--- On Tue, 5/5/09, Cecep Risnandar <[email protected]> wrote:
From: Cecep Risnandar <[email protected]>
Subject: [mediacare] Siaran pers: Pemerintah harus lindungi peternak susu
To: [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected]
Date: Tuesday, May 5, 2009, 7:23 AM







SIARAN PERS
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jakata, 5 Mei 2009

Pemerintah harus lindungi peternak susu

Langkah PT. Nestle menurunkan harga pembelian susu di tingkat peternak diikuti 
sejumlah Industri Pengolahan Susu (IPS) lainnya. Hal ini sangat merugikan 
petani peternak susu, dimana harga asupan produksi seperti pakan, suplemen dan 
obat-obatan terus merangkak naik. Pada tingkat harga saat ini yang berkisar 
antara Rp. 3700 hingga Rp. 3900 pun masih terasa berat bagi peternak. Apalagi 
kalau harus diturunkan. Hal tersebut dikemukakan Ketua Departemen Kajian 
Strategis Serikat Petani Indonesia (SPI) Achmad Ya'kub, di Jakarta (5/5).

Penurunan harga susu terjadi karena adanya penurunan harga susu di pasar 
global, dimana 70 persen kebutuhan susu Indonesia diimpor terutama dari 
Australia dan New Zaeland. Karena ketergantungan yang sangat tinggi terhadap 
susu impor, maka harga di tingkat peternak akan ikut tergoncang oleh penurunan 
harga global tersebut. Ya'kub mengingatkan, pada awal tahun 2007 harga susu di 
tingkat konsumen pernah melejit naik hingga dua kali lipat. Karena, Australia 
sebagai penghasil susu dunia mengalami kekeringan yang berkepanjangan sehingga 
terjadi kelangkaan susu di pasar global. Namun, para peternak susu di Indonesia 
tidak ikut menikmati kenaikan harga tersebut secara proposional. Ironisnya, 
ketika harga susu di pasar global turun, para peternak yang pertamakali harus 
menanggung kerugiannya. 

Lebih jauh lagi, menurut Ya'kub ketergantungan Indonesia terhadap susu semakin 
parah ketika pemerintah atas tekanan IMF melalui Letter of Intent (LoI) 
meliberalkan pasar dalam negeri termasuk susu. Kemudian terbit Inpres No.4 
tahun 1998 yang berdampak pada kebijakan perususuan dalam negeri. Sebelumnya, 
Indonesia mempunyai kebijakan untuk melindungi peternak susu dalam negeri lewat 
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri 
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi pada tahun 1983. Saat itu, 
IPS diwajibkan untuk membeli susu dari peternak lokal disamping susu impor 
sebagai bahan baku Industrinya. Liberalisasi susu tersebut semakin menggila 
ketika pada tahun 2003 pemerintah menerapkan bea masuk sebesar 0% alias 
menghapuskan bea masuk impor susu pada tahun 2003. Sebelumnya bea masuk impor 
untuk susu sebesar 5%.

Liberalisasi ini terus berlanjut hingga pada bulan Agustus 2008 ketika 
pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian perdagangan bebas ASEAN- 
Australia dan New Zealand (AANZ FTA). Dalam perjanjian perdagangan bebas ini, 
Indonesia dikatakan mendapatkan keuntungan bebas tarif masuk barang ke 
Australia dan New Zealand, namun tentunya Indonesia pun harus membuka pintu 
masuk terhadap barang-barang dari Australia dan New Zealand, seperti susu. 
Menyusul penandatangan AANZ-FTA ini pada tanggal 13 Februari 2009 
dikeluarkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.011/2009 tentang 
penetapan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu. Di mana 
dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa tarif bea masuk untuk skim milk 
powder, full cream milk, yoghurt, buttermilk dan produk susu lainnya adalah 0%. 

Bagi Australia dan New Zealand yang merupakan Negara eksportir bagi lebih dari 
80 persen produk susu dan olahan susu dunia, bersama dengan Uni Eropa, 
perjanjian ini tentu sangat menguntungkan. Karena sistem peternakan susu mereka 
memang dirancang untuk pasar ekspor, dimana 90 persen dari produknya ditujukan 
untuk ekspor dan hanya 10 persen yang digunakan bagi kebutuhan domestik.

Untuk menjawab keresahan peternak susu ini, Ya'kub mendesak pemerintah untuk 
memberlakukan kembali bea masuk susu impor demi melindungi peternak dalam 
negeri. Disamping itu, pemerintah harus memberlakukan kembali peraturan yang 
mewajibkan IPS untuk menyerap produksi susu dari peternak lokal secara 
proposional. di sisi lain juga pemerintah harus memastikan agarpemilikan sapi 
peternak pada tingkat yang efisien dalam skala rumah tangga setidaknya  8 ekor 
sapi perah laktasi.

Terakhir, Ya'kub juga menekankan agar liberaliasasi susu segera dihentikan 
karena secara jangka panjang sangat merugikan peternak lokal.  "Sudah 
seharusnya dimulai dari sekarang peternakan dan pertanian dikembangkan secara 
berkesinambungan yang akan dapat mendorong pembangunan pedesaan dan pertanian 
ke depannya, demi kesejahteraan petani peternak,"tandasnya. 


Narasumber:
Achmad Ya'kub (Ketua Departemen Kajian Strategis SPI) 0817712347
============ ====
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No.5, Jakarta Selatan 12790
telp. 021 7991890 fax. 021 7993426
www.spi.or.id
















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke