MUI Indikasikan Barang Haram Ingin Dihalalkan
Selasa, 28 Juli 2009 18:16

Bogor, NU Online
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat H Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengaku 
ada indikasi barang yang jelas-jelas haram ingin dikatakan halal.

"Terhadap produsen yang melakukan hal seperti itu, MUI telah melakukan 
peneguran," katanya kepada wartawan di sela-sela acara Workshop On Dairy 
Product Flavors And Vitamins dan Training On Halal Asurance System di Bogor, 
Jawa Barat, Senin.

"Kita telah menegur keras terhadap mereka. Tapi yang berwenang menindak 
mereka adalah pemerintah sudah berapa produsen nakal yang sudah ditegur.

Dia mengemukakan, sejauh ini peran MUI hanya menangkal barang-barang haram 
dari produsen jangan sampai beredar kepada masyarakat, khususnya umat Islam.

"Sebaliknya, kalau barang dari produsen sudah beredar di masyarakat, maka 
MUI tidak bertanggung jawab, justru pemerintah yang bertanggung jawab," 
katanya.

Pada bagian lain, Muhamad Nadratuzzaman Hosen juga menyatakan bahwa MUI 
menilai akan sangat keliru jika pemerintah yang mengeluarkan sertifikasi 
halal, sebab kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal adalah MUI, 
sedangkan tugas pemerintah yaitu membuat peraturan atau Undang-undang agar 
produsen dalam memproduksi barang-barangnya dijamin halal.

"Sejauh ini, saya melihat ada usaha dari pemerintah, dalam hal ini 
Departemen Agama yang akan mengambil alih peran MUI untuk mengeluarkan 
sertifikasi halal. Kalau hal ini terjadi jelas sangat keliru," katanya.

Ia mengatakan bahwa tugas dan kewenangan dari pemerintah adalah membuat 
aturan, bukan mengeluarkan sertifikasi halal.

"Artinya, kalau pemerintah sudah membuat aturan, tidak perlu lagi ada 
sertifikasi halal, sebab produsen maupun konsumen sudah yakin barang yang 
diproduksinya dijamin halal," katanya.

Karena itu, kata dia, jangan sampai sertifikat halal menjadi proyek 
pemerintah, sehingga biarlah kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal 
adalah tugasnya ulama dalam hal ini MUI yang sudah melaksanakannya selama 20 
tahun.

Mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) Jaminan Produk Halal yang saat ini 
sedang dibahas di Komisi VIII DPR RI, ia mengatakan, jaminan produk halal 
diperlukan untuk meyakinkan apa yang dikerjakan oleh MUI dapat 
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, karena selama ini tidak ada payung 
hukum jelas yang dikeluarkan oleh pemerintah."Jadi, RUU Jaminan Produk Halal 
bukan untuk mengambil alih peran MUI," katanya.(ant/mad)



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
kmnu2000-unsubscr...@yahoogroups.com 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:kmnu2000-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:kmnu2000-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    kmnu2000-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke