No       : 003/LinK-KP/I/2008
Lamp   : -
Hal      : UNDANGAN DISKUSI TERBATAS DAN TALKSHOW RADIO 
 
Kepada 
Yth :  .............
Di 
Tempat 
 
Dengan hormat 
 
Di tengah iklim yang demokratis, bangsa ini disuguhi dengan maraknya pemasungan 
kebebasan beragama. Kita dikejutkan penutupan rumah ibadah-mengutip data PGI 
dari tahun 2004 hingga 2007 terjadi 108 kasus penutupan gereja-aksi-aksi 
penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah, ancaman fisik terhadap individu atau 
lembaga yang memperjuangan kebebasan agama hingga fatwa-fatwa keagamaan yang 
intoleran. Banyak pihak menuding fatwa MUI ikut mengontribusi terjadinya aksi 
kekerasan terhaap jamaah tersebut.
Di Jombang, seperti diberitakan oleh Radar Mojokerto, akhir Oktober 2007 lalu, 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang tengah melakukan pengawasan terhadap dua 
kelompok penganut aliran berbeda yang meresahkan masyarakat di kawasan Jombang 
kota. Dicurigai ajaran ini memiliki kemiripan dengan ajaran Al Qiyadah Al 
Islamiyah.
(http://www.riaumandiri.co.id/berita/1332). 
Padahal kita tahu bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan Hak asasi 
mansusia yang fundamental yang tidak bisa dikurangi (non-derogable) dalam 
keadaan perang sekalipun. Hak ini mendapat jaminan baik dalam instrumen hukum 
nasional maupun hukum Internasional yaitu UUD 1945, UU. No. 12 Tahun 2005 
Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, UU. No. 39 
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 
(DUHAM). Instrumen hukum itu memberi mandat kepada negara (state) untuk 
melaksanakan kewajibannya yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi 
warganya.
Terkait hal tersebut kami mengharap Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam 
diskusi terbatas (talkshow radio) dengan tema "Problem Penyesatan dan Masa 
depan Kebebasan Beragama di Indonesia" pada:
 
Hari/ Tanggal  : Jum'at / 8 Pebruari 2008
Jam                  : 19.30 - 21.00 WIB (diharap hadir 15 menit sebelum on air)
Tempat            : Aula Lantai II Radio Suara Warga 
  Jl Wisnu Wardana 40 Jombang
Narasumber    : (1). Drs. H. Usman Effendy (Sekretaris MUI Jombang)
  (2). Aan Anshori (Presidium Jaringan Islam Anti Diskriminasi [JIAD] 
Jawa Timur, LInK Jombang)
  (3). Suyoto Adi (Aktifis Lintas Agama, BKSG Jombang) 
 
Demikian atas kehadirannya disampaikan banyak terima kasih.
 
Jombang, 30 Januari 2008
 
 
 
 
Maghfuri
Kordinator Pelaksana

Nb. Siaran ini bisa disimak melalui 
-------------------------------------------------
Salam 

Aan Anshori

Lingkar Indonesia untuk Keadilan [LInK]
Jl. Anggrek IX/19 Perumda Candimulyo
Jombang
t.0321-863144 / 0321-7191399
hp. 08155045039
e. [EMAIL PROTECTED] / [EMAIL PROTECTED]
w. http://perhimpunanlink.wordpress.com/  
   http://aan-online.blogspot.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke