Beri Jalan Orang Cina
Oleh: Abdurrahman Wahid Jadi orang Cina di negeri ini, di masa ini pula, memang serba salah. Walaupun sudah ganti nama, masih juga ditanyakan 'nama asli'nya kalau mendaftarkan anak ke sekolah atau jika membuat paspor. Mungkin, karena memang nama yang digunakan terasa tidak pas bagi orang lain, seperti nama "Nagaria". Biasanya naga menggambarkan kemarahan dan keganasan. Apakah si naga yang riang gembira ini tertawa-tawa? "Hartadinata", terasa lucu, karena tidak klop antara kekayaan dan keanggunan jabatan, antara harta dan nata. Ternyata bukan hanya karena nama baru orang-orang Cina terasa tidak sreg di telinga orang lain. Tetapi karena keputusan politik, untuk membedakan orang Cina dari pribumi. Memang tidak ada peraturan tertulis, melainkan dalam bentuk kesepakatan memperlakukan orang Cina tersendiri. Mengapa? Karena mereka kuat, punya kemampuan terlebih, sehingga dikhawatirkan akan meninggalkan suku-suku bangsa lainnya. Apalagi mereka! terkenal dalam hal kewiraswastaan. Kombinasi kemampuan finansial yang kuat, dan kemampuan lain yang juga tinggi, dikhawatirkan akan membuat mereka jauh melebihi orang lain dalam waktu singkat. Secara terasa, "kesepakatan" meluas itu akhirnya mengambil bentuk pembatasan bagi ruang gerak orang Cina. Mau jadi tentara? Boleh masuk AKABRI, lulus jadi perwira. Tetapi harus siap menerima kenyataan, tidak akan dapat naik pangkat lebih dari kolonel. Mau jadi dokter? Silakan, namun jangan mimpi dapat meniti karier hingga menjadi kepala rumah sakit umum. Mau masuk dunia politik? Bagus, tetapi jangan menduduki jabatan kunci. Di birokrasi? Jadi pejabat urusan teknis sajalah, jangan jadi eselon satu. Apalagi jadi menteri. Sialnya lagi, jalan buntu itu ternyata tidak membawakan alternatif yang memuaskan. Jalan terbuka satu-satunya adalah mencari uang. Dan itu sesuai pula dengan kecenderungan sosiologis mereka sejak masa lampau, karena dimasa kolonial pun mereka hanya boleh cari uang!. Usaha berhasil, uang masuk berlimpah-limpah, kekayaan makin bertambah. Celakanya, justru karena itu mereka disalahkan pula: "penyebab kesenjangan sosial". Akumulasi modal dan bertambahnya kekayaan ternyata tidak membawa keberuntungan. Cara mereka menggunakan uang dinilai sebagai penyebab kecenderungan hedonistik di kalangan generasi muda kita, padahal permasalahannya sangat kompleks. Kekayaan mereka dianggap diperoleh melalui pengisapan si kecil, padahal orang Cina hanyalah satu saja dari sekian banyak faktor kemiskinan. Dengan kata lain, orang Cina dipersalahkan bagi kebanyakan hal yang dirasakan tidak benar dalam kehidupan kita. Salah satu hukum kehidupan masyarakat adalah pentingnya kemampuan bertahan. Potensi untuk survive ini dimiliki orang Cina, di manapun mereka berada dan potensi itu diwujudkan di negeri kita oleh mereka, dengan memanfaatkan satu-satunya 'jalur kolektif' yang masih terbuka bidang ekonomi. Segala tenaga dan daya dicurahkan untuk mencari kekayaan. Perkecualiannya hanyalah sedikit orang Cina yang menjadi intelektual, akademisi, tenaga profesi, politisi dan sebagainya. Kemampuan bertahan demikian tinggi bila dimampatkan ke dalam sebuah 'sasaran kolektif' mencari kekayaan, sudah tentu sangat besar hasilnya. Apa pula dibantu oleh kemudahan di segenap faktor produksi dan sektor usaha. Karenanya wajar-wajar saja bila mereka berhasil, tidak perlu dikembalikan kepada sifat serakah,atau direferensikan kepada rujukan akan licin dan sejenisnya. Bahwa banyak sekali orang Cina melakukan hal-hal seperti itu, tetapi tentunya tidak dapat dianggap sebagai watak rasial atau sifat etnis dari orang Cina. Orang lain juga berbuat sama. Dengan demikian, persoalannya bukanlah bagaimana orang Cina itu bisa dibuktikan bersalah, melainkan bagaimana mereka dapat ditarik ke dalam alur umum (mainstream) kehidupan bangsa. Bagaimana kepada mereka dapat diberikan perlakuan yang benar-benar sama di segala bidang kehidupan. Tanpa perlu ditakutkan bahwa sikap seperti itu akan memperkokoh "posisi kolektif" mereka dalam kehidupan bangsa, karena hal-hal seperti itu dalam jangka panjang ternyata hanyalah sesuatu yang berupa mitos belaka. Keperkasaan orang putih ternyata dapat disaingi oleh keperkasaan orang hitam di Amerika Serikat. Orang Melayu di Singapura juga menyimpan kemampuan sama maju dengan orang Cina, seperti semakin banyak terbukti saat ini. Begitu pula bangsa-bangsa lain, baik yang menjadi minoritas maupun mayoritas. Tesis pokoknya di sini adalah: dapatkah kelebihan kekayaan orang Cina dimanfaatkan bagi usaha lebih memeratakan lagi tingkat pendapatan segala lapisan masyarakat bangsa kita di masa depan? Jawabnya, menurut penulis, adalah positif. Orang Cina, sebagaimana orang-orang lain juga, dapat diappeal untuk berkorban bagi kepentingan masa depan bangsa dan negara. Tentu dengan tetap menghormati hal-hal mendasar yang mereka yakini, seperti kesucian hak-milik dari campur-tangan orang lain. Pemindahan kekayaan secara masif bukanlah barang baru bagi orang Cina, karena mereka pun baru saja melakukan hal itu, dalam bentuk merampungkan upaya akumulasi modal yang bukan main besarnya. Salah satu instink untuk tetap bertahan hidup bagi orang Cina adalah realisme sangat besar yang mereka miliki. Akal mereka akan mendiktekan keputusan pemindahan kekayaan secara masif kepada mereka yang lebih lemah, dalam upaya mendukung pihak lemah itu agar juga menjadi kuat. Tetapi itu semua harus dilakukan dengan menghormati kesucian hak-milik mereka, bukan dengan cara paksaan atau keroyokan. Kalau begitu duduk perkaranya, jelas akses orang Cina kepada semua bidang kehidupan harus dibuka, tanpa pembatasan apa pun. Kalau sekarang ada tiga orang Arab menjadi menteri, tanpa ada pertanyaan atau kaitan apa pun dengan asal-usul etnis atau rasial mereka, hal yang sama juga harus diberlakukan bagi orang Cina kepada semua bidang kehidupan harus dibuka, tanpa pembatasan apa pun. Kalau prestasi para dokter orang Cina sama baiknya dengan yang lain-lain, mereka pun berhak menjadi kepala rumah sakit umum. Begitu juga menjadi jenderal, dan demikian seterusnya. Cerita gurau yang luas beredar menyebutkan perbedaan orang Jawa dari orang Cina. Orang Jawa, kata cerita itu, akan senantiasa menanyakan kesehatan kita kalau bertemu: "sampean waras?" Bagi orang Jawa yang mudah masuk angin dan sebagainya, kesehatan adalah perhatian utama. Ini berbeda dengan orang Cina. Kalau berjumpa dengan orang lain, pertanyaan yang diajukan: "sampean apa sudah cia?" alias apakah sudah makan atau belum. Mengapa? Karena mereka dahulu datang kemari akibat bahaya kelaparan di daratan Cina, negeri asal mereka. "Keanehan" seperti itu adalah karakteristik etnis, yang tidak boleh mengganggu keserasiah hidup sebuah bangsa. Apalagi bagi bangsa yang pada dasarnya sudah sangat heterogen, seperti bangsa kita. Kita sudah harus dapat melihat karakteristik khusus orang Cina seperti juga 'keanehan' suku-suku bangsa kita yang lain. Ini berarti kita harus mengubah cara pandang kita kepada orang Cina. Mereka harus dipandang