WAR AGAINST TERRORISM : Jargon untuk menghantam islam




L
uluh lantaknya WTC 11 September beberapa tahun silam, disusul dengan meledaknya 
legian Kuta Bali di negeri ini, menorehkan suatu sindrom dan fobia tersendiri 
bagi publik dunia. Penggiringan opini bahwa pelaku adalah ummat islam walau 
tanpa ada bukti dan fakta yang nyata menyebabkan antipati publik terhadap 
islam. Terlebih lagi beberapa kelompok islam yang dituding sebagai pelaku 
tindak terorisme menunjukkan indikasi tak ada penolakan terhadap aktivitas 
tersebut seolah-olah tindakan tersebut adalah benar. Maka, tatkala jargon 
internasional yang ditabu oleh A.S. sebagai bentuk perang terhadap teroris, 
yaitu jargon War against Terrorism yang membahana di seantero dunia tak 
terkecuali negeri-negeri islam menjadi moto yang disandang tiap negeri dengan 
tudingan secara tersirat terhadap kelompok islam fundamentais dan lain 
sebagainya, saat itulah jargon ini menjadi senjata yang ampuh untuk menghantam 
aktivitas da’wah islamiyyah secara merata.
Islam identik dengan teroris adalah suatu hal yang menjadi lazim dalam 
pandangan publik dunia, maka tak heran ruang gerak dakwah islamiyyah semakin 
sempit, bahkan tindakan-tindakan kekejian terhadap ummat islam menjadi meraja 
lela. Tak heran kita dengar pasca Bali Blast di Legian silam, para muslimah di 
Australia diteror, Masjid di daerah Afrika selatan diledakkan, kegiatan dakwah 
islamiyyah di Negara-negara islam dimata-matai, tokoh-tokoh islam ditangkapi, 
dan lain sebagainya. Yang mana hal ini menunjukkan bahwa jargon War Against 
Terrorism sangat ampuh untuk menghantam islam.
Dengan Jargon ini pulalah A.S. dapat menghantam milisi Thaliban di Afghanistan 
menjadi hancur, dan sekarang mereka mengantam Iraq dengan dalih yang serupa. 
WaLlahul Musta'an.
 
FENOMENA TERORISME : Teroris teriak teroris…!!!





P
enting untuk diketahui, bahwa hingga hari ini tak ada satupun definisi 
terorisme yang dapat disepakati oleh semua fihak, baik dalam hukum 
internasional ataupun berbagai organisasi berskala internasional. Bahkan 
beberapa Negara dan organisasi memiliki definisi masing-masing sesuai dengan 
persepsinya masing-masing. Hal ini lebih banyak didorong oleh faktor ideologis, 
politis dan kepentingan sosial. 
Dengan adanya perbedaan politis, ideologis dan kepentingan tertentu, terdapat 
dua persepsi dan interpretasi yang berbeda menanggapi suatu aksi. Di satu sisi 
aksi tersebut bisa jadi dianggap sebagai tindakan terorisme yang harus dikecam 
namun di sisi lain aksi tersebut dipandang sebagai aksi perlawanan mencapai 
kemerdekaan atau perjuangan membela hak asasi kemanusiaan. Oleh karena itu, 
tidak mungkin terjalin suatu kerjasama internasional untuk memberantas 
terorisme kecuali jika mereka berhasil mempersatukan persepsi mereka tentang 
definisi terorisme dengan melepaskan kepentingan ideologis dan politiknya.
Sebagai contoh, gerakan intifadhah di Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan 
tanah airnya dari aggressor keparat Yahudi, mereka dianggap sebagai teroris 
karena memerangi Yahudi walau dengan maksud perjuangan mempertahankan 
negerinya. Namun di lain fihak tindakan pembantaian, penangkapan, pembunuhan, 
penghancuran dan pencaplokan tanah oleh Yahudi terhadap muslimin Palestina 
tidak dianggap sebagai terorisme…!!! Satu contoh lagi yang saat ini benar-benar 
telah terjadi, yaitu agresi militer A.S. terhadap negeri 1001 malam, Iraq. 
Walaupun dunia internasional telah mencerca dan masyarakat dunia telah protes, 
namun dengan arogannya dengan dibantu koalisi sekutu-sekutu setianya, mereka 
tetap melancarkan agresi militer ke Iraq. Demikianlah sikap para pencinta 
terror sejati, teroris sejati, mereka akan menteror siapa saja dan melemparkan 
istilah terorisme kepada siapa saja menurut definisi yang mereka tetapkan, dan 
dunia harus tunduk dan patuh terhadap
 mereka… ya, merekalah teroris sejati yang senang berteriak teroris..!!!
 
DEFINISI TERORISME [1]: Polemik yang tak kunjung berakhir.





S
ejak tahun 1972, PBB telah melakukan upaya untuk mencari sebab-sebab terorisme 
dan menginstruksikan perencanaan taktis dalam menanganinya. PBB juga telah 
membentuk dewan khusus yang disebut Dewan Khusus Terorisme Internasional, 
dimana anggotanya dapat mengemukakan sikapnya dan menyusun resolusi yang 
disepakati. Dokumen-dokumen PBB, seperti makalah sidang, review, riset dan 
resolusi-resolusi, baik di dalam rapat Sidang Umum, Dewan Keamanan, Dewan 
Terorisme dan dewan-dewan lainnya menunjukkan perselisihan yang sangat tajam 
seputar definisi terorisme. Dan tak ada harapan untuk menyusun suatu definisi 
yang akomodatif. Oleh karena itu, PBB mengenyampingkan masalah definisi dan 
memfokuskan pada penelitian sebab dan perencanaan-perencanaan.
Berdasarkan sidang-sidang PBB mengenai terorisme dapat disimpulkanbahwa 
fenomena ini sangatlah komplek dan memiliki latar belakang politik, ekonomi. 
Sosial dan psikis yang berbeda-beda. Dan di tengah persidangan yang telah dan 
masih akan terus berlangsung selama bertahun-tahun, muncul dua aliran besar 
dalam menyikapi masalah terorisme ini.
Aliran pertama; diwakili Negara-negara Barat dan beberapa negara lain, kelompok 
ini berpendapat bahwa ancaman terorisme telah semakin berkembang, 
bentuk-bentuknya telah semakin beragam dan korban-korbannya tetap terus 
berjatuhan. Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, masalah pemberantasan 
terorisme tidak boleh dikaitkan dengan masalah pemberantasan faktor-faktor 
penyebabnya. Faktor-faktor ini memang penting, tapi dapat diselesaikan 
kemudian. Kelompok ini memandang pentingnya pemberantasan terorisme tanpa 
melihat faktor-faktor penyebabnya dan menghimbau dunia internasional untuk 
bersama-sama membasmi terorisme terutama dalam pertukaran informasi dan 
penyerahan para pelaku untuk diadili. Mereka juga berpendapat bahwa perjuangan 
kemerdekaan tak boleh melibatkan orang-orang tak berdosa atau melanggar hak-hak 
asasi manusia, dan tak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan hokum 
internasional secara umum.
Aliran kedua; diwakili mayoritas anggota PBB terutama Negara-negara dunia 
ketiga. Pendapat mereka didasari oleh sikap penolakan terhadap bentuk 
terorisme, dan upaya penanganannya harus disertai dengan penelitian 
faktor-faktor pemicunya. Faktor-faktor ini sebagian besar berasal dari 
kebijakan imperialis, kolonialis, rasis, dominasi dan intervensi. Semua ini 
melahirkan perasaan apatis, utopis dan depessif di kalangan rakyat yang 
tertindas dan mendorong mereka untuk melakukan tindakan kekerasan dan terkadang 
sampai menumpahkan darah.
Setelah melalui persidangan selama 8 tahun lebih, akhirnya pada putaran ke-24, 
PBB menetapkan resolusi nomor 34/145 tertanggal 17 Desember 1979 mengenai 
masalah terorime. Setelah itu, PBB menetapkan berbagai resolusi lainnya yang 
pada intinya mencantumkan kalimat berikut, “Mengingat Sidang Umam PBB mengakui 
dan menghormati sepenuhnya hak menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan bagi 
seluruh bangsa yang tunduk di bawah kekuasaan imperialis, rasis dan 
bentuk-bentuk dominasi kekuatan asing lainnya. Dan mengingat PBB menyatakan 
legalitas perjuangan mereka, terutama gerakan-gerakan melawan penjajah sesuai 
dengan prinsip-prinsip perjanjian dan hukum internasional mengenai hubungan 
persahabatan dan kerjasama internasional sesuai perjanjian PBB…” Demikian pula 
pada Sidang PBB pada 12 Desember 1973 putaran ke-28 menetapkan resolusi nomor 
3103 yang semakna dan juga pada tahun 1977 pada putaran ke-23, yang intinya 
melegalkan perjuangan bangsa-bangsa tertindas
 dalam mencapai kemerdekaannya.
 
DEFINISI TERORISME (IRHAB)[2] : dalam pandangan islam.





B
erkata Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkholi dalam memberikan ta’rif (definisi) 
Irhaab, “Irhab adalah suatu kalimat yang padanya disandarkan makna yang 
memiliki gambaran beragam, yang pada intinya adalah tindakan menakut-nakuti dan 
membuat kengerian pada orang. Teror ini menyebabkan tertumpahnya darah orang 
tak berdosa, hilang dan terampasnya harta benda, terkoyaknya kehormatan, dan 
porak porandanya persatuan. Selain itu keadaan yang tenang bisa berubah menjadi 
fitnah dan bencana yang dahsyat dan munculla kerusakan di muka bumi. Lalu 
berembuslah angin fitnah yang busuk ke tengah masyarakat dan terbentanglah 
sayapnya yang mengerikan. Diantara tindak terorisme ini adalah pembajakan 
pesawat dan transportasi darat, penculikan penguasa, pengeboman, kudeta, 
penyerangan pusat-pusat perdagangan oleh kelompok-kelompok bersenjata dengan 
dalih dakwah islamiyyah, lalu membunuh dan merampas harta dan lain lain. Contoh 
konkritnya adalah usaha pembunuhan terhadap
 Raja Abdul Aziz bin Abdurrahman Alu Faishol tahun 1353 H, penyerangan Masjidil 
Haram oleh Juhaiman bin Saif Al- Utaibi dan Muhamad bin AbduLlah Al-Qohthoni 
tahun 1400H, demonstrasi yang dilakukan jama’ah haji Iran pengikut Khomeini 
1407H silam, penyerangan Saddam Husain ke Kuwait 1411 H dan lain lain. 
Lembaga Fiqh islam Rabithah Alam Islami memberikan definisi: “Irhab adalah 
tindakan aniaya kepada manusia yang dilakukan oleh perorangan, kelompok atau 
Negara. Baik terhadap agama, jiwa, akal, harta atau kehormatannya. Termasuk 
tindakan terorisme adalah berbagai macam usaha menakut-nakuti, gangguan, 
ancaman, dan perampokan. Semua tindak kekerasan atau ancaman sebagai realisasi 
tindak kriminal baik dari perorang atau kelompok dan bertujuan menyebarkan rasa 
ketakutan di tengah masyarakat, atau ancaman terror atau perbuatan yang dapat 
menyeret kehidupan bermasyarakat, kemerdekaan, atau ketentraman mereka ke 
situasi yang gawat… semua itu termasuk perbuatan kerusakan di muka bumi. Allah 
telah melarangnya dalam firman-Nya : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di 
(muka) bumi. Sesunguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat 
kerusakan.“ (QS Al-Qoshosh : 77).
Allah telah menyiapkan balasan yang menakutkan bagi pelaku tindak teror dan 
kerusakan dan dikategorikan sebagai permusuhan kepada Allah dan rasul-Nya. 
Allah Ta'ala berfirman :
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan 
rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau 
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang atau diasingkan. 
Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan terhadap mereka di dunia dan di 
akhirat mereka memperoleh siksa yang besar.” (QS Al-Maidah : 33)
Termasuk tindakan terorisme adalah terror yang dilancarkan oleh suatu negara. 
Yang paling kejam adalah yang digencarkan oleh Yahudi terhadap muslimin 
Palestina, agresi dan pembantaian muslim Bosnia Herzegovina oleh Serbia. Maka 
tindakan pembelaan diri terhadap merka adalah jihad fi sabiliLlah. 
 
TERORISME DALAM KONSTELASI INTERNASIONAL[3]





D
alam resolusinya, PBB telah memberikan resolusi kepada bangsa-bangsa di dunia 
termasuk Palestina untuk menggunakan kekerasan dalam melawan penjajah, namun 
PBB dalam resolusinya tidak menjelaskan lebih lanjut bidang tertentu yang dapat 
dilawan dengan kekerasan. Oleh karena itu, semua hal yang membantu tegaknya 
dominasi penjajah dapat dilawan dengan kekerasan. 
PBB dalam berbagai ketetapan, deklarasi dan resolusinya secara prinsipil telah 
menegaskan legalitas dan keabsahan perjuangan melawan penjajah baik secara 
moral maupun politik. Hal ini yang membedakan perjuangan melawan penjajah 
dengan tindak terorisme. Dengan demikian, upaya pemberantasan terorisme tidak 
boleh mengekang hak-hak perjuangan suatu bangsa dalam rangka melawan 
imperialisme, kolonialisme, rasisme dan zionisme serta segala bentuk dominasi 
politik, sosial dan ekonomi atas suatu negeri oleh penjajah.
Bahkan, pengidentifikasian kata teroris seharusnya disematkan kepada para 
imperialis, kolonialis dan zionis yang menjajah suatu negeri, mencaplok tanah 
mereka, merampas harta dan menumpahkan darah penduduknya. Standar identifikasi 
terhadap terorisme seharusnya berasal dari nilai-nilai yang bersumber dari 
fithrah kemanusiaan, bukan dari kepentingan politik, ideologi dan kepentingan 
ekonomis. Maka seharusnya jargon WAR AGAINST TERRORISM ketika 
didengung-dengungkan oleh dunia yang dimotori oleh Globo-cop A.S membuktikan 
motonya dalam memerangi teroris dengan mengusir Israel dari Palestina, 
memerdekakan wilayah-wilayah yang teraniaya seperti Kashmir, Chechnya, Kosovo 
dari para penjajah, memberikan hak kepada negeri-negeri terjajah untuk 
menentukan sikap, dan lain sebagainya. Namun, ini adalah isapan jempol semata, 
seolah hendak memeluk gunung menggapai bintang, karena tidak mungkin negeri 
paman Sam yang merupakan akar teroris mau untuk memberantas teroris,
 karena konstelasi standar pemikiran terorisme adalah memiliki standar ganda 
yang ditimbang dari kepentingan politik dan ideologi.
 
SIAPAKAH TERORIS SEJATI? : Mengungkap fakta tindakan teror Yahudi.[4]





S
iapa yang tak kenal Yahudi sang aggressor pencaplok tanah Palestina yang paling 
keji di muka bumi ini? Bahkan A.S. dan sekutunya semacam Inggris dan Perancis 
bertekuk lutut di hadapan lobi-lobi internasional mereka. Tidak ada satupun 
bangsa terkeji dan terkejam, yang rela berjuang dengan segala cara untuk 
memenuhi tujuannya, bahkan aktivitas terorisme menjadi salah satu metode 
mereka… ya, merekalah Yahudi Israel, yang menjadi dalang segala bentuk 
kerusakan dan tindakan terorisme di muka bumi. Berikut ini adalah fakta-fakta 
tindakan teror Yahudi terhadap bangsa Palestina yang nyata terjadi namun tak 
ada satupun tindakan bangsa internasional yang mengetahui kebiadabannya mampu 
menghentikannya, bahkan mereka didukung oleh Negara-negara adidaya semacam 
A.S., Inggris, dan Perancis:

Pembantaian Balad Al-Syaikh dan hawasa (1 Januari 1948), mereka menyerang 
perkampungan dengan melemparkan bom-bom di rumah pendudk sipil dan memberondong 
mereka dengan peluru.
Pembantaian Dier Yasin (9-10 April 1948), pembantaian besar dengan cara 
pengeboman rumah-rumah penduduk dan penembakan-penembakan terhadap penduduk 
yang melarikan diri. Mayat-mayat yang mayoritas wanita dan anak-anak yang 
bergelimpangan dikuburkan jadi satu di perkampungan tersebut. Berita ini telah 
menyebar ke dunia internasional namun dunia hanya mampu mengecam tanpa berbuat 
apa-apa.
Pembantaian Nashir El-Din (13 Aprl 1948), pasukan Yahudi menyamar dengan 
pakaian arab sebagai kamuflase lantas mereka memberondong penduduk yang 
menyambut kedatangan mereka dengan hangat.
Pembantaian Beit daras (21 Mei 1948), pembantaian yang tak kalah dahsyatnya 
dengan pembantaian Dier Yasin, dimana korban terbesar adalah anak-anak dan 
wanita.
Pembantaian Syarafat (7 Februari 1951), pasukan Yahudi meledakkan rumah-rumah 
penduduk dan membunuhi mereka, 5 anak kecil tewas dalam penyerangan ini.
Pembantaian Desa Falma (29 Januari 1953), tentara Israel menyerang desa ini 
dengan mengerahkan ratusan pasukannya dan menghancurkan rumah-rumah penduduk 
dengan meriam.
Pembantaian Qibya (14-15 Oktober 1953), merupakan pembantaian yang cukup 
menonjol dan mendapatkan reaksi yang keras dari Yordania dan negeri-negeri 
Arab. Sebuah masjid besar, sekolah, gudang air dan perumahan hancur, dan 
beberapa keluarga tewas dibantai.
Pembantaian Nahalin (28 Maret 1954)
Pembantaian Dier Ayyub (2 November 1954)
Pembantaian Gaza (28 Februari 1955)
PembantaianQalqaylila (10 Oktober 1956)
Pembantaian Shabra dan Shafilla (18 September 1982)
Pembantaian masjid Khalil Ibrahimi (25 Februari 1994)
Pembantaian di Gaza (thn 2009)
Penyerangan misi kemanusiaan di perairan internasional di dekat wilayah Gaza (1 
Juni 2010)
Dan masih banyak lagi pembantaian yang mereka lakukan terus menerus terhadap 
warga Palestina. Belum lagi apa yang telah mereka lakukan terhadap warga Non 
Palestina, juga termasuk tindakan-tindakan lobi mereka di bawah bendera 
Negara-negara adidaya yang mereka kuasai.
 
KHATIMAH





D
ari uraian panjang di atas, banyak sekali kesimpulan yang dapat ditarik, namun 
sebagimana tujuan tulisan ini, yaitu membersihkan nama islam dari 
tindakan-tindakan yang tak pernah sama sekali diajarkan oleh islam. Bahwa 
tindakan-tindakan terorisme yang mengatasnamakan islam perlu untuk dikritisi, 
bahwa apa benar islam mengajarkan tindakan demikian?  Maka telah jelaslah bahwa 
apa yang dilakukan oleh sekolompok ummat islam yang melaksanaka demikian dengan 
dalih jihad adalah salah dan menyelisihi syariat islam yang mulia, bahkan 
tindakan tersebut mengotori kesempurnaan dan keagungan syariat islam. Satu hal 
yang harus dicatat, di tengah perhelatan konflik ideologi, islam termasuk salah 
satu ideologi yang dikhawatirkan oleh musuh-musuhnya dapat menjadi momok 
berbahaya sebagaimana pada masa kegelapan eropa Maka upaya pendistorsian 
terhadap ajara islam dengan upaya pembentukan utopia dan fobia publik terhadap 
islam adalah salah satu senjata yang ampuh.
 khususnya, lagi jargon War Against Terrorism yang merupakan senjata ampuh 
negeri-negri kafir dan sekitutu-sekutunya dalam menghantam agama islam dan 
penganutnya seolah-olah cukup dengan sekali dayung ratusan pulau terlampaui.[5]
 
Hasbunallahu wa Ni'mal Wakiil, Ni'mal Mawla wa Ni'man Nashiir
LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH
 
DAFTAR PUSTAKA :
-          Abdul Aziz Alu Mubarak, Faishal, MUKHTASHAR NAILUL AUTHAR, jilid 6,  
Bab Al-Jihad.
-          Al-Jazaa-iri, Abu Bakar Jabir, MINHAJUL MUSLIM, terjemahan : Pedoman 
hidup Muslim, Penerbit Lentera Antarnusa, Jakarta.
-          Al-Kailani, Dr. Haitsam; AL-IRHAB YU-ASSASSU DAULATI NAMUUDZAJI 
ISRAA-IL, terjemahan : Siapa Teroris Dunia?, Pustaka Al-Kautsar,  Jakarta.
-          Al-Khudri, Ibrahim Abdur Rahim, HUKMUL JIHAD WA BAYAANU FADHLUHU.
-          As-Sulaimani Al-Mishri, Abul Hasan Musthafa bin Ismail, SILSILAH 
AL-FATAWA ASY-SYAR’IYYAH, Edisi 2, Jumadil Ula 1418 H.
-          Sabiq, Sayyid; FIQHUS SUNNAH, jilid 1 dan 2
-          Zainu, Muhamad Jamil, TAUJIHATUL ISLAMIYYAH, terjemahan : Bimbinga 
islam untuk Pribadi dan Masyarakat, Darul Haq, Jakarta.
-          Al-Furqan, Edisi 3/II Syawal 1423 H.





[1] Disarikan dari buku Al-Irhab yu-assasu dawlah namuwdaz israa-il, Dari. 
Haitsam Al-kailani, terjemahan: Siapa Teroris Dunia? Penerbit Pustaka 
Al-Kautsar.

[2] Dinukil dari Majalah Al-Furqan, Edisi 3/II Syawwal 1423 H. halaman 11-12.

[3] Disarikan dari buku Al-Irhab yu-assasu dawlah namuwdaz israa-il, Dari. 
Haitsam Al-kailani, terjemahan: Siapa Teroris Dunia? Penerbit Pustaka 
Al-Kautsar.
 

[4] Disarikan dari buku Al-Irhab yu-assasu dawlah namuwdaz israa-il, Dari. 
Haitsam Al-kailani, terjemahan: Siapa Teroris Dunia? Penerbit Pustaka 
Al-Kautsar.

[5] Disusun oleh Abu Salma bin Burhan At-Tirnaatiy, 18 Muharam 1423 H./21 Maret 
2003 M.


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke