Senin, 17/11/2008 11:29 WIB
Peringatan! Jangan Sembarang Forward Email
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
ilustrasi (diolah)
Jakarta - Meski motifnya cuma sekadar iseng, jangan sembarangan
meneruskan (forward) email. Sebab, pemerintah mengaku tak segan-segan menindak
sang pelaku.
Terlebih jika kasusnya sangat sensitif seperti penyebaran rumor perbankan yang
dilakukan Erick Jazier Adriansjah, sales Bahana Securities, yang baru saja
bikin gempar.
"Ini warning buat publik, jangan lakukan tindakan seperti itu (forward email
sensitif, red) meski cuma iseng. Kami bisa melakukan pelacakan," seru Kepala
Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui detikINET,
Senin (17/11/2008).
Gatot menuturkan, pihak Depkominfo melalui Indonesia Security Incident
Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), langsung berkoordinasi
dengan Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, dan pihak internal Bank
Indonesia, untuk menguak kasus penyebaran email likuiditas perbankan yang
menyesatkan itu.
"Ketiga lembaga ini langsung bergerak sinergis sejak rumor beredar. Begitu
ditemukenali, kami langsung manuver untuk pelacakan. Tapi maaf, teknis
detailnya tidak bisa kami publikasikan," pungkas Gatot.
Di sisi lain, pengamat telematika Ventura Elisawati menilai, pelaku tindakan
forward email ini layak mendapat hukuman serius, karena menyebarkan isu kritis
menyangkut kesehatan bank di tengah kepanikan krisis global.
Namun, ia menyarankan pemerintah agar mengecek ulang kebenaran terlebih dulu
tentang sang penyebar luas informasi itu, sebelum akhirnya diputuskan bersalah
dan mendapat hukuman berat.
"Rasanya sudah diatur di UU ITE apa hukumannya jika seseorang kedapatan
menyebarluaskan informasi di dunia maya--salah satunya melalui surat
elektronik--yang bisa meresahkan masyarakat," tandas Ventura.
( rou / wsh )
---------------------------------
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!