--- Pada Kam, 9/10/08, Asep Kambali <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Asep Kambali <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Situs Batu Kuya dijual Rp.4 Miliar, UU BCB Mandul!
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 9 Oktober, 2008, 2:47 AM

Salam semua,

Bagja pisan euy, rea geuning ku pating lobana informasi! Nuhun pisan 
kasadayana. 
(Gembira dengan banyaknya informasi) 

Ngomong-ngomong ihwal UU BCB No.5 / 1992, lamun ceuk simkuring mah da mandul, 
alias lumpuh! Coba saja, harga Batu Kuya 4 milyar, buat jalan 300 juta, 
sedangkan Denda dalam UU BCB pasal 26itu hanya 100 juta, habis perkara, sisa 
uang masih banyak.... Heheheh.

Pemerintah saling menyalahkan, masyarakat gak pada mau tahu, polisi ikut 
mengawal batu hingga batu raib, tanpa cari tahu apa yang ada dalam kontainer, 
kan lucu jadinya. Dimana kesadaran kita? Dimana kekompakan kita? Jaga dan 
peduli lah.... Sudah berulang kali dan terus berulang! Saatnya kita keras!

Sekarang, yang sulit dicari adalah IKHLAS! untuk menangangi dan peduli 
"cuma-cuma" pada kasus-kasus semacam ini. Adakah para pejabat yang rela, tanpa
 harus bilang "kan itu ada dalam kawasan x, maka yang bertanggung jawab pemda 
x, bukan wewenang pusat" Ada ga masyarakat yang rela "yuk gabung bikin gerakan 
yang baik buat negara dan bangsa ini?" Jangan diam... saja! Kehilangan heritage 
kita dimana-mana. Baik tangible maupun yang intanggible. Apalagi yang lanskap, 
wuah udah hancur... banget!

Saatnya ikhlas, seluruh komponen bangsa! Pemerintah, masyarkat dan siapapaun! 

BTW, Ada kabar dari Kota Tua neh...masih hot!

Kali Besar yang dulu di luruskan tahun 1630-an sama kapiten cina ke-2, kini 
sedang berbenah.... Pemda DKI sedang buat tanggull di sepanjang kedua sisi, 
katanya masih dalam proyek revitalisasi. Konon kabarnya, info dari masyarakat 
sekitar bahwa Kalibesar akan di keruk. Saat ini, kedalaman Kalibesar memang 
hanya sekitar 50 cm. TAPI, endapan lumpurnya bisa sampai 10m . Kalo kecebur 
seminggu baunya nggak
 hilang... traumanya sebulan masih keingetan.... 

Dari fakta di lapangan yang saya peroleh kemarin, kebetulan saya foto (nyusul 
ya, belum di move dari kamera) ada banyak kabar yang memilukan. Salah satu 
rantai penyangga Jembatan Kota Intan putus. Dan dibiarkan begitu saja. Penjaga 
jembatan mengatakan, jangan sampai jembatan diinjak bersamaan oleh lebih dari 
20 orang, karena bahaya. 

Putusnya rantai itu terang saja membuat saya kaget. Usut punya usut, ternyata 
pemancangan tanggul itu lah penyebabnya. Getaran dan hentakan pakubumi 
menyebabkan jembatan terhentak, sehingga rantainya putus. Anehnya kejadian ini 
telah hampir seminggu, tapi belum ada upaya dari pemerintah. Ya karena saya 
belum mendapatkan info dari yang punya proyek, (siapa aku?) hehehe....

Point nya adalah, proyek di kawasan suakan bersejarah harus HATI-HATI. Jangan 
main gerus saja. Harus pelan-pelan dan
 mengedepankan metodologi sejarah dan arkeologi. Di Kota Tua sepertinya enggak, 
lah buktinya terjadi lagi-terjadi lagi. Baca tulisan saya beberap tahun lalu! 
Lihat dibawah!

Hah, hanya bisa mengusap dada... Semoga banyak masyarakat yang tersadarkan, 
bahwa materi bukanlah segalanya didunia ini!

SAlam lestari.

Asep Kambali, KHI.
KOMUNITAS HISTORIA INDONESIA  Komunitas Peduli Sejarah dan Budaya Indonesia  
Phone: (021) 7044-7220, Mobile: 0818-0807-3636  Mailing list: 
[email protected]   Home: http://komunitashistoria.blogspot.com




___________________________________________________________________________
--- Pada Rab, 8/10/08, hadi darajat <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: hadi darajat <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [HISTORIA-INDONESIA] Batu Kuya Rp.4 Miliar
Kepada: [EMAIL PROTECTED],
 [EMAIL PROTECTED], [email protected]
Tanggal: Rabu, 8 Oktober, 2008, 6:26 PM










    
            
Prof Uka yakin Peninggalan Purnawarman dan Zaman MegalithikumBatu Kuya Rp.4 
MiliarBOGOR
- Batu Kuya yang dicuri dari tempat asalnya di kawasan Hutan Lindung
Haur Bentes Desa Pasirmadang Kecamatan Sukajaya ternyata bernilai
miliaran. Tak tanggung-tanggung, batu langka tersebut dijual Rp4 miliar
kepada kolektor dari Korea.
Demikian data yang didapat Radar Bogor dari Profesor Uka
Tjandrasasmita yang bersama timnya sudah menelusuri bisnis benda unik
dan bernilai tinggi itu. Selain itu, saking tingginya nilai jual batu
tersebut, para pemburu Batu Kuya menghabiskan Rp300 juta untuk
membangun jalan menuju lokasi.
Menurut Uka, sangat tidak masuk akal batu yang dibawa dengan truk
kontainer itu tidak memiliki nilai sejarah. Batu yang diperkirakan
seberat 50 ton itu dijual dengan harga tinggi sekitar Rp4 miliar oleh
oknum penjualnya. Bahkan, untuk mengangkutnya saja penjual harus
membuka jalan terlebih dulu dengan dana yang mencapai Rp300 juta.
Dari konteks sejarah, Uka melihat kawasan hutan lindung di barat
Kabupaten Bogor itu masih bertebaran situs-situs sejarah peninggalan
Kerajaan Tarumanegara pimpinan Raja Purnawarman. Kerajaan Tarumanegara
adalah salah satu kerajaan tertua di Indonesia dan terkuat di Jawa
Barat serta berkembang sekitar abad V Masehi. "Jumlah situs di sana
masih sangat banyak dan belum semuanya teridentifikasi,” ujarnya.
Uka mengatakan, binatang kura-kura bagi Raja Purnawarman merupakan
binatang suci. Atau bisa juga merupakan jelmaan dari Dewa Wishnu. “Dewa
Wishnu adalah dewa tertinggi yang disembah Purnawarman. Purnawarman
sendiri adalah penganut Hindu Wishnu. Dia memerintahkan masyarakat
menyembah Dewa Wishnu. Jadi, bisa dipastikan bahwa Batu Kuya itu
peninggalan Kerajaan Tarumanegara,” beber pria yang pernah menjabat
Direktur Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 1980 ini.
Kalaupun bukan berasal dari zaman kerajaan Tarumanegara, Uka menilai
Batu Kuya itu pasti memiliki sejarah. “Bisa saja batu itu berasal dari
zaman Megalitikum (zaman batu besar-satu fase zaman pra sejarah, red),
karena bentuknya  sangat halus. Saya tidak yakin jika batu itu dibentuk
alam. Itu pasti diukir manusia,’’ tegasnya.
Untuk itu, Uka meminta aparat kepolisian mengusut siapa penjual yang
sudah menginjak-injak sejarah sendiri demi uang. Oknum penjual pun bisa
terjerat UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Dalam Pasal 26 UU tersebut dikatakan siapa pun yang dengan sengaja
membawa, memindahkan, mengambil tanpa izin benda cagar budaya akan
diancam kurungan sebanyak-banyaknya 10 tahun penjara. Dalam Pasal 12
disebutkan, setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian,
penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa
izin dari pemerintah.
“Apalagi pengambilan Batu Kuya itu terbukti tanpa izin dan akan dibawa ke luar 
negeri,” imbuh Uka.
Sementara itu, Rositi yang mewakili Depbudpar mengatakan, sudah
bukan kewenangan lembaganya menindaklanjuti masalah Batu Kuya.
"Kewenangan saat ini ada di tangan pemerintah setempat (Pemkab Bogor,
red). Apakah mereka akan mengusutnya lebih lanjut atau tidak,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata (Depbudpar) itu mengatakan, batu itu bukan situs melainkan
batu alam biasa dan bukan merupakan buatan manusia.
“Setelah tim kami meneliti, tidak ada jejak bahwa batu itu
peninggalan sejarah kerajaan. Batu itu hanya batu biasa yang bentuknya
mirip kura-kura,” kata Rositi saat dihubungi Radar Bogor, kemarin.

Dewan Minta Perhutani Lapor Polisi
Sementara itu, reaksi keras soal raibnya Batu Kuya dan kini
diketahui berada di Jakarta, muncul dari kalangan anggota DPRD
Kabupaten Bogor. Para wakil rakyat yang saat ini sedang sibuk jelang
Pilbup Bogor putaran II itu menyayangkan kurang aktifnya Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor dalam
melestarikan benda cagar budaya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan meminta pihak
berwenang segera mengusut dan menyelidiki siapa di balik penjualannya.
Di masyarakat sekitar TKP mencuat ada dugaan oknum anggota dewan yang
berada di balik batu dengan berat 50 ton itu. “Pokoknya, siapa pun yang
terlibat kepolisian harus bisa mengungkapnya,” tegas Wawan kepada Radar
Bogor.
Sedangkan anggota dewan dari Komisi A Hidayat Royani mengatakan,
Disbudpar harus mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar). Selain itu, Hidayat
juga merasa Departemen Kehutanan dirugikan karena lokasi Batu Kuya
berada di kawasan hutan lindung milik Perhutani.
“Jika benda itu bukan benda cagar budaya, saya harap Perhutani
melaporkan ke pihak berwajib sebagai tindak pencurian karena penjual
tidak meminta izin terlebih dulu pada Perhutani,” kata Hidayat.
Politisi muda itu menambahkan, langkah Perhutani melaporkan ke polisi
merupakan langkah yang baik agar masyarakat tidak sembarangan mengambil
barang-barang milik negara.
Informasi Disbudpar Kabupaten Bogor, hilangnya Batu Kuya sebenarnya
sudah dilaporkan ke Polres Bogor dengan laporan sebagai benda purbakala
yang hilang. Namun karena hasil penelitian Depbudpar bahwa batu itu
bukan benda purbakala, kepolisian tidak bisa menindaklanjutinya.
“Saya pikir kepolisian harus menindaklanjutinya. Perkara itu benda
cagar budaya atau bukan, yang namanya pencurian harus diusut,” tambah
politisi dari Golkar itu. Apalagi diketahui bahwa proses pengembalian
batu itu harus merusak hutan untuk sekadar membuat jalan masuk truk
kontainer pembawa batu tersebut.

Polres Siap Usut 
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M Santoso kepada Radar Bogor
membenarkan perihal pengawalan Batu Kuya. Pihaknya juga siap mengusut
tuntas bila ada kepastian mengenai status Batu Kuya.
Mengenai pengawalan yang dilakukan kepolisian saat pengangkutan batu
dari lokasinya, Santoso menjelaskan, pengawalan dilakukan atas
inisiatif anggota dan tujuannya tidak mengganggu lalulintas. Saat
pengawalan, petugas tidak mengetahui bahwa itu benda purbakala.
“Benar. Di jalan memang ada pengawalan yang dilakukan petugas
kepolisian, tapi itu hanya inisiatif anggota. Sebab, sebelumnya tidak
ada permintaan resmi dari pemilik batu ke Polres Bogor untuk dikawal
kepolisian,” katanya.
Menurut Santoso, Polres Bogor siap memproses kasus itu jika hasil
penelitian benar-benar purbakala. Namun kini belum ada alat bukti
permulaan yang bisa digunakan kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Sesuai UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, lanjut dia,
setiap orang yang menemukan atau mengetahui benda tersebut wajib
melapor kepada pemerintah. Jika tidak, orang yang bersangkutan akan
dikenakan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (RADAR BOGOR)------ -> 
http://www.radar- bogor.co. id/?ar_id= MTk0MTk=&click=MTEz

Hadi Darajat 
Graphic Designer 
 P. +62 251 8651809 
M. +62 8157120873 
E. [EMAIL PROTECTED] com 
Blog: http://www.hadeesig n.wordpress. com 
Website: http://www.balebat- online.com

________________________________________________________________

      
      

Lampiran

___________________________________________________________________________


Dear Friends,

Beberapa hari terakhir ini Kota Tua Jakarta
menjadi sorotan. Banyak kalangan pemerhati dan peduli Kota Tua,
termasuk para pakar di dalamnya sedang mempersiapkan strategi merancang
format perkumpulan (semacam Masyarakat Kota Tua) untuk keberlanjutan
Kota Tua Jakarta yang komprehensif, karena secara terus menerus hingga
entah sampai kapan payung Revitalisasi Kota Tua sepertinya banyak
menghancurkan Benda Cagar Budaya. Nggak percaya kan? 

Tulisan
ini hanya ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat banyak,
terutama dunia pelestarian internasional, bahwa di Jakarta sedang
terjadi pengancuran situs bersejarah. Bahwa UU BCB yang kita punya juga
ternyata dilabrak oleh pemerintah kita sendiri. Di Indonesia belum ada
implementasi hukum dalam kasus perlindungan pusaka (heritages) sampai
saat ini. Adalah langkah awal bagaimana kita menghargai hukum demi masa
depan kita. Kecenderungan diam dan terbiasa dengan penghancuran dan
pencurian menjadi karakter bangsa ini. Terbukti kita cuma bisa diam
ketika bangunan tua bersejarah dihancurkan diganti mall,
diperjualbelikan, dan dihancurkan. Belum lagi batik, tempe, angklung,
lagu rasa sayenge dll yang telah dan akan "diembat" negara lain. Negara
yang dulu belajar dari Negara kita, Ironis! 

Apa yang sedang
terjadi di Kota adalah tindakan kriminal dan harus dihentikan
(berdasarkan pasal 26, UU-BCB No.5/1992 yang hingga kini Mandul)
menunggu proses identifikasi arkeologi dan sejarah serta proses hukum,
bukan kemudian jalan terus dengan tergesa-gesa (seperti kebelet pipis)
karena akan semakin hancur situs-situs sejarah di sana. Kabar santer
beredar, bahwa tahun 2008 proyek predestrian (salah satu bagian dari
Proyek Revitalisasi Kota Tua) akan meluas hingga ke Kali Besar Timur,
Kali Besar Barat, dan Jl. Kunir. Proyek ini ditaksir puluhan miliyar,
besar juga kan? Akses lalulintas ke sana tentunya secara parsial akan
ditutup. Ini bukan saja berdampak secara sosial tetapi ekonomis.
Berdasarkan pengalaman, tidak menutup kemungkinan akan mengulang
kesalahan terdahulu yaitu menghancurkan situs bersejarah dan ada
beberapa pengusaha yang gulung tikar! Tidak ada lahan parkir, clientnya
tidak bisa merapat ke gedungnya, dll. 

Bagaimana dengan pendapat Anda? 



kasus kota tua, UU-BCB Lemah Syahwat! 
 
Analisa pada Proyek Revitalisasi Kota Tua Jakarta 
 
  
 
Oleh: Asep Kambali 
 
  
 
salah kaprah, Proyek Revitalisasi Melibas benda cagar budaya 
 
Proyek
Revitalisasi Kota Tua telah diresmikan oleh (mantan) Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso pada 29 September 2007 lalu. Proyek yang ditaksir
miliaran rupiah itu menyimpan harapan besar warga kota Jakarta terhadap
Kota Tua yang mati suri sejak 35 tahun silam. Proyek yang digelar sejak
tahun 2005 itu merupakan salah satu dedicated programme Sutoyoso yang lengser
sejak september itu. Entah apa gerangan sebabnya, proyek itu sepertinya
tergesa-gesa dan tanpa perhitungan sehingga menuai banyak masalah dan
kritikkan dari berbagai pihak. Baru-baru ini saja misalnya warga peduli
dan pemerhati kota tua (termasuk di dalamnya para pakar) yang dimotori
oleh Paguyuban Kota Tua (LSM yang beranggotakan penduduk, pengusaha,
pemilik gedung dan pedagang yang notabene tinggal dan
menetap di Kota Tua) menyatakan bahwa proyek tersebut perlu ditinjau
ulang. Mengingat proyek itu berdampak terhadap hancurnya situs
bersejarah dan matinya perekonomian warga. Ini jelas tidak sesuai
dengan harapan mereka. Beberapa pengusaha misalnya bahkan telah gulung
tikar dari Kota Tua sejak proyek itu digelar. 
 
  
 
Kawasan
Kota Tua Jakarta merupakan “gudangnya” berbagai jenis bangunan-bangunan
(tua) peninggalan sejarah. Tidak hanya itu, kawasan ini pun menjadi
sangat padat dengan situs-situs sejarah yang terpendam 5 hingga 10 m di
dalam tanah yang sudah terkubur selama ratusan bahkan ribuan tahun.
Betapa tidak, Kota (Sansekerta: tempat yang dibentengi) itu merupakan
kawasan Kesultanan Jayakarta dan terakhir pusat penjajah VOC –Belanda
atas Kepulauan Hindia. Kota Batavia sejak abad ke-17 hingga abad ke-19
dikenal sibuk karena menjadi pusat berlangsungnya poltik dan
pemerintahan, perekonomian, pelabuhan /bandar termegah se-asia, tempat
interaksi sosial yang multi etnis bercampur baur di Kota ini.  
 
  
 
Salah
satu yang kini dipertanyakan keberadaanya oleh banyak orang adalah
Benteng Kota Batavia yang dibangun masa awal VOC Belanda. Benteng
tersebut dihancurkan serta kanal-kanalnya diurug oleh Daendels pada
tahun 1808-1811 dengan alasan kondisi Kota Batavia sudah tidak sehat
lagi dan banyak memakan korban jiwa karena berbagai penyakit yang
disebabkan oleh mal-area itu. Daendels kemudian membangun daerah baru (Nieuw 
Batavia) di Weltevreden (kini kawasan Monas dan Lapangan Banteng) dengan 
menggunakan bahan bangunan dari sisa tembok Kota tersebut. 
 
  
 
Berdasarkan
SK Gubernur DKI Jakarta No. 34 Tahun 2006, Kota Tua Jakarta memiliki
luas 846 hektar. Sebagian besar wilayahnya banyak menyimpan bangunan
(tua) bersejarah atau Benda Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi
Pemerintah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992. Total BCB yang ada di
seluruh Jakarta ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta
No.475/1993 yang berjumlah 216 buah dan hampir 120-an terdapat di
daerah Jakarta-Kota dengan kondisi 75% mengkhawatirkan. Dari total BCB
yang ada di Jakarta-Kota, tidak lebih dari 6 BCB yang dikelola oleh
Pemprov DKI Jakarta. Sisanya dikelola oleh swasta dan perorangan.  
 
  
 
Permasalahan
umum yang menimpa BCB di Indonesia, khusunya Jakarta adalah kurang
maksimalnya pemeliharaan/ perawatan, sehingga terkesan kumuh, jorok dan
menyeramkan, ditelantarkan, diperjualbelikan, hingga dihancurkan untuk
kemudian diganti dengan yang baru yang dianggap lebih bernilai
ekonomis. Lagi-lagi ini karena alasan birokrasi, prioritas pembangunan
dan masalah minimnya dana.  
 
  
 
Hancurnya BCB, Cermin tidak ber-Kesadaran Sejarah 
 
Hal
yang ironis, ternyata proyek sebesar itu tidak melibatkan pakar yang
memang seharusnya dilibatkan pada konteks kawasan suaka bersejarah yang
dilindungi undang-undang. Misalnya pada proyek Tempat Penyeberangan
Orang Bawah Tanah (Tunel) di depan Museum Bank Mandiri dan Stasiun
BeOS-Jakarta Kota. Banyak diantara pekerja yang menemukan (pada lapisan
kedua) dua jalur rel trem uap dengan bantalan kayu jati yang masih
kokoh tertimbun tanah merah dan batu koral; (pada lapisan ketiga)
ditemukan material tersusun rapih berukuran besar terbuat dari batu
alam, bata merah dan cerucuk kayu jati yang terpendam
pada kedalaman 5-8 meter, lapisan ini tertimbun tanah merah dan lumpur
hitam (bagian ini bahkan tertimbun hingga melebihi lapisan kelima),
pecahan keramik Eropa dan Cina, pipa saluran air yang terbuat dari
tanah liat; (pada lapisan keempat) beberapa -yang diduga- tulang
manusia, koin Belanda, ceret yang terbuat dari kuningan, puluhan
kilogram timah yang menempel pada barisan papan kayu berukuran besar
dan batu yang berfungsi sebagai penguat; (pada lapisan kelima) bekas
alat penghisap rokok berwarna putih terbuat dari keramik, sisa kulit
kerang dan keong yang tertimbun lumpur hitam.  
 
  
 
Berita
buruknya, belasan meter rel trem dipotong-potong demi terselenggaranya
proyek, ini bahkan hingga ke proyek predestrian di jalan Pintu Besar
Selatan, predestrian Museum Fatahillah dan rel trem diantara gedung
Jasindo dan Kantor Pos. Yang mengejutkan, material yang diduga sisa
pondasi benteng/ tembok Batavia yang terbuat dari sususan batu alam
persegi panjang berukuran besar, bata merah dan cerucuk kayu jati
berukuran tiga meter lebih itu ikut mempersulit pekerjaan proyek, tiang
pancang yang seyogyanya akan menembus belasan meter ke dalam tanah
harus terhenti karena membentur material tersebut. Akhirnya tiang
pancang dipotong diratakan dengan tiang pancang lain yang sudah amblas
sebelumnya. Sedangkan material tersebut di hancurkan peralahan secara
manual menggunakan pahat, linggis dan palu besar karena alat berat
tidak mampu meluluhlantahkannya, ini saking kuatnya struktur material.
Cerucuk-cerucuk yang diduga sebagai penyangga pondasi benteng Batavia
itu kemudian di potong-ptong juga karena tidak bisa dicabut, kemudian
ditelantarkan beberapa bulan di depan Museum Bank Mandiri hingga proyek
itu kemudian dilanjutkan beberapa minggu belakangan ini.
Cerucuk-cerucuk itu sangat menggangu pemandangan dan membuat kumuh
Museum Bank Mandiri karena digunakan sebagai tempat (sembunyi) buang
hajat para gelandangan dan siapa saja yang melewati tempat itu.  
 
  
 
Akibat
proyek itu, beberapa bagian dari gedung Museum Bank Mandiri dan Stasiun
BeOS mengalami keretakan. Hal ini disebabkan karena tekanan tiang
pancang yang begitu keras menggetarkan gedung dalam frekuensi yang
lama. Di Museum Bank Mandiri (MBM) misalnya dinding dan lantainya
retak-retak, pagar depan MBM terpisah dari bangunan inti dan hampir
100% lahan parkir MBM amblas lebih dari 10cm. Di Stasiun BeOS lantainya
retak-retak dan terbelah menganga ke atas. Penyelesaian masalah ini
hanya dilakukan dengan grouting yaitu penyuntikan ke
dalam celah-celah yang retak. Tindakan lain yaitu dengan mengurug area
yang amblas dengan pasir. Itu saja. Padahal, sesuatu yang sudah
terguncang-retak-pecah tidak mungkin bisa dikembalikan ke keadaan
semula. Justru malah mengurangi kualitas ketahanan dan umur dari kedua
gedung tersebut.  
 
  
 
Tergesa-gesanya
proyek itu menyebabkan ketimpangan dibeberapa tempat. Lihat saja
predestrian di Jl. Pintu Besar Selatan, beberapa pohon sengaja ditanam
satu meter di depan Gedung Escompto (ex. bank Belanda) dan jarak antar
pohon berdekatan. Anehnya lagi ada satu atau dua pohon yang di tanam
persis di depan pintu utama gedung. Ini kan jelas sekali mengganggu
akses masuk. Belum lagi batu-batu predestrian yang dipasang lebih
tinggi dari dasar pintu gedung yang menyebabkan beberapa pintu tidak
bisa dibuka.  
 
  
 
Tidak
jauh dari Museum Fatahillah, kira 75m ke arah Barat Laut terdapat BCB
lain yaitu Gedung Cipta Niaga yang atapnya ambruk dan material dalamnya
dihancurkan;  Gedung Jasindo yang sudah tidak
jelas lagi karena hampir 50% atapnya sudah hilang, kira-kira 250 m ke
arah sebelah Barat Laut terdapat Jembatan Kota Intan yang kondisinya
juga mengkhawatirkan. Jembatan itu kini lapuk dan lantainya hancur.
Sayang, jembatan itu kini masih sering diinjak oleh para pengunjung; Di
tempat lain, sebelah Barat Museum Bahari terdapat delapan Gudang Kayu
dan satu gudang mirip bangunan Museum Bahari yang terlantar, dibiarkan
lapuk terendam air, hingga beberapa sisinya ambruk dan hancur. Namun,
salah satu dari gudang kayu itu kini ditempati oleh lebih dari sepuluh
keluarga. Mereka dengan leluasa merubah/ menambah dan mengganti
beberapa bagian dari bangunan itu. Beberapa BCB yang mengkhawatirkan
tersebut boleh jadi di luar proyek revitalisasi, tetapi ini adalah
bukti rendahnya penghargaan masyarakat bahkan pemerintah kota terhadap
bangunan peninggalan sejarah (tidak ber-Kesadaran Sejarah). Indikasi
lain adalah gambaran bahwa penduduk Jakarta dan pemangku kepentingan
dalam hal ini pemerintah tidak mampu mengelola kotanya dengan baik.
Prioritas pembangunan ternyata mengabaikan, bahkan menghancurkan kota
yang penuh dengan peningalan sejarah dan budaya itu.  
 
  
 
UU BCB No. 5/1992 dan Penghancuran Jiwa Kolektif  
 
BCB
adalah memori kolektif, karena mengandung pengalaman yang membangun
nurani dan semangat kebersamaan atau nasonalisme. Di dalamnya cerita
dari latar sejarah berdirinya kota ini terdeskripsikan. Itulah yang
disebut jiwa kolektif. Ketika BCB lenyap tak berbekas, maka tidak ada
lagi media pencitraan sejarah, serta ingatan kolektif masyarakat akan
putus. Itulah yang menyebabkan pembangunan jadi tidak terarah dan tidak
memiliki dasar pijakan yang kuat. Nilai luhur dan tradisi yang
mengandung berbagai potensi yang seharusnya dikelola dan ditata demi
hari ini dan masa depan generasi setelah kita pun ikut-ikutan lenyap.
Kecintaan untuk menjaga, melestarikan dan membangun kota yang
berkelanjutan tidak tampak lagi pada generasi sekarang. Menghancurkan
BCB dan situs sejarah lain, membuang sampah sembarangan, tidak peduli
dengan sejarah dan budaya sendiri dan lain sebagainya menyebabkan kota
Jakarta menghadapi masalah yang multikompleks.  
 
  
 
Berdasarkan
UU di atas, kondisi demikian jelas tidak bisa dibiarkan dan merupakan
upaya penghancuran situs bersejarah, istilah lain disebut Archelogical Crime.
Namun, tidak adanya tahapan-tahapan yang mengatur pelaksanaan sebuah
proyek di atas situs sejarah serta lemahnya pemahaman masyarakat
terhadap UU dan BCB itu sendiri, menyebabkan proyek di Kota Tua tidak
tersentuh undang-undang. Di sisi lain sepertinya masyarakat lebih baik
memilih diam (mungkin juga ketidakberanian menyatakan aspirasi)
sementara penghancuran tetap jalan. Itulah cara aman versi mereka.
Diskusi atau konfrontasi (melalui demonstrasi) menjadi tidak mungkin
karena lawannya adalah tirani penguasa. Lagian, inikan masalah sejarah
dan kebudayaan, mana ada orang (pemerintah) yang peduli. Buktinya
proyek dalam konteks ini selalu menjadi prioritas ke sembilan-sembilan
dan disepelekan. Akibatnya kebudayaan (heritage) kita banyak yang hilang dan di 
curi (negara) orang, seperti Malaysia.  
 
  
 
Jangan karena proyek pemerintah (daerah), jadi bisa seenaknya! 
 
Sebuah
proyek pemugaran/penggalian di atas situs sejarah seharusnya mendapat
ijin tertulis dari pemerintah pusat. (Tahapan yang bisa ditawarkan
adalah sebelum memulai proyek ada baiknya peran serta pakar seperti
arkeolog dan sejarawan yang memang mengerti betul kawasan Kota Tua
dilibatkan. Mereka akan secara seksama meneliti dan menentukan
batas-batas kawasan yang layak dan aman untuk dieskavasi serta tidak
mengganggu situs yang lain. Pada proses ini perlu adanya standar
petunjuk pelaksanaan sehingga hasil yang dikerjakan arkeolog dan
sejarawan optimal. Rekomendasi pun dapat dibuat untuk disepakati
bersama ke tahap selanjutnya. Kemudian sang arsitek merancang kota
sedemikian rupa berdasarkan rekomendasi tersebut. Standar pelaksanaan
proyek secara menyeluruh harus segera dipersiapkan dan disepakati
bersama antara masyarakat setempat, stakeholders, swasta dan
pemerintah. Jika tidak, kemungkinan terulangnya kesalahan dan
ketimpangan akan terjadi lagi mengingat proyek revitalisasi tetap
berjalan.  
 
  
 
“Barangsiapa
dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya
atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan /atau warna,
memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa ijin dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” [UU-BCB 
No.5/1992, Pasal 26]. 
 
   
 
 BCB adalah “Benda
buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau
kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya khas
dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta
dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan
kebudayaan. [UU-BCB No.5/1992, Pasal 1, Ayat (1), point (a)]. 
 
  
 Jadi, undang-undang itu untuk (si) apa?
        
         
        
        








        


        
        

        Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru  
 Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
br>
Cepat sebelum diambil orang lain!


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke