Pembubaran Kongres Golput Dinilai Berlebihan
Indra Subagja - detikPemilu

Foto: Sri Bintang

Jakarta - Pembubaran kongres golongan putih (golput) oleh petugas kepolisian 
dinilai berlebihan. Padahal acara itu hanyalah para pegiat demokrasi yang 
sedang menunaikan hak politiknya dalam bentuk berserikat dan berpendapat.

"Tindakan aparat kepolisian semacam itu jelas berlebihan. UU No 9/1998 tentang 
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, telah menjamin bahwa kegiatan 
penyampaian pendapat di muka umum cukup hanya dengan memberitahukan bukan 
izin," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi dalam siaran pers, 
Jumat (8/5/2009).

Hal ini disampaikannya menanggapi aksi represi kepolisian, yang dengan dalih 
memastikan stabilitas nasional menjelang hajatan politik pemilihan presiden 
membubarkan Kongres Nasional Golongan Putih, yang diselenggarakan di Hotel 
Satya Graha, di Jl Veteran, Umbulharjo, Yogyakarta. Acara itu dipimpin Sri 
Bintang Pamungkas.

"Izin dan pemberitahun jelas berbeda. Apalagi Kongres ini dilakukan di dalam 
gedung yang tidak menganggu ketertiban umum. Tindakan polisi sama sekali tidak 
beralasan," tambah Hendardi.

Hendardi memprotes dan menyesalkan tindakan aparat hukum yang justru tidak 
memahami hukum. "Padahal berpendapat dan berekspresi adalah hak konstitusional 
warga negara yang dijamin Konstitusi Republik, Pasal 28 dan 28 E Ayat (2) dan 
(3) UUD 1945," jelasnya.

Pesan politik pembubaran paksa dan penangkapan sejumlah pegiat demokrasi ini 
jelas diarahkan kepada warga negara untuk tidak bertindak macam-macam menjelang 
pemilihan presiden. Represi ini juga sekaligus menyampaikan pesan bahwa 
kebebasan berpendapat dan berekspresi menunjukkan arus balik menuju represi 
sebagaimana pendekatan orde baru.

"Ini cara lama yang anti demokrasi dan hak asasi," tutupnya.
( ndr ) 

Kirim email ke