No : 003/LinK-KP/I/2008 Lamp : - Hal : UNDANGAN DISKUSI TERBATAS DAN TALKSHOW RADIO Kepada Yth : ............. Di Tempat Dengan hormat Di tengah iklim yang demokratis, bangsa ini disuguhi dengan maraknya pemasungan kebebasan beragama. Kita dikejutkan penutupan rumah ibadah-mengutip data PGI dari tahun 2004 hingga 2007 terjadi 108 kasus penutupan gereja-aksi-aksi penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah, ancaman fisik terhadap individu atau lembaga yang memperjuangan kebebasan agama hingga fatwa-fatwa keagamaan yang intoleran. Banyak pihak menuding fatwa MUI ikut mengontribusi terjadinya aksi kekerasan terhaap jamaah tersebut. Di Jombang, seperti diberitakan oleh Radar Mojokerto, akhir Oktober 2007 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang tengah melakukan pengawasan terhadap dua kelompok penganut aliran berbeda yang meresahkan masyarakat di kawasan Jombang kota. Dicurigai ajaran ini memiliki kemiripan dengan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah. (http://www.riaumandiri.co.id/berita/1332). Padahal kita tahu bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan Hak asasi mansusia yang fundamental yang tidak bisa dikurangi (non-derogable) dalam keadaan perang sekalipun. Hak ini mendapat jaminan baik dalam instrumen hukum nasional maupun hukum Internasional yaitu UUD 1945, UU. No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Instrumen hukum itu memberi mandat kepada negara (state) untuk melaksanakan kewajibannya yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi warganya. Terkait hal tersebut kami mengharap Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi terbatas (talkshow radio) dengan tema "Problem Penyesatan dan Masa depan Kebebasan Beragama di Indonesia" pada: Hari/ Tanggal : Jum'at / 8 Pebruari 2008 Jam : 19.30 - 21.00 WIB (diharap hadir 15 menit sebelum on air) Tempat : Aula Lantai II Radio Suara Warga Jl Wisnu Wardana 40 Jombang Narasumber : (1). Drs. H. Usman Effendy (Sekretaris MUI Jombang) (2). Aan Anshori (Presidium Jaringan Islam Anti Diskriminasi [JIAD] Jawa Timur, LInK Jombang) (3). Suyoto Adi (Aktifis Lintas Agama, BKSG Jombang) Demikian atas kehadirannya disampaikan banyak terima kasih. Jombang, 30 Januari 2008 Maghfuri Kordinator Pelaksana
Nb. Siaran ini bisa disimak melalui ------------------------------------------------- Salam Aan Anshori Lingkar Indonesia untuk Keadilan [LInK] Jl. Anggrek IX/19 Perumda Candimulyo Jombang t.0321-863144 / 0321-7191399 hp. 08155045039 e. [EMAIL PROTECTED] / [EMAIL PROTECTED] w. http://perhimpunanlink.wordpress.com/ http://aan-online.blogspot.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
