Postingan ini adalah pencerahan yang ditunggu-tunggu...Mohon kawan-kawan
mengkonfirmasi / memvalidasi informasi ini dengan sumber-sumber rujukan yang
terkait...agar menjadi pencerahan yang kuat. Terima kasih.
Devi Firmansyah sent a message to the members of CINTA NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia) in facebook
--------------------
(no subject)
Salah Kaprah Paten Budaya
Jumat, 9 Oktober 2009 | 03:44 WIB
Oleh Arif Havas Oegroseno
Tajuk Rencana Kompas (3/10) berjudul ”Batik Milik Dunia” berisi: ”Untuk
menghindarkan klaim negara lain terhadap produk budaya nasional, Indonesia
perlu segera mematenkannya di lembaga internasional”. Pernyataan ini sangat
mengejutkan, paling tidak karena tiga perkara.
Pertama, paten adalah perlindungan hukum untuk teknologi atau proses teknologi,
bukan untuk seni budaya seperti batik. Kedua, tak ada lembaga internasional
yang menerima pendaftaran cipta atau paten dan menjadi polisi dunia di bidang
hak kekayaan intelektual (HKI). Ketiga, media terus saja mengulangi kesalahan
pemahaman HKI yang mendasar bahwa seolah-olah seni budaya dapat dipatenkan.
Dalam urusan HKI, ada sejumlah hak yang dilindungi, seperti hak cipta dan paten
dengan peruntukan yang berbeda. Hak cipta adalah perlindungan untuk ciptaan di
bidang seni budaya dan ilmu pengetahuan, seperti lagu, tari, batik, dan program
komputer. Sementara hak paten adalah perlindungan untuk penemuan (invention) di
bidang teknologi atau proses teknologi. Ini prinsip hukum di tingkat nasional
dan internasional. Paten tidak ada urusannya dengan seni budaya.
Jadi, pernyataan ”perlu mematenkan seni budaya” adalah distorsi stadium tinggi.
Penularan distorsi pemahaman oleh media ini menjalar lebih cepat daripada flu
burung. Tidak kurang dari Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa produk
budaya dan seni warisan leluhur idealnya dipatenkan secara internasional
(Antara, 25/8/2009) atau Gubernur Banten yang akan mematenkan debus (Antara,
28/8/2009).
Distorsi ini sangat berbahaya karena memberikan pengetahuan yang salah kepada
publik secara terus-menerus, akibatnya kita terlihat sebagai bangsa aneh karena
di satu sisi marah-marah karena merasa seni budayanya diklaim orang lain,
tetapi di sisi lain tak paham hal-hal mendasar tentang hak cipta dan paten.
Salah kaprah lain adalah keinginan gegap gempita untuk mendaftarkan warisan
seni budaya untuk memperoleh hak cipta. Para gubernur, wali kota, dan bupati
berlomba-lomba membuat pernyataan di media bahwa terdapat sekian ribu seni
budaya yang siap didaftarkan untuk mendapat hak cipta. Tampaknya tak disadari
bahwa dalam sistem perlindungan hak cipta, pendaftaran tidaklah wajib. Apabila
didaftarkan, akan muncul konsekuensi berupa habisnya masa berlaku hak cipta,
yakni 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jadi, seruan agar tari Pendet
didaftarkan adalah berbahaya karena 50 tahun setelah pencipta tari Pendet
meninggal dunia, hak ciptanya hilang dan tari Pendet dapat diklaim siapa saja.
Kita harus hati-hati menggunakan kata klaim apabila terkait urusan sebaran
budaya. Adanya budaya Indonesia di negara lain tidak berarti negara itu secara
langsung melakukan klaim atas budaya Indonesia. Karena apabila ini kerangka
berpikir kita, kita harus siap-siap dengan tuduhan bangsa lain bahwa Indonesia
juga telah mengklaim budaya orang lain; misalnya bahasa Indonesia yang 30
persen bahasa Arab, 30 persen bahasa Eropa (Inggris, Belanda, dan Portugis)
serta 40 persen bahasa Melayu. Bagaimana dengan Ramayana yang oleh UNESCO
diproklamasikan sebagai seni budaya tak benda India? Apakah Indonesia telah
mengklaim budaya India sebagai budaya kita karena di Jawa Tengah sendratari
Ramayana telah menjadi bagian budaya?
Dalam narasi proklamasi UNESCO atas wayang sebagai seni tak benda Indonesia,
disebutkan ”Wayang stories borrow characters from Indian epics and heroes from
Persian tales”. UNESCO menyatakan kita meminjam budaya orang lain dalam wayang
kita. Apakah meminjam sama dengan mengklaim? Rabindranath Tagore dalam Letters
from Java justru terharu dan bangga melihat budaya India dilestarikan di Jawa,
bukannya menganggap ini sebagai klaim Indonesia, lalu marah dan meneriakkan
perang.
Solusinya
Pertama, media sebagai kekuatan sosial politik keempat harus berani belajar
untuk menyajikan substansi yang benar tanpa takut kehilangan rating. Kedua,
pemerintah daerah perlu memberdayakan aparat mereka agar paham masalah-masalah
HKI. Upaya mudah dan murah, kalau mau.
Ketiga, database tentang seni budaya Indonesia dikumpulkan di satu instansi
tertentu, lalu disusun dengan klasifikasi kategorisasi sesuai standar
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Keempat, database ini dilindungi
instrumen hukum nasional, lalu dijadikan rujukan dalam perjanjian bilateral
guna membatalkan pemberian hak cipta yang meniru seni budaya Indonesia.
Kelima, Indonesia bersama negara-negara berkembang terus melanjutkan
keberhasilan perundingan di Sidang Majelis Umum WIPO pada 1 Oktober 2009 yang
memutuskan bahwa WIPO akan menegosiasikan suatu instrumen hukum internasional
yang akan mengatur perlindungan masalah pengetahuan tradisional, ekspresi
budaya tradisional, dan sumber genetika.
Mari bekerja keras dengan nasionalisme yang cerdas.
[Non-text portions of this message have been removed]