Pemkot tak TegasPerusakan Situs Berlanjut LAWANGGINTUNG - Ketidaktegasan Pemerintah Kota Bogor menangani perusakan situs bersejarah di lokasi proyek Gumati Kelurahan Lawanggintung Kecamatan Bogor Selatan membuat satu situs hilang. Pantauan Radar Bogor, satu situs yang diduga bunker sudah tertutupi bangunan, satu tertimbun tanah dan satu dipagari bambu, kemarin. Diduga ada kongkalikong antara pemkot dengan pemilik proyek. Buktinya, Dinas Informasi Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor hanya mencatat dua situs di lokasi proyek, padahal jumlah situs berupa bangunan bundar ada tiga. Padahal, situs itu sudah ditinjau oleh arkeolog dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Serang. Pengawas proyek gedung serba guna Gumati Eman Mulyaman juga membenarkan kalau bangunan yang diduga peninggalan Belanda berjumlah tiga. Dua dirusak longsor dan satunya lagi masih utuh. “Semuanya ada tiga bangunan. Dua bangunan kecil sudah rusak oleh longsor, sementara yang satunya lagi masih utuh. Makanya kita pagari sebagai bukti kepedulian kita untuk melestarikan situs bersejarah,” ujar Eman, beberapa waktu lalu. Tertimbunnya satu situs menimbulkan reaksi keras dari Lanskip dan Bogor Raya Institut (BraIn). “Pihak Gumati sangat ceroboh karena tetap melanjutkan pembangunan di area situs, padahal BP3 sudah meninjau,” ujar Direktur Bogor Raya Institut (BRaIn) Sulhan Kelana Bumi. Sulhan juga menyayangkan sikap pemkot yang tidak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. “Seharusnya pemkot meninjau kembali perizinan gedung serba guna Gumati atau paling tidak memberikan teguran karena merusak situs,” tegas Sulhan. Hal senada diungkapkan Direktur Lanskip Kota Bogor Abdul Rachmat Saleh. “Kita sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas. Padahal, situs seperti itu seharusnya dilindungi,” kata Rachmat. Dia menambahkan, situs di Lawanggintung merupakan bagian dari sejarah Kota Bogor dan masyarakat Indonesia. Karena itu, sudah selayaknya pemkot peduli dan peka terhadap penemuan situs-situs seperti itu. “Kita tidak ingin kasus Badigul Rancamaya terulang lagi,” imbuhnya. Rahmat menjelaskan, situs merupakan aset bangsa dan aset wisata yang telah dilindungi UU. “Situs itu merupakan bagian dari kita semua, jadi seharusnya dijaga dan dilestarikan, bukan dirusak hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu,” tegas Rachmat. (rid)
