Jihad Menurut Kitab Fathul Muin, Perjuangkan Muslim dan Non Muslim
Rabu, 3 Desember 2008 19:14

Jakarta, /*NU Online*/
Jihad, kata-kata yang oleh sebagian orang diidentikkan dengan perang 
melawan non muslim sehingga kata-kata ini sudah identik dengan arti 
kekerasan dan merusak, meskipun makna sebenarnya tidaklah begitu.

Kalau dilihat dari makna jihad yang terungkap dalam kitab Fathul Muin, 
sebuah kitab kuning yang menjadi rujukan dikalangan pesantren, makna 
jihad sangat luas, termasuk pembelaan terhadap non muslim.

Ketua PBNU KH Said Agil Siradj dalam sebuah acara di gedung PBNU 
baru-baru ini menjelaskan, terdapat empat kategori jihad seperti yang 
dijelaskan dalam kitab Fathul Muin tersebut.

Jihad pada tingkatan pertama adalah mengajak umat untuk beriman kepada 
Allah dengan iman yang rasional dan argumentatif sehingga merupakan iman 
yang berkualitas, bukan iman hanya karena keturunan saja.

Pada tahap ke dua, jihad adalah menjalankan perintah syariat agama 
seperti menjalankan sholat lima waktu, puasa, membayar zakat dan 
kewajiban agama lainnya.

Selanjutnya, baru pada tataran ke tiga, kalau umat Islam diganggu, boleh 
melaksanakan perang. Hal inilah yang dilakukan oleh KH Hasyim Asy'ari 
yang mengeluarkan resolusi jihad untuk mengusir penjajah dari Surabaya.

Pada tahapan selanjutnya, jihad adalah memberikan perlindungan kepada 
setiap warga masyarakat, muslim atau non muslim, yang memiliki 
kepribadian baik. Perlindungan tersebut mencakup pemberian makan, 
pakaian, tempat tinggal, termasuk kesehatan.

"Jika kita bisa membangun masyarakat seperti ini, kita sudah ummata 
wasatho, umat yang beradab, nga usaha menyebut diri sebagai umat Islam, 
sebaliknya kalau tidak bisa menjalankan perintah itu, ya ummatan 
jahiliyyatan," katanya.

Sayangnya, meskipun sudah benar secara syariat, banyak umat Islam yang 
belum beranjak dari peradaban jahiliyah dengan mengutamakan 
tindakan-tindakan kekerasan seperti yang terjadi di Afganistan, Pakistan 
dan negara lainnya. (mkf)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke