"...AKHIRNYA.... JIL harus keok.... walaupun masih merasa ga puas...!!!.."
MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama
GAMBIR (Pos Kota) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi
(judicial review) terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dalam
sidangnya .
Penolakan MK tersebut disambut gemuruh teriakan takbir sebagian besar
pengunjung di ruang sidang. Demikian juga pengunjung yang berada di luar Gedung
MK, bahkan lebih ramai lagi meneriakkan takbir sehingga terdengar
bersaut-sautan mengumandang
“MK memutuskan untuk menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata
Ketua MK Mahfud MD yang membacakan putusan penolakan uji materi terhadap UU
tersebut di Gedung MK.
Uji materi UU tentang Penodaan Agama diajukan antara lain oleh almarhum mantan
Presiden Abdurahman Wahid. Selain itu juga sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) di antaranya Imparsial, Demos, dan Intitute Setara.
Dalam putusan disebutkan negara memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat
sehingga tidak ada konflik. Negara tidak memaksa tetapi mengatur ketertiban
masyarakat. “Jika UU dicabut, tentu negara tak punya landasan hukum dan akan
terjadi anarki di masyarakat.
Sebaliknya, dalam putusannya, MK tidak sependapat dengan pemohon bahwa UU Nomor
1/1965 tidak relevan, sebab dibuat dalam keadaan darurat. “Bila alasan darurat
yang dikedepankan, tentu banyak UU yang dibatalkan,” kata Mahfud.
Putusan penolakan uji materi ini tidak bulat, karena hakim Harjono mengajukan
concuering opinion (pendapat sama, tapi kesimpulan berbeda). Sedangkan satu
hakim lain, Maria Farida Indarti mengajukan dissenting opinion (pendapat
berbeda).
Persidangan uji materi tentang UU Penodaaan terhadap Agama ini selain ramai
dihadiri pengunjung juga dikawal 400-an petugas keamanan, karena adanya dua
kelompok yang pro dan kontra sepanjang tiga bulan persidangan berlangsung. Satu
kubu menganggap UU ini masih relevan, sebaliknya yang kontra menganggap UU ini
tak layak dipertahankan.(ahi/B)
[Non-text portions of this message have been removed]