--- Pada Kam, 9/10/08, Asep Kambali <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Asep Kambali <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Situs Batu Kuya dijual Rp.4 Miliar, UU BCB Mandul! Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 9 Oktober, 2008, 2:47 AM
Salam semua, Bagja pisan euy, rea geuning ku pating lobana informasi! Nuhun pisan kasadayana. (Gembira dengan banyaknya informasi) Ngomong-ngomong ihwal UU BCB No.5 / 1992, lamun ceuk simkuring mah da mandul, alias lumpuh! Coba saja, harga Batu Kuya 4 milyar, buat jalan 300 juta, sedangkan Denda dalam UU BCB pasal 26itu hanya 100 juta, habis perkara, sisa uang masih banyak.... Heheheh. Pemerintah saling menyalahkan, masyarakat gak pada mau tahu, polisi ikut mengawal batu hingga batu raib, tanpa cari tahu apa yang ada dalam kontainer, kan lucu jadinya. Dimana kesadaran kita? Dimana kekompakan kita? Jaga dan peduli lah.... Sudah berulang kali dan terus berulang! Saatnya kita keras! Sekarang, yang sulit dicari adalah IKHLAS! untuk menangangi dan peduli "cuma-cuma" pada kasus-kasus semacam ini. Adakah para pejabat yang rela, tanpa harus bilang "kan itu ada dalam kawasan x, maka yang bertanggung jawab pemda x, bukan wewenang pusat" Ada ga masyarakat yang rela "yuk gabung bikin gerakan yang baik buat negara dan bangsa ini?" Jangan diam... saja! Kehilangan heritage kita dimana-mana. Baik tangible maupun yang intanggible. Apalagi yang lanskap, wuah udah hancur... banget! Saatnya ikhlas, seluruh komponen bangsa! Pemerintah, masyarkat dan siapapaun! BTW, Ada kabar dari Kota Tua neh...masih hot! Kali Besar yang dulu di luruskan tahun 1630-an sama kapiten cina ke-2, kini sedang berbenah.... Pemda DKI sedang buat tanggull di sepanjang kedua sisi, katanya masih dalam proyek revitalisasi. Konon kabarnya, info dari masyarakat sekitar bahwa Kalibesar akan di keruk. Saat ini, kedalaman Kalibesar memang hanya sekitar 50 cm. TAPI, endapan lumpurnya bisa sampai 10m . Kalo kecebur seminggu baunya nggak hilang... traumanya sebulan masih keingetan.... Dari fakta di lapangan yang saya peroleh kemarin, kebetulan saya foto (nyusul ya, belum di move dari kamera) ada banyak kabar yang memilukan. Salah satu rantai penyangga Jembatan Kota Intan putus. Dan dibiarkan begitu saja. Penjaga jembatan mengatakan, jangan sampai jembatan diinjak bersamaan oleh lebih dari 20 orang, karena bahaya. Putusnya rantai itu terang saja membuat saya kaget. Usut punya usut, ternyata pemancangan tanggul itu lah penyebabnya. Getaran dan hentakan pakubumi menyebabkan jembatan terhentak, sehingga rantainya putus. Anehnya kejadian ini telah hampir seminggu, tapi belum ada upaya dari pemerintah. Ya karena saya belum mendapatkan info dari yang punya proyek, (siapa aku?) hehehe.... Point nya adalah, proyek di kawasan suakan bersejarah harus HATI-HATI. Jangan main gerus saja. Harus pelan-pelan dan mengedepankan metodologi sejarah dan arkeologi. Di Kota Tua sepertinya enggak, lah buktinya terjadi lagi-terjadi lagi. Baca tulisan saya beberap tahun lalu! Lihat dibawah! Hah, hanya bisa mengusap dada... Semoga banyak masyarakat yang tersadarkan, bahwa materi bukanlah segalanya didunia ini! SAlam lestari. Asep Kambali, KHI. KOMUNITAS HISTORIA INDONESIA Komunitas Peduli Sejarah dan Budaya Indonesia Phone: (021) 7044-7220, Mobile: 0818-0807-3636 Mailing list: [email protected] Home: http://komunitashistoria.blogspot.com ___________________________________________________________________________ --- Pada Rab, 8/10/08, hadi darajat <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: hadi darajat <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [HISTORIA-INDONESIA] Batu Kuya Rp.4 Miliar Kepada: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [email protected] Tanggal: Rabu, 8 Oktober, 2008, 6:26 PM Prof Uka yakin Peninggalan Purnawarman dan Zaman MegalithikumBatu Kuya Rp.4 MiliarBOGOR - Batu Kuya yang dicuri dari tempat asalnya di kawasan Hutan Lindung Haur Bentes Desa Pasirmadang Kecamatan Sukajaya ternyata bernilai miliaran. Tak tanggung-tanggung, batu langka tersebut dijual Rp4 miliar kepada kolektor dari Korea. Demikian data yang didapat Radar Bogor dari Profesor Uka Tjandrasasmita yang bersama timnya sudah menelusuri bisnis benda unik dan bernilai tinggi itu. Selain itu, saking tingginya nilai jual batu tersebut, para pemburu Batu Kuya menghabiskan Rp300 juta untuk membangun jalan menuju lokasi. Menurut Uka, sangat tidak masuk akal batu yang dibawa dengan truk kontainer itu tidak memiliki nilai sejarah. Batu yang diperkirakan seberat 50 ton itu dijual dengan harga tinggi sekitar Rp4 miliar oleh oknum penjualnya. Bahkan, untuk mengangkutnya saja penjual harus membuka jalan terlebih dulu dengan dana yang mencapai Rp300 juta. Dari konteks sejarah, Uka melihat kawasan hutan lindung di barat Kabupaten Bogor itu masih bertebaran situs-situs sejarah peninggalan Kerajaan Tarumanegara pimpinan Raja Purnawarman. Kerajaan Tarumanegara adalah salah satu kerajaan tertua di Indonesia dan terkuat di Jawa Barat serta berkembang sekitar abad V Masehi. "Jumlah situs di sana masih sangat banyak dan belum semuanya teridentifikasi,” ujarnya. Uka mengatakan, binatang kura-kura bagi Raja Purnawarman merupakan binatang suci. Atau bisa juga merupakan jelmaan dari Dewa Wishnu. “Dewa Wishnu adalah dewa tertinggi yang disembah Purnawarman. Purnawarman sendiri adalah penganut Hindu Wishnu. Dia memerintahkan masyarakat menyembah Dewa Wishnu. Jadi, bisa dipastikan bahwa Batu Kuya itu peninggalan Kerajaan Tarumanegara,” beber pria yang pernah menjabat Direktur Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 1980 ini. Kalaupun bukan berasal dari zaman kerajaan Tarumanegara, Uka menilai Batu Kuya itu pasti memiliki sejarah. “Bisa saja batu itu berasal dari zaman Megalitikum (zaman batu besar-satu fase zaman pra sejarah, red), karena bentuknya sangat halus. Saya tidak yakin jika batu itu dibentuk alam. Itu pasti diukir manusia,’’ tegasnya. Untuk itu, Uka meminta aparat kepolisian mengusut siapa penjual yang sudah menginjak-injak sejarah sendiri demi uang. Oknum penjual pun bisa terjerat UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dalam Pasal 26 UU tersebut dikatakan siapa pun yang dengan sengaja membawa, memindahkan, mengambil tanpa izin benda cagar budaya akan diancam kurungan sebanyak-banyaknya 10 tahun penjara. Dalam Pasal 12 disebutkan, setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari pemerintah. “Apalagi pengambilan Batu Kuya itu terbukti tanpa izin dan akan dibawa ke luar negeri,” imbuh Uka. Sementara itu, Rositi yang mewakili Depbudpar mengatakan, sudah bukan kewenangan lembaganya menindaklanjuti masalah Batu Kuya. "Kewenangan saat ini ada di tangan pemerintah setempat (Pemkab Bogor, red). Apakah mereka akan mengusutnya lebih lanjut atau tidak,” ujarnya. Kepala Subdirektorat Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) itu mengatakan, batu itu bukan situs melainkan batu alam biasa dan bukan merupakan buatan manusia. “Setelah tim kami meneliti, tidak ada jejak bahwa batu itu peninggalan sejarah kerajaan. Batu itu hanya batu biasa yang bentuknya mirip kura-kura,” kata Rositi saat dihubungi Radar Bogor, kemarin. Dewan Minta Perhutani Lapor Polisi Sementara itu, reaksi keras soal raibnya Batu Kuya dan kini diketahui berada di Jakarta, muncul dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Para wakil rakyat yang saat ini sedang sibuk jelang Pilbup Bogor putaran II itu menyayangkan kurang aktifnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor dalam melestarikan benda cagar budaya. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan meminta pihak berwenang segera mengusut dan menyelidiki siapa di balik penjualannya. Di masyarakat sekitar TKP mencuat ada dugaan oknum anggota dewan yang berada di balik batu dengan berat 50 ton itu. “Pokoknya, siapa pun yang terlibat kepolisian harus bisa mengungkapnya,” tegas Wawan kepada Radar Bogor. Sedangkan anggota dewan dari Komisi A Hidayat Royani mengatakan, Disbudpar harus mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar). Selain itu, Hidayat juga merasa Departemen Kehutanan dirugikan karena lokasi Batu Kuya berada di kawasan hutan lindung milik Perhutani. “Jika benda itu bukan benda cagar budaya, saya harap Perhutani melaporkan ke pihak berwajib sebagai tindak pencurian karena penjual tidak meminta izin terlebih dulu pada Perhutani,” kata Hidayat. Politisi muda itu menambahkan, langkah Perhutani melaporkan ke polisi merupakan langkah yang baik agar masyarakat tidak sembarangan mengambil barang-barang milik negara. Informasi Disbudpar Kabupaten Bogor, hilangnya Batu Kuya sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Bogor dengan laporan sebagai benda purbakala yang hilang. Namun karena hasil penelitian Depbudpar bahwa batu itu bukan benda purbakala, kepolisian tidak bisa menindaklanjutinya. “Saya pikir kepolisian harus menindaklanjutinya. Perkara itu benda cagar budaya atau bukan, yang namanya pencurian harus diusut,” tambah politisi dari Golkar itu. Apalagi diketahui bahwa proses pengembalian batu itu harus merusak hutan untuk sekadar membuat jalan masuk truk kontainer pembawa batu tersebut. Polres Siap Usut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M Santoso kepada Radar Bogor membenarkan perihal pengawalan Batu Kuya. Pihaknya juga siap mengusut tuntas bila ada kepastian mengenai status Batu Kuya. Mengenai pengawalan yang dilakukan kepolisian saat pengangkutan batu dari lokasinya, Santoso menjelaskan, pengawalan dilakukan atas inisiatif anggota dan tujuannya tidak mengganggu lalulintas. Saat pengawalan, petugas tidak mengetahui bahwa itu benda purbakala. “Benar. Di jalan memang ada pengawalan yang dilakukan petugas kepolisian, tapi itu hanya inisiatif anggota. Sebab, sebelumnya tidak ada permintaan resmi dari pemilik batu ke Polres Bogor untuk dikawal kepolisian,” katanya. Menurut Santoso, Polres Bogor siap memproses kasus itu jika hasil penelitian benar-benar purbakala. Namun kini belum ada alat bukti permulaan yang bisa digunakan kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Sesuai UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, lanjut dia, setiap orang yang menemukan atau mengetahui benda tersebut wajib melapor kepada pemerintah. Jika tidak, orang yang bersangkutan akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (RADAR BOGOR)------ -> http://www.radar- bogor.co. id/?ar_id= MTk0MTk=&click=MTEz Hadi Darajat Graphic Designer P. +62 251 8651809 M. +62 8157120873 E. [EMAIL PROTECTED] com Blog: http://www.hadeesig n.wordpress. com Website: http://www.balebat- online.com ________________________________________________________________ Lampiran ___________________________________________________________________________ Dear Friends, Beberapa hari terakhir ini Kota Tua Jakarta menjadi sorotan. Banyak kalangan pemerhati dan peduli Kota Tua, termasuk para pakar di dalamnya sedang mempersiapkan strategi merancang format perkumpulan (semacam Masyarakat Kota Tua) untuk keberlanjutan Kota Tua Jakarta yang komprehensif, karena secara terus menerus hingga entah sampai kapan payung Revitalisasi Kota Tua sepertinya banyak menghancurkan Benda Cagar Budaya. Nggak percaya kan? Tulisan ini hanya ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat banyak, terutama dunia pelestarian internasional, bahwa di Jakarta sedang terjadi pengancuran situs bersejarah. Bahwa UU BCB yang kita punya juga ternyata dilabrak oleh pemerintah kita sendiri. Di Indonesia belum ada implementasi hukum dalam kasus perlindungan pusaka (heritages) sampai saat ini. Adalah langkah awal bagaimana kita menghargai hukum demi masa depan kita. Kecenderungan diam dan terbiasa dengan penghancuran dan pencurian menjadi karakter bangsa ini. Terbukti kita cuma bisa diam ketika bangunan tua bersejarah dihancurkan diganti mall, diperjualbelikan, dan dihancurkan. Belum lagi batik, tempe, angklung, lagu rasa sayenge dll yang telah dan akan "diembat" negara lain. Negara yang dulu belajar dari Negara kita, Ironis! Apa yang sedang terjadi di Kota adalah tindakan kriminal dan harus dihentikan (berdasarkan pasal 26, UU-BCB No.5/1992 yang hingga kini Mandul) menunggu proses identifikasi arkeologi dan sejarah serta proses hukum, bukan kemudian jalan terus dengan tergesa-gesa (seperti kebelet pipis) karena akan semakin hancur situs-situs sejarah di sana. Kabar santer beredar, bahwa tahun 2008 proyek predestrian (salah satu bagian dari Proyek Revitalisasi Kota Tua) akan meluas hingga ke Kali Besar Timur, Kali Besar Barat, dan Jl. Kunir. Proyek ini ditaksir puluhan miliyar, besar juga kan? Akses lalulintas ke sana tentunya secara parsial akan ditutup. Ini bukan saja berdampak secara sosial tetapi ekonomis. Berdasarkan pengalaman, tidak menutup kemungkinan akan mengulang kesalahan terdahulu yaitu menghancurkan situs bersejarah dan ada beberapa pengusaha yang gulung tikar! Tidak ada lahan parkir, clientnya tidak bisa merapat ke gedungnya, dll. Bagaimana dengan pendapat Anda? kasus kota tua, UU-BCB Lemah Syahwat! Analisa pada Proyek Revitalisasi Kota Tua Jakarta Oleh: Asep Kambali salah kaprah, Proyek Revitalisasi Melibas benda cagar budaya Proyek Revitalisasi Kota Tua telah diresmikan oleh (mantan) Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 29 September 2007 lalu. Proyek yang ditaksir miliaran rupiah itu menyimpan harapan besar warga kota Jakarta terhadap Kota Tua yang mati suri sejak 35 tahun silam. Proyek yang digelar sejak tahun 2005 itu merupakan salah satu dedicated programme Sutoyoso yang lengser sejak september itu. Entah apa gerangan sebabnya, proyek itu sepertinya tergesa-gesa dan tanpa perhitungan sehingga menuai banyak masalah dan kritikkan dari berbagai pihak. Baru-baru ini saja misalnya warga peduli dan pemerhati kota tua (termasuk di dalamnya para pakar) yang dimotori oleh Paguyuban Kota Tua (LSM yang beranggotakan penduduk, pengusaha, pemilik gedung dan pedagang yang notabene tinggal dan menetap di Kota Tua) menyatakan bahwa proyek tersebut perlu ditinjau ulang. Mengingat proyek itu berdampak terhadap hancurnya situs bersejarah dan matinya perekonomian warga. Ini jelas tidak sesuai dengan harapan mereka. Beberapa pengusaha misalnya bahkan telah gulung tikar dari Kota Tua sejak proyek itu digelar. Kawasan Kota Tua Jakarta merupakan “gudangnya” berbagai jenis bangunan-bangunan (tua) peninggalan sejarah. Tidak hanya itu, kawasan ini pun menjadi sangat padat dengan situs-situs sejarah yang terpendam 5 hingga 10 m di dalam tanah yang sudah terkubur selama ratusan bahkan ribuan tahun. Betapa tidak, Kota (Sansekerta: tempat yang dibentengi) itu merupakan kawasan Kesultanan Jayakarta dan terakhir pusat penjajah VOC –Belanda atas Kepulauan Hindia. Kota Batavia sejak abad ke-17 hingga abad ke-19 dikenal sibuk karena menjadi pusat berlangsungnya poltik dan pemerintahan, perekonomian, pelabuhan /bandar termegah se-asia, tempat interaksi sosial yang multi etnis bercampur baur di Kota ini. Salah satu yang kini dipertanyakan keberadaanya oleh banyak orang adalah Benteng Kota Batavia yang dibangun masa awal VOC Belanda. Benteng tersebut dihancurkan serta kanal-kanalnya diurug oleh Daendels pada tahun 1808-1811 dengan alasan kondisi Kota Batavia sudah tidak sehat lagi dan banyak memakan korban jiwa karena berbagai penyakit yang disebabkan oleh mal-area itu. Daendels kemudian membangun daerah baru (Nieuw Batavia) di Weltevreden (kini kawasan Monas dan Lapangan Banteng) dengan menggunakan bahan bangunan dari sisa tembok Kota tersebut. Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 34 Tahun 2006, Kota Tua Jakarta memiliki luas 846 hektar. Sebagian besar wilayahnya banyak menyimpan bangunan (tua) bersejarah atau Benda Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi Pemerintah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992. Total BCB yang ada di seluruh Jakarta ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.475/1993 yang berjumlah 216 buah dan hampir 120-an terdapat di daerah Jakarta-Kota dengan kondisi 75% mengkhawatirkan. Dari total BCB yang ada di Jakarta-Kota, tidak lebih dari 6 BCB yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Sisanya dikelola oleh swasta dan perorangan. Permasalahan umum yang menimpa BCB di Indonesia, khusunya Jakarta adalah kurang maksimalnya pemeliharaan/ perawatan, sehingga terkesan kumuh, jorok dan menyeramkan, ditelantarkan, diperjualbelikan, hingga dihancurkan untuk kemudian diganti dengan yang baru yang dianggap lebih bernilai ekonomis. Lagi-lagi ini karena alasan birokrasi, prioritas pembangunan dan masalah minimnya dana. Hancurnya BCB, Cermin tidak ber-Kesadaran Sejarah Hal yang ironis, ternyata proyek sebesar itu tidak melibatkan pakar yang memang seharusnya dilibatkan pada konteks kawasan suaka bersejarah yang dilindungi undang-undang. Misalnya pada proyek Tempat Penyeberangan Orang Bawah Tanah (Tunel) di depan Museum Bank Mandiri dan Stasiun BeOS-Jakarta Kota. Banyak diantara pekerja yang menemukan (pada lapisan kedua) dua jalur rel trem uap dengan bantalan kayu jati yang masih kokoh tertimbun tanah merah dan batu koral; (pada lapisan ketiga) ditemukan material tersusun rapih berukuran besar terbuat dari batu alam, bata merah dan cerucuk kayu jati yang terpendam pada kedalaman 5-8 meter, lapisan ini tertimbun tanah merah dan lumpur hitam (bagian ini bahkan tertimbun hingga melebihi lapisan kelima), pecahan keramik Eropa dan Cina, pipa saluran air yang terbuat dari tanah liat; (pada lapisan keempat) beberapa -yang diduga- tulang manusia, koin Belanda, ceret yang terbuat dari kuningan, puluhan kilogram timah yang menempel pada barisan papan kayu berukuran besar dan batu yang berfungsi sebagai penguat; (pada lapisan kelima) bekas alat penghisap rokok berwarna putih terbuat dari keramik, sisa kulit kerang dan keong yang tertimbun lumpur hitam. Berita buruknya, belasan meter rel trem dipotong-potong demi terselenggaranya proyek, ini bahkan hingga ke proyek predestrian di jalan Pintu Besar Selatan, predestrian Museum Fatahillah dan rel trem diantara gedung Jasindo dan Kantor Pos. Yang mengejutkan, material yang