Sudah nyata sekarang, sertifikasi menghasilkan uang. == Menag Klaim Pemerintah Pegang Otoritas Penetapan Sertifikasi Halal Sabtu, 19 September 2009 15:36
Jakarta, NU Online Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni meyatakan, otoritas penetapan sertifikasi halal ada di tangan pemerintah karena ketentuannya sudah demikian, katanya. Undang-undang, kata Menag, mengamanatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berwenang mengeluarkan sertifikasi. Sertifikasi halal dilaksanakan oleh pemerintah dan melibatkan MUI. Penegasan Menag tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan para pengurus Organisasi Massa Islam di Jakarta, Rabu (16/9) lalu. Sejumlah pejabat tinggi Departemen Agama yang ikut hadir antara lain Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Mubarok, staf khusus Menag Tulus, Dirjen Bimas Islam Prof Nasaruddin Umar. Tampak juga Prof Abdul Gani Abdullah yang banyak terlibat dalam rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Abdul Gani dalam kesempatan tersebut menjelaskan latarbelakang perlunya UU jaminan produk halal, termasuk adanya sikap keberatan dari pengurus MUI tentang siapa yang bertanggung jawab dan memiliki hak penuh sebagai otoritas yang mengeluarkan sertifikat jaminan halal. Sebelumnya, Menag, yang berbicara paling akhir dalam acara sosialisasi sempat menjelaskan ketidakhadiran MUI sebagaimana ditanyakan pengurus Ormas Islam. Maftuh menjelaskan, beberapa hari sebelumnya pengurus MUI sudah bertemu di kediamannya. Pada pertemuan itu mencuat dan dibahas persoalan sikap keberatan dari pengurus MUI jika sertifikat jaminan produk halal dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini Depag. Menurut Menag, dalam draf RUU Jaminan Produk Halal sudah jelas bahwa MUI terlibat dalam seluruh kegiatan di dalamnya. Persoalannya, UU mengamanatkan bahwa MUI tidak dibenarkan mengeluarkan sertifikasi. Jika ada yang menyatakan bahwa MUI sudah berpengalaman selama 20 tahun menangani hal itu, jelas hal itu menyalahi perundang-undangan yang berlaku. "Pengalaman 20 tahun bukan ukuran. Itu keliru. Kita harus berani mengatakan demikian karena UU-nya menyatakan demikian," tegas Maftuh. Menang menjamin, sertifikasi oleh pemerintah tidak akan menimbulkan ongkos tinggi dan menyebabkan konsumen menjadi korban. Justru pemerintah berkewajiban melindungi konsumen. "Kalau nanti ada kekeliruan dalam pelaksanaannya, maka sasaran tembaknya pun jelas. Dalam UU Jaminan Produk Halal, seluruh proses melibatkan MUI minus pembuatan sertifikasi," kata Maftuh. (sam) -- MUI Bersikukuh Sertifikasi Halal Tetap Jadi Kewenangannya Sabtu, 19 September 2009 19:48 Jakarta, NU Online Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikukuh bahwa sertifikasi halal untuk produk makanan, obat-obatan dan kosmetika , tetap menjadi kewenangannya, meski Kamis (17/9) lalu, Menteri Agama telah menyatakan bahwa hal itu merupakan hak negara. "Sejak kemarin, kami menyatakan bahwa sertifikat halal adalah kewenangan MUI. Dan, itu tidak berubah," kata Ketua MUI Pusat, KH Amidhan, di Jakarta, dikutip dari Republika Online. Menurut Amidhan, sebenarnya pihaknya tidak menginginkan berpolemik dalam sertifikat halal yang ada pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) tersebut. Namun, fatwa halal yang dinyatakan dalam sertifikat halal pada sebuah produk makanan-minuman, obat-obatan dan kosmetika itu mesti dikeluarkan oleh pemuka agama dalam hal ini adalah MUI. "Keputusan itu (sertifikat halal oleh MUI) hasil dari keputusan bersama antara MUI dan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah," papar Amidhan. Selama ini, tuturnya, produk yang dinyatakan halal oleh MUI melalui beberapa proses. Pertama, produk itu masuk ke MUI dalam ini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI). Setelah itu, laporan dari LPPOM tentang produk itu dibahas di komisi fatwa MUI. Kemudian, komisi fatwa memutusakan apakah produk itu halal atau haram. "Jika produk itu haram maka tidak dikeluarkan sertifikat halal, sebaliknya jika produk itu halal maka dikeluarkanlah sertifikat halalnya," jelas Amidhan. Amidhan menambahkan, MUI hanya meminta kepada pemerintah atau DPR pada RUU JPH itu agar fatwa dan sertifikasi halal dikeluarkan oleh lembaga yang sudah berkompeten selama 20 tahun menanganinya, yaitu MUI. "Selain masalah sertifikat halal, proses lainnya dalam RUU JPH adalah kerja pemerintah dan DPR sebagai pengontrol UU," kata Amidhan menandaskan. (rif) __________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 4441 (20090919) __________ The message was checked by ESET NOD32 Antivirus. http://www.eset.com ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
