--- On Tue, 5/5/09, Cecep Risnandar <[email protected]> wrote:
From: Cecep Risnandar <[email protected]>
Subject: [mediacare] Siaran pers: Pemerintah harus lindungi peternak susu
To: [email protected], [email protected],
[email protected], [email protected],
[email protected], [email protected]
Date: Tuesday, May 5, 2009, 7:23 AM
SIARAN PERS
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jakata, 5 Mei 2009
Pemerintah harus lindungi peternak susu
Langkah PT. Nestle menurunkan harga pembelian susu di tingkat peternak diikuti
sejumlah Industri Pengolahan Susu (IPS) lainnya. Hal ini sangat merugikan
petani peternak susu, dimana harga asupan produksi seperti pakan, suplemen dan
obat-obatan terus merangkak naik. Pada tingkat harga saat ini yang berkisar
antara Rp. 3700 hingga Rp. 3900 pun masih terasa berat bagi peternak. Apalagi
kalau harus diturunkan. Hal tersebut dikemukakan Ketua Departemen Kajian
Strategis Serikat Petani Indonesia (SPI) Achmad Ya'kub, di Jakarta (5/5).
Penurunan harga susu terjadi karena adanya penurunan harga susu di pasar
global, dimana 70 persen kebutuhan susu Indonesia diimpor terutama dari
Australia dan New Zaeland. Karena ketergantungan yang sangat tinggi terhadap
susu impor, maka harga di tingkat peternak akan ikut tergoncang oleh penurunan
harga global tersebut. Ya'kub mengingatkan, pada awal tahun 2007 harga susu di
tingkat konsumen pernah melejit naik hingga dua kali lipat. Karena, Australia
sebagai penghasil susu dunia mengalami kekeringan yang berkepanjangan sehingga
terjadi kelangkaan susu di pasar global. Namun, para peternak susu di Indonesia
tidak ikut menikmati kenaikan harga tersebut secara proposional. Ironisnya,
ketika harga susu di pasar global turun, para peternak yang pertamakali harus
menanggung kerugiannya.
Lebih jauh lagi, menurut Ya'kub ketergantungan Indonesia terhadap susu semakin
parah ketika pemerintah atas tekanan IMF melalui Letter of Intent (LoI)
meliberalkan pasar dalam negeri termasuk susu. Kemudian terbit Inpres No.4
tahun 1998 yang berdampak pada kebijakan perususuan dalam negeri. Sebelumnya,
Indonesia mempunyai kebijakan untuk melindungi peternak susu dalam negeri lewat
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi pada tahun 1983. Saat itu,
IPS diwajibkan untuk membeli susu dari peternak lokal disamping susu impor
sebagai bahan baku Industrinya. Liberalisasi susu tersebut semakin menggila
ketika pada tahun 2003 pemerintah menerapkan bea masuk sebesar 0% alias
menghapuskan bea masuk impor susu pada tahun 2003. Sebelumnya bea masuk impor
untuk susu sebesar 5%.
Liberalisasi ini terus berlanjut hingga pada bulan Agustus 2008 ketika
pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-
Australia dan New Zealand (AANZ FTA). Dalam perjanjian perdagangan bebas ini,
Indonesia dikatakan mendapatkan keuntungan bebas tarif masuk barang ke
Australia dan New Zealand, namun tentunya Indonesia pun harus membuka pintu
masuk terhadap barang-barang dari Australia dan New Zealand, seperti susu.
Menyusul penandatangan AANZ-FTA ini pada tanggal 13 Februari 2009
dikeluarkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.011/2009 tentang
penetapan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu. Di mana
dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa tarif bea masuk untuk skim milk
powder, full cream milk, yoghurt, buttermilk dan produk susu lainnya adalah 0%.
Bagi Australia dan New Zealand yang merupakan Negara eksportir bagi lebih dari
80 persen produk susu dan olahan susu dunia, bersama dengan Uni Eropa,
perjanjian ini tentu sangat menguntungkan. Karena sistem peternakan susu mereka
memang dirancang untuk pasar ekspor, dimana 90 persen dari produknya ditujukan
untuk ekspor dan hanya 10 persen yang digunakan bagi kebutuhan domestik.
Untuk menjawab keresahan peternak susu ini, Ya'kub mendesak pemerintah untuk
memberlakukan kembali bea masuk susu impor demi melindungi peternak dalam
negeri. Disamping itu, pemerintah harus memberlakukan kembali peraturan yang
mewajibkan IPS untuk menyerap produksi susu dari peternak lokal secara
proposional. di sisi lain juga pemerintah harus memastikan agarpemilikan sapi
peternak pada tingkat yang efisien dalam skala rumah tangga setidaknya 8 ekor
sapi perah laktasi.
Terakhir, Ya'kub juga menekankan agar liberaliasasi susu segera dihentikan
karena secara jangka panjang sangat merugikan peternak lokal. "Sudah
seharusnya dimulai dari sekarang peternakan dan pertanian dikembangkan secara
berkesinambungan yang akan dapat mendorong pembangunan pedesaan dan pertanian
ke depannya, demi kesejahteraan petani peternak,"tandasnya.
Narasumber:
Achmad Ya'kub (Ketua Departemen Kajian Strategis SPI) 0817712347
============ ====
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No.5, Jakarta Selatan 12790
telp. 021 7991890 fax. 021 7993426
www.spi.or.id
[Non-text portions of this message have been removed]