diduga sisa pondasi benteng/ tembok Batavia yang terbuat dari sususan batu alam persegi panjang berukuran besar, bata merah dan cerucuk kayu jati berukuran tiga meter lebih itu ikut mempersulit pekerjaan proyek, tiang pancang yang seyogyanya akan menembus belasan meter ke dalam tanah harus terhenti karena membentur material tersebut. Akhirnya tiang pancang dipotong diratakan dengan tiang pancang lain yang sudah amblas sebelumnya. Sedangkan material tersebut di hancurkan peralahan secara manual menggunakan pahat, linggis dan palu besar karena alat berat tidak mampu meluluhlantahkannya, ini saking kuatnya struktur material. Cerucuk-cerucuk yang diduga sebagai penyangga pondasi benteng Batavia itu kemudian di potong-ptong juga karena tidak bisa dicabut, kemudian ditelantarkan beberapa bulan di depan Museum Bank Mandiri hingga proyek itu kemudian dilanjutkan beberapa minggu belakangan ini. Cerucuk-cerucuk itu sangat menggangu pemandangan dan membuat kumuh Museum Bank Mandiri karena digunakan sebagai tempat (sembunyi) buang hajat para gelandangan dan siapa saja yang melewati tempat itu. Akibat proyek itu, beberapa bagian dari gedung Museum Bank Mandiri dan Stasiun BeOS mengalami keretakan. Hal ini disebabkan karena tekanan tiang pancang yang begitu keras menggetarkan gedung dalam frekuensi yang lama. Di Museum Bank Mandiri (MBM) misalnya dinding dan lantainya retak-retak, pagar depan MBM terpisah dari bangunan inti dan hampir 100% lahan parkir MBM amblas lebih dari 10cm. Di Stasiun BeOS lantainya retak-retak dan terbelah menganga ke atas. Penyelesaian masalah ini hanya dilakukan dengan grouting yaitu penyuntikan ke dalam celah-celah yang retak. Tindakan lain yaitu dengan mengurug area yang amblas dengan pasir. Itu saja. Padahal, sesuatu yang sudah terguncang-retak-pecah tidak mungkin bisa dikembalikan ke keadaan semula. Justru malah mengurangi kualitas ketahanan dan umur dari kedua gedung tersebut. Tergesa-gesanya proyek itu menyebabkan ketimpangan dibeberapa tempat. Lihat saja predestrian di Jl. Pintu Besar Selatan, beberapa pohon sengaja ditanam satu meter di depan Gedung Escompto (ex. bank Belanda) dan jarak antar pohon berdekatan. Anehnya lagi ada satu atau dua pohon yang di tanam persis di depan pintu utama gedung. Ini kan jelas sekali mengganggu akses masuk. Belum lagi batu-batu predestrian yang dipasang lebih tinggi dari dasar pintu gedung yang menyebabkan beberapa pintu tidak bisa dibuka. Tidak jauh dari Museum Fatahillah, kira 75m ke arah Barat Laut terdapat BCB lain yaitu Gedung Cipta Niaga yang atapnya ambruk dan material dalamnya dihancurkan; Gedung Jasindo yang sudah tidak jelas lagi karena hampir 50% atapnya sudah hilang, kira-kira 250 m ke arah sebelah Barat Laut terdapat Jembatan Kota Intan yang kondisinya juga mengkhawatirkan. Jembatan itu kini lapuk dan lantainya hancur. Sayang, jembatan itu kini masih sering diinjak oleh para pengunjung; Di tempat lain, sebelah Barat Museum Bahari terdapat delapan Gudang Kayu dan satu gudang mirip bangunan Museum Bahari yang terlantar, dibiarkan lapuk terendam air, hingga beberapa sisinya ambruk dan hancur. Namun, salah satu dari gudang kayu itu kini ditempati oleh lebih dari sepuluh keluarga. Mereka dengan leluasa merubah/ menambah dan mengganti beberapa bagian dari bangunan itu. Beberapa BCB yang mengkhawatirkan tersebut boleh jadi di luar proyek revitalisasi, tetapi ini adalah bukti rendahnya penghargaan masyarakat bahkan pemerintah kota terhadap bangunan peninggalan sejarah (tidak ber-Kesadaran Sejarah). Indikasi lain adalah gambaran bahwa penduduk Jakarta dan pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah tidak mampu mengelola kotanya dengan baik. Prioritas pembangunan ternyata mengabaikan, bahkan menghancurkan kota yang penuh dengan peningalan sejarah dan budaya itu. UU BCB No. 5/1992 dan Penghancuran Jiwa Kolektif BCB adalah memori kolektif, karena mengandung pengalaman yang membangun nurani dan semangat kebersamaan atau nasonalisme. Di dalamnya cerita dari latar sejarah berdirinya kota ini terdeskripsikan. Itulah yang disebut jiwa kolektif. Ketika BCB lenyap tak berbekas, maka tidak ada lagi media pencitraan sejarah, serta ingatan kolektif masyarakat akan putus. Itulah yang menyebabkan pembangunan jadi tidak terarah dan tidak memiliki dasar pijakan yang kuat. Nilai luhur dan tradisi yang mengandung berbagai potensi yang seharusnya dikelola dan ditata demi hari ini dan masa depan generasi setelah kita pun ikut-ikutan lenyap. Kecintaan untuk menjaga, melestarikan dan membangun kota yang berkelanjutan tidak tampak lagi pada generasi sekarang. Menghancurkan BCB dan situs sejarah lain, membuang sampah sembarangan, tidak peduli dengan sejarah dan budaya sendiri dan lain sebagainya menyebabkan kota Jakarta menghadapi masalah yang multikompleks. Berdasarkan UU di atas, kondisi demikian jelas tidak bisa dibiarkan dan merupakan upaya penghancuran situs bersejarah, istilah lain disebut Archelogical Crime. Namun, tidak adanya tahapan-tahapan yang mengatur pelaksanaan sebuah proyek di atas situs sejarah serta lemahnya pemahaman masyarakat terhadap UU dan BCB itu sendiri, menyebabkan proyek di Kota Tua tidak tersentuh undang-undang. Di sisi lain sepertinya masyarakat lebih baik memilih diam (mungkin juga ketidakberanian menyatakan aspirasi) sementara penghancuran tetap jalan. Itulah cara aman versi mereka. Diskusi atau konfrontasi (melalui demonstrasi) menjadi tidak mungkin karena lawannya adalah tirani penguasa. Lagian, inikan masalah sejarah dan kebudayaan, mana ada orang (pemerintah) yang peduli. Buktinya proyek dalam konteks ini selalu menjadi prioritas ke sembilan-sembilan dan disepelekan. Akibatnya kebudayaan (heritage) kita banyak yang hilang dan di curi (negara) orang, seperti Malaysia. Jangan karena proyek pemerintah (daerah), jadi bisa seenaknya! Sebuah proyek pemugaran/penggalian di atas situs sejarah seharusnya mendapat ijin tertulis dari pemerintah pusat. (Tahapan yang bisa ditawarkan adalah sebelum memulai proyek ada baiknya peran serta pakar seperti arkeolog dan sejarawan yang memang mengerti betul kawasan Kota Tua dilibatkan. Mereka akan secara seksama meneliti dan menentukan batas-batas kawasan yang layak dan aman untuk dieskavasi serta tidak mengganggu situs yang lain. Pada proses ini perlu adanya standar petunjuk pelaksanaan sehingga hasil yang dikerjakan arkeolog dan sejarawan optimal. Rekomendasi pun dapat dibuat untuk disepakati bersama ke tahap selanjutnya. Kemudian sang arsitek merancang kota sedemikian rupa berdasarkan rekomendasi tersebut. Standar pelaksanaan proyek secara menyeluruh harus segera dipersiapkan dan disepakati bersama antara masyarakat setempat, stakeholders, swasta dan pemerintah. Jika tidak, kemungkinan terulangnya kesalahan dan ketimpangan akan terjadi lagi mengingat proyek revitalisasi tetap berjalan. “Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan /atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” [UU-BCB No.5/1992, Pasal 26]. BCB adalah “Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. [UU-BCB No.5/1992, Pasal 1, Ayat (1), point (a)]. Jadi, undang-undang itu untuk (si) apa? Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain! ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
