Postingan ini adalah pencerahan yang ditunggu-tunggu...Mohon kawan-kawan 
mengkonfirmasi / memvalidasi informasi ini dengan sumber-sumber rujukan yang 
terkait...agar menjadi pencerahan yang kuat. Terima kasih.

Devi Firmansyah sent a message to the members of CINTA NKRI (Negara Kesatuan 
Republik Indonesia) in facebook

--------------------
(no subject)

Salah Kaprah Paten Budaya

Jumat, 9 Oktober 2009 | 03:44 WIB

Oleh Arif Havas Oegroseno

Tajuk Rencana Kompas (3/10) berjudul ”Batik Milik Dunia” berisi: ”Untuk 
menghindarkan klaim negara lain terhadap produk budaya nasional, Indonesia 
perlu segera mematenkannya di lembaga internasional”. Pernyataan ini sangat 
mengejutkan, paling tidak karena tiga perkara.

Pertama, paten adalah perlindungan hukum untuk teknologi atau proses teknologi, 
bukan untuk seni budaya seperti batik. Kedua, tak ada lembaga internasional 
yang menerima pendaftaran cipta atau paten dan menjadi polisi dunia di bidang 
hak kekayaan intelektual (HKI). Ketiga, media terus saja mengulangi kesalahan 
pemahaman HKI yang mendasar bahwa seolah-olah seni budaya dapat dipatenkan.

Dalam urusan HKI, ada sejumlah hak yang dilindungi, seperti hak cipta dan paten 
dengan peruntukan yang berbeda. Hak cipta adalah perlindungan untuk ciptaan di 
bidang seni budaya dan ilmu pengetahuan, seperti lagu, tari, batik, dan program 
komputer. Sementara hak paten adalah perlindungan untuk penemuan (invention) di 
bidang teknologi atau proses teknologi. Ini prinsip hukum di tingkat nasional 
dan internasional. Paten tidak ada urusannya dengan seni budaya.

Jadi, pernyataan ”perlu mematenkan seni budaya” adalah distorsi stadium tinggi. 
Penularan distorsi pemahaman oleh media ini menjalar lebih cepat daripada flu 
burung. Tidak kurang dari Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa produk 
budaya dan seni warisan leluhur idealnya dipatenkan secara internasional 
(Antara, 25/8/2009) atau Gubernur Banten yang akan mematenkan debus (Antara, 
28/8/2009).

Distorsi ini sangat berbahaya karena memberikan pengetahuan yang salah kepada 
publik secara terus-menerus, akibatnya kita terlihat sebagai bangsa aneh karena 
di satu sisi marah-marah karena merasa seni budayanya diklaim orang lain, 
tetapi di sisi lain tak paham hal-hal mendasar tentang hak cipta dan paten.

Salah kaprah lain adalah keinginan gegap gempita untuk mendaftarkan warisan 
seni budaya untuk memperoleh hak cipta. Para gubernur, wali kota, dan bupati 
berlomba-lomba membuat pernyataan di media bahwa terdapat sekian ribu seni 
budaya yang siap didaftarkan untuk mendapat hak cipta. Tampaknya tak disadari 
bahwa dalam sistem perlindungan hak cipta, pendaftaran tidaklah wajib. Apabila 
didaftarkan, akan muncul konsekuensi berupa habisnya masa berlaku hak cipta, 
yakni 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jadi, seruan agar tari Pendet 
didaftarkan adalah berbahaya karena 50 tahun setelah pencipta tari Pendet 
meninggal dunia, hak ciptanya hilang dan tari Pendet dapat diklaim siapa saja.

Kita harus hati-hati menggunakan kata klaim apabila terkait urusan sebaran 
budaya. Adanya budaya Indonesia di negara lain tidak berarti negara itu secara 
langsung melakukan klaim atas budaya Indonesia. Karena apabila ini kerangka 
berpikir kita, kita harus siap-siap dengan tuduhan bangsa lain bahwa Indonesia 
juga telah mengklaim budaya orang lain; misalnya bahasa Indonesia yang 30 
persen bahasa Arab, 30 persen bahasa Eropa (Inggris, Belanda, dan Portugis) 
serta 40 persen bahasa Melayu. Bagaimana dengan Ramayana yang oleh UNESCO 
diproklamasikan sebagai seni budaya tak benda India? Apakah Indonesia telah 
mengklaim budaya India sebagai budaya kita karena di Jawa Tengah sendratari 
Ramayana telah menjadi bagian budaya?

Dalam narasi proklamasi UNESCO atas wayang sebagai seni tak benda Indonesia, 
disebutkan ”Wayang stories borrow characters from Indian epics and heroes from 
Persian tales”. UNESCO menyatakan kita meminjam budaya orang lain dalam wayang 
kita. Apakah meminjam sama dengan mengklaim? Rabindranath Tagore dalam Letters 
from Java justru terharu dan bangga melihat budaya India dilestarikan di Jawa, 
bukannya menganggap ini sebagai klaim Indonesia, lalu marah dan meneriakkan 
perang.

Solusinya

Pertama, media sebagai kekuatan sosial politik keempat harus berani belajar 
untuk menyajikan substansi yang benar tanpa takut kehilangan rating. Kedua, 
pemerintah daerah perlu memberdayakan aparat mereka agar paham masalah-masalah 
HKI. Upaya mudah dan murah, kalau mau.

Ketiga, database tentang seni budaya Indonesia dikumpulkan di satu instansi 
tertentu, lalu disusun dengan klasifikasi kategorisasi sesuai standar 
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Keempat, database ini dilindungi 
instrumen hukum nasional, lalu dijadikan rujukan dalam perjanjian bilateral 
guna membatalkan pemberian hak cipta yang meniru seni budaya Indonesia.

Kelima, Indonesia bersama negara-negara berkembang terus melanjutkan 
keberhasilan perundingan di Sidang Majelis Umum WIPO pada 1 Oktober 2009 yang 
memutuskan bahwa WIPO akan menegosiasikan suatu instrumen hukum internasional 
yang akan mengatur perlindungan masalah pengetahuan tradisional, ekspresi 
budaya tradisional, dan sumber genetika.

Mari bekerja keras dengan nasionalisme yang cerdas.



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke