Ini tulisan temen.
Kurang lebih isinya senada dengan "tanbiih" dari Mas Ulil Abdala... bahwa 
jangan labelnya saja yang shariah...tapi isinya non-sharia.


http://suarapembaca.detik.com/read/2009/11/18/093515/1243789/471/sharia-compliant-vs-sharia-based?882205470
 

 
Rabu, 18/11/2009 09:35 WIB
Shari'a Compliant vs Shari'a Based
Jhordy Kashoogie Nazar - suaraPembaca
 
Jakarta - Tidak diragukan lagi bahwa saat ini perkembangan industri keuangan
Islam dunia dimotori oleh produk yang berbasis shari'a compliant.
Namun, agar industri keuangan Islam bisa berkembang lebih pesat ke arah
yang positif dan memenuhi tuntutan shari'a industri yang umurnya masih
muda ini memerlukan produk yang berbasis shari'a based. 

Oleh
karena itu dalam tulisan ini penulis akan memaparkan persamaan dan juga
perbedaan antara shari'a compliant dan shari'a based. Di samping itu
pentingnya produk yang berbasis shari'a based bagi industri keuangan
Islam dunia. Khususnya Indonesia.

Ada satu persamaan antara
shari'a compliant dan shari'a based yaitu terletak pada terpenuhinya
rukun kontrak atau aqad sesuai dengan ketentuan shari'a. Rukun tersebut
adalah adanya penjual, pembeli, barang yang diperdagangkan (mauqud
alaihi), harga (thaman), dan serah terima (ijab qabul). 

Biasanya
rukun ini didokumentasikan oleh para penasihat keuangan shari'a di bank
shari'a untuk menyetujui produk tertentu. Tidak terpenuhi salah satu
komponen dalam rukun tersebut menyebabkan tidak sahnya kontrak tersebut
(void).

Namun, ada dua perbedaan penting yang mendasar antara
produk shari'a compliant dan shari'a based. Pertama, shari'a compliant
product bentuk (form)-nya halal atau legal dalam perspektif shari'a.
Tetapi, substansinya (substance)-nya belum tentu halal.

Bisa jadi 80% halal, 40% halal, bahkan 0% halal! Sedangkan shari'a based
product tidak hanya form-nya halal. Tetapi, substansinya juga halal dan
dijamin 100% halal. Sayangnya mayoritas produk bank shari'a secara
global masih pada tahapan shari'a compliant. Belum sampai pada tahapan
shari'a based. 

Hal ini bisa terlihat pada kontrak Bay Al Inah
(sell and buy back contract) dan versi pihak ketiganya. Tawarruq
(tripartite sale) yang masih marak digunakan oleh bank shari'a di
berbagai belahan dunia. Kontrak Bay Al Inah biasanya digunakan pada
produk Bay Bithaman Ajil (BBA) home financing, personal financing, dan
kontrak Tawarruq biasanya digunakan pada working capital financing,
Islamic hedge funds melalui commodity murabahah. 

Di sini
penulis tidak menjelaskan secara detail tentang proses tersebut.
Tetapi, inti dari kontrak tersebut. Inti dari kontrak tersebut adalah
secara form adanya kontrak jual-beli
antara customer dan bank yang
mana terlihat halal. Tetapi, secara substansi tidak ada perpindahan
barang dari salah satu pihak di dalam kontrak tersebut. 

Dalam
kata lain substansi kontrak tersebut adalah kontrak pinjaman uang (debt
contract) yang sama sekali tidak berbeda dengan produk bank
konvensional dan haram dalam perspektif shari'a. Inilah yang disebut
samaran/ replikasi produk bank konvesional dengan label Islam yang
masih diperdebatkan dalam kalangan penasihat keuangan shari'a dan ulama
di industri keuangan Islam. 

Sebenarnya kontrak tersebut masih
tidak bisa dikatakan shari'a compliant. Tetapi, inilah jargon yang
diklaim oleh penasihat keuangan shari'a dalam menyetujui produk
tersebut. Oleh karena itu untuk membedakan mana produk yang halal dan
haram adanya jargon shari'a based.

Produk shari'a based adalah
produk yang dasar (base)-nya sumber hukum Islam yaitu Al Quran dan As Sunnah 
atau dalam kata lain murni mematuhi sumber hukum Islam. Oleh
karena itu produk shari'a based ini dijamin 100% halal dan sangat
dicintai oleh pakar ekonomi Islam seperti Nejatullah Shidiqi, Umer
Chapra, dan shari'a scholars yang idealis seperti Wahbah Al-Zuhayli. 

Kontrak
yang berlandaskan shari'a based ini adalah jual beli di mana jelas ada
perpindahan barang dari penjual ke pembeli sesuai harga yang
disepakati, Musharakah, dan Mudharabah (joint venture partnership).
Pada kontrak ini adanya risk sharing di antara pihak yang bersangkutan
dan sistem bagi hasil. 

Di samping itu juga ada Salam. Pembeli
memesan komoditas untuk diserahkan setelah beberapa bulan oleh produsen
dengan membayar harga komoditas di awal kontrak.
  
Penerapan
kontrak Musharakah bisa terlihat pada produk Musharakah Mutanaqisah
untuk pembiayaan rumah yang mulai diterapkan oleh beberapa bank
shari'a. Customer dan bank sama-sama mempunyai hak milik di awal
kontrak (joint ownership) dan secara berturut-turut kepemilikan rumah
tersebut berpindah kepada customer dengan membayar uang sewa (rental
payment) berdasarkan daerah setempat dengan menggunakan kontrak sewa
(ijarah). 

Produk ini sudah diterapkan oleh berberapa bank
shari'a seperti RHB Islamic Bank Malaysia Berhad dan Bank Muamalat
Indonesia. Demikian pula Salam. Kontrak ini bisa melindungi petani atau
wong cilik dari fluktuasi harga hasil panen mereka secara harga panen
dibayar di awal kontrak oleh sang pembeli atau distributor. Menariknya
kontrak Salam ini sebenarnya berpotensi untuk diinovasikan menjadi alat
mitigasi risiko bagi bank shari'a dan investor.

Perbedaan yang
kedua adalah objektif Shari'a (Maqasid Al Shari'ah). Shari'a compliant
belum tentu mempunyai unsur maslahah seperti tertuang dalam objektif
shari'a. Sedangkan shari'a based sudah pasti mempunyai unsur maslahah.
Hal ini bisa terlihat pada shari’a compliant stock investment Islamic
Hedge Funds. 

Perputaran uangnya masih berputar di antara
investor dan sektor keuangan. Atau dalam kata lain belum ada kontribusi
terhadap sektor riil di ekonomi dan masih rentan dengan spekulasi di
pasar modal. Di dalam shari'a based produk seperti musharakah/
mudharabah sukuk (surat obligasi shari'a), Islamic microfinance
berdasarkan kontrak musharakah/ mudharabah mempunyai potensi sangat
besar untuk kontribusi terhadap sektor riil di ekonomi dikarenakan
produk tersebut berdasarkan real asset. Namun, sayangnya Industri
keuangan Shari'a dunia masih enggan menggunakan produk shari'a based.

Pertumbuhan Keuangan Islam di Indonesia: Shari'a Compliant atau Shari'a Based 
Penulis
sangat bersyukur bahwa pertumbuhan keuangan Islam di Indonesia saat ini
bisa dikatakan shari'a based growth. Hal ini dikarenakan Bank Shari'a
Indonesia tidak menggunakan kontrak 'inah/ tawarruq secara Dewan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia (BI) tidak
memperbolehkan kontrak tersebut digunakan. Walaupun efeknya pertumbuhan
perbankan shari'a di Indonesia hanya berkisar 2%-3%. 

Perbankan
shari'a di Indonesia bisa tumbuh dengan sehat dan halal. Namun, di sini
penulis juga menghimbau agar Indonesia juga berhati-hati dalam
mengeluarkan sukuk ritelnya. Jangan sampai kontrak yang digunakan sama
dengan kontrak yang digunakan untuk mengeluarkan surat berharga
konvensional. Sangat disarankan kontrak yang digunakan adalah kontrak
Musharakah/ Mudharabah. Kontrak ini adalah shari'a based dan bisa
berpengaruh terhadap pertumbuhan sektor riil di Indonesia.

Akhir
kata penulis berharap bahwa tidak hanya Indonesia saja yang bisa
menggunakan produk shari'a based. Tetapi, juga negara lain yang
mempunyai sektor keuangan Islam juga bisa menggunakan produk shari'a
based. Walaupun untuk mencapai tahapan itu sepertinya akan memakan
waktu yang lama. Semoga Indonesia bisa menjadi perintis untuk mencapai
tahapan tersebut. Wallahualam.

Jhordy Kashoogie Nazar
[email protected]
Penulis
adalah kandidat Master Islamic Finance, Durham Islamic Finance Program
(DIFP), Durham University, Anggota Islamic Economics Forum for
Indonesian Development (ISEFID).



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke