Berikut ini adalah beberapa landasan hukum pemilihan Ketua Umum Koster
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) KOSTER
sebagai bahan pengetahuan dan informasi.

[image: Koster Logo]
*Anggaran Dasar Koster:*

*BAB VII: **KETUA*

Pasal 22

*KETUA UMUM PENGURUS PUSAT DAN KETUA PENGURUS WILAYAH*

Pimpinan Organisasi KOSTER berada pada Ketua Umum Pengurus Pusat untuk
KOSTER Pusat dan ketua pengurus Wilayah untuk KOSTER wilayah.

Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Besar dan Ketua pengurus
wilayah dipilih oleh Musyawarah wilayah secara langsung dengan koordinasi
Pengurus Pusat.

Pasal 23

*PERSYARATAN KETUA UMUM PENGURUS PUSAT*

1. Cakap, berdedikasi dan berpengalaman dalam berorganisasi.

2. Bersedia, taat dan tunduk pada AD/ART KOSTER dan sanggup melaksanakan
keputusan-keputusan organisasi.

3. Berdomilisi di Bogor dan sekitarnya.
________________________________________________________________
[image: Koster Logo]
*Anggaran Dasar Rumah Tangga Koster: *

Pasal 8

*HAK ANGGOTA*

Anggota KOSTER berhak :

1. Merasakan atau menikmati segala fasilitas yang disediakan bagi anggota
sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dengan peraturan pengurus.

2. Mempunyai hak dipilih, hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan
usul/saran, hak perlindungan, hak pembinaan
dari organisasi, hak membela diri jika dikenankan tindakan disiplin oleh
organisasi.

3. Bagi *anggota resmi mempunyai hak pilih.

Sumber:
http://www.suzuki-thunder.net/pemilu-koster-2009-f130/pemilu-koster-landasan-hukum-pemilihan-umum-koster-t6039.htm#116371
*

Kirim email ke