Peristiwa yang terjadi pada syekh puji seperti pernikahan kanjeng Nabi dengan 
Siti Aisyah, dalam segi usia.




________________________________
From: Abdul GhOfuR <abdulghof...@yahoo.co.uk>
To: kmnu2000@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 31, 2009 4:54:17 PM
Subject: [kmnu2000] MUI Jateng Sahkan Pernikahan Syekh Puji-Ulfa

Syekh Puji dihujat, dipenjara, dan dinistakan. Ia dianggap melecehkan hak 
anak-anak. Tapi lain lagi kata MUI. Bagi MUI, syariat harus tetap ditegakkan 
dan disuarakan lantang, biar pun barangkali tidak manusiawi menurut rasa 
umum.

===========


http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=82957
[ Kamis, 30 Juli 2009 ]
MUI Jateng Sahkan Pernikahan Syekh Puji-Ulfa

SEMARANG - Di tengah upaya polisi menyidik kasus menikahi wanita di bawah 
umur dengan tersangka Syekh Puji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah 
membuat langkah bertolak belakang. Lembaga itu justru mengesahkan pernikahan 
pengusaha nyentrik tersebut dengan Lutviana Ulfa yang berusia 12 tahun.

Surat pengesahan MUI itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa 
(Kabupaten Semarang) kemarin (29/7). "Surat itu ditandatangani oleh 
sekretaris MUI Jateng," ujar Kajari Ambarawa Cahyo Aditomo kemarin.

Menurut Cahyo, yang difatwakan MUI Jateng tersebut sah menurut Islam. Dengan 
demikian, Syekh Puji wajib memberikan nafkah lahir layaknya seorang suami. 
Sedangkan untuk nafkah batinnya, karena usia Ulfa kala itu dipandang masih 
kecil, pemberiannya ditangguhkan.

"Bila usia Ulfa sudah 16 tahun, tidak usah dinikahkan kembali. Karena 
statusnya sudah menikah dan sah sebagai suami istri sebelumnya. Hanya 
dicatatkan di KUA sebagai kelengkapan administrasi," tambah Cahyo.

Koordinator LSM Gempar Wijayanto mengatakan bahwa yang sudah diakui MUI 
Jateng itu merupakan keabsahan yang harus dipatuhi. Sebab, menurut dia, MUI 
adalah lembaga independen yang eksistensinya diakui pemerintah seperti 
halnya KPK, BPK, dan Komnas HAM. "Itu kan menunjukkan bahwa kedudukan hukum 
agama (Islam) lebih tinggi daripada segala-galanya, termasuk hukum positif 
sekalipun," tutur Wijayanto.

Untuk itu, apabila yang dipermasalahkan pada diri Syekh Puji adalah 
pernikahannya, dari fatwa MUI Jateng tersebut, sudah jelas pernikahan mereka 
diakui dan dinilai sah. "Untuk itu, saya harapkan Syekh Puji dilepas dari 
tahanan demi hukum. Karena sudah ada pengakuan dari MUI, yang statusnya sama 
halnya dengan staf ahli," tegasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemarin mengadakan sidang pra 
peradilan yang diajukan tim penasihat hukum (PH) Pujiono Cahyo Widianto, 
nama asli Syekh Puji. Dalam sidang perdana tersebut, tim majelis hanya 
mendengarkan pembacaan gugatan terhadap Polwiltabes Semarang.

Dalam gugatannya, tim PH Syekh Puji mempertanyakan dan mengujikan sah 
tidaknya penangkapan kembali terhadap Syekh Puji yang dilakukan secara paksa 
oleh penyidik Polwiltabes Jumat lalu (24/7). Menurut mereka, penangkapan 
paksa dan penahanannya tidak dilakukan pada tempatnya.

Gugatan yang diajukan tim PH Syekh Puji tidak hanya menyangkut penangkapan 
dan penahanan yang kedua, tapi juga yang pertama April lalu. Menurut Agus 
Jaya Astra, salah seorang anggota tim PH, penyidik belum mempunyai cukup 
bukti untuk menahan Syekh Puji kali pertama. "Syekh Puji ditetapkan jadi 
tersangka, padahal Syekh Puji bukan orang yang dengan meyakinkan sebagai 
tersangka," cetus Agus. (dm/aro/jpnn/ruk) 



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
kmnu2000-unsubscr...@yahoogroups.com 
Yahoo! Groups Links




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to