Pemkot tak TegasPerusakan Situs Berlanjut

LAWANGGINTUNG -
Ketidaktegasan Pemerintah Kota Bogor menangani perusakan situs
bersejarah di lokasi proyek Gumati Kelurahan Lawanggintung Kecamatan
Bogor Selatan membuat satu situs hilang.
Pantauan Radar Bogor, satu situs yang diduga bunker sudah tertutupi
bangunan, satu tertimbun tanah dan satu dipagari bambu, kemarin. Diduga
ada kongkalikong antara pemkot dengan pemilik proyek. Buktinya, Dinas
Informasi Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor hanya mencatat dua situs
di lokasi proyek, padahal jumlah situs berupa bangunan bundar ada tiga.
Padahal, situs itu sudah ditinjau oleh arkeolog dari Balai Pelestarian
Peninggalan Purbakala (BP3) Serang.
Pengawas proyek gedung serba guna Gumati Eman Mulyaman juga
membenarkan kalau bangunan yang diduga peninggalan Belanda berjumlah
tiga. Dua dirusak longsor dan satunya lagi masih utuh. “Semuanya ada
tiga bangunan. Dua bangunan kecil sudah rusak oleh longsor, sementara
yang satunya lagi masih utuh. Makanya kita pagari sebagai bukti
kepedulian kita untuk melestarikan situs bersejarah,” ujar Eman,
beberapa waktu lalu.
Tertimbunnya satu situs menimbulkan reaksi keras dari Lanskip dan
Bogor Raya Institut (BraIn). “Pihak Gumati sangat ceroboh karena tetap
melanjutkan pembangunan di area situs, padahal BP3 sudah meninjau,”
ujar Direktur Bogor Raya Institut (BRaIn) Sulhan Kelana Bumi.
Sulhan juga menyayangkan sikap pemkot yang tidak tegas dalam
menyikapi persoalan tersebut. “Seharusnya pemkot meninjau kembali
perizinan gedung serba guna Gumati atau paling tidak memberikan teguran
karena merusak situs,” tegas Sulhan.
Hal senada diungkapkan Direktur Lanskip Kota Bogor Abdul Rachmat
Saleh. “Kita sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas.
Padahal, situs seperti itu seharusnya dilindungi,” kata Rachmat.
Dia menambahkan, situs di Lawanggintung merupakan bagian dari
sejarah Kota Bogor dan masyarakat Indonesia. Karena itu, sudah
selayaknya pemkot peduli dan peka terhadap penemuan situs-situs seperti
itu. “Kita tidak ingin kasus Badigul Rancamaya terulang lagi,” imbuhnya.
Rahmat menjelaskan, situs merupakan aset bangsa dan aset wisata yang
telah dilindungi UU. “Situs itu merupakan bagian dari kita semua, jadi
seharusnya dijaga dan dilestarikan, bukan dirusak hanya untuk
kepentingan orang-orang tertentu,” tegas Rachmat. (rid)


      

Kirim email ke