sebagai unit etnis. Bukan unit rasial !. Kalau kita bisa menerima kehadiran orang Flores, Maluku dan Irian sebagai satuan etnis - padahal mereka bukan dari stok Melayu (karena stok mereka adalah Astromelanesia), maka secara jujur kita harus melakukan hal yang sama kepada stok Cina. Juga stok Arab. Mereka bukan orang luar, melainkan kita-kita juga. Mudah dikatakan tapi sulit dilakukan. Itulah reaksi pertama pada ajakan "menyatukan dengan orang Cina". Akan banyak alasan dikemukakan dan argumentasi diajukan. Karena, memang, dalam diri kita telah ada keengganan mendasar untuk menerima kehadiran orang Cina sebagai "orang sendiri". Kita sudah terbiasa mau menerima uang mereka tanpa merasakan kehadiran mereka. Boleh saja keengganan bahkan ketakutan sepert! i itu kita beri sofistikasi sangat canggih. Tetapi, ia tetap saja merupakan keengganan dan ketakutan. Sesuatu yang irasional. Justru itulah yang harus kita perangi, kita jauhi sejauh mungkin. Mengapakah hal itu menjadi keharusan? Karena hanya dengan perlakuan wajar,jujur dan fair dari kita sebagai bangsa kepada orang Cina sajalah yang dapat mendorong timbulnya rasa berkewajiban berbagi kekayaan dan nasib antara mereka dan pengusaha kecil kita. Ini kalau kita benar-benar jujur, lain halnya kalau tidak... Penulis adalah Ketua Dewan Syura PKB . opini "Beri Jalan Orang Cina" di majalah Editor (th 1991). majalah yg bercover Dai sejuta Ummat, Zainuddin MZ tsb. Silakan baca kembali tulisan tsb & bayangkan itu ditulis di th 1991: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/message/7810?threaded=1&var=1 salam Senin pukul 17:55 ยท 2010/5/4 kader cikarang <[email protected]> > > > Anatomi Sebuah Pendapat > > Selasa, 11 Januari 2005 > > Oleh: KH. Abdurrahman Wahid > > Masyarakat sering beranggapan salah tentang sebuah keputusan hokum Islam > (fiqh). Kesalahan itu dapat dilihat baik dalam hal kedudukannya dalam > pandangan seorang muslim, maupun dalam hal-hal lain. Hal ini ternyata dari > kasus mayat-mayat yang bergelimpangan setelah musibah gempa bumi dan > gelombang Tsunami, yang terjadi di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), > 26 Desember 2004 yang lalu. Kedua bencana alam tersebut, telah > mengakibatkan > korban jiwa lebih dari seratus ribu, dan banyak lagi yang dibawa ombak laut > dan kemudian mayat mereka terapung-apung di lautan. Bahkan ditakutkan, > mayat-mayat terapung itu 'masuk' ke Selat Malaka dan lebih ditakutkan lagi > terbawa gelombang air hingga ke laut Jawa, untuk kemudian terdampar di > pantai utara pulau tersebut. Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi, karena > akibat-akibat psikologis yang ditimbulkannya. Kalau meminjam istilah, yang > secara lisan digunakan oleh budayawan Emha Ainun Nadjib dalam sebuah siaran > radio niaga, itu akan mengakibatkan sebuah rumor, sas-sus dan mistik, dan > trauma yang diakibatkannya akan menjadi sangat dahsyat. > > Penulis menggunakan istilah pendapat, dan bukanya fatwa fiqh, karena memang > penggunaan istilah itu harus ditata dengan baik, karena selama ini > masyarakat memakainya secara serampangan. Ambil contoh, sebelum > menyampaikan > sebuah pengajian secara lisan dimuka umum sering disebutkan oleh pembawa > acara, penulis diminta/diharapkan menyampaikan fatwa mengenai hal-hal > tertentu. > > Seperti halnya fatwa hukum yang hanya dapat dibuat/ dikeluarkan Mahkamah > Agung, dalam membuat sebuah keputusan fiqh harus ada kejelasan mengenai > siapa yang diperkenankan membuat/ mengeluarkan sebuah fatwa fiqh, diluar > itu > tidak diperkenankan/ diperbolehkan keluarnya fatwa tersebut. Ini perlu > diphami oleh kita semua untuk mencegah kerancuan pemakaian istilah tersebut > lebih lanjut guna untuk keperluan kita sendiri. Karena kurang telitinya > masyarakat dalam menggunakan istilah tersebut akibatnya dapat menjadi > fatal. > Sekarang ini kerancauan yang ditimbulkannya itu telah mencapai > akibat-akibat > terlebih jauh. > > Hal pertama yang harus diingat, fatwa fiqh adalah sebuah proses hokum yang > merupakan sebagian dari pembentukan pendapat di kalangan mereka yang sadar, > bahwa sebuah hukum fiqh tentang sesuatu persoalan diperlukan. Oleh mereka > yang sadar, pada saat ini fiqh hanya mempunyai kedudukan tidak formal. > Karena hanya hukum nasional yang mempunyai kedudukan formal, maka hukum > fiqh > atas sesuatu hal hanya berfungsi moral. Tetapi, minimal fungsi moral itu > akan mempunyai pengaruh pada pembentukan sebuah keputusan hukum nasional > termasuk di dalamnya (keputusan fatwa hukum) oleh Mahkamah Agung. Karena > itulah, penggunaan fatwa fiqh itu sendiri haruslah diatur dengan > sebenar-benarnya, kerancuan yang diakibatkan oleh salah penggunaannya, juga > akan mengakibatkan 'kesalahan-kesalahan' teknis dalam pembentukan sebuah > keputusan hukum nasional, termasuk fatwa hukum. > > Hal inilah yang harus dihindari, jika kita menginginkan sebuah proses sehat > dalam pembentukan hukum nasional kita, dalam jangka panjang, karena hal itu > banyak menyangkut pembentukan pendapat dalam kehidupan kita sebagai bangsa > dimasa depan. Hal kedua yang harus diingat, tidak semua orang dapat > mengeluarkan/membuat fatwa Fiqh. Orang harus mencapai tingkat tertentu, > untuk menjadi pembuat fatwa fiqh. Orang itu adalah ahl al-fatwa, yang dalam > bahasa kita dapat saja digunakan istilah 'pembuat fatwa fiqh'. Tidak setiap > orang ahli agama dapat membuat fatwa fiqh. Penulis sendiripun tidak, karena > saya tidak mempunyai 'keahlian yang diperlukan' untuk itu Dalam hal ini, > apa > yang penulis sampaikan, hanya merupakan "pendapat fiqh" (ara' al-fiqh). > Karena itu, penulis gunakan istilah pendapat sebagai judul tulisan ini, > untuk menghindarkan kerancuan penggunaan istilah lebih jauh. > > Banyak dokter bertanya kepada penulis, apakah yang harus dilakukan dengan > mayat-mayat orang mati yang bergelimpangan lebih dari seratus ribu orang di > Propinsi NAD? Kalau dibiarkan menunggu di kuburkan secara masal, atau dalam > bahasa medis disebut sebagai evakuasi, maka mayat-mayat tersebut akan > membusuk dan menimbulkan wabah/epidemic berukuran massif. Setelah sehari > semalam "didiamkan saja" hal itu, barulah pada tanggal 1 Januari 2005 malam > hari penulis mengemukakan di hadapan sejumlah orang wartawan (termasuk dari > TV7 dan TransTV), bahwa dalam pendapat saya mayat-mayat yang bergelimpangan > di propinsi NAD itu, yang diakibatkan oleh gempa bumi dan gelombang tsunami > boleh dapat dibakar. Pada hari yang sama, Kyai Ma'ruf Amin Ketua Lajnah > Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pendapat pribadi, > sebaiknya mayat-mayat itu dikuburkan secara masal saja. Tentu saja > pendapatnya itu juga sempat menimbulkan kebingungan, karena dianggap > sebagai > fatwa fiqh dari MUI. > > Dua pendapat yang saling berbeda, kalau tidak boleh dikatakan saling > bertentangan, dianggap sebagai dua fatwa. Padahal, kedua hal itu hanyalah > merupakan pendapat saja. Sebagai sebuah pendapat fiqh, kedua-duanya hanya > memiliki status non fatwa. Kita tunggu saja hasil pertemuan lajnah (lembaga > atau badan) fatwa, baik dari MUI maupun dari berbagai gerakan Islam di > Indonesia. Baru setelah itu, jika memang diperlukan, dapat dikeluarkan > fatwa > hukum oleh Mahkamah Agung. Menurut pandangan penulis, kita tidak memerlukan > fatwa hukum dalam hal ini, kecuali jika nantinya ada 'akibat-akibat hukum' > tentang harta yang ditinggalkan dan sebagainya. > > Ada empat buah 'ketentuan' dari pendapat fiqh itu yang diikuti penulis > yaitu > satu hadits Nabi Muhammad SAW, dan tiga kaidah dari khazanah fiqh formal > yang berjiwa tradisional. > > Ucapan Nabi Muhammad SAW itu adalah "Jika persoalan diserahkan kepada orang > yang bukan ahli, tunggu saja hari kiamat " (Idza wusida al-amru > illaa-ghairi > ahlihi fantazhiri al-sha'ah). Di samping itu, dalil yang digunakan adalah > ketiga kaidah fiqh berikut: Pertama, "Sebuah kebutuhan dapat saja dianggap > sebagai keadaan darurat (al hajatu tanzilu manzila al darurahM), kemudian > "Keadaan darurat dapat memperkenankan hal-hal yang terlarang (al-dharurah > tubihu al mahdzurah) dan "Mencegah kerusakan diutamakan dari/atas tindakan > membawa kebaikan" (dar-ul mafasid muqaddam 'ala jabb al mashalih). Dengan > berpedoman kepada berbagai rumusan tersebut, disusunlah argumentasi yang > digunakan untuk mendukung pendapat fiqh dalam kasus ini. > > Sebuah contoh yang sempurna dapat dikemukakan di sini. Ketika Kyai Abdullah > Faqih dari Langitan (Tuban) mem'fatwakan', bahwa seorang wanita tidak > seharusnya menjadi Presiden/Bupati/Walikota beberapa bulan yang lalu. Hal > itu pernah dikemukakannya kepada penulis ketika Mu'awanah, dikenal dengan > sebuatan Ibu Anna, akan dicalonkan PKB menjadi Bupati Bojonegoro, dan > ketika > Megawati Soekarnoputri dicalonkan menjadi Presiden RI. Penulis kemudian > menjawab pertanyaan wartawan di Surabaya, bahwa itu bukanlah kampanye > untuk/ > terhadap siapapun, melainkan sebuah fatwa fiqh. Memang fatwa fiqh dapat > saja > diberikan oleh orang-orang yang telah memenuhi persyaratan untuk itu, dan > Kyai Faqih adalah salah seorang diantara sedikit manusia Indonesia yang > memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut. Penulis sendiri tentu berbeda > dalam pendapatnya tentang hal itu. Ketika ditanya apa penulis menjawab > nanti > saja setelah pemilu, sehingga tidak terlibat dalam pro dan kontra tentang > hal itu. > > Tentu saja, banyak hal dalam kehidupan ini yang dapat saja difatwakan > secara > fiqh. Di negeri-negeri yang memiliki kehidupan mapan di bidang hukum agama, > tiap negara memiliki seorang pemberi fatwa fiqh yang bergelar Mufti > (pemberi > fatwa). Ia diangkat oleh pemerintah, dan menetapkan beberapa hal yang > menjadi kewenangannya, seperti menetapkan permulaan puasa dan hari Raya > Idul > Fitri maupun Idul Adha. Seharusnya di negeri kita juga ada muftinya, dan > ia-lah yang menjadi rujukan pemerintah dalam hal-hal tersebut. Namun, > karena > Indonesia bukanlah negara agama, maka dengan sengaja kedudukan itu tidak > diadakan. Sebagai gantinya, ditetapkanlah Menteri Agama, yang antara lain > berfungsi sebagai Mufti. Seharusnya, ia menetapkan permulaan puasa, > jatuhnya > hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, sehingga ada pegangan kita. Tetapi, > karena adanya "pertentangan" antara golongan tradisional melawan kaum > pembaharu di negeri kita, maka akhirnya masing-masing membuat keputusan > sendiri. Akankah kita terus demikian? > > Jakarta, 5 Januari 2005 > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
