Sudah nyata sekarang, sertifikasi menghasilkan uang.
==

Menag Klaim Pemerintah Pegang Otoritas Penetapan Sertifikasi Halal
Sabtu, 19 September 2009 15:36

Jakarta, NU Online
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni meyatakan, otoritas penetapan 
sertifikasi halal ada di tangan pemerintah karena ketentuannya sudah 
demikian, katanya.

Undang-undang, kata Menag, mengamanatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 
tidak berwenang mengeluarkan sertifikasi. Sertifikasi halal dilaksanakan 
oleh pemerintah dan melibatkan MUI.

Penegasan Menag tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan para pengurus 
Organisasi Massa Islam di Jakarta, Rabu (16/9) lalu.

Sejumlah pejabat tinggi Departemen Agama yang ikut hadir antara lain Kepala 
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Mubarok, staf khusus Menag Tulus, Dirjen 
Bimas Islam Prof Nasaruddin Umar. Tampak juga Prof Abdul Gani Abdullah yang 
banyak terlibat dalam rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Abdul Gani dalam kesempatan tersebut menjelaskan latarbelakang perlunya UU 
jaminan produk halal, termasuk adanya sikap keberatan dari pengurus MUI 
tentang siapa yang bertanggung jawab dan memiliki hak penuh sebagai otoritas 
yang mengeluarkan sertifikat jaminan halal.

Sebelumnya, Menag, yang berbicara paling akhir dalam acara sosialisasi 
sempat menjelaskan ketidakhadiran MUI sebagaimana ditanyakan pengurus Ormas 
Islam.

Maftuh menjelaskan, beberapa hari sebelumnya pengurus MUI sudah bertemu di 
kediamannya. Pada pertemuan itu mencuat dan dibahas persoalan sikap 
keberatan dari pengurus MUI jika sertifikat jaminan produk halal dikeluarkan 
pemerintah, dalam hal ini Depag.

Menurut Menag, dalam draf RUU Jaminan Produk Halal sudah jelas bahwa MUI 
terlibat dalam seluruh kegiatan di dalamnya. Persoalannya, UU mengamanatkan 
bahwa MUI tidak dibenarkan mengeluarkan sertifikasi.

Jika ada yang menyatakan bahwa MUI sudah berpengalaman selama 20 tahun 
menangani hal itu, jelas hal itu menyalahi perundang-undangan yang berlaku.

"Pengalaman 20 tahun bukan ukuran. Itu keliru. Kita harus berani mengatakan 
demikian karena UU-nya menyatakan demikian," tegas Maftuh.

Menang menjamin, sertifikasi oleh pemerintah tidak akan menimbulkan ongkos 
tinggi dan menyebabkan konsumen menjadi korban. Justru pemerintah 
berkewajiban melindungi konsumen.

"Kalau nanti ada kekeliruan dalam pelaksanaannya, maka sasaran tembaknya pun 
jelas. Dalam UU Jaminan Produk Halal, seluruh proses melibatkan MUI minus 
pembuatan sertifikasi," kata Maftuh. (sam)

--

MUI Bersikukuh Sertifikasi Halal Tetap Jadi Kewenangannya
Sabtu, 19 September 2009 19:48

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikukuh bahwa sertifikasi halal untuk 
produk makanan, obat-obatan dan kosmetika , tetap menjadi kewenangannya, 
meski Kamis (17/9) lalu, Menteri Agama telah menyatakan bahwa hal itu 
merupakan hak negara.

"Sejak kemarin, kami menyatakan bahwa sertifikat halal adalah kewenangan 
MUI. Dan, itu tidak berubah," kata Ketua MUI Pusat, KH Amidhan, di Jakarta, 
dikutip dari Republika Online.

Menurut Amidhan, sebenarnya pihaknya tidak menginginkan berpolemik dalam 
sertifikat halal yang ada pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal 
(RUU JPH) tersebut. Namun, fatwa halal yang dinyatakan dalam sertifikat 
halal pada sebuah produk makanan-minuman, obat-obatan dan kosmetika itu 
mesti dikeluarkan oleh pemuka agama dalam hal ini adalah MUI.

"Keputusan itu (sertifikat halal oleh MUI) hasil dari keputusan bersama 
antara MUI dan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah," 
papar Amidhan.

Selama ini, tuturnya, produk yang dinyatakan halal oleh MUI melalui beberapa 
proses. Pertama, produk itu masuk ke MUI dalam ini Lembaga Pengkajian Pangan 
Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI).

Setelah itu, laporan dari LPPOM tentang produk itu dibahas di komisi fatwa 
MUI. Kemudian, komisi fatwa memutusakan apakah produk itu halal atau haram. 
"Jika produk itu haram maka tidak dikeluarkan sertifikat halal, sebaliknya 
jika produk itu halal maka dikeluarkanlah sertifikat halalnya," jelas 
Amidhan.

Amidhan menambahkan, MUI hanya meminta kepada pemerintah atau DPR pada RUU 
JPH itu agar fatwa dan sertifikasi halal dikeluarkan oleh lembaga yang sudah 
berkompeten selama 20 tahun menanganinya, yaitu MUI.

"Selain masalah sertifikat halal, proses lainnya dalam RUU JPH adalah kerja 
pemerintah dan DPR sebagai pengontrol UU," kata Amidhan menandaskan. (rif) 


__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature 
database 4441 (20090919) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com





------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[email protected] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke