Wawancara Maria Farida, Hakim Konstitusi yang setuju UU PNPS/1965 dicabut.
26 April 2010
Maria Farida Indrati:
Sesat Bukan Ranah Negara
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pencabutan Undang-Undang
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap
Undang-Undang Dasar 1945, Senin pekan lalu. Dan Maria Farida Indrati
satu-satunya di antara sembilan hakim konstitusi yang memberikan
dissenting opinion.
"Saya terbiasa sendiri," ujarnya. Ia berpendapat Mahkamah
seharusnya mencabut undang-undang produk 1965 itu karena negara tak
boleh mencampuri tafsir sebuah ajaran.
Hakim perempuan pertama di Mahkamah Konstitusi ini juga
menyampaikan pendapat berbeda ketika dilakukan uji materi Undang-Undang
Pornografi, Maret lalu. Ada yang menyebutkan Maria berbeda pendapat
mungkin karena lebih paham kondisi sebagai perempuan yang banyak
dibahas dalam undang-undang tersebut. "Mungkin saja," katanya sambil
tersenyum.
Rabu pekan lalu, Maria menerima Nugroho Dewanto, Yandi M.
Rofiyandi, Sutarto, dan fotografer Suryo Wibowo dari Tempo di
kantornya, Mahkamah Konstitusi. Di samping tempat duduknya terdapat
kursi roda yang membawanya ke mana-mana. Cedera akibat terjatuh
menjelang Paskah awal April lalu membuatnya belum bisa menjejakkan
kaki.
Apa yang membuat Anda memberikan pendapat berbeda dalam sidang uji materi
Undang-Undang Penodaan Agama?
Undang-Undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan
>dan/atau Penodaan Agama itu sudah terlalu lama, produk masa lampau di
>era demokrasi terpimpin. Undang-undang itu merupakan terobosan atau
>peraturan yang dibuat di luar konstitusi, melalui penetapan presiden.
>Pada 1963-1969, terdapat 169 penetapan presiden yang berlaku, termasuk
>soal penodaan agama.
Bagaimana bisa menjadi undang-undang?
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
>menyatakan banyak hal yang tak tepat sehingga harus ada peninjauan
>kembali terhadap penetapan presiden. Lalu keluar Ketetapan MPRS Nomor
>19 Tahun 1966. Rupanya, ketetapan itu tak berjalan baik. Kemudian, pada
>1968, keluar Ketetapan MPR Nomor 39 yang menyatakan pelaksanaan
>ketetapan nomor 19. Jadi dua ketetapan itu menyatakan perlu peninjauan
>kembali terhadap penetapan presiden.
Jadi penetapan presiden tetap berlaku?
Setelah ketetapan MPR, keluar Undang-Undang
>Nomor 5 Tahun 1969 yang menyatakan beberapa penetapan presiden dan
>peraturan presiden menjadi undang-undang. Dalam undang-undang itu
>terdapat lampiran 2A dan 2B tentang penodaan agama yang dinyatakan
>berlaku sebagai undang-undang. Syaratnya harus diperbaiki,
>disempurnakan, dan menjadi bahan pembentukan undang-undang berikutnya.
Mengapa sejak 1969 sampai sekarang tak ada perbaikan?
Memang tak pernah ada perbaikan dan
>penyempurnaan. Padahal penetapan presiden yang berakibat sama telah
>dihapus, seperti tindak pidana subversif. Undang-undang subversif
>dicabut pada era reformasi, tapi Undang-Undang Penodaan Agama belum.
Apakah Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sengaja membiarkan?
Biasanya undang-undang dipakai oleh mereka yang
>merasa agama ini atau itu tak benar. Saya menganggap, kalau 40 tahun
>bertahan, itu berarti DPR dan pemerintah tak bijaksana. Banyak
>permasalahan agama, tapi undang-undang tak melindungi pelaksanaan
>ibadah agama dan kepercayaan.
Termasuk diskriminasi karena agama?
Iya, seperti kesulitan melakukan perkawinan atau
>memperoleh kartu tanda penduduk. Setelah meninggal pun masih terjadi
>diskriminasi. Penganut kepercayaan sulit mendapat surat kematian. Di
>Surabaya ada yang sampai tiga hari belum dikuburkan karena surat
>kematiannya tak keluar-keluar.
Undang-undang ini digunakan untuk mendiskriminasi penghayat
kepercayaan dan penganut agama minoritas. Seandainya Soekarno masih
hidup, bagaimana respons beliau?
Saya kira Bung Karno tak menghendaki itu. Bung
>Karno tentunya akan membuat peraturan berbeda. Walaupun peraturan itu
>berhubungan dengan agama, pasti dalam bentuk undang-undang. Penetapan
>presiden itu sebetulnya materinya undang-undang karena memberikan
>larangan dan ada sanksi pidana. Padahal sanksi pidana tak boleh dibuat
>oleh presiden sendiri, harus ada DPR.
DPR kok diam saja?
Secara formal, karena presiden menganggap
>penetapan itu diperlukan, maka boleh. Tapi secara material tidak boleh.
>Di mana pun peraturan yang memberikan sanksi dan pembebanan kepada
>seseorang harus dibicarakan dengan wakil rakyat. Misalnya pajak
>retribusi, pengurangan hak asasi manusia dan kemerdekaan seseorang,
>sehingga harus dipidana.
Apa alasan pemerintah ketika itu mengeluarkan penetapan presiden?
Pada waktu itu alasannya Nasakom serta banyak
>aliran yang berusaha menyatakan diri sebagai aliran keagamaan tapi
>mengajak orang keluar dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka dianggap
>mencederai dan tak sesuai dengan Pancasila. Ada juga aliran yang
>menafsirkan sendiri tapi menggunakan kitab salah satu agama, sehingga
>keluarlah penetapan itu.
Bukankah sekarang masih ada kecenderungan aliran yang menafsirkan sendiri dan
menggunakan kitab salah satu agama?
Iya. Di pasal 1 dikatakan, kalau seseorang
>mengemukakan, menafsirkan sesuatu yang berbeda dengan pokok ajaran
>agama di muka umum, dia dianggap menodai agama. Kesimpulan menodai
>agama atau tidak itu adalah tafsir. Dalam setiap agama pasti ada yang
>mengatakan penafsiran itu. Misalnya Majelis Ulama Indonesia atau
>Nahdlatul Ulama dalam Islam, Sinode dalam Protestan dan Katolik. Tapi
>pada akhirnya tak boleh memakai tangan negara.
Jadi negara tak boleh ikut campur menyatakan sesat atau tidaknya suatu ajaran?
Boleh saja ada fatwa tentang ajaran menyimpang,
>tapi jangan meminta negara ikut campur. Misalnya, setelah vonis ajaran
>sesat, mereka meminta surat keputusan bersama (SKB) menteri. Sesat atau
>tidak itu bukan ranah negara, tapi otoritas masing-masing agama.
>Beberapa ahli, misalnya Frans Magnis-Suseno, bahkan mengatakan fatwa
>sesat bukan kewenangan manusia. Seolah-olah manusia yang menentukan.
Salah satu dasar pemohon adalah semua warga negara harus diperlakukan sama?
Negara memang harus menjamin kemerdekaan
>seseorang. Dalam ranah hukum Indonesia, perlindungan terhadap pemeluk
>agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu sangat kuat.
>Kalau dulu hanya pasal 29, sekarang ada 28e dan 28i. Hak seseorang
>dalam tiga pasal itu menjadi kewajiban konstitusional negara. Jadi,
>orang melaksanakan ibadah, memanifestasikan, mengkomunikasikan harus
>dilindungi negara.
Kenyataannya?
Kadang-kadang kita tak melihat itu. Misalnya,
>tahu-tahu ada gereja atau masjid dibakar. Kewajiban negara melindungi
>warganya beribadah dan melaksanakan keyakinan tak dilaksanakan dengan
>baik.
Undang-Undang Penodaan Agama hanya mengakui enam agama. Bagaimana dengan
orang-orang yang berada di luar itu?
Sebetulnya undang-undang tak menyebutkan diakui
>atau tidak. Hanya mengatakan melanggar pokok ajaran agama. Nah, waktu
>itu agama mayoritas hanya enam. Dalam penjelasan undang-undang
>disebutkan enam agama yang ada di Indonesia. Di luar itu memang diberi
>kebebasan, tapi tak diberi perlakuan sama. Saya menganggap negara tak
>melindungi yang lain itu.
Dengan tetap berlakunya undang-undang itu, apakah mungkin akan ada pembakaran
masjid atau gereja lagi dengan alasan menyimpang?
Tergantung sosialisasi pemerintah dan bagaimana
>kita memaknai undang-undang. Sosialisasi pemerintah harus jelas, mana
>yang boleh dan mana yang tidak. Sekarang, kalau kita melihat di siaran
>televisi, aparat diam saja, bahkan takut.
Apakah ada intimidasi oleh kelompok yang mendukung bertahannya undang-undang
ini?
Memang kelompok yang tak setuju perubahan ini
>kita lihat sangat fanatik. Padahal sebenarnya lebih banyak yang tak
>fanatik. Mereka vokal dan berani bertindak. Saya banyak berhubungan
>dengan teman-teman muslim, tapi enak saja. Kita bisa berbeda pendapat
>dan pikiran.
Dalam sidang kemarin, ada yang ribut, berteriak....
Sebetulnya ditegur oleh ketua. Bahkan, ketika
>ada yang ribut memaksa masuk, ketua menghentikan sidang. Beliau meminta
>semua mengikuti peraturan. Ketua dan hakim sering terenyak dengan
>pemaparan dari saksi.
Apakah banyaknya pendukung yang ingin undang-undang bertahan ikut mempengaruhi
hasil putusan?
Saya rasa tidak. Perdebatan pleno hakim sangat
>ramai. Misalnya soal SKB. SKB itu produk hukum seperti
>perundang-undangan. Surat keputusan tentang Ahmadiyah bentuknya
>keputusan bersama. Di dalamnya ternyata bukan hanya larangan, tapi
>mengatur juga. Ini menimbulkan masalah.
Sebelum 1965, banyak penganut kepercayaan menjadi pegawai negeri,
polisi, dan militer dan tak bermasalah. Dalam upacara mereka tidak
bersumpah, tapi cukup berjanji....
Kita memiliki landasan kuat terhadap
>perlindungan aliran kepercayaan, kebatinan, dan agama kecil. Tapi
>kenyataannya berbeda. Misalnya saksi Sardi, penghayat kepercayaan, yang
>ingin jadi tentara tapi enggak boleh. Saya terenyuh ketika dia mau
>disumpah. Begitu ditanya mau bersumpah bagaimana, dia menjawab
>Pancasila. Dia grogi karena melihat semua tak setuju undang-undang ini.
>Bagi saya, sumpah itu tak jadi masalah karena dalam Pancasila terdapat
>Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sepertinya para penganut kepercayaan menjadi bahan ejekan?
Iya. Bahkan, ketika Ulil Abshar Abdalla hendak
>bersaksi di sidang, ditanya, "Mau bersumpah dengan cara Islam?" Bagi
>saya, seharusnya itu tak boleh.
Jangan-jangan hakim membuat keputusan karena terhanyut suasana?
Bisa jadi. Tapi pada dasarnya alasan mereka juga
>masuk akal. Misalnya, kalau dicabut, apa penggantinya? Saya sebenarnya
>tak mempermasalahkan karena pasal penodaan agama sudah terserap dalam
>hukum pidana.
Jadi, kalau undang-undang dicabut, pasal di KUHP masih berlaku?
Kalau undang-undang dicabut, pasal dalam KUHP
>itu tak menjadi masalah. Pasal 156 dan 156a itu menyangkut hatzaai
>artikelen. Jadi, kalau melihat ada permusuhan dan penodaan agama, bisa
>ke situ.
Apa yang membuat Anda juga memberikan dissenting opinion dalam uji materi
Undang-Undang Pornografi?
Saya melihat Undang-Undang Pornografi tak hanya
>pasal per pasal, tapi pada pembentukannya. Sejak rancangan sampai
>disetujui DPR, menimbulkan masalah terus. Demonstrasi, dialog, talk
>show, pawai budaya, dan lain-lain. Semua mempertanyakan perlu-tidaknya
>undang-undang ini. Saya melihat kok negara ini tak punya persatuan
>lagi. Pecah karena hal sepele.
Definisi pornografi juga multitafsir?
Iya, memang disebutkan bahwa pornografi itu ada
>gambar, foto, tulisan, dan sebagainya. Tapi kemudian dilanjutkan dengan
>kalimat melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pasal 1 seharusnya
>definisi saja. Ketika ditambahkan kalimat tak melanggar norma
>kesusilaan, artinya ada batasan atau larangan. Jadi bukan definisi
>lagi. Norma kesusilaan juga berhubungan dengan adat dan agama sehingga
>ditafsirkan sendiri oleh daerah masing-masing. Nanti di suatu tempat
>dinyatakan porno, di tempat lain tidak.
Dua kasus undang-undang itu apakah memperlihatkan demokrasi atau
mayoritarianisme?
Kalau melihat sidang DPR, memang yang
>diuntungkan partai besar. Saya sebenarnya menginginkan, kalau belum
>disepakati, jangan disetujui dan disahkan. Coba dua pihak dipertemukan,
>kemudian baru dibahas.
Anda selalu memberikan dissenting opinion dalam dua uji materi undang-undang
itu. Merasa sendirian?
Saya tak merasa berbeda dengan hakim lain. Saya terbiasa sebagai perempuan
sendiri.
MARIA FARIDA INDRATI SOEPRAPTO
Tempat dan tanggal lahir: Solo, Jawa Tengah, 14 Juni 1949
Pendidikan:
* Sarjana Hukum 1975
* Notariat 1982
* Pascasarjana Hukum UI 1997
* Doktor Ilmu Hukum UI 2002
* Legal Drafting di Leiden, Negeri Belanda
* Legislative Drafting Project University of San Francisco School of
Law dan Boston University School of Law
Pekerjaan:
* Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Indonesia
* Anggota Tim Perumus dan Penyelaras Komisi Konstitusi Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
* Hakim Mahkamah Konstitusi
[Non-text portions of this message have been removed]