Harian Duta Masyarakat (http://dutamasyarakat.com)
Selasa, 23 Desember 2008



Proyek Komponen Rawan KKN 


*) RP 10 M untuk 115 SD dan MI 
 

MOJOKERTO - Proyek Pengadaan Komponen Peningkatan Mutu Sarana Pendidikan di 
Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Mojokerto yang bersumber dari dana Alokasi 
Khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp 10,3 miliar, diduga syarat 
penyimpangan. Sebab, rekanan yang telah dinyatakan lolos uji petik produk dan 
berhak memasok barang, malah ditolak sekolah penerima proyek tersebut.

Padahal, sebanyak 115 SD/MI yang menerima proyek yang bersumber dari DAK 2008 
tersebut. Masing-masing sekolah mendapatkan anggaran Rp 90 juta untuk pengadaan 
komponen peningkatan mutu sarana pendidikan, antara lain berupa komputer dan 
alat peraga. 

�Contohnya yang saya alami ini, meski produk saya dinyatakan memenuhi syarat 
melalui uji petik dan sudah dibagi jumlah sekolah yang dituju, ternyata 
mayoritas sekolah sasaran menolak. Pokoknya amburadul pelaksanaan DAK tahun 
ini,� kata salah seorang rekanan dari CV Metro Multi Sukses Blitar, Guntur Adi 
Pranoto, kemarin.

Menurut dia, pihak sekolah beralasan bahwa pihaknya sudah melakukan kontrak 
dengan CV tertentu. Dengan kondisi ini, lanjut Guntur, artinya lelang pra 
kualifikasi yang dilakukan Diknas beberapa waktu lalu hanya awu�awu saja. 
�Kalau kenyataannya mayoritas sekolah sudah dikondisikan oleh Diknas seperti 
itu, berarti jelas ada permainan yang menjurus ke unsur KKN,� tandas Guntur.

Dari bukti yang ditunjukkannya, tercatat ada 28 rekanan yang sudah dinyatakan 
lolos lolos uji petik produk dan berhak memasok barang. Surat keputusan itu 
ditandatangani tim seleksi yang diketuai Madya Andriyanto, tertanggal 19 
Nopember 2008.

Untuk memudahkan pengaturan distribusinya, 28 rekanan tersebut masing-masing 
diberi jatah memasok barang ke 2 hingga 8 SD/MI. Namun, saat mereka mendatangi 
sekolah sesuai yang ditentukan Dinas Pendidikan ternyata mayoritas menolak.

Ia juga mengaku, ada CV tertentu yang memonopoli proyek DAK tersebut dengan 
membayar komisi hingga 30 persen dari nilai proyek. Sebagian komisi ini juga 
diberikan kepada kepala sekolah, sedang sisanya disetorkan oknum di Dinas 
Pendidikan setempat. �Karena tidak bisa menyalurkan produk ke sekolah sasaran 
itu, saya juga rugi hampir Rp 750 juta. Kalau seperti ini siapa yang 
bertanggung jawab,� tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendikakan Kabupaten Mojokerto, Affandi Abdul Hadi, 
hingga kemarin petang belum berhasil dikonfirmasi masalah tersebut. 
Berkali-kali dihubungi melalui ponselnya, meski aktif tetapi tidak diangkat. 
Bahkan, saat didatangi di kantor Dinas Pendidikan Jalan RA Basuni juga tidak 
berhasil menemuinya. �Bapak sedang rapat, sehingga tidak bisa diganggu,� kata 
seorang stafnya kepada Duta, kemarin. (van)

 
CATATAN:
1. MENURUT INFO MEMANG KEBANYAKAN SP DARI SEKOLAH SUDAH KELUAR SEBELUM PRA 
KUALIFIKASI, VERIFIKASI DILAKUKAN DIKNAS DGN TANPA TANGGAL. DAN DIDUGA SEKOLAH 
TELAH MENERIMA DP DALAM JUMLAH TERTENTU
2. VERIFIKASI PRODUK DIDUGA SANGAT SUBYEKTIF, HAL INI TERLIHAT DENGAN TIDAK 
JELASNYA DALAM MENGUKUR LULUS DAN TIDAK LULUS PRODUK, INI TERLIHAT DALAM 
DUKUMEN KETIDAK LULUSAN HANYA DIKATAKAN OLEH PANITIA "PRODUK TIDAK SESUAI 
JUKNIS", TIDAK DIJELASKAN SECARA RINCI PRODUK MANA YANG TIDAK SESUAI DENGAN 
JUKNIS
3. DUGAAN GRATIFIKASI CUKUP KUAT


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke