WAR AGAINST TERRORISM : Jargon untuk menghantam islam
L
uluh lantaknya WTC 11 September beberapa tahun silam, disusul dengan meledaknya
legian Kuta Bali di negeri ini, menorehkan suatu sindrom dan fobia tersendiri
bagi publik dunia. Penggiringan opini bahwa pelaku adalah ummat islam walau
tanpa ada bukti dan fakta yang nyata menyebabkan antipati publik terhadap
islam. Terlebih lagi beberapa kelompok islam yang dituding sebagai pelaku
tindak terorisme menunjukkan indikasi tak ada penolakan terhadap aktivitas
tersebut seolah-olah tindakan tersebut adalah benar. Maka, tatkala jargon
internasional yang ditabu oleh A.S. sebagai bentuk perang terhadap teroris,
yaitu jargon War against Terrorism yang membahana di seantero dunia tak
terkecuali negeri-negeri islam menjadi moto yang disandang tiap negeri dengan
tudingan secara tersirat terhadap kelompok islam fundamentais dan lain
sebagainya, saat itulah jargon ini menjadi senjata yang ampuh untuk menghantam
aktivitas da’wah islamiyyah secara merata.
Islam identik dengan teroris adalah suatu hal yang menjadi lazim dalam
pandangan publik dunia, maka tak heran ruang gerak dakwah islamiyyah semakin
sempit, bahkan tindakan-tindakan kekejian terhadap ummat islam menjadi meraja
lela. Tak heran kita dengar pasca Bali Blast di Legian silam, para muslimah di
Australia diteror, Masjid di daerah Afrika selatan diledakkan, kegiatan dakwah
islamiyyah di Negara-negara islam dimata-matai, tokoh-tokoh islam ditangkapi,
dan lain sebagainya. Yang mana hal ini menunjukkan bahwa jargon War Against
Terrorism sangat ampuh untuk menghantam islam.
Dengan Jargon ini pulalah A.S. dapat menghantam milisi Thaliban di Afghanistan
menjadi hancur, dan sekarang mereka mengantam Iraq dengan dalih yang serupa.
WaLlahul Musta'an.
FENOMENA TERORISME : Teroris teriak teroris…!!!
P
enting untuk diketahui, bahwa hingga hari ini tak ada satupun definisi
terorisme yang dapat disepakati oleh semua fihak, baik dalam hukum
internasional ataupun berbagai organisasi berskala internasional. Bahkan
beberapa Negara dan organisasi memiliki definisi masing-masing sesuai dengan
persepsinya masing-masing. Hal ini lebih banyak didorong oleh faktor ideologis,
politis dan kepentingan sosial.
Dengan adanya perbedaan politis, ideologis dan kepentingan tertentu, terdapat
dua persepsi dan interpretasi yang berbeda menanggapi suatu aksi. Di satu sisi
aksi tersebut bisa jadi dianggap sebagai tindakan terorisme yang harus dikecam
namun di sisi lain aksi tersebut dipandang sebagai aksi perlawanan mencapai
kemerdekaan atau perjuangan membela hak asasi kemanusiaan. Oleh karena itu,
tidak mungkin terjalin suatu kerjasama internasional untuk memberantas
terorisme kecuali jika mereka berhasil mempersatukan persepsi mereka tentang
definisi terorisme dengan melepaskan kepentingan ideologis dan politiknya.
Sebagai contoh, gerakan intifadhah di Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan
tanah airnya dari aggressor keparat Yahudi, mereka dianggap sebagai teroris
karena memerangi Yahudi walau dengan maksud perjuangan mempertahankan
negerinya. Namun di lain fihak tindakan pembantaian, penangkapan, pembunuhan,
penghancuran dan pencaplokan tanah oleh Yahudi terhadap muslimin Palestina
tidak dianggap sebagai terorisme…!!! Satu contoh lagi yang saat ini benar-benar
telah terjadi, yaitu agresi militer A.S. terhadap negeri 1001 malam, Iraq.
Walaupun dunia internasional telah mencerca dan masyarakat dunia telah protes,
namun dengan arogannya dengan dibantu koalisi sekutu-sekutu setianya, mereka
tetap melancarkan agresi militer ke Iraq. Demikianlah sikap para pencinta
terror sejati, teroris sejati, mereka akan menteror siapa saja dan melemparkan
istilah terorisme kepada siapa saja menurut definisi yang mereka tetapkan, dan
dunia harus tunduk dan patuh terhadap
mereka… ya, merekalah teroris sejati yang senang berteriak teroris..!!!
DEFINISI TERORISME [1]: Polemik yang tak kunjung berakhir.
S
ejak tahun 1972, PBB telah melakukan upaya untuk mencari sebab-sebab terorisme
dan menginstruksikan perencanaan taktis dalam menanganinya. PBB juga telah
membentuk dewan khusus yang disebut Dewan Khusus Terorisme Internasional,
dimana anggotanya dapat mengemukakan sikapnya dan menyusun resolusi yang
disepakati. Dokumen-dokumen PBB, seperti makalah sidang, review, riset dan
resolusi-resolusi, baik di dalam rapat Sidang Umum, Dewan Keamanan, Dewan
Terorisme dan dewan-dewan lainnya menunjukkan perselisihan yang sangat tajam
seputar definisi terorisme. Dan tak ada harapan untuk menyusun suatu definisi
yang akomodatif. Oleh karena itu, PBB mengenyampingkan masalah definisi dan
memfokuskan pada penelitian sebab dan perencanaan-perencanaan.
Berdasarkan sidang-sidang PBB mengenai terorisme dapat disimpulkanbahwa
fenomena ini sangatlah komplek dan memiliki latar belakang politik, ekonomi.
Sosial dan psikis yang berbeda-beda. Dan di tengah persidangan yang telah dan
masih akan terus berlangsung selama bertahun-tahun, muncul dua aliran besar
dalam menyikapi masalah terorisme ini.
Aliran pertama; diwakili Negara-negara Barat dan beberapa negara lain, kelompok
ini berpendapat bahwa ancaman terorisme telah semakin berkembang,
bentuk-bentuknya telah semakin beragam dan korban-korbannya tetap terus
berjatuhan. Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, masalah pemberantasan
terorisme tidak boleh dikaitkan dengan masalah pemberantasan faktor-faktor
penyebabnya. Faktor-faktor ini memang penting, tapi dapat diselesaikan
kemudian. Kelompok ini memandang pentingnya pemberantasan terorisme tanpa
melihat faktor-faktor penyebabnya dan menghimbau dunia internasional untuk
bersama-sama membasmi terorisme terutama dalam pertukaran informasi dan
penyerahan para pelaku untuk diadili. Mereka juga berpendapat bahwa perjuangan
kemerdekaan tak boleh melibatkan orang-orang tak berdosa atau melanggar hak-hak
asasi manusia, dan tak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan hokum
internasional secara umum.
Aliran kedua; diwakili mayoritas anggota PBB terutama Negara-negara dunia
ketiga. Pendapat mereka didasari oleh sikap penolakan terhadap bentuk
terorisme, dan upaya penanganannya harus disertai dengan penelitian
faktor-faktor pemicunya. Faktor-faktor ini sebagian besar berasal dari
kebijakan imperialis, kolonialis, rasis, dominasi dan intervensi. Semua ini
melahirkan perasaan apatis, utopis dan depessif di kalangan rakyat yang
tertindas dan mendorong mereka untuk melakukan tindakan kekerasan dan terkadang
sampai menumpahkan darah.
Setelah melalui persidangan selama 8 tahun lebih, akhirnya pada putaran ke-24,
PBB menetapkan resolusi nomor 34/145 tertanggal 17 Desember 1979 mengenai
masalah terorime. Setelah itu, PBB menetapkan berbagai resolusi lainnya yang
pada intinya mencantumkan kalimat berikut, “Mengingat Sidang Umam PBB mengakui
dan menghormati sepenuhnya hak menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan bagi
seluruh bangsa yang tunduk di bawah kekuasaan imperialis, rasis dan
bentuk-bentuk dominasi kekuatan asing lainnya. Dan mengingat PBB menyatakan
legalitas perjuangan mereka, terutama gerakan-gerakan melawan penjajah sesuai
dengan prinsip-prinsip perjanjian dan hukum internasional mengenai hubungan
persahabatan dan kerjasama internasional sesuai perjanjian PBB…” Demikian pula
pada Sidang PBB pada 12 Desember 1973 putaran ke-28 menetapkan resolusi nomor
3103 yang semakna dan juga pada tahun 1977 pada putaran ke-23, yang intinya
melegalkan perjuangan bangsa-bangsa tertindas
dalam mencapai kemerdekaannya.
DEFINISI TERORISME (IRHAB)[2] : dalam pandangan islam.
B
erkata Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkholi dalam memberikan ta’rif (definisi)
Irhaab, “Irhab adalah suatu kalimat yang padanya disandarkan makna yang
memiliki gambaran beragam, yang pada intinya adalah tindakan menakut-nakuti dan
membuat kengerian pada orang. Teror ini menyebabkan tertumpahnya darah orang
tak berdosa, hilang dan terampasnya harta benda, terkoyaknya kehormatan, dan
porak porandanya persatuan. Selain itu keadaan yang tenang bisa berubah menjadi
fitnah dan bencana yang dahsyat dan munculla kerusakan di muka bumi. Lalu
berembuslah angin fitnah yang busuk ke tengah masyarakat dan terbentanglah
sayapnya yang mengerikan. Diantara tindak terorisme ini adalah pembajakan
pesawat dan transportasi darat, penculikan penguasa, pengeboman, kudeta,
penyerangan pusat-pusat perdagangan oleh kelompok-kelompok bersenjata dengan
dalih dakwah islamiyyah, lalu membunuh dan merampas harta dan lain lain. Contoh
konkritnya adalah usaha pembunuhan terhadap
Raja Abdul Aziz bin Abdurrahman Alu Faishol tahun 1353 H, penyerangan Masjidil
Haram oleh Juhaiman bin Saif Al- Utaibi dan Muhamad bin AbduLlah Al-Qohthoni
tahun 1400H, demonstrasi yang dilakukan jama’ah haji Iran pengikut Khomeini
1407H silam, penyerangan Saddam Husain ke Kuwait 1411 H dan lain lain.
Lembaga Fiqh islam Rabithah Alam Islami memberikan definisi: “Irhab adalah
tindakan aniaya kepada manusia yang dilakukan oleh perorangan, kelompok atau
Negara. Baik terhadap agama, jiwa, akal, harta atau kehormatannya. Termasuk
tindakan terorisme adalah berbagai macam usaha menakut-nakuti, gangguan,
ancaman, dan perampokan. Semua tindak kekerasan atau ancaman sebagai realisasi
tindak kriminal baik dari perorang atau kelompok dan bertujuan menyebarkan rasa
ketakutan di tengah masyarakat, atau ancaman terror atau perbuatan yang dapat
menyeret kehidupan bermasyarakat, kemerdekaan, atau ketentraman mereka ke
situasi yang gawat… semua itu termasuk perbuatan kerusakan di muka bumi. Allah
telah melarangnya dalam firman-Nya : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka) bumi. Sesunguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan.“ (QS Al-Qoshosh : 77).
Allah telah menyiapkan balasan yang menakutkan bagi pelaku tindak teror dan
kerusakan dan dikategorikan sebagai permusuhan kepada Allah dan rasul-Nya.
Allah Ta'ala berfirman :
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang atau diasingkan.
Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan terhadap mereka di dunia dan di
akhirat mereka memperoleh siksa yang besar.” (QS Al-Maidah : 33)
Termasuk tindakan terorisme adalah terror yang dilancarkan oleh suatu negara.
Yang paling kejam adalah yang digencarkan oleh Yahudi terhadap muslimin
Palestina, agresi dan pembantaian muslim Bosnia Herzegovina oleh Serbia. Maka
tindakan pembelaan diri terhadap merka adalah jihad fi sabiliLlah.
TERORISME DALAM KONSTELASI INTERNASIONAL[3]
D
alam resolusinya, PBB telah memberikan resolusi kepada bangsa-bangsa di dunia
termasuk Palestina untuk menggunakan kekerasan dalam melawan penjajah, namun
PBB dalam resolusinya tidak menjelaskan lebih lanjut bidang tertentu yang dapat
dilawan dengan kekerasan. Oleh karena itu, semua hal yang membantu tegaknya
dominasi penjajah dapat dilawan dengan kekerasan.
PBB dalam berbagai ketetapan, deklarasi dan resolusinya secara prinsipil telah
menegaskan legalitas dan keabsahan perjuangan melawan penjajah baik secara
moral maupun politik. Hal ini yang membedakan perjuangan melawan penjajah
dengan tindak terorisme. Dengan demikian, upaya pemberantasan terorisme tidak
boleh mengekang hak-hak perjuangan suatu bangsa dalam rangka melawan
imperialisme, kolonialisme, rasisme dan zionisme serta segala bentuk dominasi
politik, sosial dan ekonomi atas suatu negeri oleh penjajah.
Bahkan, pengidentifikasian kata teroris seharusnya disematkan kepada para
imperialis, kolonialis dan zionis yang menjajah suatu negeri, mencaplok tanah
mereka, merampas harta dan menumpahkan darah penduduknya. Standar identifikasi
terhadap terorisme seharusnya berasal dari nilai-nilai yang bersumber dari
fithrah kemanusiaan, bukan dari kepentingan politik, ideologi dan kepentingan
ekonomis. Maka seharusnya jargon WAR AGAINST TERRORISM ketika
didengung-dengungkan oleh dunia yang dimotori oleh Globo-cop A.S membuktikan
motonya dalam memerangi teroris dengan mengusir Israel dari Palestina,
memerdekakan wilayah-wilayah yang teraniaya seperti Kashmir, Chechnya, Kosovo
dari para penjajah, memberikan hak kepada negeri-negeri terjajah untuk
menentukan sikap, dan lain sebagainya. Namun, ini adalah isapan jempol semata,
seolah hendak memeluk gunung menggapai bintang, karena tidak mungkin negeri
paman Sam yang merupakan akar teroris mau untuk memberantas teroris,
karena konstelasi standar pemikiran terorisme adalah memiliki standar ganda
yang ditimbang dari kepentingan politik dan ideologi.
SIAPAKAH TERORIS SEJATI? : Mengungkap fakta tindakan teror Yahudi.[4]
S
iapa yang tak kenal Yahudi sang aggressor pencaplok tanah Palestina yang paling
keji di muka bumi ini? Bahkan A.S. dan sekutunya semacam Inggris dan Perancis
bertekuk lutut di hadapan lobi-lobi internasional mereka. Tidak ada satupun
bangsa terkeji dan terkejam, yang rela berjuang dengan segala cara untuk
memenuhi tujuannya, bahkan aktivitas terorisme menjadi salah satu metode
mereka… ya, merekalah Yahudi Israel, yang menjadi dalang segala bentuk
kerusakan dan tindakan terorisme di muka bumi. Berikut ini adalah fakta-fakta
tindakan teror Yahudi terhadap bangsa Palestina yang nyata terjadi namun tak
ada satupun tindakan bangsa internasional yang mengetahui kebiadabannya mampu
menghentikannya, bahkan mereka didukung oleh Negara-negara adidaya semacam
A.S., Inggris, dan Perancis:
Pembantaian Balad Al-Syaikh dan hawasa (1 Januari 1948), mereka menyerang
perkampungan dengan melemparkan bom-bom di rumah pendudk sipil dan memberondong
mereka dengan peluru.
Pembantaian Dier Yasin (9-10 April 1948), pembantaian besar dengan cara
pengeboman rumah-rumah penduduk dan penembakan-penembakan terhadap penduduk
yang melarikan diri. Mayat-mayat yang mayoritas wanita dan anak-anak yang
bergelimpangan dikuburkan jadi satu di perkampungan tersebut. Berita ini telah
menyebar ke dunia internasional namun dunia hanya mampu mengecam tanpa berbuat
apa-apa.
Pembantaian Nashir El-Din (13 Aprl 1948), pasukan Yahudi menyamar dengan
pakaian arab sebagai kamuflase lantas mereka memberondong penduduk yang
menyambut kedatangan mereka dengan hangat.
Pembantaian Beit daras (21 Mei 1948), pembantaian yang tak kalah dahsyatnya
dengan pembantaian Dier Yasin, dimana korban terbesar adalah anak-anak dan
wanita.
Pembantaian Syarafat (7 Februari 1951), pasukan Yahudi meledakkan rumah-rumah
penduduk dan membunuhi mereka, 5 anak kecil tewas dalam penyerangan ini.
Pembantaian Desa Falma (29 Januari 1953), tentara Israel menyerang desa ini
dengan mengerahkan ratusan pasukannya dan menghancurkan rumah-rumah penduduk
dengan meriam.
Pembantaian Qibya (14-15 Oktober 1953), merupakan pembantaian yang cukup
menonjol dan mendapatkan reaksi yang keras dari Yordania dan negeri-negeri
Arab. Sebuah masjid besar, sekolah, gudang air dan perumahan hancur, dan
beberapa keluarga tewas dibantai.
Pembantaian Nahalin (28 Maret 1954)
Pembantaian Dier Ayyub (2 November 1954)
Pembantaian Gaza (28 Februari 1955)
PembantaianQalqaylila (10 Oktober 1956)
Pembantaian Shabra dan Shafilla (18 September 1982)
Pembantaian masjid Khalil Ibrahimi (25 Februari 1994)
Pembantaian di Gaza (thn 2009)
Penyerangan misi kemanusiaan di perairan internasional di dekat wilayah Gaza (1
Juni 2010)
Dan masih banyak lagi pembantaian yang mereka lakukan terus menerus terhadap
warga Palestina. Belum lagi apa yang telah mereka lakukan terhadap warga Non
Palestina, juga termasuk tindakan-tindakan lobi mereka di bawah bendera
Negara-negara adidaya yang mereka kuasai.
KHATIMAH
D
ari uraian panjang di atas, banyak sekali kesimpulan yang dapat ditarik, namun
sebagimana tujuan tulisan ini, yaitu membersihkan nama islam dari
tindakan-tindakan yang tak pernah sama sekali diajarkan oleh islam. Bahwa
tindakan-tindakan terorisme yang mengatasnamakan islam perlu untuk dikritisi,
bahwa apa benar islam mengajarkan tindakan demikian? Maka telah jelaslah bahwa
apa yang dilakukan oleh sekolompok ummat islam yang melaksanaka demikian dengan
dalih jihad adalah salah dan menyelisihi syariat islam yang mulia, bahkan
tindakan tersebut mengotori kesempurnaan dan keagungan syariat islam. Satu hal
yang harus dicatat, di tengah perhelatan konflik ideologi, islam termasuk salah
satu ideologi yang dikhawatirkan oleh musuh-musuhnya dapat menjadi momok
berbahaya sebagaimana pada masa kegelapan eropa Maka upaya pendistorsian
terhadap ajara islam dengan upaya pembentukan utopia dan fobia publik terhadap
islam adalah salah satu senjata yang ampuh.
khususnya, lagi jargon War Against Terrorism yang merupakan senjata ampuh
negeri-negri kafir dan sekitutu-sekutunya dalam menghantam agama islam dan
penganutnya seolah-olah cukup dengan sekali dayung ratusan pulau terlampaui.[5]
Hasbunallahu wa Ni'mal Wakiil, Ni'mal Mawla wa Ni'man Nashiir
LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH
DAFTAR PUSTAKA :
- Abdul Aziz Alu Mubarak, Faishal, MUKHTASHAR NAILUL AUTHAR, jilid 6,
Bab Al-Jihad.
- Al-Jazaa-iri, Abu Bakar Jabir, MINHAJUL MUSLIM, terjemahan : Pedoman
hidup Muslim, Penerbit Lentera Antarnusa, Jakarta.
- Al-Kailani, Dr. Haitsam; AL-IRHAB YU-ASSASSU DAULATI NAMUUDZAJI
ISRAA-IL, terjemahan : Siapa Teroris Dunia?, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.
- Al-Khudri, Ibrahim Abdur Rahim, HUKMUL JIHAD WA BAYAANU FADHLUHU.
- As-Sulaimani Al-Mishri, Abul Hasan Musthafa bin Ismail, SILSILAH
AL-FATAWA ASY-SYAR’IYYAH, Edisi 2, Jumadil Ula 1418 H.
- Sabiq, Sayyid; FIQHUS SUNNAH, jilid 1 dan 2
- Zainu, Muhamad Jamil, TAUJIHATUL ISLAMIYYAH, terjemahan : Bimbinga
islam untuk Pribadi dan Masyarakat, Darul Haq, Jakarta.
- Al-Furqan, Edisi 3/II Syawal 1423 H.
[1] Disarikan dari buku Al-Irhab yu-assasu dawlah namuwdaz israa-il, Dari.
Haitsam Al-kailani, terjemahan: Siapa Teroris Dunia? Penerbit Pustaka
Al-Kautsar.
[2] Dinukil dari Majalah Al-Furqan, Edisi 3/II Syawwal 1423 H. halaman 11-12.
[3] Disarikan dari buku Al-Irhab yu-assasu dawlah namuwdaz israa-il, Dari.
Haitsam Al-kailani, terjemahan: Siapa Teroris Dunia? Penerbit Pustaka
Al-Kautsar.
[4] Disarikan dari buku Al-Irhab yu-assasu dawlah namuwdaz israa-il, Dari.
Haitsam Al-kailani, terjemahan: Siapa Teroris Dunia? Penerbit Pustaka
Al-Kautsar.
[5] Disusun oleh Abu Salma bin Burhan At-Tirnaatiy, 18 Muharam 1423 H./21 Maret
2003 M.
[Non-text portions of this message have been removed]