Jawa\r\nBarat, pada tanggal 19-20 > September 2005, 70 rumah dan > enam mesjid kepunyaan\r\nAhmadiyah rusak berat akibat ulah sebagian massa > yang mengaku sedang > menjalankan\r\nfatwa MUI. Belum lagi penyerbuan terhadap markas Ahmadiyah di > Lombok Timur,\r\nNTB. Dalam > kaitan ini, saya kira para ulama MUI yang terhormat harus > mulai\r\nmerefleksikan kembali atas > fatwa-fatwa yang pernah dikeluarkannya. Para ulama tidak bisa bermain lugu > dengan hanya\r\nmengeluarkan > fatwa begitu saja tanpa mempertimbangkan dampak ikutan dari fatwa\r\nitu. > Fa\'tabiru ya uli al-albab. > > Kedua, ini sebentuk kriminalisasi terhadap tafsir\r\nkeagamaan, yang > biasanya diarahkan buat > kelompok-kelompok yang bukan arus utama\r\ndan tidak memiliki power > kekuasaan, seperti Ahmadiyah, > Komunitas Eden,\r\nPondok I\'tikaf Ngaji Lelaku Malang pimpinan Yusman Roy, > dan lain-lain. Sekiranya > ajaran mereka menjadi arus\r\nutama, pastilah mereka tidak akan dianggap > sesat. Malah bisa sebaliknya, > warga NU dan Muhammadiyah,\r\nmisalnya, yang akan tertuduh sebagai > menyebarkan ajaran sesat. Atau jika > saja\r\nbanyak para pejabat di negeri ini mengikuti ajaran-ajaran yang > non-mainstream\r\nitu, bisa > diramalkan mereka tidak akan mengalami nasib seburuk ini. Dahulu,\r\nketika > doktrin Mu\'tazilah menjadi > madzhab dan ideologi rezim penguasa, maka\r\norang sunni lah yang dianggap > menyimpang sehingga perlu > diinterogasi dan diinkuisisi\r\n(mihnah). Mungkin saja, tatkala\r\najaran > Syi\'ah telah menjadi arus > utama di Iran, maka yang dinggap sesat adalah\r\nkelompok-kelompok Islam > di seberangnya, seperti Sunni, > Wahabi, dan lain-lain.",1] > > Ada beberapa hal mendasar yang perlu kita kemukakan terkait dengan > peristiwa tersebut. Pertama, ini > bukan kali pertama fatwa MUI dijadikan sebagai alat untuk melakukan > penyerbuan terhadap > kelompok-kelompok yang telah divonis sesat. Sebelumnya kita juga > telah menyaksikan peristiwa > penyerangan terhadap markas Ahmadiyah di Parung yang menyebabkan terjadinya > derajat kerusakan yang > sangat parah. Di Cianjur Jawa Barat, pada tanggal 19-20 September 2005, 70 > rumah dan enam mesjid > kepunyaan Ahmadiyah rusak berat akibat ulah sebagian massa yang mengaku > sedang menjalankan fatwa MUI. > Belum lagi penyerbuan terhadap markas Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB. Dalam > kaitan ini, saya kira para > ulama MUI yang terhormat harus mulai merefleksikan kembali atas fatwa-fatwa > yang pernah dikeluarkannya. > Para ulama tidak bisa bermain lugu dengan hanya mengeluarkan fatwa begitu > saja tanpa mempertimbangkan > dampak ikutan dari fatwa itu. > Fa'tabiru ya uli al-albab. > > Kedua, ini sebentuk kriminalisasi terhadap tafsir keagamaan, yang biasanya > diarahkan buat > kelompok-kelompok yang bukan arus utama dan tidak memiliki power kekuasaan, > seperti Ahmadiyah, > Komunitas Eden, Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku Malang pimpinan Yusman Roy, dan > lain-lain. Sekiranya ajaran > mereka menjadi arus utama, pastilah mereka tidak akan dianggap sesat. Malah > bisa sebaliknya, warga NU > dan Muhammadiyah, misalnya, yang akan tertuduh sebagai menyebarkan ajaran > sesat. Atau jika saja banyak > para pejabat di negeri ini mengikuti ajaran-ajaran yang non-mainstream itu, > bisa diramalkan mereka > tidak akan mengalami nasib seburuk ini. Dahulu, ketika doktrin Mu'tazilah > menjadi madzhab dan ideologi > rezim penguasa, maka orang sunni lah yang dianggap menyimpang sehingga > perlu diinterogasi dan > diinkuisisi (mihnah). Mungkin saja, tatkala ajaran Syi'ah telah menjadi > arus utama di Iran, maka yang > dinggap sesat adalah kelompok-kelompok Islam di seberangnya, seperti Sunni, > Wahabi, dan lain-lain. > Menurut saya, penyelesaian pluralitas\r\n(tafsir) agama dengan cara > kriminalisasi seperti pada abad > pertengahan itu\r\nsungguh tidak sehat bagi tata kehidupan yang damai dan > demokratis. Itu > adalah\r\ntermasuk model pemecahan masa lalu yang tidak bisa dipertahankan > hingga\r\nsekarang. Di > dalamnya ada unsur dominasi bahkan hegemoni mayoritas-arus utama\r\nterhadap > yang minoritas-pinggiran. > > Ketiga, baik polisi maupun massa yang mengepung rumah Lia Eden itu bisa > diperkarakan sebagai melanggar > hak asasi manusia (HAM). Bahwa, sebagaimana warga negara lain, Lia plus > jemaatnya juga memiliki hak > untuk menjalankan keyakinannya tanpa ada satu pihak pun yang berwenang untuk > menghalang-halangi. > Kebebasan berkeyakinan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28E > ayat (2) menyebutkan, > "setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih > pendidikan dan pengajaran, > memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di > wilayah negara dan > meninggalkannya, serta berhak kembali. Ayat (2) pasal 28E menegaskan, > "setiap orang berhak atas > kekebasan meyakini kepercayaan,\r\nmenyatakan pikiran dan sikap, sesuai > dengan ahti nuraninya". Ayat > (3) menyebutkan, "setiap orang berhak atas kebebasan > berserikat,\r\nberkumpul, dan mengelurkan > pendapat". > > Mengacu pada tiga ayat ini, maka Lia memiliki hak penuh untuk > menjalankan\r\nagamanya secara bebas. > Negara\r\nhanya boleh mengintervensi jika di dalamnya terdapat unsur > kekerasan dan\r\npenindasan satu di > atas yang lain. Dan pada hemat saya, apa yang dilakukan oleh\r\nLia bukanlah > tindakan teror yang > menyebabkan terbunuhnya sekian banyak manusia\r\nyang tak berdosa seperti > yang dilakukan oleh kelompok > (Alm.) DR Azahari dan\r\nNoordin M Top. Lia pun tidak melakukan jalan > kekerasan dan intimidasi di > dalam\r\nmendakwahkan dan mensosialisasikan ajarannya. Sejauh Lia tidak > mengajarkan bom\r\nbunuh diri > dan jalan kekerasan lain, maka ia tetap absah untuk tumbuh di negara > Indonesia yang berdasarkan > Pancasila ini. ",1] ); //--> Menurut saya, penyelesaian > pluralitas (tafsir) agama dengan cara > kriminalisasi seperti pada abad pertengahan itu sungguh tidak sehat bagi > tata kehidupan yang damai dan > demokratis. Itu adalah termasuk model pemecahan masa lalu yang tidak bisa > dipertahankan hingga sekarang. Di dalamnya ada unsur dominasi bahkan > hegemoni mayoritas-arus utama > terhadap yang minoritas-pinggiran. > Ketiga, baik polisi maupun massa yang mengepung rumah Lia Eden itu > bisa diperkarakan sebagai > pelanggar hak asasi manusia (HAM). Bahwa, sebagaimana warga negara lain, > Lia plus jemaatnya juga > memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya tanpa ada satu pihak pun yang > berwenang untuk > menghalang-halangi. Kebebasan berkeyakinan itu dijamin oleh Undang-Undang > Dasar 1945. Pasal 28E ayat > (2) menyebutkan, "setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut > agamanya, memilih pendidikan > dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih > tempat tinggal di wilayah negara > dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Ayat (2) pasal 28E menegaskan, > "setiap orang berhak atas > kekebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan > ahti nuraninya". Ayat (3) > menyebutkan, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan > mengelurkan pendapat". > Mengacu pada tiga ayat ini, maka Lia memiliki hak penuh untuk > menjalankan agamanya secara > bebas. Negara hanya boleh mengintervensi jika di dalamnya terdapat unsur > kekerasan dan penindasan satu > di atas yang lain. Dan pada hemat saya, apa yang dilakukan oleh Lia > bukanlah tindakan teror yang > menyebabkan terbunuhnya sekian banyak manusia yang tak berdosa seperti yang > dilakukan oleh kelompok > (Alm.) DR Azahari dan Noordin M Top. Lia pun tidak melakukan jalan > kekerasan dan intimidasi di dalam > mendakwahkan dan mensosialisasikan ajarannya. Sejauh Lia tidak mengajarkan > bom bunuh diri dan jalan > kekerasan lain, maka ia tetap absah untuk tumbuh di negara Indonesia yang > berdasarkan Pancasila ini. > > Saya secara pribadi tidak sepenuhnya setuju terhadap ajaran Lia Eden. Tapi, > itu tidak berarti saya boleh > merampas hak Lia untuk menjalankan keyakinannya. Saya kira, penyelesaian > atas perkara ini bisa > diserahkan kepada jemaat Lia sendiri. Biarlah mereka yang\r\nmemberikan > penilaian. Jika ia mengandung > kesesatan yang nyata, maka\r\ndalam waktu\r\nyang tidak terlalu lama pasti > akan ditinggalkan > pengikutnya. Belakangan\r\nsaya mulai mengendus satu gejala, sejumlah > ordo-ordo spiritual yang\r\nmulai > ditinggalkan\r\noleh jemaatnya karena di dalamnya ada aktivitas di luar > nalar sehat\r\nbahkan ada > aroma\r\nyang tidak sedap; mulai dari soal skandal dan pelecehan seksual > hingga\r\npada\r\nmasalah > pengerukan harta jemaat demi kekayaan sang pimpinan. Tanpa\r\nperlu > ada\r\nfatwa dari MUI, mereka > biasanya bubar sendiri, sekurangnya akan sepi\r\npengunjung. > > Sebaliknya, kalau ajaran Lia Eden tersebut mengandung kebenaran, maka > pastilah ia akan bertahan lama > bahkan cenderung akan semakin membesar. Allah SWT berfirman di dalam > Alquran, Fa amma nal-zabadu fa > yadzhabu jufa`an wa amma ma yanfau'u al-nas fayamkutsu fiy al-ardh. Bahwa > buih yang tak berguna akan > hilang ditelan zaman, sementara sesuatu yang bermanfaat akan berjalan terus. > Saya belum tahu, apakah > Komunitas Eden itu buih yang sebentar lagi akan hilang atau justeru sesuatu > yang bermanfaat sehingga > akan berumur sangat panjang. > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > ______________________________________________________________________ > http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: > [EMAIL PROTECTED] > > > > > SPONSORED LINKS > Corporate culture Corporate culture change Business culture of china Corporate culture training > > --------------------------------- > YAHOO! GROUPS LINKS > > > Visit your group "kmnu2000" on the web. > > To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. > > > --------------------------------- > > > > > > > http://najlah.blogspot.com > > > --------------------------------- > Yahoo! Photos > Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, whatever. > > [Non-text portions of this message have been removed] > ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/