Baru mau respons juga.. rada aneh ya kok membangun situs. Situs itu udah ada harusnya dari jaman dulu kala. kalau dibangun kan ini kayak bikin Taman Rekreasi aja hehe..
Jangan-jangan DPRD bener tuh mitosnya.. ( modal duit bukan otak) Tentang situs, misalnya, UU No. 5/1992 menyatakan, "Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya." (Bab I, Pasal 1 ayat (2). Belum lagi kalau ditanya situs web, situs bangunan sama situs arkeologi. Mana yang dimaksud Anda? 2008/11/19 Aschev Schuraschev <[EMAIL PROTECTED]>: > Iya kang Kum, saya juga bingun dengan maksud DPRD tersebut. Kalau situsnya > dibangun sekarang di Bojonegoro (tanpa ada bukti bekas kerajaan Malwapati > disana), ya namanya bukan situs Angling Dharma, tapi situs DPRD Bojonegoro > 2008-2010. He he he. > >
