"...AKHIRNYA.... JIL harus keok.... walaupun masih merasa ga puas...!!!.."


MK Tolak Batalkan UU Penistaan Agama


GAMBIR (Pos Kota) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi 
(judicial review) terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dalam 
sidangnya .

Penolakan MK tersebut disambut gemuruh teriakan takbir sebagian besar 
pengunjung di ruang sidang. Demikian juga pengunjung yang berada di luar Gedung 
MK, bahkan lebih ramai lagi meneriakkan takbir sehingga terdengar 
bersaut-sautan mengumandang

“MK memutuskan untuk menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata 
Ketua MK Mahfud MD yang membacakan putusan penolakan uji materi terhadap UU 
tersebut di Gedung MK.

Uji materi UU tentang Penodaan Agama diajukan antara lain oleh almarhum  mantan 
Presiden Abdurahman Wahid. Selain itu juga sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat 
(LSM) di antaranya Imparsial, Demos, dan Intitute Setara.

Dalam putusan disebutkan negara memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat 
sehingga tidak ada konflik. Negara tidak memaksa tetapi mengatur ketertiban 
masyarakat. “Jika UU dicabut, tentu negara tak punya landasan hukum dan akan 
terjadi anarki di masyarakat.

Sebaliknya, dalam putusannya, MK tidak sependapat dengan pemohon bahwa UU Nomor 
1/1965 tidak relevan, sebab dibuat dalam keadaan darurat. “Bila alasan darurat 
yang dikedepankan, tentu banyak UU yang dibatalkan,” kata Mahfud.

Putusan penolakan uji materi ini tidak bulat, karena hakim Harjono mengajukan 
concuering opinion (pendapat sama, tapi kesimpulan berbeda). Sedangkan satu 
hakim lain, Maria Farida Indarti mengajukan dissenting opinion (pendapat 
berbeda).

Persidangan uji materi tentang UU Penodaaan terhadap Agama ini selain ramai 
dihadiri pengunjung juga dikawal 400-an petugas keamanan, karena adanya dua 
kelompok yang pro dan kontra sepanjang tiga bulan persidangan berlangsung. Satu 
kubu menganggap UU ini masih relevan, sebaliknya yang kontra menganggap UU ini 
tak layak dipertahankan.(ahi/B)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke