KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
XI
BATALNYA
PERKAWINAN
Pasal
70
Perkawinan
batal apabila :
a.
Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak
melakukan
akad nikah karena sudah mempunyai empat
orang
isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya
dalam
iddah talak raj`i;
b.
seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;
c.
seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi
tiga
kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut
pernah
menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi
ba`da
al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa
iddahnya;
d.
perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai
hubungan
darah; semenda dan sesusuan sampai derajat
tertentu
yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8
Undang-undang
No.1 Tahun 1974, yaitu :
1.
berhubungan darah dalam garis keturunan lurus
kebawah
ataukeatas.
2.
berhubungan darah dalam garis keturunan
menyimpang
yaitu antara saudara, antara seorang
dengan
saudara orang tua dan antara seorang dengan
saudara
neneknya.
3.
berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri,
menantu
dan ibu atau ayah tiri.
4.
berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak
sesusuan
dan bibi atau paman sesusuan.
e.
isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau
kemenakan
dari isteri atau isteri-isterinya.
Pasal
71
Suatu
perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a.
seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan
Agama;
b.
perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui
masih
menjadi isteri pria lain yang mafqud.
c.
perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan
suami
lain;
d.
perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan
sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undangundang
No.1.
tahun 1974;
e.
perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan
oleh
wali yang tidak berhak;
f.
perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pasal
72
(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan
permohonan
pembatalan
perkawinan apabila perkawinan
dilangsungkan
dibawah ancaman yang melanggar hukum.
(2)
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan
permohonan
pembatalan perkawinan apabila pada waktu
berlangsungnya
perkawinan terjadi penipuan atau salah
sangka
mengenai diri suami atau isteri
(3)
Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah
sangka
itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu
6
(enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai
suami
isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk
mengajukan
permohonan pembatalan, maka haknya
gugur.
Pasal
73
Yang
dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
adalah
:
a.
para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke
bawah
dari suami atau isteri;
b.
Suami atau isteri;
c.
Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan
perkawinan
menurut Undang-undang.
d.
para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya
cacat
dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum
Islam
dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
tersebut
dalam pasal 67.
Pasal
74
(1)
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan
kepada
Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal
suami
atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
(2)
Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan
pengadilan
Agama mempunyai kekuatan hukum yang
tetap
dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Pasal
75
Keputusan
pembatalan perkawinan tidak berlaku surut
terhadap:
a.
perkawinan yang batal karena salah satu suami atau isteri
murtad;
b.
anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
c.
pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak
dengan
ber`itikad baik, sebelum keputusan pembatalan
perkawinan
kekutan hukum yang tetap.
Pasal
76
Batalnya
suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan
hukum
antara anak dengan orang tuanya.
[Non-text portions of this message have been removed]