KOMPILASI
HUKUM ISLAM




oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
XI 

BATALNYA
PERKAWINAN 

Pasal
70 

Perkawinan
batal apabila : 

a.
Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak 

melakukan
akad nikah karena sudah mempunyai empat 

orang
isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya 

dalam
iddah talak raj`i; 

   

b.
seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya; 

   

c.
seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi 

tiga
kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut 

pernah
menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi 

ba`da
al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa 

iddahnya; 

   

d.
perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai 

hubungan
darah; semenda dan sesusuan sampai derajat 

tertentu
yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 

Undang-undang
No.1 Tahun 1974, yaitu : 

1.
berhubungan darah dalam garis keturunan lurus 

kebawah
ataukeatas. 

   

2.
berhubungan darah dalam garis keturunan 

menyimpang
yaitu antara saudara, antara seorang 

dengan
saudara orang tua dan antara seorang dengan 

saudara
neneknya. 

   

3.
berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, 

menantu
dan ibu atau ayah tiri. 

   

4.
berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak 

sesusuan
dan bibi atau paman sesusuan. 

e.
isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau 

kemenakan
dari isteri atau isteri-isterinya. 

   

Pasal
71 

Suatu
perkawinan dapat dibatalkan apabila: 

a.
seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan 

Agama; 

   

b.
perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui 

masih
menjadi isteri pria lain yang mafqud. 

   

c.
perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan 

suami
lain; 

   

d.
perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan 

sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undangundang 

No.1.
tahun 1974; 

   

e.
perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan 

oleh
wali yang tidak berhak; 

   

f.
perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan. 

   

Pasal
72 

 (1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan
permohonan 

pembatalan
perkawinan apabila perkawinan 

dilangsungkan
dibawah ancaman yang melanggar hukum. 

   

(2)
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan 

permohonan
pembatalan perkawinan apabila pada waktu 

berlangsungnya
perkawinan terjadi penipuan atau salah 

sangka
mengenai diri suami atau isteri 

   

(3)
Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah 

sangka
itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 

6
(enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai 

suami
isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk 

mengajukan
permohonan pembatalan, maka haknya 

gugur. 

   

Pasal
73 

Yang
dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan 

adalah
: 

a.
para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke 

bawah
dari suami atau isteri; 

   

b.
Suami atau isteri; 

   

c.
Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan 

perkawinan
menurut Undang-undang. 

   

d.
para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya 

cacat
dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum 

Islam
dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana 

tersebut
dalam pasal 67. 

   

Pasal
74 

(1)
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan 

kepada
Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal 

suami
atau isteri atau perkawinan dilangsungkan. 

(2)
Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan 

pengadilan
Agama mempunyai kekuatan hukum yang 

tetap
dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. 

   

Pasal
75 

Keputusan
pembatalan perkawinan tidak berlaku surut 

terhadap: 

a.
perkawinan yang batal karena salah satu suami atau isteri 

murtad; 

b.
anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut; 

c.
pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak 

dengan
ber`itikad baik, sebelum keputusan pembatalan 

perkawinan
kekutan hukum yang tetap. 

   

Pasal
76 

Batalnya
suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan 

hukum
antara anak dengan orang tuanya. 

   




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke