Malem Bro...............
--- On Wed, 12/10/08, Lee Manz <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Lee Manz <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [www.suzuki-thunder.net] [SR] Korupsi Di Jalan
To: "bathoc" <[EMAIL PROTECTED]>, "koster" <[email protected]>,
"SOC" <[EMAIL PROTECTED]>, "streetbikers" <[EMAIL PROTECTED]>, "TRC125" <[EMAIL
PROTECTED]>
Date: Wednesday, December 10, 2008, 8:44 AM
Dear Brothers...
Bagus Nich..... dari Milis Tetangga
Tanggal 9 Desember adalah Hari Anti Korupsi Internasional. Mari
Kita jadikan sebagai momen utk telaah diri. Sebagai bikers,
Kita sama-sama perlu mengevaluasi kebiasaan & perilaku Kita di jalan raya.
Krn perilaku Kita di jalan, sebenarnya lahir
dari akhlak Kita. Jangan sampai perilaku Kita di jalan sebenarnya adalah
wujud lain dari korupsi. Definisi korupsi ? Secara
umum adalah mengambil yg bukan haknya. Dengan bahasa yg lebih kasar, berarti
mencuri, bahkan merampok. Beberapa hal yg sering dilakukan
para bikers, yg bisa digolongkan
'korupsi di jalan'; Menyerobot lampu merah. Ingatlah bahwa hak Kita
berjalan HANYA pada saat lampu lalu lintas (L3) berwarna hijau. Saat
L3 berwarna merah, itulah hak jalan saudara Kita dari arah lain. Posisi
kendaraan Kita saat berhenti, harus tdk melewati garis, krn dapat
mengganggu bahkan menghalangi aliran lalu lintas dari lain. Berhenti
melewati garis tergolong pelanggaran melintasi marka jalan.Melintasi marka
jalan berupa garis tidak putus. Marka atau garis di jalan
biasa terdapat di tengah-jalan, membagi arah lalu lintas yg berlawanan.
Ada 2 jenis marka yg dominan; garis sambung & garis
putus-putus. Garis sambung artinya Kita harus tetap (wajib) berada di
lajur Kita sendiri. Garis sambung biasa terdapat di tikungan & menjelang
persimpangan. Garis putus-putus boleh dilewati dg syarat; kendaraan dari
arah berlawanan kosong. Jika Ada kendaraan dari lajur tsb ( yg memiliki
hak utama lajur tsb ), maka Kita wajib kembali ke lajur Kita sendiri.
Apabila mendesak, maka Kita wajib minta izin dg cara menyalakan lampu
sein kanan. Namun bila si pemilik hak tdk memberikan izin, maka Kita tdk
boleh 'ngotot', melainkan hrs tahu diri utk kembali ke lajur
Kita.Masuk jalur berlawanan. Yg dimaksud di sini adalah jalan
dengan separator permanen, berupa beton dsb. Hukum utk separator
permanen adalah = marka garis sambung. Jika garis sambung saja sdh tdk
boleh dilanggar, apalagi separator permanen.Menaiki trotoar. Trotoar dibuat utk
pejalan kaki, oleh krn itu, para pengguna jalan selain pejalan kaki
dilarang lewat trotoar. Yg terkena larangan termasuk sepeda, sepeda
motor, & bahkan pedagang dg kereta dorong. Demikian 4 pelanggaran
utama yg sering dilakukan oleh para bikers. Semoga Kita semua saling
mengevaluasi diri, saling nasihat-menasihati di dalam kebenaran & saling
mengingatkan di dalam kesalahan. Wassalamwrwb.
Rgds,
Lemanz TRC298
Pos8 - Sawangan
Warnai pesan status dengan Emoticon.
Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru.