Senin, 5 April 2010 12:03
Monthly Report
MRORI 27 [Februari  2010]: Komnas HAM Desak Revisi UU Penodaan Agama
MRORI 27 [Februari  2010]: Komnas HAM Desak Revisi UU 
Penodaan Agama
Isu penodaan agama kembali mencuat setelah tim kuasa yang tergabung 
dalam Tim ­Advokasi Kebebasan Beragama (TAKB) mengajukan uji materi 
terhadap UU No 1 PNPS/1965 ­tentang Pencegahan, ­Penya­lahgunaan dan 
atau Penodaan Agama sejak ­November tahun lalu. ­Menurut tim ini, 
­undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan 
­sejumlah pasal terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam UUD 
45. ­Aturan ­inilah yang telah menjerat puluhan orang atas nama 
penodaan. Namun bagi sebagian besar ­kalangan, undang-undang itu tetap 
diperlukan untuk mengatur tindak penodaan agama. Hingga berita ini 
diturunkan sidang uji materi ini masih berlangsung "panas". Sejumlah 
ormas ­Islam seperti FPI, Garis, dan HTI getol menghadiri sidang dan 
melakukan aksi demo di depan ­gedung MK.

MRORI edisi ini juga menurunkan "­informasi langganan" mengenai korban 
atas ­pasal ­penodaan: 156a KUHP. Kali ini ­menimpa FX Marjono (54 
­tahun) mantan dosen ­Universitas Widya ­Dharma (Unwidha) Klaten. 
­Pernyataannya dalam sambutan membuka ­sidang ujian skripsi empat 
mahasiswa berdurasi 10 menit mewakili rektor pada 17 April 2009, dinilai bentuk 
penistaan agama lalu dilaporkan ke kepolisian setempat. Atas 
perbuatan itu ia ­divonis dua ­tahun penjara oleh PN Klaten Rabu (6/1).

Pasal penodaan ini juga tengah ­mengintai Beben Bentar pimpinan kelompok 
"Friday" dari Majalengka yang ­rumahnya dirusak massa, atau Surge Eden 
di Cirebon yang meng­alami nasib serupa dan kini didakwa pasal asusila. 
Masih ada lagi orang ­seperti Sucahyo Apriliawan dari Situbondo atau 
Paruru Daeng Tau dari ­Makassar yang ­disesatkan dan tengah diselidik 
atas ­kasus penodaan agama. Itulah sederet potret problem pasal penodaan yang 
kini masih ­berjalan.

Di luar isu ini, media ini juga menurunkan informasi tentang pembakaran 
dua gereja di Padang Lawas Sumatera Utara, protes warga di Lombok Utara 
terhadap pejabat PU yang menganggap adat mereka syirik, pro-kontra 
pembangunan Islamic Center di Mataram, atau penyesatan kelompok 
A'maliyah di Pati Jawa Tengah.

Lebih lanjut Monthly Report on Religious Issues, Edisi XXVII, Februari 2010 
http://alamsyahdjafar.wordpress.com



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke